globaltimurnn.com: Paripurna
Tampilkan postingan dengan label Paripurna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paripurna. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juli 2026

Paripurna DPRD SBB, Pentury Sentil Laporan Nota Pertanggungjawaban APBD TA. 2025 Pemda SBB

Juli 02, 2026


Kairatu
, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 


Agenda krusial ini diawali dengan penyampaian Nota Pengantar oleh pihak Pemerintah Daerah selaku eksekutif.


Ketua Komisi I DPRD SBB sekaligus politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Recyson F. Pentury, S.Sos., menegaskan bahwa Nota Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Daerah bukan sekadar dokumen seremonial tahunan. 


Dokumen tersebut merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang mutlak sebelum pembahasan anggaran dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


“Sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 232 PP Nomor 12 Number 2019, eksekutif wajib menyerahkan Ranperda LKPJ ini paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Dan yang paling krusial, dokumen ini wajib dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Recyson di sela-sela agenda paripurna.


Ia menambahkan, ketegasan regulasi ini juga diatur dalam Lampiran Bab VII Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mendikte struktur baku Nota Pengantar, mulai dari gambaran umum realisasi pendapatan dan belanja, capaian indikator makro seperti angka kemiskinan dan stunting, hingga opini laporan keuangan yang diraih daerah.


Di sisi lain, jalannya rapat paripurna di DPRD SBB mencerminkan dinamika check and balances yang sehat antara legislatif dan eksekutif. 


Dokumen Nota Pengantar yang memuat realisasi versus target tersebut akan menjadi bahan utama bagi fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, untuk menyusun Pandangan Umum.


Narasi yang berkembang di ruang sidang memperlihatkan sikap berimbang. 


Pihak legislatif memberikan apresiasi terhadap keberhasilan program prioritas daerah yang berhasil direalisasikan oleh Pemda sepanjang tahun 2025. 


Namun, fungsi pengawasan tetap berjalan ketat. DPRD memastikan bahwa seluruh dokumen lampiran wajib termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Ringkasan Laporan Kinerja OPD telah terpenuhi secara administratif agar tidak ada cacat hukum dalam proses pembahasan.


Melalui penyerahan Nota Pengantar ini, tahapan evaluasi pelaksanaan APBD SBB resmi bergulir. 


Dinamika antara catatan kritis legislatif dan penjelasan objektif eksekutif diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang akuntabel demi transparansi tata kelola keuangan di Bumi Saka Mese Nusa.


Diakhir keterangan-nya kepada wartawan kemarin" Kalau laporan tidak sesuai maka pada saatnya fraksi PDIP akan menolak nota pertanggung jawaban APBD tahun 2025. 


Ini sikap kritis fraksi PDIP terhadap pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah, Karena APBD itu uang rakyat yang harus benar - benar di kelola tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten SBB. Pungkasnya  (Yan) 

Selengkapnya

Rabu, 01 Juli 2026

DPRD SBB Gelar Paripurna Kedua, Masa Sidang III TA. 2026, Ini Ketegasan Ketua DPRD SBB

Juli 01, 2026


Kairatu
, globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Kamis 02/07/2026


Rapat ini mengagendakan penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andarias H. Koly, SH dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, M.T , jajaran Forkopimda, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.


Berdasarkan daftar hadir, rapat tersebut ditandatangani oleh 10 dari total 30 anggota DPRD. Merujuk pada Pasal 138 Ayat 1 Huruf B Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat ini bersifat pengumuman sehingga dinyatakan sah dan tidak memerlukan kuorum.


Evaluasi dan Transparansi Anggaran

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD SBB menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan yang krusial.


"Setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program pembangunan dan menggunakan anggaran APBD harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui perwakilan di lembaga dewan. Agenda ini akan digunakan dewan sebaik-baiknya untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan," ujar Ketua DPRD SBB.


Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati SBB

Pada kesempatan yang sama, Bupati Seram Bagian Barat menyampaikan pidato nota pengantar pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencakup laporan keuangan komprehensif, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, hingga catatan atas laporan keuangan.


Berikut adalah garis besar realisasi anggaran Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan oleh Bupati:


Pendapatan Daerah: Target pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp964,44 miliar dan berhasil terealisasi sebesar Rp918,55 miliar (95,24%).


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp20 miliar dan terealisasi mencapai Rp34,02 miliar (170,13%). Pencapaian ini didorong oleh sektor pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp14,03 milar dari target Rp9,18 miliar.


Pendapatan Transfer: Dianggarkan sebesar Rp929,15 milar dan terealisasi sebesar Rp863,33 miliar (92,92%).


Belanja Daerah: Belanja daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1,03 triliun dan terealisasi sebesar Rp905,88 milar (87,72%).


Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasional (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal (Tanah, Peralatan, Mesin, Gedung, Jalan, Irigasi), Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer.


Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan: Terealisasi sebesar Rp70,20 miliar (98,9%) dari target Rp70,94 milar, yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).


Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, namun terealisasi sebesar Rp0 (0%).


Raihan Opini WTP

Di akhir pemaparannya, Bupati SBB menyampaikan kabar apresiatif bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.


Bupati Asri Arman berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah ke depannya. (Yan ) 

Selengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026

Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Mei 20, 2026

Foto : Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Masohi
, Globaltimurnn.com - Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah merespon rekomendasi DPRD Malteng, lewat paripurna DPRD Malteng yang di gelar sore kemarin, tepatnya pada ruang sidang paripurna DPRD Malteng di Masohi. Rabu 20/05/2026


Mewakili Bupati Maluku Tengah, Jauhari Tuarita Staf Ahli bidang ekonomi dan keuangan membacakan sambutan Bupati Zulkarnain Awat Amir pada paripurna tersebut


Dalam sambutan yang di sampaikan, pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh di berbagai sektor strategis, sikap ini di ambil merupakan langkah kepedulian tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Komitmen ini merupakan sebuah sikap dan kebijakan pemerintah, daerah Maluku Tengah, yang diambil dalam rapat paripurna tersebut, sehingga Pemkab maluku tengah menegaskan bahwa, rekomendasi DPRD merupakan bagian integral dari sebuah proses penguatan checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.


"Melalui rekomendasi tersebut, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan arah strategis bagi peningkatan efektivitas kebijakan, efisiensi pelaksanaan program, serta optimalisasi penggunaan sumber daya daerah," ungkap Tuarita 


Selanjutnya evaluasi terhadap LKPJ sangat krusial untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah tetap berada pada koridor pencapaian target (RPJMD, RKPD) standar pelayanan minimal (SPM), serta prioritas pembangunan nasional dan daerah. Jelas Tuarita saat menyampaikan apa yang tertuang di dalam sambutan Bupati Maluku Tengah 


"Meski mengakui adanya tantangan sepanjang tahun 2025 seperti keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika ekonomi regional, hingga ketimpangan akses layanan dasar di wilayah kepulauan pemkab  malteng mencatat indikator makro daerah menunjukkan perkembangan yang cukup positif. 

Kondisi ini akan menjadi basis penyusunan strategi pembangunan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis potensi unggulan.


Menanggapi rekomendasi DPRD, pemerintah daerah maluku tengah lalu menetapkan beberapa aspek skala prioritas untuk dievaluasi dan ditingkatkan, Yaitu Penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja, Peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung kepada masyarakat, Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan publik, Peningkatan pendapatan daerah dan penguatan kapasitas fiskal.


Dikatakan-nya pula" Percepatan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang masih memiliki keterbatasan akses layanan dasar.


"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dprd secara sistematis, terukur, dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, serta kebijakan pembangunan daerah, baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya," tegasnya.


Mengakhiri sambutannya, Tuarita mengatakan" pemkab Malteng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas fungsi pengawasan yang objektif.


Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam semangat kemitraan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


"Kami menyadari sungguh bahwa, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan program, tetapi juga dari ketepatan arah kebijakan yang diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tutup Tuarita dalam membacakan sambutan Bupati Maluku Tengah  (V374) 

Selengkapnya

Sabtu, 29 November 2025

DPRD SBB Gelar Paripurna Tentang Pandangan Akhir Fraksi Pada Ranperda APBD SBB Tahun Anggaran 2026

November 29, 2025

Foto : DPRD SBB Gelar Paripurna Tentang Pandangan Akhir Fraksi Pada Ranperda APBD SBB Tahun Anggaran 2026

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna rancangan anggaran pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2026 yang di pimpin lansung ketua DPRD SBB Andy Koly. SH, pukul 21 : 00 Wit, bertempat di ruang paripurna kantor sementara DPRD Kab. SBB di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu,. Sabtu 29/11/2025


Paripurna ini di hadiri oleh Bupati SBB Ir. Asri Arman. MT, Wakil Bupati SBB Selfinis Kainama,. S. Pd, Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat A. Tuasuun, Para Assisten, staf ahli Bupati, Badan, Wakil DPRD dan sejumlah anggota DPRD, Bagian dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Para Camat. 


Pantauan media ini, Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Akhir Fraksi - Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Mengawali pidatonya Bupati dalam penyampaian-nya menyampaikan ucapan Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kab. SBB dalam kerja samanya sebagai lembaga legislatif yang turut berperan penting dalam tugas pokonya hingga membantu pemerintah dalam rancangan anggaran daerah Kab. SBB. 


Bupati juga mengatakan" DPRD telah bersama - sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 tepat waktu yang Akan dilanjutkan dengan evaluasi di tingkat Provinsi.


Dalam pembahasan beberapa hari ini tentu terdapat fennomena yang beragam, namun menghasilkan kesepakatan yang bulat dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Hal ini menunjukkan bahwa antara Eksekutif dan Legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program-program pembangunan dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam melaksanakan amanat Peraturan perundang-Undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan Pemeritahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat Seram Bagian Barae yang mandiri, sejahtera, aman dan berdaya saing berlandaskan keberagaman.


Setelah mendengarkan saran dan kritik yang konstruksif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 dalam bentuk pandangan akhir fraksi-fraksi, Saya atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD yang terhormat, yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dar Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal Persetujuan Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi Bupati/Walikota. 


Selanjutnya pada ayat (8) mengamanatkan pula bahwa dalam hal Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat menyatakan hasil Evaluasi Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Evaluasi diterima. 


Oleh karena itu Rancangan PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama Dewan ini, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. 


Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian, maka mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan. Tutup Bupati (Yan)

Selengkapnya

Kamis, 27 November 2025

DPRD SBB Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota RAPBD

November 27, 2025

Foto : DPRD SBB Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota RAPBD

Kairatu
, Globaltimurnn.com - DPRD Seram Bagian Barat (SBB), pukul 09 : 00 Wit, bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, menggelar rapat paripurna Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026" untuk dibahas dan disetujui. Jumat 26/11/2205


Rapat paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, di pimpin lansung oleh Wakil Ketua Dewan Abdul Rauf Latulumamina. S. Sos, turut dihadiri oleh pimpinan OPD lingkup pemda SBB. 


Berkesempatan mewakili Bupati, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama dalam penyampaian pidato-nya menyampaikan bahwa" Rapat paripurna ini dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026" untuk dibahas dan disetujui bersama yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.


Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peraturan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Prioritas Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. 


Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat.


Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program dan kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai Standar Harga.


Dalam ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah : 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Adapun jumlah Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 848.802.330.500,- (Delapan ratus empat puluh delapan milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus).


B. Belanja Daerah : 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun jumlah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 870.052.330.500,-(Delapan ratus tujuh puluh milyar lima pulh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).


C. Pembiayaan Daerah : 

Pembiayaan Daerah dianggaran untuk rencana investasi pemerintah daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Bank Maluku/Maluku Utara sebesar Rp.2.750.000.000,-


Demikian yang di sampaikan Wakil Bupati tentang Nota Keuangan sebagai pengantar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Wakil Bupati di akhir penyampaian-nya berharap" Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar. (Rdks) 

Selengkapnya

Rabu, 26 November 2025

Sekda Tuasun Bacakan Pidato Bupati SBB Pada Paripurna DPRD SBB, Ini Yang Di Sampaikan

November 26, 2025

Foto : Sekda Tuasun Bacakan Pidato Bupati SBB Pada Paripurna DPRD SBB, Ini Yang Di Sampaikan

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Rapat paripurna DPRD SBB dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2026, yang dilaksanakan pada kantor DPRD sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, sore tadi pukul 15 : 00 Wit, yang dipimpin lansung Ketua DPRD SBB Andy Koly. SH. 


Dalam rapat paripurna tersebut berkesempatan Sekda SBB A. Tuasun membacakan pidato Bupati SBB Asri Arman, bahwa" penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan hari ini, secara pribadi dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan ini menyampaikan terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, terutama melalui Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna hari ini.


Pidato ini merupakan akhir dari perjalanan panjang pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026, namun hari ini merupakan awal bagi Pemerintah Daerah untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran 2026,pencapaian target-target. 


Catatan catatan kritis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah terutama Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Ditengah keterbatasan fiskal akibat penyesuaian Alokasi Transfer Ke Daerah dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan Pemerintah Pusat Kepada Seluruh Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Seram Bagian Barat, sementara Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan berbagai persoalan yang harus diselesaikan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara Eksekutif dan Legislatif serta saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.


Dengan keterbatasan Fiskal yang ada, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk tetap melaksanakan Program Prioritas Daerah, sehingga Pelayanan Publik tetap terlaksana dengan baik.


Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati ini, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui Pemerintah Daerah, dengan harapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu:

1. Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah sebesar Rp. 848.802.330.500,-(Delapan ratus empat puluh delapan milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah)


2. Belanja Daerah

Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 870.052.330.500,- (Delapan Ratus tujuh puluh milyar lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah)


Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal sebesar Rp. Rp. 2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Belanja Daerah yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2026 ini, telah disesuaikan dengan ketentuan PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.


Kami berharap agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan sama-sama kita bahas bersama dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani dan penyelenggaraan pemerintahan serta giat pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat ini dapat berjalan dengan maksimal.


Hal ini merupakan bukti keseriusan bersama untuk membangun dan memajukan kabupaten Seram Bagian Barat demi kemaslahatan seluruh masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa.


Diakhir sambutannya Bupati mengajak semua bergandeng tangan menyatukan gerak langkah demi memajukan daerah ini dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. Tutupnya (Yan)

Selengkapnya

Senin, 24 November 2025

Bupati SBB Sampaikan KUA-PPAS 2026 Pada Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola

November 24, 2025

Foto : Bupati SBB Sampaikan KUA-PPAS 2026 Pada Paripurna DPRD, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Menunjukan komitmen guna perkuat tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah, Bupati SBB Ir. Asri Arman menyampaikan KUA-PPAS 2026 pada paripurna DPRD SBB siang tadi yang berlangsung di ruang serba guna kantor DPRD sementara, yang bertempat di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Serang Bagian Barat. Senin 24/11/2025


Terlaksana-nya paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andrias Hengky Kolly.


Dalam rapat paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andrias Hengky Kolly, itu di hadiri oleh Bupati SBB, Pimpinan OPD lingkup pemda SBB. 


Dalam menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 tersebut Bupati SBB menyampaikan apresiasi kepada DPRD SBB dalam terlaksana-nya paripurna tersebut, serta kerja sama DPRD selama ini sebagai legislatif. 


Dalam penegasan-nya Bupati menyampaikan" KUA–PPAS bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas strategis pemerintah.


Pasalnya" sinkronisasi program dan konsistensi perencanaan lintas OPD menjadi kunci dalam mengoptimalkan pencapaian target pembangunan tahun 2026.


Harapan-nya" penyusunan anggaran dapat mencerminkan visi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah SBB.


Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan resmi dokumen KUA–PPAS 2026 oleh Bupati Asri Arman, didampingi Wakil Bupati Selfinus Kainama, kepada Pimpinan DPRD SBB.


Ketua DPRD Andrias Hengky Kolly, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rauf Latulumamina, menerima dokumen tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan. (Tim) 


Selengkapnya

Kamis, 20 November 2025

Baca Pidato Bupati Malteng, Di Paripurna DPRD Malteng, Sahubawa Tekankan Lima Point Penting Ini

November 20, 2025

Foto : Baca Pidato Bupati Malteng, Di Paripurna DPRD Malteng, Sahubawa Tekankan Lima Point Penting Ini

Masohi
, Globaltimurnn.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD menjadi KUA - PPA RAPBD tahun anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah Daerah serta penyampaian pidato pengantar nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026 Bupati Maluku Tengah. 


Rapat paripurna DPRD Malteng, yang di selenggarakan tepat pukul 11 : 00 Wit, siang tadi itu, dipimpin lansung oleh Wakil ketua DPRD Malteng Zeth Latukarlutu, bersama Wakil ketua Arman Mualo, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Drs. Herey M. C. Haurissa, serta Sekda Malteng Rakib Sahubawa.


Kegiatan paripurna tersebut berlangsung pukul 11 : 00 Wit, siang tadi, dipimpin lansung oleh Wakil ketua DPRD Malteng Zeth Latukarlutu. 


Dalam keterangan-nya Sekda Maluku Tengah Rakib Sahubawa menyampaikan dalam pidato Bupati yang di bacakan bahwa" Penandatanganan atau kesepakatan ini adalah merupakan bagian penting dari proses penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026.


Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak Pemda dan DPRD menyelaraskan prioritas pembangunan, kebijakan anggaran, serta kapasitas staf pemerintah daerah untuk tahun 2026. Ucap Sahubawa


Sebagaimana diketahui bersama, tahun anggaran 2026 bukanlah tahun yang mudah bagi kita, pengurangan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat memberikan dampak lansung terhadap Kapasitas piskal daerah. 


Ruang piskal menjadi lebih sempit, sementara tuntutan pelayanan publik dan agenda pembangunan daerah, tetapi harus terus di dorong  untuk dijalankan secara optimal. 


Dalam kondisi tersebut, pihaknya bersyukur pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati arah kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 


Kesepakatan ini menunjukan komitmen bersama untuk tetap menjaga keberlanjutan pelayanan dasar, melanjutkan pembangunan penyelenggaran pemerintahan untuk kebutuhan masyarakat serta meningkatkan efektifitas kegunaan anggaran. 


Dikatakannya" Fokus pemerintah daerah adalah mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam penyusunan RAPBD 2026 nanti ditegaskan beberapa komitmen utama yaitu :

1. Menjamin pelayanan dasar yang dapat berjalan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.


2. memprioritaskan pelayanan dan kegiatan yang benar - benar penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kampuang piskal daerah. 


3. Memperkuat pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan PAD secara realistis dan tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi masyarakat. 


4. Menjaga pelaksanaan pembangunan yang berdampak lansung terutama infrastruktur dasar yang mendukung aktifitas ekonomi dan pelayanan publik. 


5. Memgelolah anggaran secara efisien dan akuntabel agar setiap rupiah dapat di manfaatkan dengan baik. 


Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, pemerintah daerah menyampaikan Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. 


Pola komunikasi yang terbuka dan rasional sangat membantu dalam menyusun kesepakatan yang dapat di pertanggungjawabkan. 


Harapan-nya" Setelah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih fokus dalam penyusunan RAPBD 2026 sehingga seluruh proses dapat berjalan tepat waktu. 


Diakhir pembacaan pidato Bupati, Sahubawa mengajak semua pihak agar tetap menjaga semua proses, matikan setiap plafon anggaran, kerja untuk rakyat, dan tempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai orientasi utama. 


Dan pada akhirnya nanti sejarah tidak akan mencatat seberapa kita yang hadir atau seberapa tebal dokumen anggaran yang harus disiapkan, namun sejarah akan mencatat seberapa besar dampak kebijakan pemda bagi kehidupan masyarakat Maluku Tengah. Pungkasnya


Semoga kesepakatan hari ini menjadi langkah pokok untuk mewujudkan maluku Tengah yang maju sejahtra, rukun dan berkeadilan. Tutup Sahubawa  (V374) 

Selengkapnya

"𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙃𝙖𝙡𝙪𝙩 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙋𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖, 𝙏𝙚𝙩𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿 𝟮𝟬𝟮𝟲"

November 20, 2025

Foto : "𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙃𝙖𝙡𝙪𝙩 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙋𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖, 𝙏𝙚𝙩𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿 𝟮𝟬𝟮𝟲"   

𝙏𝙊𝘽𝙀𝙇𝙊, Globaltimurnn.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menyelesaikan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kamis (20/11/2025) pukul 16.40 WIT. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Jalan Kawasan Pemerintahan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dan dihadiri oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua,M.Si,,, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad,S.Pd,M.Pd,,, Kajari Halut Bambang Sunoto SH MH,,, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani SH MH, serta para Wakil Ketua DPRD, Asisten Setda, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya. 

 

Dalam pidatonya, Cristina Lesnussa menyampaikan puji syukur karena Ranperda APBD 2026 dapat diselesaikan secara baik setelah dibahas secara internal, antara Komisi dengan OPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Tapd) sejak tanggal 17 November 2025. Ia juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Korpri ke-54 Tahun 2025.

 

"Secara umum pendapatan dan belanja daerah telah disepakati," ujarnya. Angka makro APBD 2026 yang disetujui adalah pendapatan daerah sebesar Rp1.077.165.681.563, belanja daerah Rp1.075.165.681.563, dan surplus sebesar Rp2.000.000.000.

 

Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan penghargaan atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda. Ia menekankan bahwa tahun 2026 ada beberapa alokasi urgen yang mendukung program nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan optimalisasi produk lokal.

 

"Berdasarkan estimasi, surplus Rp.2 milyar akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) menjadi nol," jelasnya. Ia juga mengakui bahwa Halut masih bergantung pada dana transfer dari pusat dan mendesak agar pihak terkait lebih kreatif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

 

Hasil keputusan Rapat Paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk evaluasi dan persetujuan. ( 𝐆𝐈𝐎 ).

Selengkapnya

Sabtu, 15 November 2025

Rancangan KUA-PPAS Pemprov Maluku Di Sampaikan Wagub Maluku Tahun 2026 Para Rapat Paripurna DPRD Maluku

November 15, 2025

Foto : Rancangan KUA-PPAS Pemprov Maluku Di Sampaikan Wagub Maluku Tahun 2026 Para Rapat Paripurna DPRD Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, yang digelar secara resmi di ruang sidang utama, Sabtu (15/11/2025).


Dalam sambutannya, Vanath mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya rapat tersebut. 


"Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan penyertaan-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat wal'afiat," ujarnya.


Rancangan KUA-PPAS ini disusun sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan APBD, dengan memuat beberapa poin strategis seperti kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi makro ekonomi dalam periode satu tahun.


"Penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan bahwa Rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan," tegasnya


Dalam paparan tersebut, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2,41 triliun. Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp627,23 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,78 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325,66 juta. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,77 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja operasi sebesar Rp2 triliun. Selain itu, terdapat rencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1,50 triliun. 


“Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp136,67 miliar yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT. SMI,” jelasnya.


Lebih jauh, dalam pidato tersebut juga ditekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi tantangan pembiayaan di masa mendatang. 


“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat, berapa besar pinjaman yang akan diajukan perlu adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai langkah antisipatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan," ungkapnya.


Pemerintah Provinsi Maluku berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 ini dapat dilakukan secara efektif. 


"Berbagai masukan dan pertimbangan dari dewan yang terhormat demi penajaman dan penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan, Kami juga berharap agar pembahasan KUA dan PPAS ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.


Sebagai penutup, dirinya menyampaikan harapan agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan tuntunan bagi pembangunan di Maluku. 


"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberkati dan menyertai kita semua, untuk terus berkarya dan mengabdi par Maluku pung bae,"tutupnya.


Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, para Staf Ahli dan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik. (Rdks) 

Selengkapnya

Jumat, 17 Oktober 2025

DPRD SBB Selenggarakan Rapat Paripurna, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Oktober 17, 2025

Foto : DPRD SBB Selenggarakan Rapat Paripurna, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat menyelenggarakan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir Fraksi, yang di gelar siang tadi pukul 14 : 00 Wit, tepatnya pada ruang rapat paripurna DPRD SBB di Kairatu. Jumat 16/10/2025


Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi itu dipimpin lansung oleh Wakil Ketua II Hi. Abdul Rauf Latulumamina. S. Sos,  di hadiri lansung oleh Bupati SBB Ir. Asri Arman bersama sejumlah Pimpinan OPD lingkup pemda SBB. 


Dalam arahan singkatnya Bupati SBB Ir. Asri Arman menyampaikan" Setelah bersama-sama mengikuti dan mendengar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah yakni perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016, dimana secara aklamasi seluruh fraksi telah menyetujui meskipun ada catatan - catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.


Dengan adanya peraturan daerah ini, maka menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam menata, memperbaiki dan melengkapi elemen pada setiap perangkat daerah, agar kedepannya menjadi lebih efisien, efektif, rasional, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional, serta kebutuhan pelayanan publik. Jelasnya


Dikatkan-nya pula" Dengan tetap menekankan prinsip tepat ukuran, dimana proses rekontruksi organisasi kelembagaan pemerintahan, secara strategis untuk menyelaraskan dan menyesuaikan bentuk organisasi dengan beban kerja yang tepat dan terbagi habis disemua level jabatan sesuai tugas dan fungsi organisasi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan daerah, sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta beberapa aturan turunanya. Ucapnya


Kata Bupati" Saya atas nama pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten seram bagian barat, yang telah mencurahkan perhatian, waktu dan tenaga dalam menelaah, membahas, serta menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini secara cermat dan konstruktif, sehingga menghasilkan sebuah produk peraturan daerah yang baik dan bermutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ini adalah wujud nyata kemitraan dan politik yang sehat dalam semangat "check and balance" dan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.


Bupati berharap, dangan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar selanjutnya untuk ditindaklanjuti dengan penyesuaian struktur organisasi dan uraian tugas.


Untuk itu, segala dukungan dari segenap anggota dewan yang terhormat, dalam memaksimalkan pelaksanaan peraturan daerah ini, sangat dibutuhkan demi penataan struktur pemerintahan yang lebih baik. Harapnya


Di Akhir kata, Bupati mengajak untuk dapat meningkatkan sinergi dan komitmen bersama, untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang responsif, transparan dan ber-orientasi pelayanan publik demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat seram bagian barat. Ajaknya (Rdks)

Selengkapnya

Senin, 13 Oktober 2025

Bahas Pengantar Nota RPJMD 2025–2029: DPRD SBB Gelar Paripurna

Oktober 13, 2025

Foto : Bahas Pengantar Nota RPJMD 2025–2029: DPRD SBB Gelar Paripurna 

Kairatu
, Globaltinurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten SBB Tahun 2025–2029. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB dan dihadiri oleh Wakil Bupati SBB, anggota dewan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Senin, 13/10/2025.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Selfinus Kainama, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan arah strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran, program, dan kegiatan pemerintah daerah.


“RPJMD 2025–2029 ini disusun untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan melalui proses demokrasi. Kita mengusung semangat pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal dan Argo Marine,” ujar Bupati.


Selfinus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD Kabupaten dengan rencana pembangunan tingkat provinsi dan nasional, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan.


Sementara itu, Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, dalam arahannya menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal proses pembahasan dokumen RPJMD secara kritis dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan masukan substansial agar RPJMD yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Kami berharap RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat SBB,” ungkap Ketua DPRD.


Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD SBB akan menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar RPJMD sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, ditunda sambil Menunggu Kehadiran Bupati Ir. Asri Arman. (Yan) 

Selengkapnya

Rabu, 27 Agustus 2025

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-VI dan Ke-VII Masa Sidang Ke-III Tahun 2025

Agustus 27, 2025

Foto : DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-VI dan Ke-VII Masa Sidang Ke-III Tahun 2025

Kairatu
, Globaltimurnn.com - DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat paripurna ke-VI dan ke-VII masa sidang ke III tahun sidang 2025, yang di laksanakan siang kemarin pukul 14 : 00 Wit, tepatnya pada gedung kantor sementara DPRD di balai guru dan tenaga pendidikan/SKB Kairatu Desa Kairatu Kec Kairatu Kab Seram Bagian Barat. Rabu 27/08/2025


Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. SBB Selfianus Kainama S.Pd, Ketua DPRD Kab.SBB Andarias. M Kolly, SH, Sekda Kab. SBB Leverne Alvin Tuasuun. S.P, M.Si, Inspektur Daerah Kab. SBB Indra Maruapey, ST, Para Staf ahli Bupati Kab SBB, Para Asisten Sekda Kab. SBB, Para Pimpinan OPD lingkup pemerintah Kab.SBB, Para Camat se-Kab SBB. 


Pantauan media ini, dalam paripurna tersebut dilaksanakanlah Penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.


Kemudian dibarengi dengan Penyampaian pengantar nota Ranperda tentang, perubahan status Desa menjadi Negeri, Revisi Perda No 11 tahun 2019 tentang Desa, Revisi Perda No 12 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan Desa (BPD). 


Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang di laksanakan kemarin siang itu di pimpin lansung Ketua DPRD Kab. SBB Andarias Hengky Kolly.SH.


Dalam membacakan naskah rapat paripurna tersebut Ketua DPRD menyampaikan" dukungan rancangan perubahan prioritas pelapor sementara tahun anggaran 2025 kepada DPRD beberapa waktu yang lalu dan dokumen tersebut telah dibahas sebesar badan anggaran yang terjadi di daerah. Ucapnya


Hal ini menunjukkan benar-benar menjadikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas maupun umum antara sementara tahun anggaran sebagai dokumen perencanaan yang transparan dan akun tabel setelah sampai pada penandatangan anggota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 antara pimpinan dan dengan pimpinan pemerintah daerah. 


Sebagai Ketua DPRD SBB, Kolly mengatakan" Berdasarkan hal itu maka pada hari ini di lakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan perubahan prioritas maupun sementara tahun anggaran 2025 untuk membantu jalannya acara ini.


Sementara itu dalam Sambutan-nya Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Selvinus Kainnama Spd. Menyampaikan" penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 


Kainama mengatakan" dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang di lakukan pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten kota termasuk kabupaten seram bagian Barat sementara dengan berbagai persoalan harus diselesaikan maka di bentuk di perlukan kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif serta salam memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan sekali dan ada pemerintah daerah dan komitmen untuk tetap melaksanakan dengan baik anggaran serta perubahan prioritas dan maupun tahun 2025 yang telah disepakati ini merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang di sampaikan melalui DPRD maupun melalui pemerintah daerah dengan harapan bahwa tujuan pembangunan daerah pada tahun 2025 ini dapat tercapai dengan segala baik. Ucapnya


Tambahnya" rencana penurunan anggaran pendapatan Dan belanja Daerah APBD tahun anggaran 2025 ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi kerangka daerah. Sebut Kainama


Kainama mengatakan" DPRD dan tim anggaran pemerintah Daerah dalam pembahasan bersama secara sepakat terhadap beberapa hal penting dalam kaitannya dengan rencana dan penetapan daerah. Tutup Kainama


Selain itu Sambutan wakil ketua DPRD Arifin juga menyampaikan" 

perubahan peraturan daerah no 12 tahun 2019 tentang permusyawaratan desa pada hari ini.


Dikatakan-nya" dengan perubahan status desa menjadi negeri, transfer data tentang perubahan atas peraturan no 11 tahun  2019 tentang desa perubahan atas perubahan daerah no 12 tentang badan permusyawaratan desa saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum saudara wakil bupati sidang salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah bentuk peraturan daerah sebagaimana pada pasal 149 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan selanjutnya pada pasal 150 rancangan peraturan tentang mendapatkan persetujuan bersama pembentukan Perda atas persetujuan dukungan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah juga mengandung makna tanggung jawabnya bersama untuk mengupayakan berdaya aspiratif berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membentuk peraturan maka sesuai dengan program kabupaten Seram bagian Barat tahun 2020 yang telah ditetapkan maka pada kesempatan ini pemerintah Daerah menyiapkan peraturan daerah kabupaten seram bagian barat yang akan disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat Daerah untuk dibahas. Pungkasnya  (Yan) 

Selengkapnya

Rabu, 13 Agustus 2025

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Agustus 13, 2025

Foto : Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Halut
- Globaltimurnn.com - Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa kembali Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, berlangsung di ruang paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Rabu 13 Agustus 2025. 


Paripurna tersebut dihadiri Oleh,,, Bupati Halmahera Utara Dr Piet Hein Babua, M.Si,,, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Gaol SE.,MM,,, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu SH.,S.I.K,,, Kejari Halut Bambang Sunoto SH MH,,, Ketua PN Tobelo R Muhammad Syakrani SH.,MH,,, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP,,, Para Wakil Ketua DPRD Halut,,, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD,,, Para anggota DPRD Halut serta Para tamu undangan.


Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya menyampaikan,,, Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD adalah menyusun rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan perubahan peroitas plafon anggaran sementara tahun berkenaan. Kedua Dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.


"Lanjut Lesnussa," Mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, harus diawali dengan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS  yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan perundangan undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS.


Rancangan perubahan KUA - PPAS tahun 2025 yang telah diterima hari Ini akan dibahas oleh DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Oleh karena itu kami mengharapkan keseriusan kita bersama untuk menyelesaikan pembahasan ini. "Harap Lesnussa." 


Sementara Bupati Halut Piet Hein Babua dalam Pidatonya menyampaikan,,, Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi : 

1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 

2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja: 

3) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, 

4) keadaan darurat, dan/atau 

5) keadaan luar biasa. 


Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUP dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Ungkap Bupati Piet."


Bupati Piet juga mengatakan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus : kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. (Gio)

Selengkapnya

Jumat, 25 Juli 2025

Wali Kota Ambon Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD Kota Ambon

Juli 25, 2025

Foto : Wali Kota Ambon Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD Kota Ambon

Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2023/2025 DPRD Kota Ambon. 


Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon pada Jumat, 25 Juli 2025, dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela.


Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Wattimena menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kota Ambon Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.258.690.933.875,- dan terealisasi sebesar Rp1.195.323.444.523,86, atau sebesar 94,97 persen.


Rincian realisasi pendapatan adalah sebagai berikut:

•Pendapatan Asli Daerah (PAD): terealisasi sebesar Rp194.981.209.079,86 atau 87,04 persen.

• Pendapatan Transfer: terealisasi sebesar Rp987.197.415.398,- atau 97,85 persen.

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: terealisasi sebesar Rp13.144.820.046,- atau 51,06 persen.


Sementara itu, Belanja Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.278.797.555.252,11 dan terealisasi sebesar Rp1.213.459.476.387,93, atau 94,89 persen, yang digunakan untuk membiayai:

• Belanja Operasi: terealisasi sebesar Rp992.152.868.245,93 atau 96,87 persen.

• Belanja Modal: terealisasi sebesar Rp127.436.260.092,- atau 78,41 persen.

• Belanja Tidak Terduga: terealisasi sebesar Rp13.556.844.986,- atau 99,01 persen.

• Belanja Transfer: terealisasi sebesar Rp80.313.503.064,- atau 102,46 persen.


Untuk Pembiayaan Daerah, pada tahun anggaran 2024, Pemkot Ambon mencatat:


• Penerimaan Pembiayaan: sebesar Rp26.443.546.229,43.

• Pengeluaran Pembiayaan: sebesar Rp0,- (nol rupiah).


Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp8.307.514.365,36 pada akhir tahun anggaran 2024.


• Total Aset: sebesar Rp2.090.534.894.401,07.

• Total Kewajiban: sebesar Rp144.655.844.832,94.

•>Ekuitas (Kekayaan Bersih): sebesar Rp1.945.879.049.568,94.


Selain menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wali Kota Wattimena juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.


Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1.307.502.638.184,-, atau berkurang sebesar 0,30 persen dari target semula sebesar Rp1.311.412.774.315,-.


Rinciannya sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): ditargetkan sebesar Rp262.952.752.871,-, naik 10,30 persen dari sebelumnya.

2. Pendapatan Transfer: dianggarkan sebesar Rp1.019.077.553.729,-, turun 3,04 persen.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: tetap sebesar Rp25.472.331.584,-.


Sementara itu, Belanja Daerah dalam perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp1.315.060.152.549,-, turun 1,70 persen dari sebelumnya Rp1.337.462.774.315,-. Rinciannya:


1. Belanja Operasi: sebesar Rp1.022.521.579.309,-, turun 2,74 persen.

2. Belanja Modal: sebesar Rp175.076.435.080,-, naik 2,06 persen.

3. Belanja Tidak Terduga: sebesar Rp10.553.638.849,-, naik 18,95 persen.

4. Belanja Transfer: tetap sebesar Rp106.908.499.310,-.


Untuk pembiayaan, total penerimaan pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp7.557.514.365,-, yang terdiri dari:


• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024: sebesar Rp9.807.514.365,-.

• Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal ke BUMD): sebesar Rp2.250.000.000,-.


Dengan demikian, struktur APBD 2025 dalam perubahan ini dirancang dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.


Wattimena menekankan bahwa perubahan APBD ini diarahkan untuk mendukung implementasi visi pembangunan Kota Ambon 2025–2029 yaitu “Ambon Manis, Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan” dengan 4 misi strategis pembangunan.


“Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD. Karena itu, penyelenggaraan pembangunan harus mampu meletakkan fondasi yang kuat bagi pembangunan jangka menengah ke depan,” ujar Wattimena.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Kerja Pendapatan Asli Daerah yang bekerja keras bersama OPD pengumpul untuk meningkatkan PAD berbasis digitalisasi data wajib pajak dan retribusi.


Terakhir, ia berharap agar pembahasan perubahan APBD 2025 bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dan efisien, mengingat adanya batas waktu sebagaimana diatur dalam Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025. (V374) 

Selengkapnya

Rabu, 23 Juli 2025

Rapat Paripurna Ke-3, KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 DiSepakati Bersama DPRD Dan Pemkot Ambon

Juli 23, 2025

Foto : Rapat Paripurna Ke-3, KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 DiSepakati Bersama DPRD Dan Pemkot Ambon

Ambon
, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 


Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.


Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, S.E., dan turut dihadiri oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., Wakil serta para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, serta undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, sebanyak 23 orang hadir dan 5 orang izin. Dengan demikian, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan.


“Dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna ini saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Tamaela.


Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna.


Nota Kesepakatan Nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan Nomor 903-04-NK-2025 itu ditandatangani oleh Wali Kota Ambon selaku Pihak Pertama, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon selaku Pihak Kedua. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.


Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, membacakan sejumlah surat masuk, termasuk usulan dari Satpol PP terkait naskah akademik dan Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta surat dari sejumlah mahasiswa dan warga yang mengajukan audiensi dan aspirasi.


Disebutkan pula bahwa sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2025, total 159 surat telah diterima DPRD Kota Ambon, yang mencakup berbagai bidang seperti hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan kesejahteraan, serta undangan kegiatan.


Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan kebijakan anggaran tahun berjalan tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Ambon. (Tim) 

Selengkapnya

Rabu, 18 Juni 2025

LKPJ 2024, Bupati SBB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintahan

Juni 18, 2025

Foto : LKPJ 2024, Bupati SBB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintahan

Piru
, Globaltimurnn.com - Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, MT, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBB Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD SBB, Rabu, (9/04/2025).


Penyampaian ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.


Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.


Laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.


Ruang lingkup LKPJ mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, capaian program strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.


Asri Arman menjelaskan bahwa LKPJ 2024 melaporkan kinerja pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin (2023–2024) dan Pj. Bupati Ahmad Jais Ely (2024–2025).


“Sebagai Bupati definitif, saya menyadari sepenuhnya kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD SBB sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.


Kualitas pemerintahan tidak diukur dari siapa yang memimpin, tetapi dari besarnya tanggung jawab yang dijalankan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tegas Bupati SBB Asri Arman. (Yan) 

Selengkapnya

Rabu, 28 Mei 2025

Arif Pamana Beri Sindiran Keras Pada Nono Sampono, Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Mei 28, 2025

Foto : Arif Pamana Anggota DPRD Kab. SBB fraksi PKB

Piru
, Globaltimurnn.com - Anggota DPD RI Nono Sampono melakukan kunjungan kerja-nya berupa reses ke Maluku dan menyerap aspirasi rakyat dari masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam kunjungan-nya ke SBB pagi tadi yang mana sebelum-nya Nono Sampono jumpa pemerintah daerah Kab. SBB dan bertemu lansung dalam sebuah pertemuan resmi di Kantor Bupati SBB membahas sejumlah kebutuhan masyarakat lewat pemerintah daerah. 


Usai melakukan jumpa bersama Pemda SBB Nono Sampono sekitar pukul 12 : 00 Wit, melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kab. SBB yang di selenggarakan pada ruang paripurna DPRD Kab. SBB yang di hadiri oleh ketua DPRD Andy Koly. SH bersama 23 anggota DPRD lain-nya. Rabu 28/05/2025


Pertemuan di buka secara lansung oleh ketua DPRD Andy Koly, dan anggota DPRD yang hadir mendapat salam jumpa dari Nono Sampono anggota DPD RI periode 2025 - 2030 dapil Maluku. 


Menurut Nono Sampono dalam awal pembicaraan-nya" Kehadiran-Nya kali ini hanyalah bagian dari silaturahmi namun sekaligus menyerap aspirasi rakyat lewat anggota DPRD Kab. SBB. 


Namun, sangat di sayangkan" Kunjungan-nya menuai kritikan pedas dan siraman permintaan tegas dari masyarakat SBB yang di sampaikan oleh sejumlah anggota DPRD. 


Arif Pamana anggota DPRD dari fraksi PKB, dalam penyampsian-nya kepada anggota DPD RI Nono Sampono secara tegas itu yang mengatakan" Masyarakat meminta secara tegas program - program yang sudah ditentukan agar bisa di jalankan demi kesejahteraan rakyat. Tegas Arif


Dikatakan-nya" kebijakan yang tidak lagi relevan dengan otonomi daerah, bahkan di daerah Maluku kususnya SBB dan Buru sangat kronis dengan merkuri, yang mana di SBB ini sudah sarat merkuri, sehingga hadapan-Nya agar lewat Nono Sampono bisa menyampaikan ke pusat karena laut Maluku sudah dicemari dengan bebasnya merkuri. Harap Arif


Tercemar-nya lautan Maluku dengan Merkuri yang kini bebas, sehingga ikan - ikan yang di makan ikut tercemar dan itu racun buat tubuh manusia. Sebut Arif


Bebas-nya merkuri hingga cemari laut Maluku dan ikan - ikan semua sudah terkontaminasi dengan kondisi ikan yang tidak berprotein lagi karena adanya sejumlah tambang - tambang ilegal yang kian marak. Ucap Arif


Kata Arif" Bagaimana bisa mengembangkan potensi daerah dan juga menambah pendapatan daerah kalau tambang - tambang masih ilegal ? Sehingga pemerintah pusat harus ikut peduli dan bisa legalkan tambang - tambang yang saat ini sedang beroperasi secara ilegal agar daerah ini bisa mendapatkan PAD. Jelas Arif


Bumi Maluku ini kaya akan hasil hutan dan laut, dan semua ketahui bahwa laut 91,3% itu laut dan dataran hanyalah 8,7%, sehingga dalam ruang-ruang revisi undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mungkin kewenangan kewenangan-nya itu sudah bisa menjadi kewenangan daerah. Tutup Arif Pamana  (V374) 


 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT