Kairatu, globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Kamis 02/07/2026
Rapat ini mengagendakan penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andarias H. Koly, SH dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, M.T , jajaran Forkopimda, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Berdasarkan daftar hadir, rapat tersebut ditandatangani oleh 10 dari total 30 anggota DPRD. Merujuk pada Pasal 138 Ayat 1 Huruf B Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat ini bersifat pengumuman sehingga dinyatakan sah dan tidak memerlukan kuorum.
Evaluasi dan Transparansi Anggaran
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD SBB menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan yang krusial.
"Setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program pembangunan dan menggunakan anggaran APBD harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui perwakilan di lembaga dewan. Agenda ini akan digunakan dewan sebaik-baiknya untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan," ujar Ketua DPRD SBB.
Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati SBB
Pada kesempatan yang sama, Bupati Seram Bagian Barat menyampaikan pidato nota pengantar pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencakup laporan keuangan komprehensif, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, hingga catatan atas laporan keuangan.
Berikut adalah garis besar realisasi anggaran Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan oleh Bupati:
Pendapatan Daerah: Target pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp964,44 miliar dan berhasil terealisasi sebesar Rp918,55 miliar (95,24%).
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp20 miliar dan terealisasi mencapai Rp34,02 miliar (170,13%). Pencapaian ini didorong oleh sektor pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp14,03 milar dari target Rp9,18 miliar.
Pendapatan Transfer: Dianggarkan sebesar Rp929,15 milar dan terealisasi sebesar Rp863,33 miliar (92,92%).
Belanja Daerah: Belanja daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1,03 triliun dan terealisasi sebesar Rp905,88 milar (87,72%).
Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasional (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal (Tanah, Peralatan, Mesin, Gedung, Jalan, Irigasi), Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Terealisasi sebesar Rp70,20 miliar (98,9%) dari target Rp70,94 milar, yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, namun terealisasi sebesar Rp0 (0%).
Raihan Opini WTP
Di akhir pemaparannya, Bupati SBB menyampaikan kabar apresiatif bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Bupati Asri Arman berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah ke depannya. (Yan )




