globaltimurnn.com

Minggu, 17 Mei 2026

Kapolres Halut Berikan Penghargaan dan Apresiasi Kepada Personel Berprestasi, Dan Tim Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Mei 17, 2026

Foto : Kapolres Halut Berikan Penghargaan dan Apresiasi Kepada Personel Berprestasi, Dan  Tim Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Halut
, Globaltimurnn.com - Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K., Memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan penyelamatan Dan Evakuasi Korban Kejadian Erupsi Gunung Dukono  dalam pelaksanaan tugas. Sebanyak 13 orang serta 1 Personil berprestasi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)  tingkat kabupaten. Senin ( 18/05/2026 )


Pemberian penghargaan dilaksanakan Pada  Apel pagi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Halmahera Utara, Penerima penghargaan tim Pencairan dan evakuasi korban erupsi Gunung Dukono antara lain Iptu Rujiono Tjuluku, S.E, Bripka Firman Abd. Rahim, Brigpol Kubais Pake, Brigpol Wahdi Katuju, Briptu M. Rizki Limau, S.H, Briptu Muh Yasir Sellaa, Briptu Rizki Adrian Rasid, Bripda M Hijra Pradigra Cobobi, Bripda Reza Gusliyanto H Conoras, Bripda Reven Patmos Bode, Bripda Renaldy A. Megawe, Bripda Muhammad Haikal, m. Bripda Syahrul Korois, Serta Anggota berprestasi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Brigpol M Faqih Latarisa.


Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu S.H, S.I.K., Penyampaian dalam pelaksanaan Memang layak diberikan penghargaan kepada mereka yang terlibat dalam proses Pencarian dan evakuasi,Korban Erupsi Gunung Dukono Di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara,Mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan menghadapi berbagai risiko demi membantu para korban. Pengabdian seperti ini patut dihargai dan menjadi contoh nyata kepedulian terhadap kemanusiaan "ucap Kapolres 

Lanjut Kapolres Tindakan mereka menunjukkan bahwa rasa kemanusiaan masih sangat kuat. Dengan penuh keikhlasan, mereka ikut dalam pencarian dan membantu para korban  semangat seperti inilah yang harus terus dijaga dan diapresiasi bersama,Penghargaan yang diberikan bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga bentuk penghormatan atas dedikasi dan keberanian mereka di lapangan, sehingga apa yang mereka lakukan sangat berarti bagi masyarakat.


Kapolres juga menyampaikan Selain itu, sosok faqih Polri terbaik yang mengikuti kegiatan MTQ di Malifut juga menjadi teladan yang baik. Kehadirannya menunjukkan bahwa anggota Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.Jelas Kapolres,”


Kapolres juga Saya berharap rekan-rekan semua dapat mencontoh sikap tersebut dalam setiap kegiatan. Lakukan tugas dengan tulus, penuh tanggung jawab, dan tanpa beban. Dengan begitu, setiap pekerjaan yang dilakukan akan membawa manfaat dan nilai kemanusiaan yang lebih besar. (Rdks)) 

Selengkapnya

Luar Biasa,,,Lima Prajurit Ini Berprestasi, Pangdam XV/Pattimura Kembali Berikan Penghargaan

Mei 17, 2026

Foto : Lima Prajurit Ini Berprestasi, Pangdam XV/Pattimura Kembali Berikan Penghargaan

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto,S.I.P., M.Han. bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada upacara bendera 17-an yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Makodam, Ambon. Kegiatan khidmat ini diikuti oleh seluruh personel Makodam, mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI. Momentum upacara kali ini terasa semakin istimewa karena Pangdam kembali memberikan piagam penghargaan kepada lima prajurit jajaran Kodam XV/Pattimura yang dinilai telah mengukir prestasi gemilang.


​Kelima prajurit yang menerima penghargaan tersebut dinilai berhasil memberikan kontribusi nyata yang berdampak besar bagi institusi dan masyarakat. Penghargaan pertama diberikan kepada Mayor Inf Ikbal Hanafi, Pasilat Siops Rem 152/Baabullah, yang berhasil merangkul ratusan warga di beberapa desa di Halmahera Timur hingga mereka secara sukarela menghibahkan tanah seluas 400 hektar untuk TNI AD. Keberhasilan serupa juga ditunjukkan oleh Pelda Amran Latukaisupi, Bamintuud Jasdam XV/Pattimura, yang mampu menggalang masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menghibahkan tanah seluas 40 hektar guna mendukung Yon TP 865/Satria Manewata.


​Selain pencapaian dibidang teritorial, penghargaan juga diberikan atas aksi kemanusiaan dan kepedulian sosial yang tinggi. Kapten Inf Yus Budi Harto, Danramil 1501-03/Jailolo, mendapatkan apresiasi atas inisiatifnya memulangkan, mengamankan, dan membangun kembali rumah sebuah keluarga yang sempat diusir warga akibat tuduhan tidak terbukti.


Selanjutnya, aksi heroik Kopda Mario Gino, Babinsa Desa Todowongi, yang viral saat menggendong siswa sekolah menyeberangi sungai, berhasil memicu perhatian Kementerian PUPR hingga akhirnya dibangun sebuah jembatan gantung senilai Rp7 miliar. Apresiasi tinggi juga diberikan kepada Letkol Inf Hendra Surya Ningrat, Kasbrig 27/Nusa Ina, atas aksi penyelamatan dramatis sepasang suami istri yang nyaris tenggelam di perairan laut Kepulauan Tanimbar saat ia masih menjabat sebagai Dandim 1507/Saumlaki.


​Dalam kesempatan tersebut, Pangdam memberikan apresiasi mendalam dan menegaskan bahwa prestasi maupun pelanggaran merupakan sebuah pilihan hidup. Beliau berharap pencapaian luar biasa ini mampu menjadi motivasi yang menular kepada prajurit lainnya demi memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat luas.


​Hal ini senada dengan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang dibacakan oleh Pangdam. Kasad berpesan agar seluruh prajurit dan ASN TNI AD semakin bijak dalam menyikapi setiap persoalan dengan menemukan solusi terbaik bersama masyarakat. Kasad juga mengimbau seluruh jajaran untuk terus memelihara semangat kerja, fokus berbuat yang terbaik sesuai tugas pokok masing-masing, serta menghindari sekecil apa pun perbuatan yang melanggar aturan hukum. (Rdks) 

Selengkapnya

Kejari SBB Komitmen Dalam Penegakan Hukum Pada Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Sekertariat DPRD

Mei 17, 2026

Foto : Kejari SBB Komitmen Dalam Penegakan Hukum Pada Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Sekertariat DPRD

Piru
, Globaltimurnn.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. 


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, tim penyidik saat ini tengah mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.


Hingga hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 (delapan) orang saksi. Dari delapan saksi yang dimintai keterangan tersebut, 2 (dua) orang di antaranya merupakan Bendahara Pengeluaran yang aktif menjabat pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.


Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mengumpulkan keterangan terkait fakta hukum yang terjadi, serta memetakan modus operandi dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, S.H, M.H, menegaskan bahwa" penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 


Tim penyidik juga akan terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.


Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mohon maaf atas kekeliruan pemberitaan sebelumnya yang disampaikan oleh Plt Kasi Intel dimana sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap Penyelidikan dan pemeriksaan baru dilakukan terhadap 2 orang saksi, akan tetapi yang sebenarnya perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.


Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berkomitmen penuh dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bumi Saka Mese Nusa. Piru, 18 Mei 2026. (YL) 

Selengkapnya

Kinerja Penyidik Polres Malteng Dipertanyakan, Setahun Tangani Kasus Penghinaan Terhadap Jurnalis Perempuan, Masuk Tipiring, Tidak Ada Tersangka,

Mei 17, 2026

Foto : Kinerja Penyidik Polres Malteng Dipertanyakan, Setahun Tangani Kasus Penghinaan Terhadap Jurnalis Perempuan, Masuk Tipiring, Tidak Ada Tersangka

Malteng
, Globaltimurnn.com - Penanganan dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G menuai sorotan tajam. 


Proses hukum yang bergulir sejak laporan awal dimasukkan pada 4 Juni 2025 di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.


Kasus tersebut menyeret dua terlapor, yakni Aji Pole, seorang pegawai kontrak cleaning service di Kantor DPRD Kota Ambon, bersama Jhena Ode yang kini telah menjadi istrinya. 


Keduanya diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp dan Messenger terhadap korban, dengan kata-kata yang tidak pantas seperti Anjing, Babi, Murahan, dan sejumlah kata - kata kotor lain-nya yang tidak pantas dilontarkan kepada seorang perempuan, bahkan menyebut korban sebagai sampah semua laki-laki.


Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Malteng pada 13 November 2025. 


Namun sejak pelimpahan itu dilakukan, proses hukum dinilai berjalan lambat, berbelit-belit, bahkan memunculkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian.


Dalam SP2HP tertanggal 19 Januari 2026, penyidik menjelaskan telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Aji Pole dan Jhena Ode.


Namun kedua terlapor tidak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.


Dalam dokumen itu disebutkan:

“Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saudara Terlapor Aji Pole dengan nomor surat: B/1250/XI/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 25 November 2025 namun terlapor tidak dapat hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.”


Hal serupa juga terjadi terhadap Jhena Ode.


Bahkan pada undangan klarifikasi kedua tertanggal 7 Januari 2026, keduanya kembali tidak hadir dengan alasan yang sama.


Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.


Dalam SP2HP tertanggal 27 Januari 2026, penyidik menyebut telah dilakukan mediasi pada 23 Januari 2026 yang menghadirkan pelapor, kedua terlapor, hingga pimpinan wartawan korban.


Namun mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.


Dalam surat tersebut dijelaskan:

“Mediasi yang dilaksanakan tidak berhasil sehingga perkara yang dilaporkan oleh saudari G akan dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”


Setelah itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk saksi Sena Ode, Olvi Matapere, dan Zahra Hitipeuw.


Perkembangan penting muncul dalam SP2HP tertanggal 26 Februari 2026. 


Penyidik mengaku telah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon serta ahli ITE dari Universitas Perbanas Surabaya terkait barang bukti yang diajukan korban, berupa percakapan chat dan rekaman makian yang diduga dilakukan oleh Aji Pole terhadap G.


Tak hanya itu, gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026 juga menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan korban.


Dalam dokumen itu disebutkan:

“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pengaduan saudari G sehingga laporan tersebut dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi.”


Berdasarkan hasil tersebut, laporan kemudian resmi ditingkatkan menjadi dua Laporan Polisi, yakni LP/B/22/III/2026 dan LP/B/23/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.


Meski perkara telah naik ke tahap Laporan Polisi, proses pemeriksaan terhadap salah satu terlapor kembali mengalami hambatan.


Dalam SP2HP tertanggal 1 April 2026 disebutkan bahwa Jhena Ode kembali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi karena baru selesai melaksanakan pernikahan.


Penyidik bahkan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua untuk pemeriksaan lanjutan.


Namun hingga proses berjalan berbulan-bulan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


~ Gelar Perkara: Ada Unsur Pidana, Tapi Dialihkan Jadi Tipiring


Puncak polemik muncul dalam SP2HP tertanggal 20 April 2026.


Dalam surat itu, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 April 2026.


Hasil gelar perkara menyatakan:

“Bahwa perkara yang dilaporkan oleh saudari G telah ditemukan peristiwa pidana sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.”


Namun di sisi lain, penyidik justru menyimpulkan perkara tersebut sebagai penghinaan ringan atau Tipiring.


Alasannya karena percakapan dianggap berlangsung dua arah dan tidak diketahui publik.


Dalam SP2HP dijelaskan:

“Perkara yang dilaporkan merupakan perkara penghinaan ringan karena percakapan yang dilakukan merupakan percakapan yang terjadi dua arah dan tidak berada di depan umum atau diketahui oleh umum sehingga perkara tersebut memenuhi unsur pasal penghinaan ringan.”


Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Satuan Reskrim ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah.


Ironisnya, setelah dilimpahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta, perkara kembali berjalan lambat.


Baru pada 15 Mei 2026, korban menerima SP2HP terbaru dari Samapta yang menyebut bahwa pihak mereka baru menerima pelimpahan perkara dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi.


Dalam surat itu disebutkan:

“Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah sedang melaksanakan penyidikan dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi-saksi.”


Jawaban tersebut membuat korban semakin kecewa. Pasalnya, kasus yang telah berjalan sejak 2025 itu dinilai belum menunjukkan progres signifikan.


Saat korban mempertanyakan kapan penetapan tersangka dilakukan, anggota Samapta Polres Malteng, Bripda AAN Raharusun, justru memberikan jawaban yang dianggap normatif.


Melalui pesan WhatsApp, ia menjawab:

“Baik Ibu. Perlu kami jelaskan bahwa untuk kasus Tipiring, prosesnya memang sedikit berbeda dengan tindak pidana umum. Saat ini kami masih merampungkan kelengkapan berkas dan koordinasi internal. Begitu ada perkembangan mengenai penetapan tersangka atau pelimpahan perkara, akan segera kami sampaikan kepada Ibu sebagai pelapor. Mohon kesabarannya menunggu proses yang sedang berjalan ya.”


Jawaban itu memicu kritik keras terhadap kinerja Polres Maluku Tengah.


Publik mempertanyakan mengapa perkara yang telah dinyatakan memiliki unsur pidana dan sudah naik ke tahap penyidikan justru belum mampu menghadirkan kepastian hukum, meski hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.


“Kalau Jurnalis Saja Sulit Dapat Keadilan, Bagaimana Masyarakat Biasa?”


Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran yang lebih luas.


Jika seorang jurnalis yang memahami proses hukum saja harus menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang mencari keadilan?


Penanganan perkara ini dianggap menjadi cerminan lambannya proses hukum di daerah, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital.


Di tengah tuntutan reformasi pelayanan hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum, publik kini menanti keseriusan Polres Maluku Tengah dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan, Kapolda Maluku minta evaluasi penyidik Polres Malteng yang terkesan tidak melayani dengan baik dan tidak menuntaskan masalah yang di laporkan. 


Terkait permasalahan tersebut Kasat Samapta Polres Maluku Tengah Iptu. Abu Kasim Rahanyamtel yang di konfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun. (Tim)

Selengkapnya

Sabtu, 16 Mei 2026

Skema Blok Masela DBH dan Pl 10 Persen Mulai Di Soroti, Pemerintah Harus Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maluku

Mei 16, 2026

Foto : Skema Blok Masela DBH dan Pl 10 Persen Mulai Di Soroti, Pemerintah Harus Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Gerard Wakano pemerhati Blok Masela mulai menyoroti Potensi Pendapatan Daerah Maluku Dari Blok Masela Dengan Skema DBH dan PI 10 Persen. 


Kepada sejumlah media di ambon, lewat pesan whatsaap-nya Wakano mengatakan bahwa" Hal ini terinspirasi dari hasil Webinar Archipelago Solidarity Foundation. Ucapnya


Dikatakan-nya" Potensi Pendapatan Daerah Maluku dari Blok Masela dengan Skema DBH dan PI 10 Persen dan ini terinpirasi dari Webinar Blok Migas Masela, Rakyat Maluku Dapat Apa yang diinisiasi oleh Ibu Dipl Oekonom Engelina Pattiasina (Archipelago Solidarity Foundation).


Selama ini, ketika kita berbicara tentang pendapatan daerah dari migas, pikiran kita langsung tertuju pada satu skema Dana Bagi Hasil atau DBH. 


Angka untuk Maluku 30 persen dari penerimaan negara diberikan ke daerah, dengan rincian 6 persen untuk provinsi penghasil dan 12 persen untuk kabupaten kota penghasil. 


Tapi ada satu pertanyaan yang jarang ditanyakan, Apakah itu cukup untuk Maluku? Apakah skema yang bersifat transfer fiskal itu benar-benar bisa mengubah nasib rakyat Maluku di tengah proyek sebesar Blok Masela? Apakah skema DBH adalah satu-satunya cara terbaik untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah Maluku?


Ternyata ada skema lain yang jauh lebih besar, yang harus dipahami  PT Maluku Energi Abadi sebagai BUMD daerah, Namanya Participating Interest atau PI 10 persen.


DBH adalah skema bagi hasil dari penerimaan negara ke daerah, Daerah hanya menjadi penerima pasif, Ketika harga gas turun, DBH ikut turun, Ketika lifting berkurang, DBH menyusut. 


Daerah tidak menanggung risiko, tapi juga tidak memiliki kendali. Itulah mengapa dalam dokumen webinar tersebut dikatakan bahwa DBH bersifat dana publik, fiskal, dan relatif pasif.


Sebaliknya, PI 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen dalam wilayah kerja migas yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah melalui BUMD. 


Ini adalah ranah bisnis, bukan ranah fiskal. Daerah bertransformasi dari penerima transfer menjadi mitra usaha. 


Dan yang paling penting, daerah berhak atas dividen dari keuntungan proyek, bukan sekadar bagi hasil dari penerimaan negara.


Perbedaan filosofinya sangat tajam, DBH adalah pemberian, PI adalah kepemilikan, DBH bersifat fluktuatif dan konsumtif, PI bersifat stabil dan investatif, Bahkan dalam dokumen webinar disebutkan bahwa potensi PI untuk Maluku bisa mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang proyek, sementara DBH hanya memberikan angka yang jauh lebih kecil dan tidak pasti.


Manajemen PT Maluku Energi Abadi harus memahami juga bahwa PI 10 persen membawa konsekuensi, Ada risiko yang harus ditanggung, BUMD ikut menanggung kerugian jika proyek tidak berhasil. 


Tapi dalam skema yang diatur Permen ESDM 37 tahun 2016, untuk wilayah kerja yang telah memperoleh persetujuan POD pertama, kontraktor wajib membiayai terlebih dahulu kewajiban BUMD melalui skema carry, Artinya, daerah tidak perlu mengeluarkan uang di awal. Risiko awal ditanggung kontraktor.


Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah lokasi, Masela berada di offshore lebih dari 12 mil laut, Dalam aturan, untuk wilayah seperti itu, PI tidak wajib diberikan, Tidak wajib dicarry oleh kontraktor, Namun, hak PI tetap bisa ada secara kebijakan, Artinya, diperlukan perjuangan politik dan negosiasi yang cerdas dari pemerintah provinsi dan PT MEA untuk memastikan bahwa PI itu tetap diberikan dengan skema carry, meskipun secara aturan tidak diwajibkan.


Inilah yang membuat perbandingan antara DBH dan PI menjadi sangat tajam, Jika Maluku hanya mengandalkan DBH, maka daerah akan menerima aliran dana yang datang dan pergi seperti air pasang surut, Tapi jika Maluku berhasil mengamankan PI 10 persen, maka daerah memiliki aset produktif yang menghasilkan dividen tahunan selama puluhan tahun, Dividen yang bisa dikelola menjadi dana abadi daerah, seperti sovereign wealth fund-nya Maluku.


Webinar Archipelago Foundation menegaskan satu hal, DBH membuat daerah survive atau bertahan, PI membuat daerah berkembang, Tanpa PI, Maluku hanya akan menjadi penonton di ladang gasnya sendiri, Dan itu adalah ironi terbesar yang tidak boleh dibiarkan terjadi.


Kepada PT MEA, ini pesan terakhir. Rekrut konsultan, bentuk tim ahli. Karena masa depan Maluku tidak ditentukan oleh seberapa besar DBH yang masuk ke APBD, tetapi oleh seberapa berani managemen mengambil kepemilikan atas kekayaan sendiri. 


Gas Masela akan habis suatu hari nanti, Yang tersisa bukanlah molekul gasnya, melainkan apakah rakyat Maluku menjadi pemilik atau hanya peminta, Pilihan ada di tangan Anda. Pungkasnya  (V374) 


Selengkapnya

11 WN China Dideportasi dari Ambon, Tim Inteldakim Kawal Ketat hingga Bandara Soekarno-Hatta

Mei 16, 2026

Foto : 11 WN China Dideportasi dari Ambon, Tim Inteldakim Kawal Ketat hingga Bandara Soekarno-Hatta

Ambon
, Globaltimurnn.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan pendeportasian terhadap 11 (sebelas) Warga Negara (WN) China yang dilaksanakan pada Jumat, (15/052026).


Proses pemulangan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju negara asal para WNA tersebut.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila, sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang terus diperkuat di wilayah Maluku.


Rombongan Tim Inteldakim bersama 11 WN China bertolak dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sekitar pukul 14.00 WIT menuju Bandar Udara Pattimura Ambon guna melaksanakan proses check in keberangkatan menuju Jakarta.


Selanjutnya, pada pukul 16.30 WIT, rombongan diberangkatkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan tiba sekitar pukul 18.30 WIB di Terminal 3 Ground Floor.


Setibanya di Jakarta, tim langsung bergerak menuju Terminal 3 lantai 2 untuk mempersiapkan proses check in penerbangan lanjutan menuju China menggunakan maskapai Xiamen Air.


Pada pukul 20.00 WIB, Tim Inteldakim melakukan pengawalan terhadap seluruh WN China saat proses check in di Counter 23 Gate D. Meski sempat terjadi penyesuaian jadwal keberangkatan oleh pihak maskapai, seluruh proses pemulangan tetap berjalan aman, tertib, dan lancar.


Pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh tahapan deportasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.


“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian terhadap 11 WN China telah dilaksanakan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur keimigrasian,” demikian laporan resmi kegiatan tersebut.


Selain memastikan kelancaran deportasi, kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Maluku.


Dalam evaluasi kegiatan, pihak Imigrasi juga menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan pihak maskapai penerbangan guna mendukung kelancaran proses deportasi di masa mendatang.


Tak hanya itu, pengawasan serta penindakan keimigrasian juga diharapkan terus diperkuat agar keberadaan Imigrasi semakin dirasakan masyarakat sebagai institusi yang hadir menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. (Za)

Selengkapnya

Resmikan Gudang Koperasi Merah Putih Wayame, Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Rakyat

Mei 16, 2026

Foto : Resmikan Gudang Koperasi Merah Putih Wayame, Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Rakyat

Ambon
, Globaltimurnn.com — Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, memberikan apresiasi penuh terhadap peresmian Gudang Koperasi Merah Putih Desa Wayame yang digelar pada Sabtu (16/05/2026). Momentum tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Kota Ambon.


Menurut Morits, Program Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan merupakan bagian dari amanat nasional yang harus didukung bersama karena memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat bawah.


“Ini program yang sangat baik dan harus diapresiasi. Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar tempat distribusi barang, tetapi menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya di Wayame dan wilayah sekitarnya,” ujar Morits usai mengikuti kegiatan peresmian.


Ia menegaskan, kehadiran koperasi di tengah masyarakat akan membantu memperkuat ketahanan ekonomi warga melalui sistem distribusi yang lebih dekat, murah, dan terorganisir. Selain memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, koperasi juga membuka peluang bagi warga untuk menyalurkan hasil usaha maupun hasil alam mereka secara langsung.


Menurutnya, konsep koperasi modern seperti yang sedang dibangun Pemerintah saat ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pasar tradisional untuk mendistribusikan hasil produksi mereka.


“Masyarakat nantinya bisa memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, hasil kebun, hasil laut, maupun bahan pokok milik masyarakat juga dapat langsung disuplai melalui koperasi. Ini tentu memberi manfaat ekonomi yang besar,” jelasnya.


Morits juga berharap pembangunan gerai dan fasilitas Koperasi Merah Putih di sejumlah desa dan negeri di Kota Ambon yang sementara berproses dapat segera dirampungkan sehingga manfaatnya cepat dirasakan masyarakat luas.


“Mudah-mudahan target pembangunan di beberapa desa dan negeri lainnya bisa segera selesai. Karena program ini sangat membantu masyarakat dan menjadi harapan baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan,” katanya.


Ketua DPRD Kota Ambon itu turut memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung pembangunan dan pengembangan Koperasi Merah Putih, mulai dari pemerintah, pengelola koperasi, hingga masyarakat yang ikut berpartisipasi.


“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dan membangun kolaborasi dalam menyukseskan program ini. Semangat kebersamaan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun Ambon yang lebih baik,” ungkap Morits.


Sebagai bentuk dukungan nyata, DPRD Kota Ambon memastikan akan terus mendorong pertumbuhan koperasi-koperasi lain di Kota Ambon sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan.


“Kami di DPRD akan terus menopang dan mendukung pengembangan koperasi di Kota Ambon. Harapannya koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat menuju Ambon yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT