globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 23 September 2026

Bupati Halut: Asosiasi Petani Harus Jadi Jembatan Aspirasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Petani

September 23, 2026


TOBELO
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendorong Asosiasi Petani Kabupaten Halmahera Utara menjadi wadah komunikasi dan perjuangan kepentingan petani sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sektor pertanian.


Hal tersebut disampaikan Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si, saat melantik Pengurus Asosiasi Petani Kabupaten Halmahera Utara periode 2026–2030, Rabu (23/9/2026), di Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.


Bupati mengatakan, terbentuknya asosiasi tersebut menjadi bagian penting dalam memasuki babak baru pembangunan pertanian di Halmahera Utara. Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama koordinasi, pendataan, perencanaan, distribusi bantuan, serta keterlibatan petani dalam menentukan program yang sesuai kebutuhan di lapangan.


“Asosiasi ini jangan hanya dipandang sebagai wadah formal, tetapi harus menjadi ruang bersama untuk membangun komunikasi, mempererat silaturahmi, menyampaikan aspirasi, serta merumuskan kebutuhan dan prioritas para petani,” kata Bupati.


Ia berharap asosiasi dapat menjadi jembatan antara masyarakat petani dan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian, sehingga berbagai program pembangunan pertanian dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.


Bupati juga menekankan pentingnya pendataan dan seleksi yang baik dalam penyaluran bantuan pemerintah agar benar-benar diterima kelompok tani atau masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.


“Dengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Lakukan pendataan secara benar dan pastikan setiap program memiliki manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.


Selain produksi, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan nilai tambah hasil pertanian melalui hilirisasi. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah kelapa yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


Ia juga meminta pengurus asosiasi membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, Dinas Pertanian, penyuluh, kelompok tani dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap persoalan pertanian diharapkan dapat dibicarakan secara konstruktif untuk mencari solusi bersama.


“Kepada saudara-saudara yang telah menerima amanah, jadikan organisasi ini sebagai wadah untuk membangun kebersamaan, memperjuangkan kepentingan petani, meningkatkan produktivitas pertanian dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Bupati menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah diminta mengubah pola pikir pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit dalam memperoleh layanan.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus Asosiasi Petani Kabupaten Halmahera Utara yang telah dilantik. Ia berharap organisasi tersebut dapat terus eksis dan berperan dalam mendorong pembangunan pertanian mulai dari produksi, pengolahan, pemasaran hingga hilirisasi.


Pelantikan turut dihadiri Kapolres Halut AKBP Elrichson Pasaribu, Asisten II Setda Halut Drs. Wenas Rompis, Kepala Dinas Pertanian Piet Hein Anthony, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Rusdi Dano Bayan, Kepala DLH Yudihart Noya, serta sekitar 50 tamu undangan.  (🅁🄴🄳).

Selengkapnya

Perkuat Pendampingan Hukum, Kejati Maluku Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon Dan PTPN 1 Regional 8

September 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, bertempat di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (23/9/2026).


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan hukum dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Mengawali kegiatan, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I (Persero), Misran, memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata yang dapat diukur serta relevan dengan persoalan hukum yang dihadapi masing-masing perusahaan.


Menurut Kajati Maluku, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual, serta kepentingan negara dalam skala yang besar. Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas wilayah kepulauan serta kesinambungan pelayanan transportasi penyeberangan.


Setiap keputusan bisnis yang diambil oleh kedua badan usaha tersebut, lanjutnya, memiliki konsekuensi terhadap aspek hukum, keuangan, pelayanan publik, maupun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan dapat memberikan nilai tambah melalui pendampingan dan layanan hukum yang sesuai dengan kewenangan.


“Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan, dengan kuasa khusus, untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Namun, pada kesempatan ini saya ingin menegaskan batas peran kita. Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” ujar Rudy.


Kajati Maluku menegaskan bahwa pendapat hukum bukan merupakan pengganti kewenangan dan tanggung jawab direksi atau pejabat perusahaan. Jaksa Pengacara Negara juga tidak mengambil alih keputusan bisnis, melainkan memberikan analisis yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.


Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dilakukan sejak awal ketika masih tersedia ruang untuk mencegah risiko dan memperbaiki proses, bukan hanya ketika suatu persoalan telah berkembang menjadi sengketa.


Dalam kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8, pendampingan hukum dapat diarahkan antara lain pada pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama usaha, penagihan piutang, pengelolaan hubungan dengan mitra, serta mitigasi risiko hukum atas tindakan korporasi.


Sementara bagi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, perhatian dapat diberikan terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, penanganan klaim atau piutang, serta persoalan Tata Usaha Negara yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.


Kajati Maluku juga menekankan bahwa berbagai bidang tersebut bukan merupakan pembatasan terhadap ruang lingkup kerja sama. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya, kemudian ditentukan bentuk layanan hukum yang paling tepat, baik berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi, bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, maupun tindakan hukum lainnya.


Untuk memastikan Perjanjian Kerja Sama dapat berjalan secara efektif, Kajati Maluku meminta agar segera dilakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, masing-masing pihak menunjuk pejabat penghubung yang memiliki kewenangan dan memahami substansi persoalan sehingga komunikasi dapat berjalan secara berkesinambungan.


Kedua, dalam waktu paling lama 30 hari, masing-masing perusahaan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyusun daftar persoalan hukum prioritas yang memuat pokok masalah, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, tindakan yang telah dilakukan, serta bentuk dukungan hukum yang diperlukan.


Ketiga, setiap permohonan layanan hukum disampaikan lebih awal dengan data yang benar, lengkap, dan terbuka, mengingat analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh.


Keempat, setiap penanganan perkara melalui bantuan hukum harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus untuk perkara atau kepentingan yang jelas. Perjanjian Kerja Sama merupakan payung kerja sama dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.


Kelima, pelaksanaan kerja sama akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Evaluasi tidak hanya dilakukan berdasarkan jumlah kegiatan, tetapi juga terhadap hasil yang dicapai, seperti risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang diselesaikan, aset atau hak negara yang diselamatkan, kepatuhan yang diperbaiki, serta keberlangsungan pelayanan publik.


“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu. Jangan berhenti pada kutipan peraturan; jelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan, dan langkah pengendaliannya,” tegas Rudy.


Pada kesempatan tersebut, Kajati Maluku juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas, integritas, kerahasiaan, serta menghindari setiap bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.


Kepada jajaran PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Kajati Maluku mengharapkan keterbukaan informasi dan komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hukum yang diberikan. Rekomendasi hukum diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam perbaikan kontrak, penertiban aset, penguatan prosedur, maupun langkah penyelesaian yang konkret.


“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sikap inilah yang menjaga kepercayaan dan membuat kerja sama kelembagaan bernilai,” ungkapnya.


Kajati Maluku berharap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dapat segera ditindaklanjuti dengan rencana kerja yang konkret sehingga fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian, melindungi kepentingan negara, serta mendukung pelayanan publik dan kegiatan usaha yang sehat.


Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon turut hadir Department Head Keuangan SDM & Umum, Muhammad Irfandi., Manager SDM & Umum, Jems Railly Gaspersz., Manager K4L, Andy Kurniawan., Manager Keuangan, Ikbal Zulkifly., Port Operational Superintendent, Indra Rezaldi Buhari., Marine Superintendent, Willyam Souhoka., Supervisor Logistik dan Pengadaan, Fahmi., serta para staf PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon. Sementara dari PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 turut hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.


Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada badan usaha milik negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, integritas, dan kepastian hukum. (Rdks)

Selengkapnya

Luar Biasa,,, Putra Maluku Naik Panggung!!, Letkol Inf. Rudolf G. Paulus Dipercaya Pimpin Kodim 1504/Ambon

September 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Nama Letkol Inf. Rudolf Glenn Paulus kembali mencuat di jajaran TNI AD Maluku, Perwira putra Maluku lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2003 itu kini dipercaya mengemban amanah sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1504/Ambon.


Penugasan tersebut menempatkan Rudolf pada salah satu posisi strategis dalam jajaran Kodam XV/Pattimura, khususnya dalam menjalankan pembinaan teritorial dan tugas kewilayahan TNI AD di wilayah Kota Ambon.


Sebagai Dandim 1504/Ambon, Rudolf memiliki tanggung jawab dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh komponen masyarakat.


Kembali ke tanah Maluku bukan sekadar penempatan biasa. Rudolf sebelumnya telah memiliki pengalaman memimpin satuan TNI AD di wilayah Maluku.


Ia pernah dipercaya sebagai Komandan Yonif 734/Satria Nusa Samudra serta Komandan Kodim 1513/Seram Bagian Barat (SBB).


Pengalaman memimpin satuan tempur sekaligus satuan kewilayahan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak yang kini dibawa ke Kodim 1504/Ambon.


Kehadiran Rudolf di pucuk pimpinan Kodim 1504/Ambon juga menjadi perhatian karena ia merupakan putra Maluku yang kembali mendapat kepercayaan untuk mengemban tugas strategis di daerah asalnya.


Saat dikonfirmasi media terkait amanah barunya tersebut, Rudolf menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan.


“Tuhan itu baik, samua karena Tuhan,” ungkapnya singkat.


Kini, tantangan baru berada di depan mata, Kota Ambon memiliki dinamika sosial dan kemasyarakatan yang membutuhkan komunikasi lintas sektor serta kedekatan dengan seluruh elemen masyarakat.


Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Rudolf diharapkan mampu memperkuat pembinaan teritorial, kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan lainnya.


Jabatan Dandim 1504/Ambon sekaligus menjadi babak baru perjalanan pengabdian seorang perwira TNI AD asal Maluku yang telah melewati pengalaman kepemimpinan di satuan tempur maupun kewilayahan.


JEJAK PENGABDIAN :

- Lulusan Akademi Militer (Akmil) Tahun 2003

- Komandan Yonif 734/Satria Nusa Samudra

- Komandan Kodim 1513/Seram Bagian Barat

- Komandan Kodim 1504/Ambon, 2026–sekarang


“Kepemimpinan adalah pengabdian, bukan kehormatan untuk diri sendiri. Tetapi untuk rakyat yang kita layani.”


Selengkapnya

Prestasi Pesparawi Harus Dibangun dengan Latihan dan Seleksi Objektif

September 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Prestasi dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tidak cukup hanya mengandalkan nama besar dan prestasi masa lalu. Dibutuhkan latihan yang konsisten, pembinaan sejak dini, serta proses seleksi yang objektif untuk melahirkan talenta terbaik.


Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., saat membuka Rapat Kerja (Raker) XII Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Ambon, yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada peserta Pesparawi Nasional Kontingen Provinsi Maluku asal Kota Ambon, di Hotel Amaris Ambon, Rabu (23/09/2026).


Bodewin mengatakan, Raker XII LPPD tidak boleh dipandang sebatas agenda rutin organisasi. Forum tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, memperkuat konsolidasi kepengurusan, sekaligus menyusun langkah pembinaan yang lebih baik.


Menurutnya, keberadaan LPPD memiliki tanggung jawab yang lebih luas dari sekadar membina peserta untuk meraih prestasi dalam kompetisi. Pembinaan juga harus diarahkan pada pembentukan karakter, etika, moral, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


Ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama kita untuk meningkatkan kinerja kepengurusan, tetapi juga membangun karakter, etika, moral yang baik dalam tanggung jawab LPPD. Bukan saja membina para juara atau peserta-peserta, tetapi juga membantu Pemerintah Kota membangun kualitas sumber daya manusia di Kota Ambon, ujar Bodewin.


Dalam sambutannya, Bodewin menggambarkan paduan suara sebagai simbol kehidupan masyarakat Kota Ambon yang hidup dalam keberagaman.


Menurutnya, sebuah paduan suara tidak akan menghasilkan harmoni apabila hanya mengandalkan satu jenis suara. Sopran, tenor, bass dan suara lainnya harus menyatu serta menjalankan peran masing-masing untuk menghasilkan satu kesatuan yang indah.


Filosofi itu, kata Bodewin, juga berlaku dalam kehidupan masyarakat.


“Kota ini tidak bisa dibangun kalau cuma ada satu suku di sini, kalau cuma ada satu agama di kota ini. Tapi karena kita ada dalam perbedaan-perbedaan itu, maka Pemerintah Kota selalu mengajak ayok kita sama-sama ciptakan harmoni,” katanya.


Ia menegaskan, keberagaman suku, agama, dan latar belakang bukan alasan untuk terpecah, tetapi menjadi kekuatan apabila setiap elemen mampu mengambil peran dan saling menghargai.


Bodewin juga mengingatkan LPPD agar tidak terjebak pada kebanggaan terhadap prestasi masa lalu.


Menurutnya, perkembangan paduan suara di berbagai daerah di Indonesia semakin pesat. Karena itu, kemampuan kontingen Maluku harus terus diasah agar mampu bersaing secara sehat dalam setiap kompetisi.


Ia mendorong LPPD untuk memperkuat pola pembinaan melalui latihan yang berkesinambungan dan terukur.


Menurutnya, kemampuan tidak dapat dipertahankan hanya dengan mengandalkan reputasi. Talenta harus terus dilatih agar berkembang mengikuti tuntutan kompetisi.


Salah satu hal yang mendapat perhatian Bodewin adalah mekanisme audisi dan seleksi peserta.


Ia meminta agar proses pemilihan peserta dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi hubungan keluarga, kedekatan maupun kepentingan keterwakilan tertentu.


Bagi Bodewin, mereka yang memiliki kemampuan terbaik harus mendapatkan kesempatan untuk mewakili Kota Ambon.


Ia juga mendorong agar proses audisi dilakukan secara berjenjang hingga tingkat kecamatan. Dari proses tersebut, talenta terbaik kemudian dibina dan dipersiapkan secara serius sebagai satu kesatuan kontingen Kota Ambon. 


Bodewin mengatakan, kompetisi seharusnya tidak menjadi sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, kompetisi perlu dibiasakan agar para peserta memiliki mental untuk terus berkembang.


Ia juga mengingatkan bahwa kekalahan dalam sebuah kompetisi merupakan bagian dari proses.


Menurutnya, peserta maupun pengurus harus mampu menerima hasil pertandingan secara sportif dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan.


Selain Pesparawi, Bodewin mengaitkan pembinaan seni suara dengan status Ambon sebagai City of Music.


Menurutnya, predikat tersebut bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga membawa tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mengembangkan ekosistem musik di Kota Ambon.


Karena itu, pembinaan musik harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap anak-anak dan generasi muda.


Bodewin berharap latihan yang dilakukan secara terukur sejak usia dini nantinya mampu melahirkan generasi musisi yang memiliki kemampuan di berbagai bidang.


Tentunya kita semua berharap dari latihan-latihan yang terukur sejak usia dini, besok-besok akan muncul gitaris-gitaris hebat, musisi-musisi hebat, pianis hebat dan lain-lain, tuturnya.


Menurutnya, hasil pembinaan tidak selalu dapat dilihat dalam waktu singkat. Namun, proses yang konsisten akan menjadi investasi bagi perkembangan musik Ambon pada masa mendatang.


Sementara itu, Raker XII LPPD Kota Ambon merupakan agenda organisasi yang bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus mempersiapkan agenda dan program kerja berikutnya.


Raker tersebut sedianya dilaksanakan pada awal 2025. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat perubahan waktu dan lokasi penyelenggaraan Pesparawi tingkat Provinsi Maluku ke-XI.


Pelaksanaan yang sebelumnya direncanakan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, kemudian dialihkan ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, sebelum akhirnya dikembalikan ke Kota Ambon karena Kota Ambon harus menerima lisensi pelaksanaan kegiatan tersebut.


Perubahan tersebut berdampak pada waktu persiapan kontingen yang menjadi sangat terbatas. Karena kondisi itu, Raker XII baru dapat dilaksanakan pada 2026.


Meski mengalami penundaan, Raker XII tetap membahas laporan kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2025 dan 2026, sekaligus mengevaluasi berbagai program pembinaan dan menyusun langkah organisasi ke depan.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan penghargaan kepada peserta Kontingen Pesparawi Provinsi Maluku asal Kota Ambon yang telah mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, pada Juni 2026.


Bodewin menyampaikan apresiasi atas perjuangan para peserta yang telah membawa nama Kota Ambon dalam ajang nasional tersebut.


“Terima kasih banyak kepada kontingen Pesparawi Provinsi Maluku asal Kota Ambon. Saudara membanggakan pemerintah dan masyarakat Kota Ambon,” ucapnya.


Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi para peserta untuk terus mengembangkan kemampuan.


Pembukaan Raker XII LPPD Kota Ambon menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mengevaluasi pola pembinaan Pesparawi agar semakin terbuka, objektif dan berkelanjutan.


Bagi Pemerintah Kota Ambon, pembinaan seni suara tidak hanya berbicara tentang mengejar piala. Lebih dari itu, paduan suara menjadi ruang untuk membangun karakter, disiplin, kebersamaan dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat. (Za)

Selengkapnya

ARUMBAE Dorong Sistem Layanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku

September 23, 2026



Ambon, Globaltimurnn.com — Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu. Tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga fasilitas kesehatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, komunitas hingga organisasi masyarakat sipil.


Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Multistakeholder Meeting Provinsi “Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan” yang digelar Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia melalui Program ARUMBAE, bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Rabu (23/09/2026) di Ambon.


Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Lokakarya Kelompok Kerja Perempuan Maluku dan menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan Program ARUMBAE selama satu tahun sekaligus memperkuat sistem layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Forum ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., Program Coordinator ARUMBAE Yayasan IPAS Indonesia Dian Novita, Plt. Kepala DP3A Provinsi Maluku, jajaran UPTD PPA Provinsi Maluku, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKKBN, Komisi IV DPRD Maluku dan aparat penegak hukum.


Sejumlah lembaga keagamaan juga turut ambil bagian, di antaranya Sinode GPM Maluku, Majelis Ulama Indonesia, Keuskupan Amboina, Fatayat NU dan Aisyiyah Provinsi Maluku.


Selain itu, hadir perwakilan RSUD Haulussy, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon, RSKD Provinsi Maluku, Satgas PPKS perguruan tinggi, mitra IPAS, lembaga layanan jejaring Gerakan Bersama Perempuan Maluku serta pekerja sosial.


Coordinator ARUMBAE Yayasan IPAS Indonesia, Dian Novita, mengatakan forum tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam memastikan korban memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.


Menurut Dian, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah adanya kesenjangan antara kasus yang terjadi di lapangan dengan kasus yang masuk dalam sistem pelaporan pemerintah.


Berdasarkan data SIMFONI Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2025, terdapat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan secara nasional. Untuk Maluku, tercatat sebanyak 378 kasus.


Kota Ambon menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 175 kasus. Selanjutnya Seram Bagian Barat 40 kasus, Buru 32 kasus, Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru Selatan 25 kasus, Maluku Tenggara 4 kasus, Kota Tual 15 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Maluku Barat Daya 14 kasus dan Kepulauan Aru 2 kasus.


Dian mengingatkan, angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.


“Ini yang dilaporkan dalam SIMFONI,” jelas Dian.


Temuan di lapangan justru menunjukkan adanya kasus yang ditangani fasilitas kesehatan tetapi belum seluruhnya masuk ke dalam sistem pelaporan maupun proses hukum.


Berdasarkan data UPTD PPA Provinsi Maluku yang dipaparkan dalam forum, hingga periode data 2026 yang tersedia, Kota Ambon menangani sekitar 114 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 70 kasus kekerasan terhadap anak.


Di tingkat provinsi tercatat sekitar 44 kasus, dengan rincian 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 28 kasus kekerasan terhadap anak.


Sementara di Maluku Tengah, berdasarkan data DPM P3A, terdapat 42 kasus yang terdiri atas 17 kasus KTPA dan TPPO serta 25 kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.


Khusus wilayah kerja Program ARUMBAE di Pulau Seram dan Saparua, tercatat 17 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.


Namun, data dari jaringan fasilitas kesehatan menunjukkan angka yang lebih kompleks.


Dian menyampaikan, sejumlah puskesmas dan rumah sakit mitra IPAS menemukan korban kekerasan yang telah memperoleh layanan kesehatan, tetapi belum seluruhnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.


Fasilitas tersebut antara lain Puskesmas Negeri, Puskesmas Letwaru, Puskesmas Jasilan Tenggara, Puskesmas Saparua, Puskesmas Amahai, RSUD Saparua, RSUD Haulussy, RSUD Masohi dan Rumah Sakit Bhayangkara.


Salah satu temuan terdapat di RSUD Masohi, yang mencatat 12 kasus dan seluruhnya melibatkan anak. Kasus-kasus tersebut disebut belum dilaporkan kepada kepolisian.


Sementara dari data yang dihimpun IPAS bersama mitra layanan, terdapat sekitar 396 kasus yang belum tercatat pada dinas terkait selama Januari hingga Agustus 2026, khususnya di wilayah Maluku Tengah.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem pelaporan dan mekanisme rujukan antarlembaga masih perlu diperkuat agar korban tidak berhenti pada satu pintu layanan.


Dalam model layanan yang dikembangkan melalui Program ARUMBAE, terdapat empat pintu masuk bagi perempuan dan anak korban kekerasan.


Keempatnya adalah fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, UPTD PPA, layanan terpadu KTPA berbasis komunitas serta kepolisian.


Dian menjelaskan, Program ARUMBAE secara langsung memperkuat tiga pintu layanan, yakni fasilitas kesehatan, UPTD PPA dan layanan terpadu berbasis komunitas.


Sementara kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme koordinasi, rujukan dan penanganan kasus sesuai kewenangan.


“Ke depannya memang ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memimpin perubahan dalam sistem layanan publiknya, sehingga ada peraturan, kebijakan, anggaran dan pengawasan untuk layanan KTPA,” ujar Dian.


Menurutnya, keberadaan sistem yang terhubung akan membantu memastikan korban tidak harus berulang kali mencari bantuan ketika berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.


Program ARUMBAE merupakan bagian dari upaya Yayasan IPAS Indonesia dalam memperkuat akses perempuan dan remaja perempuan terhadap layanan kesehatan, sekaligus mendorong keadilan reproduksi dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.


Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yayasan IPAS Indonesia ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 3 September 2025.


Selama satu tahun pelaksanaan program di Maluku, IPAS bersama DP3A Provinsi Maluku telah melakukan pelatihan layanan KTPA bagi jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 11 kabupaten/kota serta tingkat provinsi.


Pelatihan tersebut diikuti 24 peserta yang berasal dari 11 kabupaten/kota dan unsur pemerintah provinsi.


Selain peningkatan kapasitas, program juga mendorong penguatan pelayanan di fasilitas kesehatan melalui pendampingan korban, kunjungan rumah atau home visit, serta pembentukan Tim KTPA di fasilitas kesehatan.


Salah satunya melalui penerbitan Surat Keputusan Tim KTPA di Puskesmas Layeni.


Penguatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas petugas, tetapi berkembang menjadi sistem layanan yang memiliki alur rujukan jelas, dukungan anggaran serta kebijakan yang berkelanjutan.


Multistakeholder Meeting dan Lokakarya Kelompok Kerja Perempuan Maluku akhirnya tidak sekadar menjadi forum pertukaran data.


Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah berbagai sektor dalam membangun layanan yang mampu menjangkau korban sejak pertama kali membutuhkan pertolongan.


Pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kepolisian, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas dan media dinilai memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.


Yayasan IPAS Indonesia melalui Program ARUMBAE berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan sistem layanan yang semakin terintegrasi, cepat, aman dan berorientasi pada kebutuhan korban.


Dengan demikian, ketika seorang perempuan atau anak mengalami kekerasan dan berani mencari pertolongan, tidak ada lagi layanan yang berjalan sendiri-sendiri. Setiap pintu layanan diharapkan mampu menjadi bagian dari satu sistem perlindungan yang saling terhubung. (Za)

Selengkapnya

Dorong Kemandirian Warga Binaan, Rutan Ambon Kembangkan Karya Hiasan dan Budidaya Lele

September 23, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan kreatif dan produktif. Salah satunya dilakukan dengan mengembangkan karya hiasan sekaligus pembuatan bak untuk budidaya ikan lele, Rabu (23/09/2026).


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Ambon memberikan ruang kepada warga binaan untuk menggali potensi, mengasah keterampilan, serta membangun kepercayaan diri melalui aktivitas yang memiliki nilai produktif.


Warga binaan tidak hanya mengikuti kegiatan sebagai peserta, tetapi terlibat langsung dalam proses pembuatan karya hiasan maupun bak yang nantinya dimanfaatkan sebagai sarana budidaya ikan lele.


Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, mengatakan pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Menurutnya, keterampilan yang diperoleh selama berada di Rutan diharapkan dapat menjadi bekal ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat.


Pembinaan kemandirian ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan agar dapat mengembangkan keterampilan dan kreativitas yang mereka miliki. Kami berharap kegiatan seperti pembuatan karya hiasan dan bak budidaya ikan lele dapat memberikan pengalaman serta manfaat bagi warga binaan, ujar Meta Putra.


Ia menambahkan, Rutan Ambon akan terus mendorong berbagai kegiatan pembinaan yang bersifat positif, kreatif, dan produktif.


“Kami terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan keterampilan kepada warga binaan. Harapannya, keterampilan yang diperoleh selama mengikuti pembinaan dapat menjadi bekal yang bermanfaat ketika mereka kembali ke masyarakat,” tambahnya.


Dalam pelaksanaannya, warga binaan mendapatkan pendampingan dari petugas dalam setiap tahapan kegiatan. Mereka diberikan kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung keterampilan yang dimiliki, mulai dari proses pembuatan karya hiasan hingga pembuatan bak budidaya ikan lele.


Staf Bimbingan Kerja Rutan Ambon, Rano, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang agar warga binaan tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teori, tetapi juga memperoleh pengalaman melalui praktik.


“Kami mendampingi warga binaan dalam proses pembuatan karya hiasan maupun bak budidaya ikan lele. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan keterampilan melalui praktik secara langsung,” jelas Rano.


Menurutnya, kegiatan pembinaan kemandirian juga menjadi sarana untuk membangun kebiasaan positif, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab warga binaan.


“Kami berharap warga binaan dapat terus mengikuti kegiatan dengan semangat dan memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah keterampilan. Apa yang mereka pelajari di sini diharapkan dapat dikembangkan kembali nantinya,” katanya.


Antusiasme juga terlihat dari warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut. Salah seorang warga binaan Rutan Ambon, Anto, mengaku senang dapat terlibat langsung dalam kegiatan pembinaan kemandirian.


Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pengalaman baru sekaligus kesempatan untuk mempelajari keterampilan yang dapat dikembangkan di kemudian hari.


“Kami senang bisa mengikuti kegiatan seperti ini karena kami bisa belajar membuat karya dan mengembangkan keterampilan. Semoga apa yang kami pelajari di sini bisa menjadi bekal dan bermanfaat bagi kami ke depannya,” ujar Anto.


Kegiatan pembuatan karya hiasan dan bak budidaya ikan lele menjadi salah satu bentuk pembinaan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk berkarya sekaligus mengembangkan keterampilan praktis.


Melalui pembinaan kemandirian tersebut, Rutan Kelas IIA Ambon terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang positif dan produktif, dengan harapan setiap keterampilan yang diperoleh warga binaan dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Selasa, 22 September 2026

Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi dan Komitmen Pemda

September 22, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku membutuhkan kolaborasi lintas sektor, penguatan layanan hingga tingkat daerah, serta komitmen pemerintah dalam menyediakan dukungan sumber daya dan anggaran.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, saat membuka secara resmi kegiatan ARUMBAE: Perempuan Mampu & Berdaya untuk Bebas dari Kekerasan  Multistakeholder Meeting Provinsi, sekaligus Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku, yang digelar di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/09/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku itu menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Lokakarya tersebut diarahkan untuk memperkuat alur layanan penanganan korban, membangun koordinasi antarlembaga, serta memastikan dukungan pendanaan yang memadai agar layanan penanganan kasus dapat berlangsung secara berkelanjutan.


Dalam sambutannya, Sadali mengatakan forum tersebut harus menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata di daerah.


Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan lokakarya pada hari ini. Kita memperbincangkan langkah-langkah strategis yang harus kita rekomendasikan kepada pemerintah maupun para pihak lain untuk mengambil suatu kebijakan dan program riil, ujar Sadali.


Menurut Sadali, karakteristik geografis Maluku menjadi salah satu tantangan dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan.


Wilayah Maluku yang didominasi laut membuat akses pelayanan di sejumlah wilayah, khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), tidak selalu mudah dijangkau.


Maluku ini memiliki wilayah geografis yang didominasi laut kurang lebih 93 persen. Ini yang menyebabkan aksesibilitas dalam melakukan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah-daerah 3T, agak sulit, katanya.


Selain akses geografis, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi persoalan yang perlu diperkuat. Ketersediaan tenaga yang memiliki kemampuan dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan kasus, dinilai penting untuk membangun sistem layanan yang lebih baik.


Karena itu, penguatan layanan menurut Sadali harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek penanganan korban, tetapi juga pada kapasitas petugas dan koordinasi antarinstansi.


Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masih kuatnya stigma di masyarakat terhadap korban kekerasan.


Sadali mengatakan, sebagian korban atau keluarga korban masih enggan melapor karena mempertimbangkan nama baik keluarga. Di sisi lain, terdapat pula kasus yang diselesaikan melalui mekanisme adat sehingga tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pelaporan formal.


Banyak yang enggan melaporkan karena takut cemaran keluarga, nama baik, dan ada juga penyelesaian melalui adat. Ini yang mengakibatkan tidak transparansi berapa besarnya tingkat kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, jelasnya.


Menurutnya, penyelesaian berbasis adat tetap perlu memperhatikan perlindungan korban. Mekanisme adat dan penegakan hukum juga perlu berjalan dalam kerangka yang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kasus ditangani secara tepat.


Dalam kesempatan tersebut, Sadali juga menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap perempuan.


Ia menilai perempuan memiliki peran strategis dalam keluarga, masyarakat, maupun pembangunan sehingga tidak semestinya ditempatkan sebagai kelompok yang berada di posisi kedua.


Keberadaan perempuan sangat penting dan memegang posisi-posisi penting strategis. Artinya, perempuan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki keterkaitan erat dengan sosok perempuan, khususnya ibu. Karena itu, membangun kesadaran untuk menghormati dan melindungi perempuan perlu dimulai dari keluarga dan lingkungan masyarakat.


Sadali juga mendorong adanya model sosialisasi yang dapat menjadi acuan bersama di seluruh kabupaten/kota di Maluku.


Namun, model tersebut menurutnya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat, adat istiadat, dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.


“Saya sepakat dengan model yang dibuat oleh Yayasan IPAS. Mungkin setiap pemodelan di 11 kabupaten/kota ini berbeda-beda, sesuai karakteristik, adat istiadat, dan kearifan lokal,” ujarnya.


Ia menilai rekomendasi kebijakan tidak bisa dibuat hanya berdasarkan asumsi, tetapi harus disusun berdasarkan hasil penelitian, kajian, analisis, serta temuan lapangan dari pihak-pihak yang selama ini melakukan pendampingan terhadap korban.


Dengan pendekatan tersebut, setiap kabupaten/kota diharapkan dapat memiliki strategi yang sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.


Lebih lanjut, Sadali mendorong agar lokakarya menghasilkan rekomendasi yang salah satunya berupa pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah daerah.


Rakor tersebut dinilai penting untuk mempertemukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengevaluasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan adanya komitmen pemerintah daerah.


Di situ nanti ada ketegasan untuk setiap pemimpin daerah memiliki political will terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, katanya.


Menurut Sadali, komitmen tersebut harus diikuti dengan pengarusutamaan gender, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan penganggaran yang memadai.


Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan ruang bagi penguatan isu perlindungan perempuan dan anak melalui kebijakan pembangunan daerah.


Termasuk di dalamnya penguatan sumber daya manusia, pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dengan disabilitas, serta proses yang berkaitan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).


Sadali turut menyoroti persoalan perbedaan data mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Menurutnya, data yang akurat dan terintegrasi sangat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.


Ia pun tidak menyampaikan angka kasus tertentu dalam sambutannya karena masih terdapat perbedaan data antarsumber. Data yang dipaparkan Yayasan IPAS, kata dia, menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan lokakarya.


Kalau data ini juga ada perbedaan data. Makanya saya tidak menyampaikan data yang dicantumkan hari ini. Kita menganggap yang ditampilkan IPAS adalah yang kita pegang dengan berbagai langkah kebijakan yang harus kita tempuh, jelasnya.


Sadali menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara.


Ia mengaitkannya dengan tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan.


Karena itu, ia mengajak seluruh unsur yang hadir dalam lokakarya untuk tidak berhenti pada pembahasan, tetapi bersama-sama menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkret.


Sadali kemudian secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.


Ia berharap forum tersebut mampu memperkuat sinergi pemerintah, lembaga pendamping, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun layanan perlindungan perempuan dan anak yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik Maluku. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT