globaltimurnn.com

Kamis, 02 Juli 2026

Pengajuan Mekanisme Reatoratif Dua Perkara Dari Kejari Buru Dan Kejari Malteng Dipimpin Kajati Maluku, Berhasil Disetujui Jam-Pidum Kejagung RI

Juli 02, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., memimpin jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) melalui Video Conference bersama Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis (2/7/2026).


Pengajuan pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, S.H., yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram serta satu alat hisap sabu (bong).


"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," jelas Kajari Buru.


Lebih lanjut disampaikan, Jaksa Fasilitator telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memperoleh fakta bahwa tersangka merupakan penyalah guna narkotika jenis sabu dengan riwayat penggunaan sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga melalui surat jaminan dan surat pernyataan kesanggupan membiayai serta melaksanakan rehabilitasi.


Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejaksaan Negeri Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Direktorat B menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Buru.


Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga memfasilitasi pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.


Permohonan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.


Dalam paparannya dijelaskan bahwa Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi perdamaian antara para tersangka dan korban di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan penyidik kepolisian, Kepala Pemerintahan Negeri Liang (RAJA), tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.


Melalui proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.


Upaya perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Liang yang mengharapkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diwujudkan demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.


Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.


Persetujuan atas kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan semula, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.


Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kasi A, Hadjat, , S.H., M.H., Kasi B, Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi C, Hendrik Lakburlawal, S.H., M.H., Kasi D, Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta jajaran Kajari dan Cabjari se-Maluku.  (Rdks) 

Selengkapnya

Rabu, 01 Juli 2026

Pemkab Seram Bagian Barat Perkuat Kapasitas Tim Pembina Posyandu melalui Bimbingan Teknis Implementasi Posyandu 6 SPM

Juli 01, 2026


Piru
, globaltimurnn.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tim Pembina Posyandu Tingkat Kabupaten sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi transformasi layanan primer dan penyelenggaraan Posyandu berbasis 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Amboina Piru dan dihadiri oleh Tim Pembina Posyandu tingkat kabupaten, kecamatan, desa, kepala puskesmas, serta kader Posyandu dari berbagai wilayah di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Posyandu sesuai arah kebijakan nasional.


Dalam sambutan pembukaan, Wakil Bupati Seram Bagian Bagian Barat Bp. *_Selfinus Kainama_* maupun sambutan Ketua Tim Pembina Posyadu Kabupaten Seram Bagian Barat *_Ibu Rosbayani Asri_* menyampaikan bahwa transformasi Posyandu tidak lagi berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak semata, melainkan telah berkembang menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa secara lebih terpadu dan berkelanjutan.


Pelaksanaan BIMTEK menghadirkan narasumber dari berbagai perangkat daerah yang memiliki peran dalam pembinaan Posyandu. Materi yang diberikan meliputi kebijakan transformasi layanan primer, penguatan peran Tim Pembina Posyandu, tata kelola kelembagaan Posyandu, implementasi Posyandu 6 SPM, serta mekanisme pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Posyandu.


Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi pemaparan materi, diskusi interaktif, serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Posyandu di wilayah masing-masing. Dokumentasi kegiatan menunjukkan tingginya partisipasi Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Pemerintah Desa, Kepala Puskesmas, dan kader Posyandu yang aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan pelayanan dasar, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah dengan akses pelayanan kesehatan yang masih terbatas.


Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Seram Bagian Barat menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan. Posyandu harus mampu menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang memberikan pelayanan dasar secara terpadu, cepat, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan masyarakat.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Tim Pembina Posyandu memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan terbaru, mampu melaksanakan fungsi pembinaan secara optimal, serta mendorong peningkatan kualitas layanan Posyandu di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat.


Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Dengan meningkatnya kapasitas Tim Pembina Posyandu, diharapkan pelayanan dasar kepada masyarakat semakin berkualitas, mendukung percepatan penurunan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta mewujudkan masyarakat Seram Bagian Barat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera. (Yan) 

Selengkapnya

Luar Biasa,,, Ir. Untung Sangadji Sosok Yang Dinanti Masyarakat SBB

Juli 01, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com - Namanya bukan sekadar nama, ia adalah sebuah contoh tentang keberanian, pengabdian, dan rekam jejak kepemimpinan yang teruji oleh waktu.


Publik mungkin mengenalnya sebagai pahlawan yang dengan gagah berani melumpuhkan teroris dalam peristiwa bom Sarinah pada 2016. Namun, bagi masyarakat Seram Bagian Barat, ia adalah anak kampung yang memilih pulang untuk mengabdikan diri. Ungkap Likko Junus Salah satu tokoh masyarakat SBB yang akrap di sapa Bapak Unu kepada sejumlah awak media lewat pesan whatsaap-nya


Kata Likko" Untung Sangadji bukanlah politikus karier yang haus kekuasaan, Panggilan untuk maju sebagai calon Bupati justru lahir dari desakan masyarakat yang merindukan perubahan nyata. Ucapnya


Di usianya yang ke-60 tahun, ia memilih meninggalkan masa pensiunnya yang nyaman untuk menjawab kegelisahan rakyatnya sendiri. Sebut Likko


Dikatakan-nya" Seringkali, sosok aparat keamanan dipandang hanya menguasai satu bidang, Untung Sangadji adalah pengecualian. Dengan gelar Insinyur (Ir.) dari Fakultas Teknik Perkapalan Universitas Pattimura, ia adalah teknokrat yang memahami secara teknis bagaimana membangun infrastruktur dan mengelola potensi maritim SBB. Jelasnya


Ia bukan sekadar pemimpin lapangan, ia adalah pemimpin yang mampu menerjemahkan data dan konsep menjadi aksi nyata di lapangan. Tutur Likko


Likko menambahkan" Perpaduan antara disiplin seorang perwira polisi dan ketajaman analisis seorang insinyur inilah yang membuatnya unik.


Kiprahnya di Aceh dan Merauke bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pembangunan ekonomi kerakyatan. Di Aceh, ia merintis program pengalengan hasil laut dan pemanfaatan sungai untuk listrik skala kecil. 


Di Merauke, wilayah dengan tantangan geografis yang mirip dengan SBB, ia sukses mendorong perikanan modern dan sertifikasi tanah bagi masyarakat adat. 


Ini adalah bukti nyata bahwa ia tidak hanya pandai berjanji, tetapi telah terbukti mampu mengubah sumber daya alam menjadi kesejahteraan. Jelas Likko


Berbeda dengan calon pemimpin lainnya yang sering menjanjikan langit, Untung Sangadji datang dengan 17 rencana final yang terstruktur. 


Bukan konsep mentah, melainkan program yang sudah memiliki logika, lokasi, hingga calon pelaksana, Visinya jelas, swasembada pangan melalui pertanian dan buah-buahan, optimalisasi sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi, serta pemberdayaan UKM dan seni budaya sebagai perekat ekonomi bangsa. 


Ia datang dengan peta jalan, bukan hanya mimpi

Kabupaten Seram Bagian Barat membutuhkan sosok yang mampu memutus rantai kebuntuan pembangunan. 


Masyarakat lelah dengan kepemimpinan yang hanya retorika. Untung Sangadji adalah jawaban atas kegelisahan itu, Ia adalah figur yang menggabungkan keberanian seorang prajurit, kecerdasan seorang insinyur, dan empati seorang anak daerah yang ingin melihat kampung halamannya bangkit.


Diakhir keterangan-nya Likko menyampaikan" Memilih Untung Sangadji berarti memilih kepemimpinan yang sudah teruji, bukan yang sedang belajar, Ini adalah momen untuk mengubah wajah Seram Bagian Barat, dari daerah yang kaya potensi menjadi daerah yang benar-benar sejahtera, Saatnya SBB melangkah maju, bersama Untung Sangadji. (Red) 

Selengkapnya

DPRD SBB Gelar Paripurna Kedua, Masa Sidang III TA. 2026, Ini Ketegasan Ketua DPRD SBB

Juli 01, 2026


Kairatu
, globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Kamis 02/07/2026


Rapat ini mengagendakan penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Andarias H. Koly, SH dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Seram Bagian Barat Ir. Asri Arman, M.T , jajaran Forkopimda, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.


Berdasarkan daftar hadir, rapat tersebut ditandatangani oleh 10 dari total 30 anggota DPRD. Merujuk pada Pasal 138 Ayat 1 Huruf B Peraturan DPRD Kabupaten SBB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat ini bersifat pengumuman sehingga dinyatakan sah dan tidak memerlukan kuorum.


Evaluasi dan Transparansi Anggaran

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD SBB menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan agenda tahunan yang krusial.


"Setiap kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam program pembangunan dan menggunakan anggaran APBD harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui perwakilan di lembaga dewan. Agenda ini akan digunakan dewan sebaik-baiknya untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan," ujar Ketua DPRD SBB.


Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati SBB

Pada kesempatan yang sama, Bupati Seram Bagian Barat menyampaikan pidato nota pengantar pertanggungjawaban APBD 2025 yang mencakup laporan keuangan komprehensif, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, hingga catatan atas laporan keuangan.


Berikut adalah garis besar realisasi anggaran Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan oleh Bupati:


Pendapatan Daerah: Target pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp964,44 miliar dan berhasil terealisasi sebesar Rp918,55 miliar (95,24%).


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp20 miliar dan terealisasi mencapai Rp34,02 miliar (170,13%). Pencapaian ini didorong oleh sektor pajak daerah yang terealisasi sebesar Rp14,03 milar dari target Rp9,18 miliar.


Pendapatan Transfer: Dianggarkan sebesar Rp929,15 milar dan terealisasi sebesar Rp863,33 miliar (92,92%).


Belanja Daerah: Belanja daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1,03 triliun dan terealisasi sebesar Rp905,88 milar (87,72%).


Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasional (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal (Tanah, Peralatan, Mesin, Gedung, Jalan, Irigasi), Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer.


Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan: Terealisasi sebesar Rp70,20 miliar (98,9%) dari target Rp70,94 milar, yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).


Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, namun terealisasi sebesar Rp0 (0%).


Raihan Opini WTP

Di akhir pemaparannya, Bupati SBB menyampaikan kabar apresiatif bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.


Bupati Asri Arman berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten SBB untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah ke depannya. (Yan ) 

Selengkapnya

Wali Kota Ambon Lakukan Penanaman Pohon Trembesi, Perkuat Komitmen Penghijauan Kota

Juli 01, 2026


Medan
, globaltimurnn.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan penanaman anak pohon trembesi di Lapangan Cendika, Kota Medan, Kamis (02/07/26). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan serta upaya mendorong gerakan penghijauan di kawasan perkotaan.


Dalam kegiatan penanaman pohon trembesi tersebut, Wali Kota Ambon didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries B. Gaspersz


 Penanaman ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan serta menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga ruang hijau.


Bodewin Wattimena mengatakan, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dilakukan melalui langkah-langkah nyata.


“Lingkungan yang baik akan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, penanaman pohon menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan alam dan menciptakan lingkungan yang lebih hijau serta nyaman,” ujar Wattimena.


Menurutnya, pohon trembesi memiliki manfaat besar bagi lingkungan karena mampu memberikan keteduhan dan membantu menjaga kualitas udara. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar terus membangun kesadaran dalam menjaga serta merawat lingkungan sekitar.


“Gerakan penghijauan harus terus dilakukan secara bersama-sama. Apa yang kita tanam hari ini merupakan investasi lingkungan bagi generasi yang akan datang,” tambahnya.


Kegiatan penanaman pohon trembesi tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026 di Kota Medan. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat menjaga lingkungan dapat terus berkembang di setiap daerah, termasuk Kota Ambon.


Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, sehingga tercipta kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. (Rdks) 

Selengkapnya

Kemkomdigi: Tata Kelola Jadi Fokus Baru Transformasi Digital Pemerintah Daerah

Juli 01, 2026

Jakarta, globaltimurnn.com - Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Aris Kurniawan menegaskan, bahwa transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah kini tidak lagi berorientasi pada banyaknya aplikasi yang dibangun, melainkan lebih diarahkan pada penguatan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Aris, saat kegiatan Forum Komdigi 2026-Digital Insights, Better Governance, yang berlangsung di Lantai 9 Hotel Aryaduta, Medan,  Rabu (1/7/2026).

 

Aris menyampaikan permohonan maaf karena Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid tidak dapat hadir, dikarenakan harus mendampingi agenda kerja Presiden.

 

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan sistem digital di berbagai daerah masih terlalu berfokus pada penyediaan layanan dan pengembangan aplikasi, sementara aspek tata kelola belum mendapatkan perhatian yang memadai.

 

“Selama ini kita selalu berkonsentrasi pada aspek layanan, sehingga pembangunan aplikasi menjadi tujuan utama. Padahal, dimensi tata kelola dan manajemen sering kali terabaikan,” ujar Aris.

 

Menurutnya, perubahan pendekatan ini menjadi arah kebijakan nasional, dalam memperkuat penerapan SPBE di 514 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

 

Untuk mendukung langkah tersebut, Kemkomdigi menghadirkan Program Klinik Pemerintah Digital, yang dirancang sebagai wadah pendampingan langsung bagi pemerintah daerah agar mampu memperbaiki tata kelola, memperkuat manajemen pemerintahan digital, serta meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

 

Selain itu, atas nama Menteri Komunikasi dan Digital, Aris memaparkan tiga fondasi utama yang harus dibangun setiap pemerintah daerah, dalam mewujudkan pemerintahan digital yang terintegrasi.

 

Ketiga fondasi tersebut meliputi, Single Sign On sebagai satu pintu akses masyarakat terhadap seluruh layanan pemerintah; Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk menyatukan pertukaran data antar perangkat daerah; serta sistem Pembayaran Digital sebagai bagian dari ekosistem layanan publik modern.

 

Ia menekankan, bahwa keterhubungan antar sistem menjadi prinsip utama dalam pembangunan pemerintahan digital. 


Oleh karena itu, data tidak lagi boleh terikat pada satu aplikasi tertentu, melainkan harus dikelola secara terpusat sebagai satu sumber data yang dapat dimanfaatkan bersama.

 

“Dahulu data melekat dan hanya bisa digunakan oleh aplikasi tertentu, sehingga menjadi kaku. Sekarang data harus dipisahkan, agar menjadi satu sumber kebenaran yang dapat diakses bersama. Daerah yang tidak terbuka terhadap hal ini akan tertinggal,” tegasnya.

 

Aris juga mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat tengah mempercepat integrasi data nasional, termasuk data penyaluran bantuan sosial yang ditargetkan semakin akurat dan cepat diproses. 


Saat ini, sistem tersebut telah terhubung secara langsung dengan berbagai instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, BPJS Kesehatan, hingga Korlantas Polri.

 

Aris menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah kota, melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). 


Menurutnya, sinergi antar daerah menjadi strategi penting, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

 

“Kami merasa memiliki kewajiban untuk mendukung rekan-rekan di APEKSI. Bulan ini kami akan berkunjung ke kantor APEKSI di Jakarta, guna mewujudkan langkah nyata, yaitu berbagi sumber daya dan memperkuat kolaborasi,” katanya.

 

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat proses transformasi digital. Justru melalui kerja sama, pemanfaatan sumber daya bersama, dan penyatuan sistem layanan, pemerintah daerah dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan digital yang lebih efektif dan efisien.

 

“Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, kuncinya adalah menyatukan upaya. Kita harus terus membangun komunikasi dan kerja sama. Di situlah solusi terbaiknya,” tandas dia. (Rdks) 

Selengkapnya

𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐝𝐚 𝐇𝐚𝐥𝐮𝐭, 𝐏𝐓 𝐒𝐄𝐆𝐈, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐧𝐚𝐬 𝐁𝐮𝐦𝐢 𝐆𝐮𝐧𝐮𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐦𝐢𝐝𝐢𝐧𝐠

Juli 01, 2026


Halut
, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama PT SEGI menggelar Pra Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Eksplorasi dan Transmisi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Hamiding di Meeting Room Hotel Greenland Tobelo. Kamis (02/07/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan dokumen AMDAL sekaligus menjadi wadah penyampaian informasi kepada masyarakat serta penjaringan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.


Pra Konsultasi Publik tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Hamiding sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta masyarakat yang berada di wilayah sekitar lokasi pengembangan.


Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, TNI-Polri termasuk Kapolsek Tobelo Ipda Asdar, S.I.P., M.H., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan kepala desa, Rektor Universitas Halmahera beserta sivitas akademika, manajemen PT SEGI, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Manajemen PT SEGI, Deni Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara beserta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses eksplorasi panas bumi di Gunung Hamiding. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor utama sehingga tahapan eksplorasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.


Ia menjelaskan bahwa hasil eksplorasi telah disampaikan kepada pemerintah dan saat ini proyek memasuki tahapan penyusunan dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku. PT SEGI juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proyek secara transparan, melibatkan masyarakat dalam setiap proses, menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sekitar.


Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendukung setiap investasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan hidup.


Menurut Bupati, potensi panas bumi Gunung Hamiding merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki prospek besar untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, setiap tahapan pengembangannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bupati juga menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghambat pelaku usaha maupun investor yang memiliki komitmen membangun Halmahera Utara.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap perusahaan dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi yang dimiliki, memperluas program pemberdayaan masyarakat, serta membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga manfaat investasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.


Melalui pelaksanaan Pra Konsultasi Publik ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sebagai dasar dalam pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL serta penyusunan dokumen lingkungan pada tahapan berikutnya. 


Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan, proyek pengembangan panas bumi Gunung Hamiding diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak pembangunan Halmahera Utara, memperkuat ketahanan energi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan perekonomian daerah, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi berita bergaya media nasional atau rilis resmi Humas Pemerintah Daerah. (𝐆𝐈𝐎).

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT