globaltimurnn.com

Kamis, 21 Mei 2026

Tanamkan Jiwa Bela Negara pada Tunas Muda Maluku, Kodaeral IX Kembali Gelar Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026

Mei 21, 2026

Foto : Tanamkan Jiwa Bela Negara pada Tunas Muda Maluku, Kodaeral IX Kembali Gelar Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026

Ambon
, Globaltimurnn.com - Guna menanamkan jiwa bela negara dan semangat nasionalisme kepada tunas muda Maluku, Komando Daerah TNl Angkatan Laut (Kodaeral) lX kemabli menggelar pembinaan karakter generasi muda bangsa melalui Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang V Triwulan II Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (21/5/2026).


Persami KKRI Gelombang V TW II TA. 2026 yang akan berlangsung selama dua hari ini, dibuka Asisten Teritorial (Aster) Dankodaeral IX, Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto mewakili Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. di Gedung J. Leimena, Mako Kodaeral lX, Halong, Kota Ambon, Maluku. 


Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026 menjadi momentum strategis dalam membangun karakter, mental kepemimpinan, serta memperkuat wawasan kebangsaan di kalangan pelajar Kota Ambon, Maluku.


Sebanyak 80 peserta dari berbagai sekolah turut ambil bagian dalam kegiatan ini, di antaranya siswa dari SMA Negeri 4 Ambon, SMA Negeri 5 Ambon, SMA Negeri 9 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, SMK Negeri 3 Ambon, SMK Negeri 5 Ambon, SUPM Ambon, Sekolah Rakyat Menengah Atas 40, serta Sekolah Pertanian Pembangunan Maluku. 


Kehadiran para siswa dari berbagai latar belakang pendidikan tersebut, menjadi simbol persatuan generasi muda dalam satu semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.


Kegiatan Persami KKRI sendiri merupakan program pendidikan dan pembinaan karakter yang bertujuan menanamkan kesadaran bela negara, kecintaan terhadap tanah air, serta membentuk jiwa kepemimpinan bagi para peserta sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks.


Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta akan menerima berbagai materi edukatif dan pembentukan karakter, meliputi bela negara, ideologi negara, wawasan kebangsaan, bahaya AIDS, bahaya narkoba, psikologi remaja, hingga materi dan praktik survival yang dirancang untuk membangun ketangguhan mental maupun fisik.


Dalam amanat Komandan Kodaeral IX yang dibacakan oleh Aster Dankodaeral IX, ditegaskan bahwa kegiatan Persami merupakan wadah penting dalam mencetak generasi muda yang tangguh dan berintegritas.


“Kegiatan ini merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menyiapkan para siswa menjadi kader-kader pemimpin masa depan, sekaligus menghindarkan mereka dari tindak kejahatan dan kenakalan remaja, karena selain itu diberikan kegiatan fisik yang bermanfaat,” ungkap Dankodaeral IX.


Lebih lanjut, Komandan Kodaeral IX berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan dan daya juang, namun juga berakhlak mulia serta menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual.


“Kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk pribadi generasi muda baik perorangan maupun tim yang memiliki keterampilan dan semangat membangun serta memiliki budi luhur dilandasi nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terangnya.


Melalui Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026, Kodaeral IX menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul, patriotik dan berkarakter di tengah tantangan era modern yang semakin dinamis.


"Pembinaan generasi muda seperti ini menjadi investasi penting demi melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang tangguh, disiplin, dan berjiwa nasionalis," pungkasnya. (Rdks) 

Selengkapnya

Gerak Cepat! Pencuri Laptop SMA 14 SBB di Pulau Kelang, Diamankan Polres SBB dan Polsek Leihitu Di Pulau Ambon

Mei 21, 2026

Foto : Gerak Cepat! Pencuri Laptop SMA 14 SBB di Pulau Kelang, Diamankan Polres SBB dan Polsek Leihitu Di Pulau Ambon

SBB
, Globaltimurnn.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Seram Bagian Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian laptop inventaris sekolah yang terjadi di Dusun Tiang Bendera, Pulau Kelang, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat.


Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIT di Polsek Leihitu setelah dilakukan koordinasi dan kolaborasi antara tim Opsnal Polres SBB bersama jajaran Polsek Leihitu yang dipimpin Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode Yusdiman, S.H.


Pelaku diketahui berinisial L.O.A alias E (18), warga Dusun Tiang Bendera, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Dell warna hitam beserta satu buah charger laptop.


Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci pintu yang diikat menggunakan tali. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil laptop beserta charger milik korban lalu kembali ke rumahnya.


“Laptop tersebut merupakan barang inventaris dinas milik SMA 14 Seram Bagian Barat yang berada di Desa Persiapan Tiang Bendera,” jelas AKBP Andi Zulkifli.


Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp7.800.000. Korban sebelumnya telah menaruh curiga terhadap pelaku karena diduga beberapa kali melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan dengan mempertemukan korban, pelaku, serta orang tua pelaku agar barang yang dicuri dapat dikembalikan. Namun saat itu pelaku membantah telah melakukan pencurian.


Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku hendak bertolak menuju Ambon menggunakan speed boat dari Pulau Kelang menuju Pelabuhan Tahoku, Desa Hila. Berkat koordinasi Babinsa setempat dengan anggota TNI AL di Ambon, pelaku kemudian diperiksa setibanya di Pelabuhan Tahoku dan ditemukan membawa laptop milik korban.


“Pelaku selanjutnya diamankan oleh anggota TNI AL dan dibawa ke Polsek Leihitu sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres (Rdks) 

Selengkapnya

Komisi II Gelar RDP Dengan Dinas Pendidikan, Ini Yang Di Bahas

Mei 21, 2026

Foto : Komisi II Gelar RDP Dengan Dinas Pendidikan, Ini Yang Di Bahas

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB. 


Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Hj. Hamzah Wakano, dan didampingi oleh seluruh anggota Komisi II.


​Dari jajaran penentu kebijakan pendidikan, hadir Kepala Dinas Pendidikan SBB, La Husni Rumbia, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), serta para Koordinator Wilayah (Korwil) dari Kecamatan Kairatu, Kairatu Barat, dan Amalatu.


​Rapat kerja ini berjalan dinamis dengan agenda utama mengevaluasi sejumlah masalah krusial di sektor pendidikan, mulai dari minimnya anggaran operasional, pelaksanaan ujian sekolah, hingga sengkarut data pokok pendidikan (Dapodik).


​Sorotan Tajam Terkait Anggaran dan Data Dapodik ​Suasana rapat sempat menghangat saat membahas fakta mengejutkan mengenai nihilnya anggaran operasional untuk Korwil. 


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II, Asrul, memberikan kritik tajam. Ia menyayangkan kondisi tersebut karena Korwil merupakan perpanjangan tangan dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan pendidikan di kecamatan.


​Hal senada ditegaskan oleh Hehanussa, Anggota Komisi II ini menyoroti bahwa tanpa dukungan operasional yang jelas, mustahil para Korwil dapat mengawasi jalannya roda pendidikan dan pelaksanaan ujian sekolah secara maksimal.


Tidak hanya masalah anggaran, persoalan internal sekolah juga menjadi sorotan. 


Anggota Komisi II, Endang, secara khusus mempertanyakan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan validitas data Dapodik. 


Endang menyoroti masalah serius mengenai nasib para operator sekolah serta adanya laporan mengenai guru-guru yang secara sepihak dikeluarkan dari sistem Dapodik, yang dinilai sangat merugikan hak-hak para pendidik.


​Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan saat ​Mendengar rentetan instruksi dan pertanyaan dari para wakil rakyat, Kepala Dinas Pendidikan SBB, La Husni Rumbia, memberikan klarifikasi secara langsung. 


Terkait masalah anggaran Korwil, Kadis secara terbuka membenarkan dan mengakui bahwa untuk operasional Korwil saat ini memang sama sekali tidak ada anggaran yang dialokasikan.


​Sementara mengenai masalah Dapodik dan guru yang dikeluarkan dari sistem, La Husni menyatakan akan segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap para operator sekolah agar sistem pendataan kembali valid dan tidak ada pihak, terutama para guru, yang dirugikan secara sepihak.


​Rekomendasi Rapat Sebagai pimpinan sidang, Hj. Hamzah Wakano kemudian mengetok palu sidang dan merumuskan poin-poin penting sebagai solusi konkret atas permasalahan yang terjadi.

Rekomendasi Utama Komisi II DPRD SBB. Berangkat dari pengakuan Kadis mengenai tidak adanya anggaran tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten SBB secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk wajib membuat dan mengalokasikan anggaran khusus demi menunjang operasional Korwil pada tahun anggaran mendatang.


​Ketua Komisi II berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi menyelamatkan mutu pelayanan dan pengawasan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (YL) 

Selengkapnya

Lekransy Dorong CCTV AI dan Pengawasan Terpadu Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Mei 21, 2026

Foto : Lekransy Dorong CCTV AI dan Pengawasan Terpadu Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Ambon
, Globaltimurnn.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan terpadu, sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya aksi bunuh diri yang sering terjadi, di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP).


“Pemkot Ambon terus membangun koordinasi bersama seluruh pihak terkait, agar pengawasan di kawasan JMP dapat dilakukan lebih maksimal dan responsif. Hal ini menindaklanjuti penjelasan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam berbagai pertemuan,” Ungkapnya Kepada tim Media Center, di ruang kerjanya, Balai Kota, Rabu (20/05/26).


Ia meminta, semua pihak mendukung penerapan teknologi pengawasan modern, untuk mengantisipasi kejadian serupa di kawasan tersebut.


Menurutnya, salah satu langkah konkret yang perlu  didorong ke depan adalah, optimalisasi sistem pengawasan tertutup atau CCTV di sepanjang kawasan JMP, yang diharapkan dapat terhubung langsung dengan ruang pusat pemantauan pemerintah daerah guna Mempermudah pengawasan dan penindakan. 


Lekransy menilai, pemanfaatan teknologi menjadi bagian krusial, dalam sistem pencegahan dini yang efektif. 


“CCTV yang dipasang sebaiknya berbasis Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu mendeteksi secara otomatis gerakan maupun perilaku yang mencurigakan. Misalnya, ada seseorang yang berdiri terlalu lama di tepi jembatan atau melakukan tindakan yang berisiko,” ujarnya.


Lekransy menjelaskan, sistem canggih tersebut nantinya dirancang, agar dapat langsung memberikan peringatan cepat kepada petugas yang bertugas. Dengan demikian, respons penanganan di lapangan bisa dilakukan sesegera mungkin, saat terdeteksi adanya situasi darurat atau mengancam keselamatan.


“Pemkot Ambon juga terus akan berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), guna memperoleh hak akses pemantauan terhadap perangkat CCTV, yang terpasang di kawasan strategis tersebut. Karena JMP adalah kewenangan BPJN,” jeasnya.


Menurutnya, akses ini sangat penting agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian, dapat melakukan pengawasan secara langsung, terpadu, dan sinkron.


Ia juga turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas aksi cepat tanggap yang dilakukan oleh aparat TNI, Polri, serta kesigapan masyarakat yang selama ini beberapa kali berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri di kawasan JMP. 


Oleh karena itu, lanjut Lekransy, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak berwenang, apabila melihat warga dengan kondisi emosional yang tidak stabil, atau menunjukkan perilaku mencurigakan, saat berada di sekitar jembatan.


Lebih jauh Lekransy mengatakan, penanganan persoalan bunuh diri tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan pengamanan fisik semata, melainkan juga membutuhkan perhatian serius dari lingkungan keluarga, dan dukungan sosial yang kuat.


“Keluarga harus jauh lebih peka dan tanggap terhadap perubahan perilaku anggota keluarga, yang terlihat sedang mengalami tekanan mental maupun persoalan sosial yang berat. Begitu juga peran tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting, untuk terus dibangun guna menciptakan budaya kepedulian sosial yang tinggi,” katanya.


Untuk itu, Lekransy berharap,, keterlibatan aktif masyarakat, dukungan sistem teknologi pengawasan yang andal, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan dapat berjalan bersinergi. 


"Sehingga mampu menekan angka, dan mencegah sepenuhnya fenomena percobaan bunuh, diri di kawasan JMP secara maksimal,” pungkas, Lekransy. (Za)

Selengkapnya

Berantas Narkoba lewat Deteksi Dini Tes Urine, Lapas Wahai Periksa Kesehatan Warga Binaan Baru

Mei 21, 2026

Foto : Berantas Narkoba lewat Deteksi Dini Tes Urine, Lapas Wahai Periksa Kesehatan Warga Binaan Baru

Wahai
, Globaltimurnn.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai laksanakan tes urine dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Warga Binaan baru atas berinisial RHT, Selasa (19/05/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai deteksi dini untuk memastikan seluruh penghuni baru yang masuk ke blok hunian bersih dari narkotika dan dalam kondisi fisik prima.


Pemeriksaan yang berlangsung di ruang layanan kesehatan Lapas ini meliputi pengecekan indikasi zat adiktif melalui sampel urine, dan pemeriksaan fisik dasar, seperti tekanan darah dan riwayat penyakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Warga Binaan baru tersebut dinyatakan sehat secara jasmani dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan.


Petugas Kesehatan Lapas Wahai, Fitri Rianti, mengonfirmasi seluruh parameter pemeriksaan narkotika menunjukkan hasil aman. "Kami telah melakukan tes urine secara menyeluruh terhadap RHT dan hasilnya negatif dari segala jenis zat narkotika. Selain itu, pemeriksaan kesehatan fisik lainnya juga menunjukkan kondisi yang sangat baik dan yang bersangkutan tidak memiliki riwayat sakit apapun," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Merpaty S. Mouw, menjelaskan prosedur pemeriksaan kesehatan dan tes urine ini merupakan standardisasi wajib bagi setiap Warga Binaan yang baru masuk ke Lapas Wahai. "Setiap Warga Binaan baru harus melewati tahapan skrining kesehatan sebelum berbaur dengan Warga Binaan lainnya di blok. Pengetahuan mengenai riwayat kesehatan dan status bebas narkoba sangat penting bagi kami untuk menentukan langkah pembinaan kepribadian maupun kemandirian selanjutnya," jelasnya


Senada, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga lingkungan Lapas tetap kondusif, aman, dan bersih dari peredaran gelap narkoba. "Deteksi dini yang konsisten, bahkan pada malam hari saat menerima Warga Binaan baru, adalah kunci utama dalam mencegah masuknya barang terlarang. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun demi memastikan Lapas Wahai tetap dalam keadaan aman dan proses pembinaan berjalan optimal," tegasnya.


Pemeriksaan kesehatan tersebut didokumentasikan sebagai data rekam medis awal Warga Binaan untuk mempermudah pemantauan kondisi fisik selama menjalani masa pidana di Lapas Wahai. (Za)

Selengkapnya

Rabu, 20 Mei 2026

Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Mei 20, 2026

Foto : Respon Rekomendasi DPRD Malteng, Pemkab Malteng Siap Evaluasi Menyeluruh

Masohi
, Globaltimurnn.com - Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah merespon rekomendasi DPRD Malteng, lewat paripurna DPRD Malteng yang di gelar sore kemarin, tepatnya pada ruang sidang paripurna DPRD Malteng di Masohi. Rabu 20/05/2026


Mewakili Bupati Maluku Tengah, Jauhari Tuarita Staf Ahli bidang ekonomi dan keuangan membacakan sambutan Bupati Zulkarnain Awat Amir pada paripurna tersebut


Dalam sambutan yang di sampaikan, pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh di berbagai sektor strategis, sikap ini di ambil merupakan langkah kepedulian tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Komitmen ini merupakan sebuah sikap dan kebijakan pemerintah, daerah Maluku Tengah, yang diambil dalam rapat paripurna tersebut, sehingga Pemkab maluku tengah menegaskan bahwa, rekomendasi DPRD merupakan bagian integral dari sebuah proses penguatan checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.


"Melalui rekomendasi tersebut, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan arah strategis bagi peningkatan efektivitas kebijakan, efisiensi pelaksanaan program, serta optimalisasi penggunaan sumber daya daerah," ungkap Tuarita 


Selanjutnya evaluasi terhadap LKPJ sangat krusial untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah tetap berada pada koridor pencapaian target (RPJMD, RKPD) standar pelayanan minimal (SPM), serta prioritas pembangunan nasional dan daerah. Jelas Tuarita saat menyampaikan apa yang tertuang di dalam sambutan Bupati Maluku Tengah 


"Meski mengakui adanya tantangan sepanjang tahun 2025 seperti keterbatasan kapasitas fiskal, dinamika ekonomi regional, hingga ketimpangan akses layanan dasar di wilayah kepulauan pemkab  malteng mencatat indikator makro daerah menunjukkan perkembangan yang cukup positif. 

Kondisi ini akan menjadi basis penyusunan strategi pembangunan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis potensi unggulan.


Menanggapi rekomendasi DPRD, pemerintah daerah maluku tengah lalu menetapkan beberapa aspek skala prioritas untuk dievaluasi dan ditingkatkan, Yaitu Penyempurnaan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja, Peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung kepada masyarakat, Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pelayanan publik, Peningkatan pendapatan daerah dan penguatan kapasitas fiskal.


Dikatakan-nya pula" Percepatan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang masih memiliki keterbatasan akses layanan dasar.


"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dprd secara sistematis, terukur, dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, serta kebijakan pembangunan daerah, baik tahun berjalan maupun tahun berikutnya," tegasnya.


Mengakhiri sambutannya, Tuarita mengatakan" pemkab Malteng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas fungsi pengawasan yang objektif.


Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam semangat kemitraan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


"Kami menyadari sungguh bahwa, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan program, tetapi juga dari ketepatan arah kebijakan yang diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tutup Tuarita dalam membacakan sambutan Bupati Maluku Tengah  (V374) 

Selengkapnya

Kinerja Oknum Penyidik Polres Aru dan Oknum Hakim Tunggal PN Dobo Dipertanyakan, Kuat Dugaan Ada Kong Kalikong

Mei 20, 2026

Foto : Kinerja Oknum Penyidik Polres Aru dan Oknum Hakim Tunggal PN Dobo Dipertanyakan, Kuat Dugaan Ada Kong Kalikong

Dobo
, Globaltimurnn.com - Frederikus Renyaan, SH dan Willibrodus Renyaan, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Praperadilan terkait penyitaan Kapal KM. Mina Maritim 153, Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mewajibkan modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik yaitu e-Berpadu untuk perkara pidana dan e-Court/e-Litigation untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam: Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.


Bahwa sistem e-Berpadu dibentuk untuk mewujudkan keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta integrasi administrasi perkara pidana antar aparat penegak hukum dan pengadilan secara elektronik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan. Ungkap Frederikus Renyaan, SH kepada sejumlah media di Dobo sore kemarin


Dalam keterangan-nya Frederikus yang akrap di sapa Edy itu membeberkan kronologi peristiwa yang dialami-nya sebagai kuasa hukum dalam membela klien-nya pada perkara tersebut bahwa" sidang pertama perkara praperadilan tanggal 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Dobo, selaku Kuasa Hukum Pemohon menanyakan kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara mengenai apakah persidangan dilaksanakan melalui sistem e-Berpadu atau secara manual/tatap muka. Ungkapnya


Katanya" Hakim Tunggal menyampaikan" sistem e-Berpadu padanya mengalami gangguan dan tidak terkoneksi sehingga persidangan dilaksanakan secara manual atau tatap muka. Ujarnya


Lebih jelas-nya Edy mengatakan" Beranjak dari penyampaian tersebut, pada tanggal 12 Mei 2026 kami mengajukan surat permohonan informasi kepada Panitera Muda Hukum/PTSP Bagian Umum Pengadilan Negeri Dobo yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai: Apakah Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 benar telah diterima dan didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Dobo; Apakah Penetapan Nomor: 19/PenPid.B-SITA/2026/PN.Dob tanggal 15 April 2026 benar tercatat dan terdaftar dalam register resmi Pengadilan Negeri Dobo; Penjelasan mengenai tanggal penerimaan, nomor register, dan status administrasi penetapan tersebut; Permohonan salinan dan dokumentasi/foto buku register sebagai bukti pencatatan resmi; Permohonan agar salinan penetapan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan melalui Kuasa Hukumnya. Terangnya


Edy menambahkan" Bahwa kemudian pada tanggal 18 Mei 2026, Pengadilan Negeri Dobo memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan benar Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan dari Polres Kepulauan Aru Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 baru diterima pada PTSP Pengadilan Negeri Dobo pada tanggal 14 April 2026 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan baru dibuat serta dikirimkan melalui aplikasi e-BERPADU pada tanggal 15 April 2026. Tambahnya


Namun demikian, Pengadilan Negeri Dobo dalam surat tersebut menyatakan menolak memberikan salinan penetapan maupun dokumentasi register dengan alasan bahwa permohonan penyitaan berasal dari Polres Kepulauan Aru.


Bahwa menurut hukum, alasan tersebut tidak menghapus hak PEMOHON sebagai pemilik barang yang disita untuk mengetahui dan menguji legalitas tindakan penyitaan dimaksud, terlebih objek penyitaan adalah milik PEMOHON dan keabsahan penyitaan tersebut sedang dipersoalkan dalam mekanisme praperadilan.


Bahwa berdasarkan Pasal 119 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. 


Dengan demikian, keberadaan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas tindakan penyitaan itu sendiri.


Bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (4): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.


Menurutnya" Pasal 122 ayat (7): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Ucap Edy


Bahwa selanjutnya Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyitaan. Oleh karena itu, PEMOHON sebagai pihak yang hak miliknya dirampas secara langsung mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui, memperoleh, dan menguji dokumen yang dijadikan dasar legalitas penyitaan tersebut.


Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik pada asasnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. 


Pengadilan sebagai badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses terhadap penetapan pengadilan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.


Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengatur keterbukaan informasi di lingkungan peradilan melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 yang kemudian diperbaharui dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan pengadilan merupakan informasi yang pada prinsipnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.


Edy juga menambahkan" Bahwa dengan demikian, PEMOHON melalui Kuasa Hukumnya sesungguhnya memiliki hak dan kepentingan hukum untuk meminta salinan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dobo guna kepentingan pembelaan hak dan pengujian sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara a quo.


Edy juga mengatakan" penolakan untuk memberikan salinan tersebut justru menunjukkan adanya pembatasan akses PEMOHON untuk menguji legalitas tindakan penyitaan, sehingga bertentangan dengan asas due process of law, asas fair trial, dan prinsip equality of arms dalam hukum acara pidana.


Terlebih lagi terdapat kontradiksi dalam penjelasan pihak pengadilan, dimana pada awal persidangan Hakim Tunggal menyampaikan bahwa sistem e-Berpadu mengalami gangguan dan persidangan dilakukan secara manual, namun dalam surat resmi pengadilan justru dinyatakan bahwa penetapan penyitaan dikirim melalui aplikasi e-BERPADU. Sebutnya


Pasalnya" eadaan tersebut patut diduga menimbulkan ketidakpastian administrasi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut demi menjamin integritas pelayanan peradilan.


Oleh karena itu pihaknya mendatangi bagian umum pengadilan guna meminta penjelasan lebih lanjut, namun kebutuhan kami sebagai kuasa hukum tetap tidak dipenuhi sehingga kami dipanggil oleh Juru Bicara Pengadilan atas nama Petra Gilang Ramadhan untuk diberikan penjelasan. Jelasnya


Dalam penjelasan tersebut kami tetap merasa hak kami sebagai warga negara dan kuasa hukum diabaikan sehingga kami meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Dobo guna memastikan kebenaran apakah permohonan maupun penetapan penyitaan benar-benar dikirim melalui aplikasi e-Berpadu.


Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan pengadilan, namun melalui Juru Bicara Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan yang merangkap sebagai Ketua atas nama Dwinata Estu Dharma, SH.MH menyampaikan bahwa kami tidak diizinkan melihat dokumen maupun data dimaksud.


Menurut Edy" Tindakan tersebut sangat disesalkan karena tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik, pelayanan publik yang baik, serta perlindungan hak-hak pencari keadilan sebagaimana semangat reformasi peradilan yang sedang dibangun Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Edy menyampaikan juga" Kapal KM. Mina Maritim 153 telah disita sejak tanggal 19 Maret 2026, namun berita acara penyitaan dan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan baru dibuat sekitar tanggal 13 April 2026 atau kurang lebih setelah 25 (dua puluh lima) hari sejak penyitaan dilakukan.


Oleh karena itu sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pemohon ingin mengetahui isi permohonan dan izin penyitaan tersebut guna memastikan hak-hak klien kami, termasuk mengetahui barang-barang apa saja yang masuk dalam objek sita dan mana yang menjadi kepentingan pembuktian persidangan. Pungkasnya (V374) 


Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT