SBT, globaltimurnn.com - Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pungutan liar, dan atau gratifikasi terhadap program satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Serang Bagian Timur, Kajari SBT pimpin lansung kegiatan penggeledahan barang bukti. Kamis 15/10/2026
Tim pada Bidang Tindak Pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Ilham Wahdini , SH., MH., telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti.
Lokasi yang jadi sasaran kegiatan penggeledahan yaitu"
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
2. SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
3. Dan tempat lain yang diduga di gunakan untuk mengunpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi.
Selain penggeledahan di 3 (Tiga) lokasi tersebut pada hari yang sama Tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin oleh Azer Jongker Orno, SH.,MH Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan.
Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah).
Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak. (Rsks)


















