Ambon, globaltimurnn.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., menyatakan" pengiriman somasi terhadap produk jurnalistik atau kerja pers di luar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berpotensi menjadi bentuk intimidasi hukum dan upaya pembungkaman kebebasan pers.
"Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah, Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers," kata dia di Ambon, Minggu (20/9/2026).
Samloy menguraikan potensi somasi sebagai intimidasi pers, antara lain Menghambat Fungsi Pers.
"Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi," paparnya.
Dia menegaskan mekanisme sengketa pers yang sah berdasarkan ketentuan Dewan Pers, yakni segala bentuk sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik di Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur somasi hukum atau pidana umum.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
"Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini," tegasnya. (Tim)

















