globaltimurnn.com

Kamis, 25 Juni 2026

Pertajam Naluri Tempur, Prajurit Satrol Kodaeral IX Jalani Latihan Menembak Pistol

Juni 25, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Untuk mempertajam naluri tempur, meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan, prajurit Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral IX menjalani latihan menembak pistol di Lapangan Tembak Pistol Kodaeral IX, Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, Kamis (25/6/2026). 


Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Bulan Profesi TNI AL Tahun 2026 yang bertujuan mengasah kemampuan dasar keprajuritan sekaligus memperkuat naluri tempur setiap prajurit.


Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) yang juga Komandan KRl Dorang-874 Satrol Kodaeral lX, Letkol Laut (P) Eko Hadi mengatakan, latihan menembak pistol dilaksanakan dengan jarak sasaran 15 meter ini, menuntut ketelitian, konsentrasi, serta penguasaan teknik menembak yang benar. 


Dengan penuh semangat dan disiplin tinggi, para prajurit Satrol Kodaeral IX menunjukkan dedikasi dan kesiapan mereka dalam menguasai salah satu kemampuan dasar tempur yang menjadi bekal penting dalam mendukung setiap operasi di lapangan.


Kegiatan ini lanjut Eko, bukan sekadar latihan rutin, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen prajurit Satrol Kodaeral IX dalam menjaga dan meningkatkan kemampuan tempur sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan laut Nusantara. 


Menurutnya, latihan menembak tersebut, ketepatan bidikan, kestabilan emosi, dan ketangguhan mental menjadi fokus utama dalam latihan, mengingat setiap prajurit dituntut selalu siap menghadapi berbagai dinamika tugas.


"Melalui latihan ini, diharapkan kemampuan menembak prajurit semakin terasah, sehingga mampu menunjang pelaksanaan tugas-tugas operasi secara optimal," ungkapnya.


Semangat juang, loyalitas, dan profesionalisme yang terus dipupuk menjadi cerminan kesiapan Satrol Kodaeral IX dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rdks) 

Selengkapnya

Polres Halmahera Utara Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan Salurkan Bansos Untuk Masyarakat

Juni 25, 2026


Halut
, globaltimurnn.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halmahera Utara melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada tukang Ojek Bentor  di wilayah Halmahera Utara, kamis (25/6/2026).


Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H., S.I.K. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Halut. Penyaluran bantuan dilakukan di Halaman Polres Halut, Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan semangat kepedulian serta kedekatan Polri dengan masyarakat.


Kapolres AKBP  Erlichson Pasaribu S.H., S.I.K.,  melalui Kasi Humas IPTU Hopni Saribu S.H  menyampaikan bahwa bakti sosial tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang setiap hari menopang aktivitas ekonomi masyarakat.


"Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Halut ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Bantuan ini diberikan kepada pengemudi ojek bentor , serta warga yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kami," ujar IPTU Hopni .


Ia menambahkan bahwa kegiatan sosial ini tidak hanya bertujuan membantu meringankan kebutuhan masyarakat, tetapi juga mempererat hubungan antara Polri dan warga.


"Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan sedikit membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat silaturahmi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.


Polres halut menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai bagian dari pengabdian Polri dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.


Melalui rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Halut berharap sinergi dan kedekatan dengan masyarakat semakin kuat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Rdks) 

Selengkapnya

Polres Halut Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026


Halut
, globaltimurnn.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halut melaksanakan kegiatan Upacara dan Tabur Bunga di perairan Pelabuhan Canga  Tobelo, Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (25/6/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H., S.I.K.  serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Halut, para perwira, Kapolsek,  personel Polres Halut Dan Bhayangkari Cabang Halut.


Prosesi upacara berlangsung dengan penuh khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, hingga pelaksanaan tabur bunga di laut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.


Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu S.H. S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan tabur bunga merupakan salah satu tradisi yang selalu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara dan memiliki makna yang mendalam bagi seluruh insan Bhayangkara.


“Melalui kegiatan ini, kita mengenang dan menghargai perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara. Semangat pengabdian, loyalitas, dan dedikasi mereka menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Kapolres Halut.


Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, kebersamaan, serta semangat pengabdian seluruh personel Polres Halut dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halut berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kegiatan upacara dan tabur bunga ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Polres Halut dalam menyemarakkan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. (Rdks) 

Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Hukuman Naik Diperberat Pengadilan Tinggi Ambon

Juni 25, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. 


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Juni 2026 setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para terdakwa.


Perkara ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.251.566.000,00. 


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00 subsidair 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan penjara. 


Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404,00 subsidair 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan penjara. Sedangkan Terdakwa Petrus Fatlolon dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00 subsidair 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan penjara.


Pada tingkat pertama melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 April 2026, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.


Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Sedangkan terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan.


Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Setelah memeriksa kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima permohonan banding yang diajukan para pihak dan mengubah putusan tingkat pertama, khususnya mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.


Dalam putusan banding, Majelis Hakim tetap menyatakan bahwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 


Terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Terhadap Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim juga menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 


Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,00 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Sementara itu, terhadap Petrus Fatlolon, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon tetap menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. 


Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 subsidair 70 hari kurungan. 


Majelis Hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Ir. Johanna Joice Julita Lololuan yang sebelumnya divonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara meningkat menjadi 8 (delapan) tahun penjara. 


Karel F.G.B. Lusnarnera yang sebelumnya divonis 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan penjara meningkat menjadi 8 (delapan) tahun penjara. 


Sedangkan Petrus Fatlolon yang sebelumnya divonis 2 (dua) tahun penjara meningkat menjadi 7 (tujuh) tahun penjara.


Peningkatan pidana tersebut merupakan penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan perbuatan serius yang tidak dapat ditoleransi. 


Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sikap tersebut diambil guna mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, termasuk kesesuaian antara fakta persidangan, tuntutan Penuntut Umum, dan amar putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebagai bagian dari proses peradilan yang independen dan berintegritas. 


Kejaksaan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. (Rdks) 

Selengkapnya

Gandeng Kemenag Buru, Lapas Namlea Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan Hindu

Juni 25, 2026


Namlea
, Globaltimurnn.com – Komitmen memberikan pembinaan tanpa diskriminasi terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru, Lapas Namlea kembali menggelar program pembinaan kerohanian bagi warga binaan beragama Hindu, Kamis (25/06/2026).


Kegiatan yang rutin dilaksanakan pada awal dan akhir bulan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian guna memperkuat nilai-nilai spiritual warga binaan selama menjalani masa pidana. Pada kesempatan kali ini, materi pendalaman agama Hindu disampaikan langsung oleh Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Buru, Pipin Jujun Pratiwi.


Kepala Lapas Kelas III Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menegaskan bahwa seluruh warga binaan berhak memperoleh pelayanan dan pembinaan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.


"Pemenuhan hak beribadah dan pembinaan kerohanian merupakan bagian penting dari proses pembinaan. Tidak hanya warga binaan beragama Islam dan Kristen, warga binaan Hindu juga mendapatkan hak yang sama untuk meningkatkan kualitas spiritual mereka," ujar Marasabessy.


Ia menjelaskan, saat ini terdapat lima warga binaan beragama Hindu di Lapas Namlea yang secara berkala mendapatkan penyuluhan dan pendampingan keagamaan melalui kerja sama dengan Kemenag Kabupaten Buru.


Menurutnya, pembinaan spiritual menjadi salah satu fondasi penting dalam membentuk karakter, memperkuat kesadaran diri, serta mendorong perubahan perilaku yang lebih baik bagi warga binaan.


Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menjelaskan bahwa aspek kerohanian turut menjadi indikator penting dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).


"Setiap bulan, warga binaan dievaluasi oleh wali pemasyarakatan berdasarkan berbagai aspek, mulai dari perilaku sehari-hari, keaktifan mengikuti program pembinaan, kehidupan beragama, hingga sikap yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh penilaian tersebut tercatat dalam SPPN dan menjadi salah satu syarat memperoleh hak-hak dasar maupun hak integrasi," jelas Mustafa.


Di sisi lain, Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Buru, Pipin Jujun Pratiwi, mengapresiasi antusiasme para warga binaan dalam mengikuti kegiatan pembinaan tersebut.


"Mereka menunjukkan semangat belajar yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar terhadap materi yang diberikan. Setiap pertemuan kami berupaya memastikan materi dapat dipahami dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi mereka," ungkap Pipin.


Melalui pembinaan keagamaan yang berkelanjutan, Lapas Namlea berharap warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal moral dan spiritual yang kuat sebagai modal untuk kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. (Za)

Selengkapnya

Rutan Ambon Intensifkan Sidak Rutin, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Aman dan Humanis

Juni 25, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), petugas kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin pada kamar hunian warga binaan, Kamis (25/06/2026).


Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dan acak setiap pekan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas.


Sidak tersebut merupakan tindak lanjut Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai bentuk penipuan yang berpotensi dilakukan dari dalam Lapas dan Rutan.


Dipimpin langsung oleh jajaran petugas pengamanan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di Blok Dahlia, tepatnya pada kamar hunian 1 dan 2. Petugas memeriksa setiap sudut kamar guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.


Hasil sidak menunjukkan kondisi yang menggembirakan. Petugas tidak menemukan handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya di lokasi pemeriksaan. Temuan tersebut menjadi indikator positif atas meningkatnya kesadaran warga binaan dalam mematuhi aturan yang berlaku di dalam rutan.


Tak hanya melakukan pemeriksaan, petugas juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan edukasi dan penguatan kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga disiplin, ketertiban, serta menciptakan lingkungan hunian yang aman dan nyaman bersama.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa sidak rutin merupakan bagian penting dari strategi deteksi dini yang terus diperkuat guna mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.


"Sidak rutin ini kami laksanakan setiap minggu secara acak sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Pola pemeriksaan yang tidak terjadwal secara tetap diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempersempit peluang terjadinya pelanggaran," ujar Jefry.


Menurutnya, pendekatan yang diterapkan dalam setiap kegiatan sidak tidak semata-mata berorientasi pada pengawasan, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan edukasi.


"Kami ingin membangun budaya tertib dan disiplin melalui pendekatan yang humanis. Sidak bukan hanya soal mencari pelanggaran, tetapi juga mengajak warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan rutan," tambahnya.


Dukungan terhadap pelaksanaan sidak rutin juga datang dari warga binaan. Salah seorang warga binaan mengaku kegiatan tersebut memberikan dampak positif karena menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif.


"Kami merasa lebih nyaman karena lingkungan menjadi lebih tertib dan terkontrol. Dengan kondisi yang aman, kami bisa lebih fokus mengikuti program pembinaan yang diberikan," ungkapnya.


Melalui pelaksanaan sidak rutin yang konsisten, profesional, dan humanis, Rutan Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, bersih dari barang terlarang, serta mendukung proses pembinaan yang optimal bagi warga binaan menuju perubahan yang lebih baik. (Rdks) 

Selengkapnya

Jam-Pidum Setuju Dihentikan, Perkara Penganiayaan Yang Diekspos Kejati Maluku Dan Kejati Ambon

Juni 25, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan untuk penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui sarana Video Conference, Kamis (25/6/2026).


Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku di Ruang Vicon Pidum Kejati Maluku. 


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ambon selaku satuan kerja yang menangani perkara tersebut, mengikuti kegiatan ekspose dari Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Ambon, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., Para Kepala Seksi dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.


Perkara yang diekspose tersebut melibatkan Tersangka Yanes Herman Pasamba alias Yanes, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.


Dalam peristiwa tersebut, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban Rhendy Pedro Simauw alias Rendi mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi. Berdasarkan hasil penelitian perkara, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Ambon melakukan upaya perdamaian yang akhirnya berhasil mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak. Proses perdamaian tersebut berjalan dengan baik mengingat tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan sebagai saudara ipar.


Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, telah terpenuhi pula ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a dan huruf b, yaitu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta adanya respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara tersebut.


Atas pengajuan yang disertai dengan berbagai upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.


Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terciptanya keharmonisan dalam masyarakat. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan nilai-nilai kemanfaatan bagi masyarakat.


Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut, secara virtual diikuti juga oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. (Rdks) 


Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT