globaltimurnn.com

Sabtu, 02 Mei 2026

Branding Baru MAJU 86 Pada Kegiatan Pembinaan Kemandirian Lapas Namlea, Jadi Perhatian Media Antara

Mei 02, 2026

Foto : Branding Baru MAJU 86 Pada Kegiatan Pembinaan Kemandirian Lapas Namlea, Jadi Perhatian Media Antara

Namlea
, Globaltimurnn.com - Kegiatan Program Pembinaan Kemandirian Pengolahan Minyak Kayu Putih khas Pulau Buru oleh Warga Binaan Lapas Namlea, kini semakin menjadi perhatian publik dan khalayak luas. Produk kebanggaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea itu juga menjadi daya tarik salah satu media nasional yakni Media Antara, yang datang meliput langsung proses kegiatan kemandirian pengolahan/ penyulingan minyak kayu putih oleh warga binaan, Jumat (30/04/2026). 


Kedatangan pihak media Antara disambut hangat Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Mustapa La Abidin. 


"Kehadiran media nasional di Lapas Namlea untuk meninjau langsung proses produksi produk unggulan ini menjadi kebanggaan tersendiri, sekaligus menegaskan bahwa Minyak Kayu Putih 86 telah dikenal lebih luas hingga ke tingkat nasional," ujar Mustafa.


Sepanjang peliputan, ia menjelaskan Minyak Kayu Putih 86 merupakan produk hasil dari pembinaan kemandirian dengan memadukan salah satu ciri khas lokal Kabupaten Buru yakni Minyak Kayu Putih. Dengan memberdayakan warga binaan, ia mengatakan kegiatan penyulingan minyak kayu putih ditujukan untuk mengembangkan skil dan keterampilan warga binaan sebagai bekal pada saat bebas dan kembali masyarakat nanti. 


"Kami pekerjakan 10 warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan dimana telah berstatus asimilasi dan sudah menjalani 1/2 masa pidana. Sejauh ini, kami telah menghasilkan 30 sampai 40 liter minyak dari awal produksi hingga sekarang. Selain itu, kami juga bagikan upah kepada warga binaan sebagai premi dari hasil kerja yang mereka lakukan. Untuk pemasarannya belum secara luas, masih di internal kita dan biasanya dipamerkan pada even-even tertentu seperti IPPAFest pada 2025 lalu," jelasnya. 


Ia menambahkan kini Minyak Kayu Putih 86 telah memiliki lokal branding baru dengan akronim Maju Lapanam (Minyak Andalan Jadi Unggulan Lapas Namlea). 


“Kami akan segera menggunakan brand baru, yaitu Maju Lapanam, sebagai nama dari produk ini. Penamaan tersebut merupakan bentuk inovasi yang diharapkan mampu mendorong kemajuan sekaligus meningkatkan citra produk unggulan kami, yakni minyak kayu putih yang dikenal sebagai ‘Emas Hijau’ dari Pulau Buru,” tambah Mustafa. 


Menurut Produser Video Feature di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Nanien Yuniar, kegiatan pembinaan pembuatan minyak kayu putih 86 tersebut menarik sekaligus penting. 


“Pemilihan aktivitas penyulingan minyak kayu putih ini sangat relevan dengan kondisi di Pulau Buru, sehingga potensi skill ini bisa diimplementasikan nantinya pun besar. Siapa tahu minyak kayu putih 86 bisa semakin berkembang dan mungkin kelak tak hanya untuk kebutuhan internal, tapi bisa diperjualbelikan untuk umum,” ujarnya. (Za) 

Selengkapnya

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Mei 02, 2026

J

Foto : Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Jakarta
, Globaltimurnn.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengapresiasi para buruh yang menyampaikan aspirasi secara tertib dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain di Indonesia, Jumat (1/5).


Polri menilai pelaksanaan aksi yang berlangsung damai menunjukkan sikap tertib dalam menyampaikan pendapat serta terbangunnya semangat saling menghormati antara peserta aksi dan aparat pengamanan di lapangan. Situasi kondusif selama peringatan May Day juga disebut menjadi cerminan bahwa penyampaian aspirasi dapat berjalan seiring dengan terjaganya ketertiban umum.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memberikan apresiasi kepada massa buruh yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan menghormati aturan yang berlaku.


“Polri mengapresiasi massa buruh yang menyampaikan aspirasi secara tertib pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini. Hal ini menunjukkan sikap tertib dalam menyampaikan pendapat serta tanggung jawab bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (1/5/2026).


Ia menegaskan, hubungan yang terjalin antara aparat kepolisian dan para buruh selama kegiatan berlangsung didasari semangat saling menghormati. Menurutnya, Polri hadir untuk mengawal jalannya penyampaian aspirasi sekaligus memastikan seluruh peserta merasa aman dan nyaman.


“Kami melihat adanya rasa saling menghormati yang baik antara personel di lapangan dengan saudara-saudara buruh. Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dan para peserta aksi juga turut menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.


Johnny menambahkan, pendekatan humanis terus dikedepankan seluruh jajaran dalam pengamanan May Day di Jakarta maupun berbagai wilayah lainnya, sehingga kegiatan dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.


Polri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen buruh, serikat pekerja, serta masyarakat yang telah bersama-sama menjaga suasana damai selama peringatan Hari Buruh Internasional 2026. (V374) 

Selengkapnya

Ilegal Fishing Marak Di Perairan Laut Pulau Letti, GEMA MBD Minta Pemda Dan DPRD Menyikapi Serius

Mei 02, 2026

Foto : Ilegal Fishing Marak Di Perairan Laut Pulau Letti, GEMA MBD Minta Pemda Dan DPRD Menyikapi Serius

MBD
, Globaltimurnn.com - Marak-nya praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Pulau Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menarik perhatian publik hingga disoroti Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa MBD (GEMA MBD), Meri M. Awirana. Sabtu (02/05/2026).


Dalam keterangannya kepada awak media, Meri mengungkapkan" Pulau Letti merupakan salah satu pulau terluar yang memiliki posisi strategis sebagai gerbang wilayah perairan nasional di bagian selatan Indonesia. 


Selain itu, wilayah ini dikenal kaya akan sumber daya kelautan dengan ekosistem yang lengkap, mulai dari padang lamun, terumbu karang, hingga jalur migrasi ikan bernilai ekonomi tinggi. Ungkapnya


“Potensi ini bukan hanya menjadi kekayaan alam, tetapi juga menjadi sumber utama kehidupan masyarakat setempat yang sejak dahulu bergantung pada hasil laut. Ujarnya Meri


Namun demikian, kondisi perairan Pulau Letti dalam satu dekade terakhir dinilai semakin mengkhawatirkan. 


Hal ini disebabkan oleh maraknya praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan secara masif, baik oleh pelaku dari dalam negeri maupun kapal asing yang beroperasi tanpa izin.


Menurut Meri, praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kedaulatan negara serta merampas hak masyarakat lokal sebagai pemilik sah sumber daya tersebut.


GEMA MBD mengidentifikasi sejumlah dampak serius akibat praktik ilegal fishing di wilayah tersebut.


Pertama, dari sisi ekonomi, nelayan lokal mengalami penurunan hasil tangkapan secara drastis, Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Kedua, dari sisi lingkungan, penggunaan alat tangkap yang merusak seperti pukat harimau dan bahan peledak telah menghancurkan terumbu karang serta ekosistem laut, Kerusakan ini dinilai sulit dipulihkan dan berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.


Ketiga, dari sisi sosial, muncul ketegangan akibat ketidakadilan dalam akses sumber daya laut, Bahkan, kondisi ini berpotensi memicu kemiskinan, pengangguran, hingga perpindahan penduduk.


Lebih lanjut, Meri menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terus berlangsungnya praktik ilegal fishing di Pulau Letti, Keterbatasan armada dan fasilitas di Kantor Kelautan dan Perikanan MBD dinilai menjadi kendala serius, termasuk aparat baik Polairud, maupun pihak TNI AL. Sebut Meri


“Jumlah kapal pengawasan sangat terbatas, bahkan sebagian dalam kondisi tidak layak operasi, Selain itu, peralatan pendukung seperti sistem navigasi dan komunikasi juga masih minim,” jelasnya.


Akibatnya, banyak wilayah perairan yang tidak terjangkau pengawasan dan menjadi celah bagi pelaku ilegal fishing untuk beroperasi dengan bebas.


Atas kondisi tersebut, GEMA MBD secara tegas mendesak DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi II, serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah konkret.


Meri menambahkan, GEMA MBD menyertakan tuntutan penting yang harus jadi catatan bagi semua pihak dalam mencegah marak-nya Fishing yang di lakukan secara ilegal, yakni : 

1. Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengadaan dan perbaikan kapal pengawasan serta fasilitas pendukung lainnya.


2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan bagi petugas pengawasan.


3. Memperkuat kerja sama antar instansi, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.


4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang diterapkan.


“Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial, Diperlukan langkah komprehensif dan terencana untuk menyelamatkan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Meri.


Ia juga menambahkan bahwa praktik ilegal fishing tidak hanya terjadi di Pulau Letti, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Maluku Barat Daya, seperti Pulau Damer, Romang, Wetar, dan pulau-pulau sekitarnya.


GEMA MBD menegaskan bahwa penanganan ilegal fishing merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda, Mereka berharap pemerintah dapat segera bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat pesisir, serta memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan bagi generasi mendatang. Pungkasnya  (V374) 

Selengkapnya

Jumat, 01 Mei 2026

Belseran Tegaskan Lokasi Hilirisasi Berdasarkan SK Mendagri dan Lahan HGU, Milik PTPN 1 Regional 8 Legal Secara Hikum

Mei 01, 2026

Foto : Belseran Tegaskan Lokasi Hilirisasi Berdasarkan SK Mendagri dan Lahan HGU, Milik PTPN 1 Regional 8 Legal Secara Hikum

Masohi
, Globaltimurnn.com - PTPN I Regional 8 membantah tudingan bahwa pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Kebun Awaya, Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, telah merampas tanah masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.


Humas PTPN Awaya, John Belseran kepada media ini menegaskan, seluruh areal pembangunan proyek yang telah dilakukan ground breaking pada 29 April 2026 itu berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dan memiliki dasar hukum yang jelas sejak era 1980-an.


“Seluruh lahan yang dikelola untuk pembangunan industri kelapa dan pala itu berada di atas lahan HGU PTPN I Regional 8. 


Jadi kalau ada klaim bahwa aktivitas tersebut mencaplok atau mencuri tanah adat, itu tidak benar,” kata Belseran kepada wartawan di Masohi, Jumat (1/5).


Menurutnya, status lahan tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.5/HGU/DA/82 tentang pemberian Hak Guna Usaha kepada PN Perkebunan XXVIII, perusahaan negara yang kini menjadi bagian dari PTPN.


Dalam keputusan itu, negara menegaskan bekas hak erfpacht atas tanah perkebunan Pia, Waraka, Awaya dan Elpaputih di Pulau Seram telah hapus karena hukum sejak 3 Desember 1957, sehingga kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.


“Dari dasar hukum itu kemudian negara memberikan HGU kepada perusahaan seluas 10.000 hektare untuk usaha perkebunan kelapa dan tanaman keras lainnya,” ujar Belseran.


Ia menjelaskan, dalam SK tersebut juga dicantumkan bahwa sebagian areal seluas sekitar 2.800 hektare yang telah menjadi garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU.


Selain itu, terdapat penambahan 2.000 hektare tanah negara bekas milik marga yang menurut dokumen saat itu telah disediakan untuk kepentingan proyek perkebunan besar.


Belseran mengatakan, seluruh proses penerbitan HGU kala itu dilakukan melalui pemeriksaan Panitia B, rekomendasi Bupati Maluku Tengah, fatwa tata guna tanah pusat, pertimbangan Gubernur Maluku serta Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar di Jakarta.


“Artinya semua tahapan administrasi dan legal formal dilalui. Ini bukan lahan yang diambil secara sepihak,” tegasnya.


Ia juga menanggapi klaim bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Negeri Tananahu.


Menurutnya, wilayah Tananahu terdiri dari sejumlah komunitas adat yang kemudian digabungkan menjadi satu negeri, sehingga tanah-tanah yang dipersoalkan tidak bisa serta merta diklaim sebagai milik satu pihak.


Karena itu, kata dia, narasi yang menyebut pembangunan industri tersebut merampok hak adat perlu diluruskan.


“Persoalan lahan di kawasan PTPN ini bukan baru sekarang. Sudah pernah dipersoalkan sejak lama bahkan sampai ke Komnas HAM, namun status hukumnya tetap jelas sebagai tanah negara yang diberikan HGU,” ujarnya.


Belseran menambahkan, apabila suatu saat PTPN tidak lagi beroperasi, maka lahan tersebut tidak otomatis kembali ke negeri tertentu karena status dasarnya merupakan tanah negara.


Ia juga membenarkan adanya rekomendasi pemerintah daerah pada masa tertentu terkait pembatalan HGU baru, namun menurutnya hal itu tidak menghapus hak negara atas kawasan tersebut.


“Semua dokumen, sertifikat dan arsip perusahaan lengkap, Alas haknya jelas dan tersimpan baik di perusahaan. Pungkasnya  (V374) 

Selengkapnya

Tim Kesehatan Kodaeral lX dalam Misi ERB 2026 Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Teor

Mei 01, 2026

Foto : Tim Kesehatan Kodaeral lX dalam Misi ERB 2026 Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pulau Teor 

SBT
, Globaltimurnn.com - Tiba di Pulau Teor sebagai sasaran kedua dalam Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) Bank Indonesia 2026, Tim Kesehatan Kodaeral lX langsung berikan layanan kesehatan gratis yang digelar di SD Naskat Rumoy Ker - Ker, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Jum'at (1/5/2026). 


KRl Dorang-874 dari Satuan Kapal Patroli Kodaeral lX yang dikomandani Letkol Laut (P) Eko Hadi Suwarno, lego jangkar disekitar Pelabuhan Pulau Teor. Dengan sekoci menurunkan 15 personel Tim ERB Bl dan Tim Kesehatan Kodaeral lX yang terdiri dari Lettu Laut (K/W) dr. Gina Melawati Agustina, Serda APM/W Meilania dan Kls APM Ikhwan.


Sedikitnya 70 pasien dari masyarakat Pulau Teor datang ke lokasi Bakti Sosial Kesehatan dengan berbagai keluhan, diantaranya Osteoarthritis, Hipertensi, Dermatitis, Dispepsia, Sakit Kepala, ISPA, Asam Lambung, Sakit Mata dan sakit Kulit.


Semantara itu, Tim ERB Bl juga melaksanakan tugasnya melayani penukaran uang rupiah berbagai pecahan sekaligus memberikan Sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah yang disampikan  anggota Tim ERB Bl, Erawan Prasetya. 


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Pulau Teor, Serda Albert Vovit, tokoh agama dan adat masyarakat Pulau Teor lainnya. 



Rico- salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Teor mengucapkan terimakasih kepada Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat dan TNl AL yang telah mengirim KRl Dorang-874 dari Satrol Kodaeral lX plus tim kesehatannya, yang telah memberikan layanan pengobatan gratis. 


"Ini adalah harapan yang telah lama kita nantikan di Teor sebagai salah satu wilayah yang masuk daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil) di Provinsi Maluku, semoga hal ini bisa berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan kami disini," ungkapnya.


Selesai memberikan layanan di Pulau Teor, KRl Dorang-874 yang membawa tim ERB 2026, bertolak kembali melanjutkan misi menuju Pulau Kesui sebagai sasaran ketiga misi. (Rdks) 


Selengkapnya

May Day Fiesta 2026, Polda Sultra Hadir Untuk Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib

Mei 01, 2026

Foto : May Day Fiesta 2026, Polda Sultra Hadir Untuk Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib

Kendari
, Globaltimurnn.com – Personel Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) Jumat, 1 Mei 2026 yang dilaksanakan di Lapangan ex MTQ Kota Kendari. Jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 694 personel.


Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan. S.I.K., S.H., M.Hum, bersama Forkopimda Sultra, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Sultra) Abu Syarif Bafadal, MM dan PJU Polda Sultra turun langsung untuk memantau pelaksanaan pelayanan personel di Hari Buruh tersebut.


Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Kota Kendari bertajuk MAY DAY Fiesta dengan berbagai macam kegiatan yakni jalan santai, senam bersama, pemberian santunan jaminan kepada ahli waris tenaga kerja, pemberian door prize, donor darah dan pemeriksaan kesehatan dengan jumlah masyarakat diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang.


Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian sebagai upaya dalam memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat untuk memastikan kegiatan May Day 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif.," kata Kabid Humas.


Hari Buruh sendiri telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia dan menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional secara adil dan merata, selain itu hari buruh adalah bentuk kolaborasi bersama mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja.


Pada tahun 2026 ini, peringatan Hari Buruh dipusatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dengan agenda perayaan bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 


Momentum ini menjadi ajang bagi buruh dari berbagai serikat pekerja untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. (V374) 

Selengkapnya

Kamis, 30 April 2026

Putusan Pengadilan Fatlolon 8 Tahun Penjara

April 30, 2026

Foto : Putusan Pengadilan Fatlolon 8 Tahun Penjara 

KKT
, Globaltimurnn.com - Pada hari Kamis, 30 April 2026, telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa yaitu Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnamera, dan Petrus Fatlolon.


Dalam perkara ini, Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam tuntutannya, Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.


Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnamera, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404.- (tujuh ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu empat ratus empat rupiah) subsidair 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara.


Sementara terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) subsidair 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara.


Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.


Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.


Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan yang sama sebagaimana putusan terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan.


Sementara itu, terhadap Terdakwa Petrus Fatiolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.


Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap barang bukti, sebagian dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah, sementara sebagian lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sejumlah Rp295.322.502,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.


Persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.


Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.


Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT