Foto : Ir. H. Usman Rahawarin
Ambon, Globaltimurnn.com - Akibat ingkar janji dan tidak mau bayar hak-hak, Ir. H. Usman Rahawarin melaporkan mantan PLT kepala Dinas Nakertrans ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ir. H. Usman Rahawarin melaporkan hak-hak yang tidak dibayarkan, Ia juga melaporkan terkait dugaan SPPD fiktif, dugaan mark-up biaya pemeliharaan kantor nakertrans yang diduga dilakukan oleh PLT Kadis NakerTrans tahun 2014 hingga 2016, Dr rakib Sahubawa.S PI.M Si.
Selain itu, menurut Rahawarin" Sahubawa juga diduga menerima gratifikasi sebesar 1 miliar, dari kepala dinas PU Maluku Tengah alm Ir. yosman Pabisa, merupakan fee 1 % dari 100 miliar dana bantuan pemerintah pusat, dana alokasi khusus (DAk) 2015.
Kepada media ini, Rahawarin menjelaskan" Dirinya pernah menjadi Kadis Nakertrans Malteng selama kurang lebih delapan tahun, dan di tahun 2013 akhirnya penaiun. Ucap Rahawarin
Dimasa pensiuan-nya itu, diminta kembali oleh Bupati Abua Tuasikal untuk menjadi staf ahli guna menangani masalah transmigrasi, dan tugas-nya melobi ke pusat untuk anggaran di kementerian, namun selama kurang lebih selama tiga tahun hal-nya tidak dibayarkan oleh Kadis Nakertrans Rakib Sahubawa. Jelas Rahawarin
Miris-Nya lagi, Rakib Sahubawa diduga perintahkan oknum staf untuk lakukan SPPD fiktif atas nama Usman Rahawarin.
Tidak hanya kejahatan itu yang di buat Rakib Sahubawa, namun Rahawarin mengatakan bahwa" Sahubawa sering pinjam uang pribadi-nya Rahawarin hingga sudah mencapai Rp. 98.000.000,- semua-nya ada bukti transfer. Ucap Rahawarin tegas
Rahawarin juga mengatakan bahwa" Sahubawa saat pinjam uang ada saksi, EB saat itu sebagai PPK, yang saat itu ikut terlibat menulis dan menandatangani pada kwitansi pengiriman yang disaksikan juga oleh AU selalu bendahara Dinas dan yang mengantarkan kiriman tersebut lewat BRIlink salah satu tenaga honorer bernama Ika. Terang Rahawarin
Rahawarin dengan kesal-nya mengatakan bahwa" Walaupun ada bukti transfer dan kwitansi namun masih saja Sahubawa berdalih dan tidak mau mengaku i-nya, akhirnya karena kesal Rahawarin melaporkan Sahubawa ke Polres Malteng. Sebut Rahawarin
Aneh-nya lagi semua bukti dan keterangan saksi dari PPK dan bendahara saat itu ke Polisi namun masih saja Sahubawa mengelak danenyangkal bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang.
Saat itu Sahubawa merangkap dua jabatan nun tidak ada yang gubris yakni menjadi Kadis Nakertrans dan juga Kepala Bapeda.
Dengan adanya nama besar Sahubawa saat itu, maka perlu diduga Polisi masuk angin sehingga nukti begitu kuat namun tidak mampu mediasi untuk mengembalikan uang saya. Tutur Rahawarin
Rahawarin membenarkan keterangan-nya bahwa dirinya telah melaporkan Sahubawa ke Kejati Maluku terkait dugaan korupsi tahun 2015 miliaran rupiah untuk perjalanan dinas yang diduga fiktif.
Dalam pengakuan-nya Rahawarin kepada awak media ini siang tadi di kediaman-nya, Rahawarin mengatakan Sahubawa di laporkan ke Kejati Maluku dengan tuduhan" SPPD Fiktif tahun 2014-2016 yang berjumlah ratusan juta rupiah hingga miliaran, dugaan mark-up proyek pemeliharaan kantor sekitar Rp. 3.12 juta lebih tanpa tender.
Rahawarin laporkan Sahubawa juga terkait menerima gratifikasi satu persen dari dana alokasi kusus (DAK) bantuan pemerintah pusat sebanyak 100 milyar, diterima dari mantan Kadis PU alm Yosman Pabisa tahun 2015.
Tidak hanya itu, Sahubawa juga dilaporkan terkait diduga membuat SK pembayaran TPP tahun 2015 yang diduga kuat fiktif juga. Ulas Rahawarin
Dari laporan Rahawarin atas dugaan korupsi yang di lakukan Sahubawa serta kejahatan-nya, Rahawarin meminta Kejati Maluku untuk menyita buku APBD tahun 2014 hingga 2016 yang digunakan di Kantor Nakertrans, karena diduga APBD milik kantor beda dengan APBD yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.
Rahawarin juga mengatakan" kalau urusan rumus akal-akal di buku APBD beliau Sahubawa jago-nya, sehingga dengan merangkap dua jabatan itu, semua-nya bisa diakal-akalin. Tambah Rahawarin
Rahawarin di akhir keterangan-nya mengatakan, diri-Nya berharap Kejati Maluku bisa menyikapi secepat-nya laporan pengaduan-nya itu dan Sahubawa bisa di tangkap agar bertanggungjawab pada perbuatan-nya. Tutup Rahawarin