Aceh, Globaltimurnn.com - Ir Untung Sangadji MH, walau sudah purnabakti, namun masih melekat jiwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga melekat tugas - tugas kenegaraan, maupun kemanusiaan.
Terlihat jelas dari informasi yang diterima media ini, sepekan lalu Untung Sangadji mengungkap 810 pucuk Senjata Laras pendek/Genggam yang bisa membunuh maupun untuk olah raga dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis Shotgun caliber 12 X 70 milik IWD yang mengaku sebagai pengacara yang ternyata pernah divonis tersangka oleh Mahkamah Agung dalam kasus 378 dan saat ini juga IWD melakukan pasal yang sama junto pasal 3 UU No 8 tahun 2010 (Proceed of Crimea) atau Pencucian Uang yang dilakukan terhadap sebuah yayasan pendidikan Islam di Jakarta Selatan.
Kejahatan IWD tersebut sering ia lakukan hingga mengakibatkan terganggu-nya yayasan pendidikan tersebut kehilangan sekian puluh milyar Rupiah.
Hal ini sangat Memprihatinkan bagi Ir. Untung Sangadji MH, sehingga menurut-nya" Pencucian Uang di Indonesia diatur di UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang sudah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pasal utamanya ada 3:
1. Pasal 3 : Menyembunyikan/Menyamarkan Harta Hasil Kejahatan
Bunyi singkat :
Menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Ancaman hukuman :
- Pidana penjara : 5 tahun - 20 tahun
- Denda: Rp1.000.000.000 - Rp20.000.000.000*
2. Pasal 4 : Menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan
Bunyi singkat :
Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pemindahtanganan hak, atau kepemilikan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Ancaman hukuman :
- Pidana penjara : 5 tahun - 20 tahun
- Denda: Rp1.000.000.000 - Rp20.000.000.000.
3. Pasal 5 :
Menerima/Menguasai harta hasil kejahatan
Bunyi singkat : Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Ancaman hukuman :
- Pidana penjara : 1 tahun - 5 tahun
- Denda: Rp100.000.000 - Rp1.000.000.000.
1. "Harta hasil kejahatan" uang hasil korupsi, narkoba, penipuan, judi, penyelundupan, dll. Bukan cuma uang tunai, bisa tanah, mobil, saham.
2. Percobaan & membantu juga dipidana. Pasal 10: ancamannya sama dengan pelaku utama.
3. Badan usaha/korporasi* juga bisa kena, Selain denda, bisa dicabut izin usahanya.
4. PPATK : yang melacak transaksi mencurigakan, Laporan transaksi Rp500 juta wajib dilaporkan bank.
Dari informasi yang diterima secara lansung dari Ir. Untung Sangadji dirinya mengatakan" Kalau ada orang hasil menipu 1M terus dibeliin ruko dan mobil biar keliatan "bersih" Maka akan kena Pasal 3. Bisa 20 tahun penjara ditambah denda 20M.
Secara umum, hal tersebut adalah sebuah fakta hukum, Ini info hukum umum, IWD dan kroni - kroni-nya bisa menikmati penjara yang sama antara 5 sampai 15 tahun bahkan 20 tahun penjara karna ada senjatanya yang ilegal dan bisa membunuh orang lain. Pungkasnya (V374)




















