globaltimurnn.com

Jumat, 12 Juni 2026

Isu 10 Persen Di Pakai Untuk Beli Saham Itu Hoax, Hak 10 Persen Adalah Bonus Demokrasi Untuk Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Gerard Wakano

Juni 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com - Menyikapi sebuah pemberitaan salah satu media online di Ambon, terkait PI 10 persen Blok Masela, Gerard Wakano lansung angkat bicara. 


Kepada media ini Gerard Wakano menyampaikan" Dalam tulisan pada media online tersebut bahwa anggapan Daerah harus menyetor dana 10% untuk mendapatkan hak Participating Interest (PI) adalah sebuah kebodohan fatal yang merugikan daerah sendiri. Tegas Wakano


Perlu diingat bahwa, dengan menggunakan skema CARRY untuk mendapatkan PI10% maka Tidak ada satu rupiah pun yang harus disetor oleh Pemda atau PT MEA di muka!


Begini sederhanya adalah "Carry" (Ditanggung) oleh Kontraktor. Artinya, seluruh kewajiban biaya operasional hingga pengembalian investasi ditanggung dulu oleh Kontraktor Kerja Sama (KKKS). 


PT MEA baru membayar kewajibannya setelah produksi berjalan, itupun diambil langsung dari minyak/gas bagian BUMD tersebut tanpa bunga. Jelas Wakano


Jadi, jika ada pihak yang bilang uang daerah dipakai untuk beli saham 10%, itu HOAX besar, Tidak ada setoran, Ingat bahwa Hak 10% ini adalah bonus demokrasi untuk daerah.


Makanya direktur PT MEA, jangan seperti penonton yang hanya menunggu uluran tangan kontraktor atau menunggu proses birokrasi Kementerian selesai dengan sendirinya. Tegas Wakano


Sikap pasif ini adalah bukti bahwa PT MEA belum memahami fungsi mereka atau juga tidak punya nyali untuk bernegosiasi. 


Secara tegas Wakano mengatakan" Kepada Direktur PT MEA, Hentikan gaya lambat yang tidak professional, Bekerjalah seperti trader dan auditor profesional, Seret Kontraktor ke meja negosiasi untuk skema carry yang paling menguntungkan daerah.


Hak 10% ini adalah bonus demokrasi untuk daerah, Jangan sampai hilang hanya karena ketidakmampuan administratif dan sikap pasif yang memalukan. 


Pemda dan PT MEA harus cerdas, agresif, dan jangan pernah bilang "tidak punya uang" karena uangnya ada di masa depan!. Beber Wakano  (V374) 

Selengkapnya

Terus Perangi Stunting, Ini Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

Juni 12, 2026


SBB
, Globaltimirnn.com - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menunjukkan komitmen dan keseriusan yang tinggi dalam memerangi angka stunting di wilayah bertajuk "Saka Mese Nusa".


Tidak sekadar memantau dari balik meja kerja, Bupati SBB turun langsung menyambangi rumah-rumah warga secara door to door guna memastikan intervensi penurunan stunting berjalan tepat sasaran.


Aksi nyata yang dipimpin langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten SBB ini menyasar sejumlah desa yang menjadi lokus penanganan stunting. 


Dengan berjalan kaki menyusuri pemukiman warga, Bupati mendatangi satu per satu rumah yang memiliki anak balita terindikasi stunting maupun ibu hamil.


Dalam kunjungan langsung tersebut, Bupati SBB tidak hanya melihat kondisi kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak secara dekat, tetapi juga menyerahkan langsung bantuan paket pemenuhan gizi tambahan berupa susu, telur, serta asupan nutrisi penting lainnya.


Langkah door to door ini sengaja diambil guna melihat secara objektif kondisi riil di lapangan, mulai dari pola asuh, ketersediaan air bersih, hingga sanitasi lingkungan yang menjadi faktor pendukung kesehatan keluarga. Menurut Bupati, penanganan stunting tidak bisa diselesaikan hanya dengan rapat-rapat koordinasi, melainkan membutuhkan aksi konkret dan sentuhan langsung di tengah masyarakat.


"Kita harus memastikan bahwa setiap bantuan gizi ini benar-benar sampai ke tangan anak-anak kita yang membutuhkan. 


Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menurunkan angka stunting di SBB demi melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan kuat," tegas Bupati di sela-sela kunjungannya.


Selain memberikan bantuan gizi, Bupati bersama tim dinas kesehatan dan kader posyandu yang mendampingi juga memberikan edukasi kepada para orang tua mengenai pentingnya pemberian ASI eksklusif, pola makan bergizi seimbang, serta pentingnya rutin membawa anak ke posyandu terdekat.


Aksi jemput bola yang dilakukan Bupati SBB ini mendapat apresiasi dan respons positif dari masyarakat setempat. 


Warga mengaku senang dan terbantu karena merasa diperhatikan langsung oleh pimpinan daerah, sekaligus memotivasi para ibu untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan pemenuhan gizi anak-anak mereka demi memutus mata rantai stunting di Bumi Saka Mese Nusa. (Yan)

Selengkapnya

Kreativitas Warga Binaan Rutan Ambon Bersinar! Sulap Bahan Menjadi Tempat Sampah dan Akuarium Bernilai Guna

Juni 12, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Semangat berkarya dan belajar terus tumbuh di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Melalui program pembinaan kemandirian, warga binaan berhasil menunjukkan kreativitas dan keterampilan mereka dengan membuat tempat sampah organik dan non-organik serta akuarium yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga bermanfaat bagi lingkungan rutan.


Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (12/06/2026) ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Rutan Ambon dalam menghadirkan pembinaan yang produktif, edukatif, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan warga binaan. Tidak sekadar menjalani masa pidana, warga binaan diberikan ruang untuk belajar, berkarya, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih mandiri saat kembali ke tengah masyarakat.


Dalam proses pengerjaannya, warga binaan terlibat langsung mulai dari perencanaan desain, pengukuran bahan, pemotongan, perakitan hingga tahap penyelesaian akhir. Seluruh kegiatan dilakukan di bawah pengawasan petugas sehingga berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan tujuan pembinaan.


Pembuatan tempat sampah organik dan non-organik menjadi bagian dari upaya mendukung kebersihan lingkungan sekaligus mengedukasi pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Sementara itu, akuarium hasil karya warga binaan hadir sebagai elemen dekoratif yang memperindah lingkungan rutan dan menunjukkan kemampuan kreativitas yang terus berkembang.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa program pembinaan kemandirian merupakan salah satu fokus utama dalam sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Rutan Ambon.


> “Kegiatan pembuatan tempat sampah organik dan non-organik serta akuarium ini bukan hanya menghasilkan karya yang bermanfaat, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran untuk membangun disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan kreativitas warga binaan. Kami ingin mereka memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar Jefry.


Menurutnya, keberhasilan program pembinaan tidak hanya diukur dari hasil karya yang dihasilkan, tetapi juga dari perubahan sikap, karakter, dan peningkatan kualitas diri warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.


Salah satu warga binaan berinisial M.S. mengaku antusias mengikuti kegiatan tersebut. Ia merasa memperoleh pengalaman baru yang sangat bermanfaat untuk masa depan.


> “Saya senang bisa belajar dan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dari kegiatan ini saya belajar bekerja sama, lebih disiplin, dan mendapatkan keterampilan baru yang nantinya bisa saya manfaatkan setelah bebas,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, warga binaan tidak hanya diajarkan keterampilan teknis, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan, produktivitas, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif di masyarakat.


Dengan terus menghadirkan program pembinaan yang inovatif dan berkelanjutan, Rutan Kelas IIA Ambon kembali membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani hukuman, melainkan proses pembentukan karakter dan pengembangan potensi diri.


Karya tempat sampah organik, non-organik, dan akuarium yang dihasilkan warga binaan menjadi bukti bahwa kesempatan untuk berubah dan berkembang selalu ada. Inilah wujud nyata Pemasyarakatan yang produktif, humanis, dan pasti bermanfaat bagi masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Siap Mengabdi, 5 CPNS Lapas Namlea Resmi di Lantik dan Mengambil Sumpah Jadi PNS

Juni 12, 2026


Namlea
, Globaltimurnn.com – Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan resmi dilantik jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kegiatan Pengambilan Sumpah PNS dilingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku yang digelar secara hybrid, Kamis (11/6/2026).  


Kelima pegawai tersebut adalah Ersandy Shiera Danugrah, Brayen Pesulima, Muhammad Jimmy Pangestu, Dano Faujan Syaifudin, dan Vico Aditya Sirait yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama 80 Petugas lainnya dari seluruh Lapas dan Rutan se-Maluku. 


Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menyampaikan pelantikan ini bukan hanya sekedar ucapan sumpah semata melainkan awal dari kiprah panjang sebagai tunas pemasyarakatan. 


“Masa CPNS merupakan percobaan untuk menilai disiplin kerja, integritas, kinerja, perilaku, dalam menjalankan tugas, dan pelantikan ini menandakan bahwa rekan-rekan telah layak diangkat 100 % sebagai abdi negara dan dianggap telah kompeten untuk menjadi seorang petugas pemasyarakatan,” ucap Kalapas. 


Ia mengharapkan kelima PNS Angkatan 2024 itu dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan integritas  dan menghindari segala bentuk penyimpangan terutama penyalahgunaan narkoba yang saat ini terus menjadi atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Dirjenpas. 

“Junjung tinggi tata dan core values kementerian kita yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel (PRIMA) dan jangan sekali-kali rekan-rekan terjerumus dalam dunia gelap narkoba. Jadilah petugas pemasyarakatan yang dapat mengayomi dan membina warga binaan,” harapnya. 


Senada, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam sambutannya juga menegaskan bahwa tidak toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik-praktik koruptif didalam Lapas. “Untuk tunas muda pemasyarakatan, tidak ada toleransi bagi narkoba, handphone ilegal, pungli, dan penipuan. Jika terbukti, akan kami tindak,” tegas Ricky. (Za)

Selengkapnya

SAH! Lima Pegawai Lapas Kelas III Dobo Resmi Diambil Sumpah, Siap Mengabdi dengan Integritas dan Profesionalisme

Juni 12, 2026


Dobo
, Globaltimurnn.com – Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji PNS di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom. Kamis (11/06/2026).


Prosesi sakral tersebut diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipandu secara resmi serta didampingi rohaniawan. Setelah itu, para PNS menandatangani berita acara sumpah yang disaksikan langsung oleh pejabat struktural Lapas Kelas III Dobo.


Momentum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier para ASN muda pemasyarakatan yang kini resmi mengemban amanah negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi pemasyarakatan.


Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemasyarakatan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi.


Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkoba, penyelundupan telepon genggam ilegal, pungutan liar, penipuan, maupun tindakan koruptif lainnya yang dapat mencoreng nama baik institusi.


Bagi tunas muda pemasyarakatan, ini adalah awal perjalanan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kembangkan potensi yang dimiliki, jaga integritas, dan junjung tinggi profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, tegas Ricky.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter J. Lessy, menyampaikan ucapan selamat kepada lima ASN yang baru saja resmi dilantik.


Menurutnya, pengambilan sumpah dan janji PNS bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan tanggung jawab besar yang harus diwujudkan dalam kinerja nyata.


"Pelantikan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, loyalitas, dan dedikasi. Jadilah ASN yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas," ujar Pieter.


Dengan pelantikan tersebut, diharapkan para ASN baru dapat menjadi generasi penerus pemasyarakatan yang membawa semangat perubahan, memperkuat budaya kerja positif, serta mendukung berbagai program strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju institusi yang semakin bersih, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Ruang Hidup di Rampas, Masyarakat Adat Kaloa Tolak Pergeseran Batas Kawasan Taman Nasional Manusela

Juni 12, 2026


Malteng
, globaltimurnn.com - Sejumlah masyarakat adat Negeri Kaloa, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.50 WIT.


Aksi protes yang berlangsung di pusat Negeri Kaloa tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemasangan pal batas kawasan Taman Nasional Manusela (TNM) yang dinilai semakin mendekati wilayah permukiman warga.


Masyarakat adat menilai pemasangan pal batas oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah menggeser batas kawasan dari posisi sebelumnya yang berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga menjadi hanya sekitar 500 meter. Kondisi ini memicu keresahan karena dianggap mengancam ruang hidup masyarakat adat yang selama turun-temurun bergantung pada hutan sebagai sumber penghidupan.


Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai tuntutan dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.


Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa selama ini berbagai aktivitas yang dilakukan oleh petugas kehutanan maupun pihak terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Manusela sering kali tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat adat Negeri Kaloa. Akibatnya, warga merasa hak-hak mereka semakin terpinggirkan dalam pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi bagian dari sejarah, budaya, dan kehidupan mereka.


"Kami tidak pernah diajak bicara secara terbuka terkait perubahan batas ini. Tiba-tiba pal batas sudah bergeser semakin dekat dengan kampung. Ini membuat masyarakat khawatir karena ruang hidup kami semakin sempit," ungkap Efendi Makualaina yang mewakili masa aksi saat itu.


Warga mengaku berbagai aktivitas tradisional yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga kini mulai dibatasi. 


Pengambilan damar sebagai hasil hutan bukan kayu, pengambilan pasir di Kali Isal, hingga aktivitas berburu untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga disebut semakin sulit dilakukan karena adanya pembatasan akses terhadap kawasan yang selama ini mereka manfaatkan secara turun-temurun.


Bagi masyarakat adat Kaloa, hutan bukan sekadar kawasan konservasi, tetapi juga ruang budaya dan sumber kehidupan yang diwariskan oleh leluhur. Karena itu, mereka menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan penetapan maupun perubahan batas kawasan hutan harus dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan masyarakat adat.


Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan konservasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Mereka menilai upaya konservasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah lama menjaga dan hidup berdampingan dengan alam.


Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat mereka.


Adapun tuntutan yang disampaikan masyarakat adat Negeri Kaloa dalam aksi tersebut meliputi:

1. Mengembalikan pal batas Taman Nasional Manusela ke posisi batas awal yang sebelumnya berjarak sekitar empat kilometer dari permukiman warga.

2. Memberikan kebebasan kepada masyarakat adat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil hutan serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari hak adat mereka.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.


Masyarakat adat Kaloa berharap pemerintah, BPKH, dan pengelola kawasan Taman Nasional Manusela segera membuka ruang dialog yang adil dan transparan guna menyelesaikan persoalan batas kawasan tersebut. 


Mereka menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat merupakan syarat utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Aksi berlangsung secara damai hingga aksi berakhir, dan masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait atas tuntutan yang mereka sampaikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah, BPKH, dan Balai Taman Nasional Manusela. (Rdks) 

Selengkapnya

Perkara Dugaan Korupsi Jalan Namlea, Samalagi, Air Buaya, Teluk Bara, Tim Penyilidik Kejati Maluku Naikan Status Ke Penyidikan

Juni 12, 2026

Ambon, globaltimurnn.com - Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Kamis, 11 Juni 2026, telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.


Ekspose hasil penyelidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.


Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT