globaltimurnn.com

Senin, 03 Agustus 2026

Usai Diperiksa Satu Hari Penuh, 5 Orang Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Perkara Korupsi Sarana Air Bersih Di Pulau Haruku

Agustus 03, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi kurang lebih 8 orang dari pagi sampai sore hari ini dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.


Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi tersebut dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang antara lain :

1. (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021; 

2. (NH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai;

3. (AM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;

4. (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai;

5. (DP) selaku Penyedia sebagai TERSANGKA.


Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.000.000.000,00 dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000,00.


Bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga Tersangka inisial (AS) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka inisial (NH) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (AM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (NM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (DP) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

- Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar;

- Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis;

- Pembayaran termin I s/d termin terakhir (100%) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen / seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan;

- Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai;

- Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan;

- Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).


Bahwa Para Tersangka disangka melanggar :

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Bahwa Empat Tersangka yang berinisial (AS), (NH), (AM), (NM)  dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan KELAS III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kep ala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026. 


Tersangka inisial (DP) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026, Tanggal 03 Agustus 2026. (Rdks)


Selengkapnya

Insiden Maut di Jembatan Ulamete, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Warga

Agustus 03, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Seorang warga berinisial ML meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Jembatan Ulamete, Kompleks Amahoni, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (03/08/2026) siang.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIT. Terduga pelaku berinisial RS diduga memukul korban yang saat itu sedang menumpang sebuah angkutan kota (angkot).


​Keterangan saksi mata yang merupakan pengemudi angkot, Jefry Latumahina (52), menyebutkan kejadian bermula ketika ia mengangkut penumpang dari Terminal Saparua menuju Jazirah Hatawano menggunakan angkot bernomor polisi DE 1329 BU. Saat perjalanan, korban tidak duduk di dalam kabin, melainkan bergelantungan di bagian pintu angkot bersama penumpang lainnya.


​Saat melintasi Jembatan Ulamete, laju kendaraan melambat akibat kondisi jalan yang berlubang. Di momen tersebut, terduga pelaku RS mendadak melancarkan pemukulan yang mengakibatkan korban hilang keseimbangan hingga jatuh dari kendaraan.


​Meski sempat dievakuasi oleh warga setempat ke fasilitas medis terdekat, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa menit kemudian.


​Menerima laporan kejadian tersebut, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua yang dipimpin Wakapolsek Ipda Arnold D.H. Sihombing bersama Kasubsektor Saparua Timur Ipda M. Ladoangin langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIT untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengumpulan bahan keterangan.


​Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan terduga pelaku saat ini sudah berada dalam penanganan pihak kepolisian.


​"Untuk sementara terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini pihak Polsek Saparua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Janet saat dikonfirmasi, Senin (03/08/2026).


​Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak kepolisian meminta warga untuk tidak mengambil tindakan sendiri maupun terpengaruh oleh rumor yang tidak jelas sumbernya.


​"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari saling menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," imbau Janet.


​Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel.


​Guna memastikan situasi tetap terkendali, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho S.I.K,.M.Si menuju lokasi kejadian untuk memantau langsung proses penanganan perkara dan situasi di lapangan. Hingga Senin sore, kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Saparua Timur dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Rdks)

Selengkapnya

Kapolresta Ambon Gelar “Bacarita Kamtibmas” Bersama Pemuda Stain, Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Agustus 03, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan “Bacarita Kamtibmas” bersama pemuda dan warga Jembatan Jodoh, kawasan Stain, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Minggu (2/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi wadah dialog langsung antara Kapolresta dengan masyarakat. Melalui pendekatan yang humanis, Kapolresta membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, maupun persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.


Dalam sambutannya, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai pimpinan kepolisian, tetapi juga sebagai sahabat dan bagian dari masyarakat yang ingin membangun komunikasi tanpa sekat.


“Saya hadir di sini sebagai sahabat dan saudara. Apa yang menjadi keluhan maupun permasalahan masyarakat silakan disampaikan dengan terbuka. Pertemuan ini juga menjadi awal untuk membangun komunikasi yang baik, sehingga ke depan jika bertemu di mana saja tidak perlu sungkan untuk menyapa,” ujarnya.


Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang selama ini telah berjalan kondusif. Menurutnya, keamanan merupakan tanggung jawab bersama agar aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.


Sementara itu, perwakilan warga, Usman, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolresta yang turun langsung berdialog dengan masyarakat. Menurutnya, pendekatan seperti ini memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung tanpa harus menunggu terjadinya permasalahan.


Dalam kesempatan tersebut, warga juga menyampaikan bahwa salah satu faktor yang kerap memicu gangguan kamtibmas di wilayah Stain adalah peredaran dan konsumsi minuman keras. Menanggapi hal itu, Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Ambon untuk terus melakukan langkah-langkah preventif, penegakan hukum, serta menggandeng masyarakat dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan.


Melalui kegiatan “Bacarita Kamtibmas”, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik serta tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga. (Rdks)

Selengkapnya

Mutasi di Lingkungan Polresta Ambon: Sertijab Kabaglog, Kasatresnarkoba, Kapolsek Nusaniwe, dan Pelantikan Kasat Samapta

Agustus 03, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) serta pelantikan sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Ambon KOMBES POL. Andreas Susanto Nugroho, S.I.K., M. Si. dan berlangsung khidmat di halaman Polresta Ambon.


Mutasi jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang biasa terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya adalah untuk penyegaran struktur organisasi, pengembangan karier personel, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Ambon.


Daftar Pejabat yang Melakukan Sertijab dan Dilantik:

Kabaglog (Kepala Bagian Logistik): Diserahterimakan dari pejabat lama Kompol Jandry Alfons, S.Sos kepada pejabat baru AKP Johan Anakotta untuk memastikan dukungan logistik operasional kepolisian berjalan optimal.


Kasatresnarkoba (Kepala Satuan Reserse Narkotika): Diserahterimakan dari pejabat lama Kompol Farid Restantra, S.I.K. kepada pejabat baru AKP Andi Amrin,S.Sos., M.H. guna memperkuat komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Ambon.


Kapolsek Nusaniwe: Diserahterimakan dari pejabat lama AKP Johan Anakotta kepada pejabat baru IPTU Rudy Wahab, S.H. guna meningkatkan pengamanan dan pelayanan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nusaniwe.


Kasat Samapta (Kepala Satuan Samapta): Resmi dilantik oleh AKP Julkisno Kaisupy menggantikan AKP La Maru guna memperkuat kesiapsiagaan operasional pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Acara dimulai dengan laporan perwira upacara, dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Maluku No: KEP/162/VII/2026 tgl 17 Juli 2026 ttg Penempatan Perwira Polda Maluku Lulusan Sespimmen Polri Dikreg ke-66 TA 2026, Sespimma Angk ke -75 TA 2026, S1 STIK PTIK Angk ke-83 TA 2026 dan SIP Angk ke-55 TA 2026 serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Maluku. terkait mutasi jabatan. 


Puncak acara ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, penandatanganan pakta integritas, serta pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Ambon.


Dalam amanatnya, Kapolresta Ambon menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah diberikan selama bertugas di Polresta Ambon. Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kapolresta berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, mengenali karakteristik wilayah, serta melanjutkan program-program positif yang telah dirintis pendahulunya.


"Mutasi jabatan adalah hal yang lumrah di institusi Polri. Jadikan amanah ini sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Kapolresta dalam arahannya.


Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Ambon, para pejabat utama (PJU) Polresta Ambon, para kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta pengurus Bhayangkari cabang Polresta Ambon. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat baru dan lama serta foto bersama yang diikuti oleh seluruh peserta apel. (Rdks)

Selengkapnya

Minggu, 02 Agustus 2026

Kunker Ke SBB, Pangdam XV/Pattimura Tinjau Latihan Tempur Senjata Kendaraan Tempur Oleh Denkav5/BLC

Agustus 02, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pagi tadi sekitar pukul 09 : 00 WIT, dengan Agenda utama kunjungan ini adalah meninjau secara langsung Latihan Menembak Senjata Kendaraan Tempur (Ranpur) yang digelar oleh satuan Denkav 5/BLC.


Kunjungan Pangdam XV/Pattimura ke SBB didampingi oleh Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing, S.I.P., M.M. Asintel Kasdam XV/Ptm, Kolonel Inf Aris Prasetyo, S.I.P., M.I.P. Aster Kasdam XV/Ptm, Kolonel Cpl Eko Yuyus Heri J.S., A.Md. Kapaldam XV/Ptm, Letkol Inf. Dody Arief Pabandyalat Sopsdam XV/Ptm, Adjudan (Adc) Pangdam XV/Ptm, Personel Pendam XV/Ptm.


Kedatangan Pangdam disambut langsung oleh jajaran Forkopimda dan perwira TNI/Polri setempat, dalam hal ini, Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, Pasi Intel Kodim 1513/SBB, Kapten Inf Agung Prabowo, Danramil 1513-03/Kairatu, Kapten Inf Hery Tupamahu,

Danramil 1513-01/Piru, Kapten Inf Nikodemus Slarmanat, Wadan Denkav 5/BLC, Kapten Kav M. Gihantara, Pasi Ops Denkav 5/BLC, Lettu Kav Andri Pratama, Pasi Intel Denkav 5/BLC, Letda Kav Super Hosea Purba, Plt. Kasi Intel Kejaksaan SBB, Aninditia Widyanti, S.H, Pejabat Kepala Desa Lumoli, Dominggus Sasake.


Dalam kunjungannya ke Makoramil 1513-03/Kairatu, Mayjen TNI Dody Triwinarto memberikan beberapa penekanan mendasar kepada para prajurit yakni" 

Penyesuaian Jam Kerja: 

Jam masuk kantor dan pelayanan disesuaikan mulai pukul 09.00 WIT untuk menyelaraskan dengan zona waktu WIB di pulau Jawa.


Pentingnya Olahraga: 

Seluruh personel diwajibkan rutin berolahraga demi menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh guna mencegah penyakit kronis seperti serangan jantung.


Kebersihan Pangkalan: 

Menjaga kebersihan markas, terutama area kamar mandi/toilet agar tidak menjadi sarang nyamuk dan menjaga kesehatan lingkungan kerja.


Dukungan Media Sosial: 

Prajurit diimbau memiliki aplikasi TikTok dan aktif memberikan respons positif (like dan comment) pada unggahan kegiatan satuan atas sebagai sarana publikasi positif TNI di tengah masyarakat. (Rdks)

Selengkapnya

Antisipasi Dampak El Nino, Wali Kota Ambon Siapkan Langkah Cepat Cegah Krisis Air Bersih

Agustus 02, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino yang diperkirakan dapat menurunkan debit air di sejumlah wilayah. Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menegaskan seluruh jajaran pemerintah diminta siaga agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.


Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon pada Senin (03/08/2026). Menurutnya, fenomena El Nino hampir setiap tahun memberikan dampak terhadap berkurangnya ketersediaan air, terutama di kawasan-kawasan yang berada di dataran tinggi.


"Kita harus waspada. Kota Ambon memiliki kondisi geografis yang sebagian besar merupakan wilayah perbukitan, sedangkan daerah dataran relatif sedikit. Karena itu, ketika musim kemarau panjang terjadi, beberapa wilayah berpotensi mengalami penurunan debit air hingga kekeringan," ujar Bodewin.


Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Ambon telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya krisis air bersih.


Ia menjelaskan, apabila kondisi kekeringan benar-benar terjadi, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk mendistribusikan air bersih secara gratis kepada masyarakat yang terdampak.


"Selama beberapa tahun terakhir, ketika terjadi kekeringan, kita selalu melakukan dropping air bersih kepada masyarakat. Mekanisme itu akan kembali dilakukan apabila kondisi serupa terjadi," katanya.


Lebih lanjut, Bodewin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah lebih dulu memetakan wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kekeringan. Pemetaan tersebut tidak hanya dilakukan saat muncul ancaman El Nino, tetapi telah menjadi bagian dari upaya mitigasi pemerintah.


Menurutnya, daerah-daerah di kawasan perbukitan menjadi prioritas perhatian karena akses terhadap sumber air bersih lebih terbatas dibandingkan wilayah dataran rendah yang masih memiliki sumur maupun sumber air tanah.


"Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa kawasan yang belum terlayani air bersih secara optimal. Di sisi lain, debit air tanah juga mulai berkurang akibat musim kemarau, sehingga kita harus mengantisipasinya sejak dini," jelasnya.


Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan menghadapi dampak El Nino bergantung pada kesiapan pemerintah dalam mendeteksi wilayah yang berpotensi terdampak serta kecepatan mengambil langkah penanganan.


"Yang paling penting adalah pemerintah mampu mengidentifikasi wilayah-wilayah rawan dan bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkan bantuan. Dengan begitu, kebutuhan air bersih warga tetap dapat terpenuhi dan dampak kekeringan bisa diminimalkan," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Pemkot Ambon Bakal Tetapkan Batas Maksimal Hibah Rumah Ibadah, Wali Kota: Agar Penyaluran Lebih Transparan

Agustus 02, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon berencana menetapkan batas maksimal pemberian hibah untuk pembangunan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.


Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyaluran hibah dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.


"Kalau tidak ada batasannya, bisa muncul anggapan bahwa bantuan diberikan karena kepentingan tertentu. Karena itu perlu ditetapkan standar yang jelas, misalnya berapa maksimal bantuan untuk pembangunan masjid, gereja, pura maupun vihara, sehingga tidak ada lagi unsur subjektivitas dalam penyaluran hibah," ujar Bodewin saat diwawancarai, Senin (03/08/2026).


Menurutnya, penetapan plafon hibah tidak dimaksudkan untuk mengurangi perhatian pemerintah terhadap pembangunan rumah ibadah, melainkan agar seluruh proses pemberian bantuan memiliki dasar yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Di sisi lain, Bodewin mengakui kondisi fiskal Pemerintah Kota Ambon saat ini mengalami penurunan sehingga seluruh pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.


Karena itu, kata dia, kebijakan pemberian hibah akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


"Kondisi fiskal kita sedang menurun. Karena itu semua hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Program dan kegiatan pemerintah akan lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang benar-benar mendesak sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif," jelasnya.


Ia menambahkan, dengan adanya regulasi yang mengatur besaran maksimal hibah, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan kepada rumah-rumah ibadah dapat berlangsung lebih terbuka, objektif, dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


"Yang kita inginkan adalah kepastian aturan. Dengan begitu, semua pihak memperoleh perlakuan yang sama dan proses pemberian hibah menjadi lebih transparan serta sesuai dengan rekomendasi KPK," pungkasnya. (Za)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT