Foto : Rapat Paripurna Ke-3, KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 DiSepakati Bersama DPRD Dan Pemkot Ambon
Ambon, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, S.E., dan turut dihadiri oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., Wakil serta para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, sebanyak 23 orang hadir dan 5 orang izin. Dengan demikian, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan.
“Dengan senantiasa memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna ini saya buka secara resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Tamaela.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna.
Nota Kesepakatan Nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan Nomor 903-04-NK-2025 itu ditandatangani oleh Wali Kota Ambon selaku Pihak Pertama, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon selaku Pihak Kedua. Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasper, membacakan sejumlah surat masuk, termasuk usulan dari Satpol PP terkait naskah akademik dan Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta surat dari sejumlah mahasiswa dan warga yang mengajukan audiensi dan aspirasi.
Disebutkan pula bahwa sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2025, total 159 surat telah diterima DPRD Kota Ambon, yang mencakup berbagai bidang seperti hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan kesejahteraan, serta undangan kegiatan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan kebijakan anggaran tahun berjalan tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Ambon. (Tim)