DPRD SBB Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota RAPBD - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 27 November 2025

DPRD SBB Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota RAPBD

Foto : DPRD SBB Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota RAPBD

Kairatu
, Globaltimurnn.com - DPRD Seram Bagian Barat (SBB), pukul 09 : 00 Wit, bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD sementara di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, menggelar rapat paripurna Menggelar Rapat Paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026" untuk dibahas dan disetujui. Jumat 26/11/2205


Rapat paripurna Ke-IX, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, di pimpin lansung oleh Wakil Ketua Dewan Abdul Rauf Latulumamina. S. Sos, turut dihadiri oleh pimpinan OPD lingkup pemda SBB. 


Berkesempatan mewakili Bupati, Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama dalam penyampaian pidato-nya menyampaikan bahwa" Rapat paripurna ini dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026" untuk dibahas dan disetujui bersama yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.


Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peraturan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Prioritas Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan kedua dokumen tersebut penting artinya dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. 


Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat.


Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program dan kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai Standar Harga.


Dalam ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 sebagai berikut :

A. Pendapatan Daerah : 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Adapun jumlah Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 848.802.330.500,- (Delapan ratus empat puluh delapan milyar delapan ratus dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus).


B. Belanja Daerah : 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun jumlah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 870.052.330.500,-(Delapan ratus tujuh puluh milyar lima pulh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).


C. Pembiayaan Daerah : 

Pembiayaan Daerah dianggaran untuk rencana investasi pemerintah daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Bank Maluku/Maluku Utara sebesar Rp.2.750.000.000,-


Demikian yang di sampaikan Wakil Bupati tentang Nota Keuangan sebagai pengantar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Wakil Bupati di akhir penyampaian-nya berharap" Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT