Kairatu, Globaltimurnn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda krusial ini diawali dengan penyampaian Nota Pengantar oleh pihak Pemerintah Daerah selaku eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD SBB sekaligus politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Recyson F. Pentury, S.Sos., menegaskan bahwa Nota Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Daerah bukan sekadar dokumen seremonial tahunan.
Dokumen tersebut merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang mutlak sebelum pembahasan anggaran dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 232 PP Nomor 12 Number 2019, eksekutif wajib menyerahkan Ranperda LKPJ ini paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan yang paling krusial, dokumen ini wajib dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Recyson di sela-sela agenda paripurna.
Ia menambahkan, ketegasan regulasi ini juga diatur dalam Lampiran Bab VII Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mendikte struktur baku Nota Pengantar, mulai dari gambaran umum realisasi pendapatan dan belanja, capaian indikator makro seperti angka kemiskinan dan stunting, hingga opini laporan keuangan yang diraih daerah.
Di sisi lain, jalannya rapat paripurna di DPRD SBB mencerminkan dinamika check and balances yang sehat antara legislatif dan eksekutif.
Dokumen Nota Pengantar yang memuat realisasi versus target tersebut akan menjadi bahan utama bagi fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, untuk menyusun Pandangan Umum.
Narasi yang berkembang di ruang sidang memperlihatkan sikap berimbang.
Pihak legislatif memberikan apresiasi terhadap keberhasilan program prioritas daerah yang berhasil direalisasikan oleh Pemda sepanjang tahun 2025.
Namun, fungsi pengawasan tetap berjalan ketat. DPRD memastikan bahwa seluruh dokumen lampiran wajib termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Ringkasan Laporan Kinerja OPD telah terpenuhi secara administratif agar tidak ada cacat hukum dalam proses pembahasan.
Melalui penyerahan Nota Pengantar ini, tahapan evaluasi pelaksanaan APBD SBB resmi bergulir.
Dinamika antara catatan kritis legislatif dan penjelasan objektif eksekutif diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang akuntabel demi transparansi tata kelola keuangan di Bumi Saka Mese Nusa.
Diakhir keterangan-nya kepada wartawan kemarin" Kalau laporan tidak sesuai maka pada saatnya fraksi PDIP akan menolak nota pertanggung jawaban APBD tahun 2025.
Ini sikap kritis fraksi PDIP terhadap pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah, Karena APBD itu uang rakyat yang harus benar - benar di kelola tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten SBB. Pungkasnya (Yan)

