DPRD SBB Gelar Paripurna Tentang Pandangan Akhir Fraksi Pada Ranperda APBD SBB Tahun Anggaran 2026 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Sabtu, 29 November 2025

DPRD SBB Gelar Paripurna Tentang Pandangan Akhir Fraksi Pada Ranperda APBD SBB Tahun Anggaran 2026

Foto : DPRD SBB Gelar Paripurna Tentang Pandangan Akhir Fraksi Pada Ranperda APBD SBB Tahun Anggaran 2026

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar rapat paripurna rancangan anggaran pendapatan daerah APBD tahun anggaran 2026 yang di pimpin lansung ketua DPRD SBB Andy Koly. SH, pukul 21 : 00 Wit, bertempat di ruang paripurna kantor sementara DPRD Kab. SBB di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu,. Sabtu 29/11/2025


Paripurna ini di hadiri oleh Bupati SBB Ir. Asri Arman. MT, Wakil Bupati SBB Selfinis Kainama,. S. Pd, Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat A. Tuasuun, Para Assisten, staf ahli Bupati, Badan, Wakil DPRD dan sejumlah anggota DPRD, Bagian dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Para Camat. 


Pantauan media ini, Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Akhir Fraksi - Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Mengawali pidatonya Bupati dalam penyampaian-nya menyampaikan ucapan Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kab. SBB dalam kerja samanya sebagai lembaga legislatif yang turut berperan penting dalam tugas pokonya hingga membantu pemerintah dalam rancangan anggaran daerah Kab. SBB. 


Bupati juga mengatakan" DPRD telah bersama - sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 tepat waktu yang Akan dilanjutkan dengan evaluasi di tingkat Provinsi.


Dalam pembahasan beberapa hari ini tentu terdapat fennomena yang beragam, namun menghasilkan kesepakatan yang bulat dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Hal ini menunjukkan bahwa antara Eksekutif dan Legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program-program pembangunan dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam melaksanakan amanat Peraturan perundang-Undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan Pemeritahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat Seram Bagian Barae yang mandiri, sejahtera, aman dan berdaya saing berlandaskan keberagaman.


Setelah mendengarkan saran dan kritik yang konstruksif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026 dalam bentuk pandangan akhir fraksi-fraksi, Saya atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD yang terhormat, yang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2026.


Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dar Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal Persetujuan Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi Bupati/Walikota. 


Selanjutnya pada ayat (8) mengamanatkan pula bahwa dalam hal Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat menyatakan hasil Evaluasi Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (Tujuh) Hari sejak Evaluasi diterima. 


Oleh karena itu Rancangan PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama Dewan ini, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. 


Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian, maka mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan. Tutup Bupati (Yan)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT