Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 - globaltimurnn.com


Rabu, 13 Agustus 2025

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Foto : Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Halut
- Globaltimurnn.com - Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa kembali Pimpin Paripurna Rancangan Pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025, berlangsung di ruang paripurna DPRD Halut, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Rabu 13 Agustus 2025. 


Paripurna tersebut dihadiri Oleh,,, Bupati Halmahera Utara Dr Piet Hein Babua, M.Si,,, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Gaol SE.,MM,,, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu SH.,S.I.K,,, Kejari Halut Bambang Sunoto SH MH,,, Ketua PN Tobelo R Muhammad Syakrani SH.,MH,,, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP,,, Para Wakil Ketua DPRD Halut,,, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD,,, Para anggota DPRD Halut serta Para tamu undangan.


Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dalam Pidatonya menyampaikan,,, Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengawali penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD adalah menyusun rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan perubahan peroitas plafon anggaran sementara tahun berkenaan. Kedua Dokumen ini menjadi penting, untuk mendesain perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.


"Lanjut Lesnussa," Mekanisme perubahan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, harus diawali dengan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS  yang disusun berdasarkan kondisi daerah dan hal hal yang menjadi dasar perubahan APBD sebagaimana diatur dalam aturan perundangan undangan, dan selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS.


Rancangan perubahan KUA - PPAS tahun 2025 yang telah diterima hari Ini akan dibahas oleh DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Oleh karena itu kami mengharapkan keseriusan kita bersama untuk menyelesaikan pembahasan ini. "Harap Lesnussa." 


Sementara Bupati Halut Piet Hein Babua dalam Pidatonya menyampaikan,,, Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi : 

1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 

2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja: 

3) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, 

4) keadaan darurat, dan/atau 

5) keadaan luar biasa. 


Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUP dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Ungkap Bupati Piet."


Bupati Piet juga mengatakan sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus : kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan. (Gio)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT