globaltimurnn.com: Hukum
Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 September 2026

Polisi Di ambon Gerak Cepat Ungkap Perkara Pencurian 18 HP dan MacBook Di PT. Solusi Intira Sejahtera

September 24, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/198/IX/2026/SPKT//SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU, tanggal 13 September 2026, Polsek Sirimau bergerak cepat melakukan penanganan atas laporan tersebut dengan mengejar terduga pelaku. 


Tepatnya sekira pukul pukul 04.00 WIT, bertempat di Jl. Rijali, Kel/Desa Amantelu Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Dalam Gudang Penyimpanan Barang PT. Solusi Intera Sejahtera, telah terjadi pencurian yang melibatkan seorang perempuan berinisial NN (25) dan ST (29). Minggu 13/09/2026


Korban dari kasus tersebut adalah Erni Wati Wali (27) yang adalah maneger PT. Solusi Intira Sejahtera. 


Dari penanganan pihak Polsek Sirimau secara cepat itulah maka terduga tersangka lansung berhasil diringkus dan kini Kedua Tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Sirimau (laki-laki) dan Rutan KPYS (perempuan) Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :

- Sp.Han/30/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, tanggal 15 September 2026 s/d 04 Oktober 2026. -Sp.Han/31/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, tanggal 16 September 2026 s/d 05 Oktober 2026.


Dari informasi kronologis yang di Terima media ini, waktu kejadian tepatnya pada Hari Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Jl. Rijali, Kel/Desa Amantelu Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Dalam Gudang Penyimpanan Barang PT. SOLUSI INTIRA SEJAHTERA, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.


Dari informasi yang diterima itulah disampaikan bahwa" Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Handphone sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan 4 (empat) Buah Tas, 1 (satu) Unit Macbook Air M1 Warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Warna Black/Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Midnight, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Midnight, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 14 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Plus Warna Pink, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 17 Pro Max Warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A57 Warna Ice Blue, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A57 Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone Merk A55 Warna Biru Navy, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y31d Pro Warna Grey, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y11d Warna Platinum, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y29 Warna White/Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5 Pro Warna Hijau Lumut, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A6 X Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 15 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME C85 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam Merk Kalibre, 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Hitam Bertuliskan "Sunny Side Up". 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Hitam Bertuliskan "iBox", 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Kuning Bertuliskan "Big Star".


Dari perbuatan pelaku itulah maka pelaku dikenakan Pasal yang Disangkakan: Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476  KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidanan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kini Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (Rdks) 

Selengkapnya

Fakta Sidang Terungkap, Tanah Waimital Beralih Dalam Penguasaan Pihak Lain, Setelah Ahmad Karjo Meninggal, Ahli Waris Toekidi Tidak Dilibatkan

September 24, 2026


Piru
, globaltimurnn.com — Persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, Kamis (24/9/2026).


Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat, Pemeriksaan berlangsung intensif ketika Kuasa Hukum Penggugat, DJ.C. Batmomolin, S.H., M.H. dan Edi Renyaan, S.H., menggali keterangan saksi secara mendalam mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, dugaan jual beli dan pengalihan hak, hubungan keluarga, hingga dokumen administrasi pertanahan.


Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa dasar kepemilikan dan riwayat peralihan objek sengketa masih belum dapat dijelaskan secara terang.


Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Peralihan Tanah

Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Penggugat menguji pengetahuan langsung para saksi mengenai bagaimana objek sengketa diperoleh dan kemudian dikuasai oleh pihak-pihak lain.


Pertanyaan diarahkan pada hal mendasar, siapa yang pertama kali memiliki atau menguasai tanah, bagaimana hak tersebut diperoleh, kepada siapa pernah dialihkan, kapan pengalihan dilakukan, dan apakah terdapat dokumen yang membuktikannya.


Namun, dari keterangan yang diberikan, informasi mengenai dugaan jual beli atau pengalihan tanah sebagian bersumber dari cerita masyarakat atau pihak lain, bukan dari apa yang disaksikan sendiri oleh saksi.


Para saksi juga tidak memberikan kepastian bahwa mereka pernah melihat secara langsung dokumen seperti sertifikat, akta jual beli, surat hibah, surat waris, atau dokumen peralihan hak yang menjadi dasar penguasaan pihak tertentu atas objek sengketa.


Penguasaan Fisik Bukan Jawaban atas Asal-Usul Hak, Pemeriksaan juga mengungkap adanya sejumlah bangunan dan aktivitas penguasaan fisik di atas objek sengketa.


Beberapa nama disebut dalam persidangan, di antaranya Sumardi, Lasamina dan Ilham Sumarsono, Sejumlah bangunan disebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2004. 


Namun, ketika kuasa hukum Penggugat menggali lebih jauh mengenai siapa yang membangun, bagaimana memperoleh tanah, serta apa dasar hukum penguasaannya, keterangan saksi belum memberikan penjelasan yang lengkap.


Hal ini menjadi salah satu titik penting yang didalami Kuasa Hukum Penggugat karena keberadaan bangunan di atas tanah tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul hak atas tanah tersebut.


Riwayat Alm. Ahmad Karjo Ikut Terungkap Dalam pemeriksaan saksi, nama Alm. Ahmad Karjo dan Tumina juga muncul ketika kuasa hukum menggali sejarah objek sengketa dan hubungan keluarga.


Keterangan saksi menyebut bahwa objek tanah tersebut dikenal masyarakat berkaitan dengan keluarga Ahmad Karjo/Tumina.


Fakta tersebut kemudian menjadi relevan dengan posisi Toekidi yang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Alm. Ahmad Karjo.


Kuasa hukum Penggugat selanjutnya menggali apakah pernah ada peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut beralih dari keluarga Ahmad Karjo kepada pihak lain dan, apabila benar terjadi pengalihan, apa dasar serta bukti peralihannya.


Tidak Cukup Hanya Berdasarkan Cerita Masyarakat, Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah sumber pengetahuan saksi mengenai transaksi tanah.


Ketika ditelusuri, sebagian informasi ternyata tidak berasal dari pengalaman langsung saksi. 


Saksi mengetahui adanya dugaan jual beli atau pengalihan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.


Kondisi tersebut membuat persoalan asal-usul hak dan keabsahan peralihan tanah tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang relevan.


Kuasa hukum Penggugat juga terus menggali apakah pihak-pihak yang saat ini menguasai objek sengketa dapat menunjukkan dasar perolehan hak yang jelas.


Pembuktian Masih Berlangsung

Pemeriksaan saksi Tergugat pada persidangan kali ini belum menentukan siapa pemilik sah objek sengketa. Namun, keterangan yang muncul memberikan gambaran mengenai adanya penguasaan fisik oleh sejumlah pihak, sementara riwayat perolehan dan dasar peralihan tanah masih menjadi persoalan yang diperdebatkan para pihak.

Bagi Penggugat Toekidi, yang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Alm. Ahmad Karjo, keterangan mengenai keterkaitan objek sengketa dengan keluarga Ahmad Karjo menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam perkara.


Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap sengketa tersebut.


Perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru. (Rdks) 


Selengkapnya

Sabtu, 19 September 2026

Pimpinan Media Dapat Melaporkan Pemberi Somasi ke Polisi, Somasi Berpotensi Intimidasi Kemerdekaan Pers

September 19, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., menyatakan" pengiriman somasi terhadap produk jurnalistik atau kerja pers di luar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berpotensi menjadi bentuk intimidasi hukum dan upaya pembungkaman kebebasan pers.                


"Selain salah alamat, bahkan keliru dan salah kaprah, Somasi oleh pemberi somasi berpotensi mengekang kebebasan pers," kata dia di Ambon, Minggu (20/9/2026).             

Samloy menguraikan potensi somasi sebagai intimidasi pers, antara lain Menghambat Fungsi Pers. 


"Jadi somasi yang dilayangkan secara prematur tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat menimbulkan tekanan psikologis, ketakutan, dan sensor mandiri (chilling effect) di kalangan redaksi," paparnya. 


Dia menegaskan mekanisme sengketa pers yang sah berdasarkan ketentuan Dewan Pers, yakni segala bentuk sengketa yang timbul akibat pemberitaan pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik di Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur somasi hukum atau pidana umum.         

                             

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, dan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. 


"Pimpinan media yang terhadapnya dilayangkan somasi melalui advokat terkait sengketa pers dapat melaporkan pemberi somasi berdasarkan Pasal 18 UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta. Kita siap untuk tanggung jawab ini," tegasnya. (Tim)

Selengkapnya

Sengketa Tanah di Waimital Memanas, Saksi Tergugat Tak Bisa Pastikan Riwayat Jual Beli dan Dasar Kepemilikan

September 19, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah yang objek sengketanya terletak di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, Kamis (17/9/2026).


Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan Saksi Tergugat, Pemeriksaan berlangsung intensif ketika Kuasa Hukum Penggugat, DJ.C. Batmomolin, S.H., M.H. dan Edi Renyaan, S.H., menggali keterangan saksi mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, jual beli dan pengalihan hak, hubungan keluarga, serta dokumen administrasi pertanahan.


Dari pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah keterangan yang menurut Kuasa Hukum Penggugat masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar kepemilikan dan riwayat peralihan objek sengketa.


Riwayat Jual Beli Dipertanyakan

Dalam persidangan, saksi menerangkan mengenai sejumlah nama yang dikaitkan dengan riwayat jual beli dan pengalihan tanah di Desa Waimital.


Namun, ketika diperiksa lebih mendalam, saksi tidak selalu dapat memastikan kapan transaksi dilakukan, siapa yang melakukan transaksi secara langsung, serta dokumen apa yang menjadi dasar terjadinya pengalihan.


Sebagian informasi yang disampaikan saksi juga disebut berasal dari pengetahuan yang berkembang di tengah masyarakat, Kuasa Hukum Penggugat kemudian menguji apakah informasi tersebut benar-benar berasal dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh saksi, atau hanya berdasarkan cerita dari pihak lain.


Transaksi Setelah Pemilik Awal Meninggal?

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah mengenai waktu terjadinya transaksi.


Saksi menerangkan bahwa pengalihan tanah terjadi setelah Pak Ahmad Karjo meninggal dunia dan tanpa melibatkan Pak Toekidi sebagai anak sekaligus ahli waris tunggal. 


Keterangan ini menjadi penting karena keabsahan dan akibat hukum pengalihan tersebut terhadap hak ahli waris menjadi persoalan yang harus dibuktikan dan dinilai oleh Majelis Hakim.

Namun, saksi tidak dapat memastikan seluruh waktu transaksi secara tepat.


Kondisi tersebut kemudian didalami Kuasa Hukum Penggugat, terutama mengenai siapa yang melakukan penjualan setelah pemilik awal meninggal dunia dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dialihkan.


Status serta hubungan para ahli waris juga menjadi bagian dari pemeriksaan.


Sertifikat dan Pengukuran BPN Tidak Dapat Dipastikan

Kuasa Hukum Penggugat selanjutnya menguji pengetahuan saksi mengenai administrasi pertanahan.


Saksi menyatakan tidak pernah melihat secara langsung sertifikat tertentu yang dikaitkan dengan objek sengketa dan tidak mengetahui secara pasti apakah pengukuran resmi oleh BPN telah dilakukan.


Saksi lebih banyak mengenali lokasi dan batas tanah berdasarkan kondisi fisik di lapangan serta pengetahuan masyarakat setempat.


Padahal, identitas objek menjadi salah satu hal penting dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.


Batas dan Luas Objek Sengketa Ikut Dipertanyakan

Pemeriksaan juga menyentuh ukuran dan batas objek sengketa. 

Saksi tidak dapat menerangkan seluruh ukuran objek secara pasti. Demikian pula batas-batas objek tidak seluruhnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen pertanahan.


Selain itu, kondisi fisik lokasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, termasuk adanya pembangunan, pembongkaran dan perubahan bangunan.


Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan apakah kondisi fisik yang diketahui saksi saat ini dapat secara pasti menunjukkan batas dan keadaan objek pada saat transaksi atau peristiwa hukum yang menjadi dasar sengketa.


Kuasa Hukum Penggugat: “Mana Dasar Haknya?”

Pemeriksaan silang kemudian diarahkan pada persoalan mendasar mengenai dasar kepemilikan.


Bagi Kuasa Hukum Penggugat, persoalan dalam perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang pernah menguasai atau menempati tanah di Desa Waimital.


Yang menjadi perhatian adalah dasar hak, kewenangan melakukan pengalihan, status ahli waris, dokumen transaksi, serta kepastian identitas objek sengketa.


“Yang kami uji bukan sekadar siapa yang pernah menguasai tanah, Yang kami uji adalah apa dasar haknya, siapa yang berwenang mengalihkan, kapan transaksi dilakukan, apa dokumennya, dan apakah objek yang diterangkan saksi benar-benar identik dengan objek sengketa dalam perkara ini,” demikian pokok keterangan Kuasa Hukum Penggugat.


Keterangan Saksi Dinilai Belum Menguatkan Dalil Tergugat Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menilai keterangan Saksi Tergugat belum cukup menguatkan dalil Tergugat mengenai kepemilikan objek sengketa di Desa Waimital.


Menurut Kuasa Hukum Penggugat, masih terdapat sejumlah hal yang belum dapat diterangkan secara pasti, antara lain:

- Riwayat kepemilikan objek sengketa;

- Waktu dan proses jual beli;

- Pihak yang mempunyai kewenangan menjual;

- status para ahli waris;

- Dokumen yang menjadi dasar pengalihan;

- Keberadaan dan dasar sertifikat;

- Pengukuran resmi BPN; 

- Serta luas dan batas pasti objek sengketa.


Kuasa Hukum Penggugat berpandangan bahwa keterangan yang bersumber dari pengetahuan masyarakat perlu dibedakan dari keterangan mengenai peristiwa yang dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.


Perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru. (Tim) 


Selengkapnya

Jumat, 18 September 2026

KT (48) Warga Kamarian, Diamankan Pada Rutan Polres SBB, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak Kandung

September 18, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki tahap penahanan tersangka. Penyidik Satreskrim Polres SBB pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIT melakukan penahanan terhadap KT alias K 48 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri KT (23).


Kapolres Seram Bagian Barat **AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A.**, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Refindo.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban sedang menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai pacarnya. Tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian mengambil telepon seluler milik korban dan memarahi orang yang sedang berkomunikasi dengan korban.


Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan kekerasan. Tersangka diduga memukul korban menggunakan sandal hingga mengenai bagian kepala dan punggung. Setelah itu, tersangka menarik korban menuju sebuah kamar.


Situasi tersebut sempat diketahui oleh nenek korban yang kemudian mengikuti korban dan tersangka. Namun, tersangka diduga meminta nenek korban untuk tidak ikut campur dan mengancamnya sehingga nenek korban kemudian meninggalkan kamar tersebut.


Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban berada dalam kondisi takut dan tertekan akibat tindakan kekerasan serta ancaman yang dilakukan tersangka.


“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban juga mengalami ancaman dari tersangka agar tidak menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.


Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Berdasarkan keterangan korban, tindakan serupa diduga telah dilakukan tersangka sebanyak **tujuh kali**. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara tersebut.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.


“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh,” tegas AKBP Refindo.


Perkara tersebut ditangani oleh **Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB, Boyke Nanulaitta, S.H.** Penahanan dilakukan berdasarkan LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026.


Tersangka ditahan selama **20 hari**, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB. Tersangka diproses berdasarkan pasal yang tercantum dalam surat perintah penyidikan, yakni **Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.


Kapolres SBB mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.


“Yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kondisi korban,” tutup Kapolres. (Tim) 

Selengkapnya

Kamis, 17 September 2026

Biro Perlengkapan Kejagung RI Sosialisasi LPSE Versi 6 Dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan BMN Di Kejati Maluku

September 17, 2026


Ambon, globaltimurnn.com
- Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Versi 6, Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan BMN yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (17/9/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., para Kepala Subbagian pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) se-Maluku, serta para pejabat fungsional Pengadaan Barang dan Jasa dan Operator BMN yang mengikuti kegiatan secara daring.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI yang telah memilih Maluku sebagai tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi tersebut.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada Biro Perlengkapan yang telah memilih Maluku sebagai tempat kegiatan ini. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kesempatan baik bagi kami untuk berbicara langsung mengenai kebutuhan dan kendala satuan kerja, sekaligus belajar dari pengalaman dan penjelasan yang akan disampaikan hari ini,” ujar Kajati Maluku.

Lebih lanjut, Kajati Maluku menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk mencocokkan catatan administrasi dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, sehingga dapat mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.


“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita memperoleh kesempatan untuk mencocokkan catatan dengan keadaan yang sebenarnya. Saya mengajak Kasubag Umum dan Kasubag Perencanaan pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kasubagbin di wilayah Maluku, pejabat fungsional pengadaan barang/jasa, serta operator BMN untuk mengikuti seluruh sesi dengan perhatian penuh. Gunakan sesi diskusi ini untuk menyampaikan persoalan dari tempat tugas Saudara,” lanjutnya.


Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta pengelolaan BMN yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi antara Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI dengan satuan kerja di wilayah Maluku dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.


Materi yang disampaikan dalam kegiatan meliputi beberapa agenda utama, yaitu:

- Sosialisasi Aplikasi LPSE Versi 6, yang mencakup pengenalan aplikasi, fitur dan mekanisme penggunaan aplikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa melalui sistem elektronik.

- Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028, sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan barang milik negara secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa serta Pengelolaan BMN, guna meninjau pelaksanaan administrasi, proses pengadaan, dan pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Maluku, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan.

- Diskusi dan Konsultasi, sebagai forum untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan BMN, serta memperoleh penjelasan dan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan Aplikasi LPSE Versi 6, melaksanakan perencanaan kebutuhan BMN secara lebih baik, serta memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa dan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.


Hadir mendampingi Kepala Biro perlengkapan, antara lain Kabag Pengelolaan BMN, Rini Triningsih, S.H., M.Hum., Kasubag Penilaian, Weni Kuswardani, S.Kom., S.H., M.H., Kasubag Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., M.H., Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Nanang Suherman, S.T., Penelaah Teknis Kebijakan, Jarot Raharjo., dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Viona Rosaline Christabella, S.A.B.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana, serta barang milik negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (Rdks) 

Selengkapnya

Selasa, 15 September 2026

Satreskrim Polres SBB Tahan Pria 52 Tahun, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Huamual

September 15, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat menahan seorang pria berinisial M (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, di Rutan Polres SBB.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Ref​​indo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan serangkaian proses penyidikan terkait perkara yang terjadi di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Kapolres.


Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanulaitta. Kapolres menerangkan, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.


Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons.


Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar WN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar.


Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat langsung tersangka bersama WN. 


Setelah kejadian tersebut, WN kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka sebelumnya juga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya sedang berada di luar rumah. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026. Namun, korban tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian sebelumnya.


Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.


“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Ref​​indo.


Tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.


Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (Tim) 

Selengkapnya

Raja dan Mantan Raja Negeri Laimu Mangkir Dari Panggilan Kejati Maluku

September 15, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, dan mantan Raja Negeri Laimu, Abdullah Kumkelo, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga Senin, 14 September 2026.


Keduanya dipanggil Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.


Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, membenarkan bahwa Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo belum memenuhi panggilan tersebut.


“Pemanggilan sudah disampaikan, namun sampai Senin, 14 September 2026, keduanya belum datang memenuhi panggilan,” ujar Ajid Latuconsina saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.


Pemanggilan terhadap keduanya tertuang dalam surat nomor B-900/Q.1.5/Fd.1/09/2026 Pidsus 5A. Surat tersebut dijadwalkan berlaku sejak Senin, 7 September 2026 hingga Senin, 14 September 2026.


Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-19/Q.1/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.


Selanjutnya, penyelidikan kembali diperkuat melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-07/Q.1/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.


Dalam proses tersebut, Abdul Kadir Walemuly selaku Raja Negeri Laimu dan Abdullah Kumkelo selaku mantan Raja Negeri Laimu diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik.


Perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah yang disebut menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo tidak memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.


Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon biasa.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati Maluku. (Tim) 

Selengkapnya

Minggu, 13 September 2026

Pakar Hukum Soroti Reaksi Istri Bupati SBB di Medsos: Sengketa Pers Ada Mekanismenya, Hati-hati Blunder Hukum

September 13, 2026


Piru
, globaltimurnn.com - Reaksi istri Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yeni Rosbayani Asri, yang menyerang produk jurnalistik melalui media sosial, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. 


Alih-alih meredam suasana, langkah membalas pemberitaan dengan tuduhan fitnah di ruang publik dinilai berpotensi memunculkan implikasi hukum baru.


Polemik ini bermula ketika media online Rakyat Bersuara menerbitkan berita bertajuk "Konflik Antar Warga di Taniwel, Bupati Enak-Enak di Jakarta". Merasa keberatan, akun Facebook Yeni Rosbayani Asri merespons dengan narasi keras, menyebut berita tersebut sebagai "fitnahan, kezoliman, sangat keji." Ia juga menyematkan kalimat peringatan, "hati hati teruntuk yang bikin berita ini., serta imbauan STOP tebar fitnahan. 


Menanggapi dinamika tersebut, Advokat sekaligus Managing Partner AVT LAW OFFICE, Alfred V. Tutupary, memberikan pandangan dari kacamata delik pers dan hukum pidana. Ia menilai langkah yang diambil oleh pihak keluarga kepala daerah tersebut keliru secara prosedural.


"Dalam konstruksi hukum kita, produk jurnalistik dilindungi dan diatur secara khusus (Lex Specialis) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika pihak Bupati merasa pemberitaan tersebut tendensius atau tidak akurat, saluran yang sah dan elegan adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi ke redaksi bersangkutan, atau mengadu ke Dewan Pers. Bukan dengan membalas lewat tuduhan pidana di media sosial," tegas Tutufari kepada media ini, Minnggu (13/9). 


Lebih lanjut, Tutufary membedah potensi risiko hukum dari status Facebook tersebut. Menurutnya, tindakan langsung melabeli sebuah karya jurnalistik sebagai "fitnah" secara terbuka, tanpa adanya penilaian dari Dewan Pers, justru membalikkan posisi hukum pengunggah status.


"Menuduh fitnah di media sosial itu rentan bersinggungan dengan Pasal 27A UU ITE yang baru terkait penyerangan kehormatan atau nama baik. Jurnalis atau institusi media yang kredibilitasnya merasa diserang, memiliki legal standing untuk melapor," jelasnya.


Tutufary menambahkan, dirinya menyoroti frasa peringatan dalam postingan tersebut. "Kalimat 'hati-hati teruntuk yang bikin berita ini' bisa dikonstruksikan sebagai bentuk ancaman verbal. Pasal 18 ayat (1) UU Pers sangat tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers," tambahnya.


Pengacara yang juga berlisensi Pengacara Kepabeanan mengingatkan, adanya landasan hukum yang sangat kuat berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PUU-XXIII/2025 yang baru dibacakan pada 19 Januari 2026 lalu. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).


"Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 dengan sangat benderang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata. Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya itu sifatnya ultimum remedium atau upaya hukum terakhir," papar pengacara yang juga berlisensi Pengacara Kepabeanan tersebut.


Lebih lanjut, Alfred menjelaskan bahwa putusan tersebut mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik di Dewan Pers sebagai wujud keadilan restoratif (restorative justice).


"Bahkan MK menegaskan adanya syarat mutlak berupa cacat formil. Artinya, penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menolak laporan atau aduan sengketa pers jika belum melalui mekanisme di Dewan Pers. Jadi, ancaman atau tuduhan pidana di medsos itu tidak serta-merta bisa memenjarakan karya jurnalistik," tutupnya. (Tim) 

Selengkapnya

Senin, 17 Agustus 2026

Pastikan Bendera RMS Tidak Naik Di Aboru, Patroli Polresta Ambon : Kondisi Di Aboru Kondusif, Bendera yang Beredar di Medsos Disebut Foto Lama

Agustus 17, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dalam kondisi aman dan kondusif.


Kepastian tersebut disampaikan setelah Kapolsek Pulau Haruku Iptu Bobby Y. Dethan bersama personel Polsek Haruku dan masyarakat Negeri Aboru melaksanakan patroli di sejumlah lokasi pada Senin (17/8/2026).


Patroli dilakukan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan bendera yang disebut-sebut sebagai bendera RMS dan diklaim berkibar di wilayah Negeri Aboru.


Kapolresta P.Ambon & P.P Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho,S.I.K,.M.Si. mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Personel bersama masyarakat melakukan pengecekan di sejumlah titik yang menjadi perhatian setelah adanya informasi yang beredar di media sosial,” kata Kapolresta.


Sejumlah lokasi yang didatangi dalam kegiatan patroli tersebut antara lain Dusun Salele, Pantai Gapura Negeri Baru, beberapa rumah warga, Ujung Tanjung Hatukui, Tanjong Salele, Jalan Waikenal Negeri Aboru hingga sejumlah lokasi di dalam Negeri Aboru.


Dari hasil pengecekan di lapangan, polisi tidak menemukan adanya bendera dengan corak empat warna sebagaimana yang diberitakan melalui media sosial.


Selain melakukan patroli, personel juga menggali informasi dari masyarakat dan sejumlah tokoh di Negeri Aboru. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, foto-foto bendera yang kembali beredar di media sosial tersebut disebut merupakan dokumentasi lama yang sengaja kembali dimunculkan.


“Dari hasil wawancara dengan masyarakat dan tokoh-tokoh setempat, informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa foto-foto yang beredar itu merupakan foto lama yang kembali diposting di media sosial,” jelas kasi humas


Kapolresta menegaskan, hingga kegiatan patroli selesai dilaksanakan, tidak ditemukan adanya pengibaran bendera sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.


“Situasi secara keseluruhan di Negeri Aboru sampai dengan kegiatan patroli selesai berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.


Kapolresta Ambon menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi kamtibmas, khususnya di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarluaskannya, guna mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat. (Red) 

Selengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026

Cabjari Wahai Dinilai Lambat Menangani Laporan Masyarakat Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai

Agustus 12, 2026


Wahai
, globaltimurnn.com - Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, ‎Pasalnya hingga saat ini kejaksaan wahai belum melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan, padahal Inspektorat telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaanya kepada Kejaksaan di Wahai. Kamis 13/08/2026


‎Ketika di wawancarai, kepada media ini salah satu tokoh pemuda negeri wahai mengungkapkan kekecewaanya terhadap kinerja dari Kejaksaan Wahai yang terlihat sangat lambat dalam memproses Dugaan  Korupsi Dana Desa Di Negeri Wahai.


‎Menurutnya" untuk mengungkapkan fakta ini kejaksaan harusnya tidak membutuhkan waktu yang lama di karenakan Kantor kejaksaan berada tepat di negeri wahai, dan lokasi Gedung Siwalima yang di laporkan mangkrak, tidak jauh dari kantor kejaksaan wahai, begitu pun beberapa laporan lainnya yang bisa dilihat secara langsung di lapangan oleh pihak kejaksaan wahai.


Cabjari wahai saat di hubungi media ini lewat pesan whatsapp-nya menjelaskan masalah dugaan tersebut tetap akan di proses, dan akan bertahap sesuai dengan prosedurnya. (Adrian)

Selengkapnya

Kamis, 06 Agustus 2026

Gelar Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim PN Hunipopu Tinjau Langsung Lahan Sengketa Sertifikat 537, Desa Waimital

Agustus 06, 2026


Waimital
, globaltimurnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa lahan antara pihak Penggugat, Toekidi (ahli waris dari almarhum Amad Karjo), melawan pihak Tergugat, Sumardi CS.


Sidang lapangan ini dilakukan untuk melihat secara langsung objek sengketa guna mencocokkan data yuridis yang ada di persidangan dengan kondisi fisik di lapangan.


Peninjauan Langsung Objek Sengketa

Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua bersama para Hakim Anggota dari PN Dataran Hunipopu, rombongan pengadilan turun ke lokasi yang menjadi titik hamparan lahan Sertifikat Nomor 537 milik almarhum Amad Karjo. Kehadiran majelis hakim di lokasi ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah, luas lahan, serta penguasaan objek yang selama ini menjadi materi perdebatan di ruang sidang.


Proses Pemeriksaan Setempat ini turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara:

Pihak Penggugat: Toekidi selaku ahli waris sah dari almarhum Amad Karjo, didampingi oleh Tim Pengacara yang diketuai oleh Bpk. Djidon C Batmomolin, S.H., M.H.


Pihak Tergugat: Sumardi beserta rekan-rekan (Sumardi CS), didampingi oleh kuasa hukumnya. Jalannya pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pengacara Penggugat, Bpk. Djidon C Batmomolin, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh jalannya Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar karena semua pihak yang berkepentingan hadir di lokasi objek sengketa.


Pihak Penggugat telah menunjukkan dokumen Sertifikat Induk Nomor 537 berikut kejelasan luas serta batas-batas wilayahnya (Timur, Barat, Utara, dan Selatan). Menurutnya, batas-batas dari objek sengketa 1 hingga objek sengketa 4 tersebut juga telah diakui oleh pihak Kuasa Hukum Tergugat.


Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Djidon menarik kesimpulan optimis bahwa gugatan pihak Penggugat telah terbukti. Ia menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) karena objek tanah bersertifikat milik almarhum Amad Karjo—yang hak waris tunggalnya jatuh kepada Toekidi—telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa adanya persetujuan jual beli dari ahli waris yang sah. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nantinya dapat menjatuhkan putusan hukum yang adil dan sesuai dengan perlindungan hak undang-undang bagi kliennya.


Fokus Pemeriksaan Majelis Hakim & Agenda Selanjutnya

Dalam peninjauan tersebut, Majelis Hakim PN Hunipopu secara cermat melakukan beberapa langkah krusial, antara lain:


Verifikasi Batas Tanah: Menunjuk dan mencocokkan batas-batas utara, selatan, timur, dan barat sesuai dengan data yang tertera pada Sertifikat Nomor 537.


Identifikasi Fisik: Memeriksa status penguasaan fisik lahan saat ini di atas objek yang disengketakan.


Sinkronisasi Alat Bukti: Menguji kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan fakta hamparan tanah di lapangan.


Setelah seluruh proses identifikasi lapangan selesai dan dirasa cukup, Majelis Hakim PN Hunipopu menutup persidangan lokasi. Sidang utama akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan di ruang sidang PN Hunipopu dengan agenda pembuktian saksi-saksi guna memperkuat dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. (Yan)

Selengkapnya

Kajati Maluku Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Eloktronik Dengan Pengadilan Tinggi Ambon Dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku

Agustus 06, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Persidangan Elektronik, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Ambon, pada Kamis (6/8/2026).


Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Persidangan Elektronik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseragaman pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.


Kegiatan rapat sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi serta para Pejabat Utama di lingkungan Pengadilan Tinggi Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Abraham J. Batoek, S.H., M.H., Koordinator Ye Almahdaly, S.H., M.H., serta Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum melalui penyelenggaraan persidangan secara elektronik.


“Kami meyakini bahwa kerja sama ini mampu mewujudkan proses peradilan yang semakin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan perkara pidana melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antar institusi penegak hukum,” ujar Kajati Maluku.


Lebih lanjut, Kajati Maluku menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan persidangan merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan yang harus terus didorong secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan hukum yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan menjadi komitmen yang diwujudkan melalui koordinasi yang erat, komunikasi yang efektif, dan pelaksanaan yang konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem peradilan pidana terpadu serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.


Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dapat berjalan semakin optimal, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum, kemudahan akses terhadap proses peradilan, dan pelayanan yang lebih efektif bagi para pencari keadilan. 


Sinergi yang terbangun antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital sistem peradilan pidana nasional serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. (Rdks)

Selengkapnya

Selasa, 04 Agustus 2026

Polsek Baguala Sita 80 Liter Sopi dalam Operasi KRYD, Tekan Peredaran Miras di Ambon

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com– Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Baguala melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Terminal Transit Passo, Jalan Upua Baguala, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, Selasa (4/8/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/33/VII/2026/Polsek Baguala tentang pelaksanaan razia minuman keras dan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Baguala.


Razia dipimpin oleh AIPTU R. Tentua dan dikoordinir langsung oleh Wakapolsek Baguala IPTU Eddy Risakotta, S.Sos., dengan melibatkan tiga personel Polsek Baguala. Sasaran utama operasi adalah barang muatan pada bus angkutan umum lintas Seram–Ambon yang dicurigai membawa minuman keras tradisional jenis sopi.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 80 liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam lima kemasan tanpa diketahui identitas pemiliknya. Barang bukti tersebut terdiri atas satu karung berisi 25 liter, tiga karton masing-masing berisi 15 liter, serta satu tas jinjing berwarna biru berisi 10 liter.


Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk proses lebih lanjut.


Kapolsek Baguala menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran minuman keras tradisional yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di tengah masyarakat.


“Razia akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah masuknya minuman keras ilegal ke wilayah hukum Polsek Baguala,” ujarnya.


Kegiatan razia berakhir pada pukul 15.00 WIT dengan situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Baguala juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta turut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Rdks)

Selengkapnya

Penuntut Umum Kejari Malra Resmi Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pembunuhan Nus Kei

Agustus 04, 2026


Malra
, globaltimurnn.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/8/2026).


Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/ Reskrim, tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.


Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. 


Selanjutnya, kedua terdakwa akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.


Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.


"Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Dr. Fadjar.


Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.


Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Rdks)

Selengkapnya

JCL (70) Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ditangkap Polresta Ambon

Agustus 04, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.


Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.


Berdasarkan informasi yang diterima bahwa" Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo. 


Pelaku diduga membujuk korban anak berinisial VES alias U (6) dengan iming-iming mainan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumahnya. 


Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut, hingga akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya sekitar satu bulan kemudian, Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.


Dari perbuatan tersebut, Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses penyidikan lebih lanjut, Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. (Rdks)

Selengkapnya

Senin, 03 Agustus 2026

Usai Diperiksa Satu Hari Penuh, 5 Orang Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Perkara Korupsi Sarana Air Bersih Di Pulau Haruku

Agustus 03, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Tim penyidik Kejaksaan tinggi Maluku melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi kurang lebih 8 orang dari pagi sampai sore hari ini dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.


Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi tersebut dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang ada maka Tim Penyidik telah menetapkan beberapa orang antara lain :

1. (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021; 

2. (NH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai;

3. (AM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;

4. (NM) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai;

5. (DP) selaku Penyedia sebagai TERSANGKA.


Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.000.000.000,00 dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000,00.


Bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya fakta- fakta perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga Tersangka inisial (AS) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka inisial (NH) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (AM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (NM) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026, Tersangka Inisial (DP) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-06/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus  2026.


Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

- Perencanaan pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana dan perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang benar;

- Dilakukan perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung CCO dan Justifikasi Teknis;

- Pembayaran termin I s/d termin terakhir (100%) dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya, para tersangka melakukan rekayasa dokumen / seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan pencairan;

- Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai;

- Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai dan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan;

- Sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, diperoleh nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.833.908.869,11 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen).


Bahwa Para Tersangka disangka melanggar :

PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Bahwa Empat Tersangka yang berinisial (AS), (NH), (AM), (NM)  dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di LAPAS Perempuan KELAS III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kep ala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 Tanggal 03 Agustus 2026. 


Tersangka inisial (DP) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 yang ditahan di RUTAN KELAS II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026, Tanggal 03 Agustus 2026. (Rdks)


Selengkapnya

Insiden Maut di Jembatan Ulamete, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan yang Tewaskan Warga

Agustus 03, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Seorang warga berinisial ML meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Jembatan Ulamete, Kompleks Amahoni, Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (03/08/2026) siang.


​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIT. Terduga pelaku berinisial RS diduga memukul korban yang saat itu sedang menumpang sebuah angkutan kota (angkot).


​Keterangan saksi mata yang merupakan pengemudi angkot, Jefry Latumahina (52), menyebutkan kejadian bermula ketika ia mengangkut penumpang dari Terminal Saparua menuju Jazirah Hatawano menggunakan angkot bernomor polisi DE 1329 BU. Saat perjalanan, korban tidak duduk di dalam kabin, melainkan bergelantungan di bagian pintu angkot bersama penumpang lainnya.


​Saat melintasi Jembatan Ulamete, laju kendaraan melambat akibat kondisi jalan yang berlubang. Di momen tersebut, terduga pelaku RS mendadak melancarkan pemukulan yang mengakibatkan korban hilang keseimbangan hingga jatuh dari kendaraan.


​Meski sempat dievakuasi oleh warga setempat ke fasilitas medis terdekat, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia beberapa menit kemudian.


​Menerima laporan kejadian tersebut, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua yang dipimpin Wakapolsek Ipda Arnold D.H. Sihombing bersama Kasubsektor Saparua Timur Ipda M. Ladoangin langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 WIT untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengumpulan bahan keterangan.


​Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan terduga pelaku saat ini sudah berada dalam penanganan pihak kepolisian.


​"Untuk sementara terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini pihak Polsek Saparua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Janet saat dikonfirmasi, Senin (03/08/2026).


​Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak kepolisian meminta warga untuk tidak mengambil tindakan sendiri maupun terpengaruh oleh rumor yang tidak jelas sumbernya.


​"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu atau informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari saling menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian," imbau Janet.


​Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel.


​Guna memastikan situasi tetap terkendali, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho S.I.K,.M.Si menuju lokasi kejadian untuk memantau langsung proses penanganan perkara dan situasi di lapangan. Hingga Senin sore, kondisi keamanan di wilayah Kecamatan Saparua Timur dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Rdks)

Selengkapnya

Jumat, 31 Juli 2026

Sambangi Desa Hunuth dan Durian Patah, Kejati Maluku Sampaikan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dana Desa

Juli 31, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kegiatan kali ini menyasar Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan mengusung tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa", yang diselenggarakan pada Jumat (31/7/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa agar mampu mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku menghadirkan Narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., yang didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Erwin Amiruddin, S.H., Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.


Kedatangan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku disambut hangat oleh Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, didampingi Sekretaris Desa Marlen R. Soumokil beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT/RW, Ketua KDMP, Pengurus BUMDes, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.


Dalam sambutannya, Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya desanya sebagai lokasi kegiatan penyuluhan hukum.


"Atas nama Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, kami mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Terima kasih telah memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan ini. Semoga edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat," ungkapnya.


Sementara itu, Michel Gasperz, S.H., M.H., yang mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.


"Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya.


Secara bergantian, Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai konsep keuangan negara sebagai dasar pengelolaan Dana Desa. Dijelaskan bahwa keuangan desa pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pemaparannya, Tim Narasumber juga menguraikan berbagai bentuk potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, hingga penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.


Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Sebagai langkah pencegahan, Tim Narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga seluruh proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Tim Narasumber juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber turut menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya.


Lebih lanjut, diperkenalkan pula Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program tersebut mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.


Melalui kegiatan ini, Kejaksaan terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Dalam penegakan hukum, Kejaksaan tetap memperhatikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari pelaku dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya penyimpangan, sehingga penanganan perkara dilakukan secara proporsional, berkeadilan, serta berorientasi pada upaya pencegahan.


Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Rdks)

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT