Ambon, globaltimurnn.com - Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/198/IX/2026/SPKT//SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU, tanggal 13 September 2026, Polsek Sirimau bergerak cepat melakukan penanganan atas laporan tersebut dengan mengejar terduga pelaku.
Tepatnya sekira pukul pukul 04.00 WIT, bertempat di Jl. Rijali, Kel/Desa Amantelu Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Dalam Gudang Penyimpanan Barang PT. Solusi Intera Sejahtera, telah terjadi pencurian yang melibatkan seorang perempuan berinisial NN (25) dan ST (29). Minggu 13/09/2026
Korban dari kasus tersebut adalah Erni Wati Wali (27) yang adalah maneger PT. Solusi Intira Sejahtera.
Dari penanganan pihak Polsek Sirimau secara cepat itulah maka terduga tersangka lansung berhasil diringkus dan kini Kedua Tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Sirimau (laki-laki) dan Rutan KPYS (perempuan) Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
- Sp.Han/30/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, tanggal 15 September 2026 s/d 04 Oktober 2026. -Sp.Han/31/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, tanggal 16 September 2026 s/d 05 Oktober 2026.
Dari informasi kronologis yang di Terima media ini, waktu kejadian tepatnya pada Hari Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIT, bertempat di Jl. Rijali, Kel/Desa Amantelu Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Dalam Gudang Penyimpanan Barang PT. SOLUSI INTIRA SEJAHTERA, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Dari informasi yang diterima itulah disampaikan bahwa" Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Handphone sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan 4 (empat) Buah Tas, 1 (satu) Unit Macbook Air M1 Warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Warna Black/Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Midnight, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 13 Warna Midnight, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 14 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Plus Warna Pink, 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 17 Pro Max Warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A57 Warna Ice Blue, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A57 Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone Merk A55 Warna Biru Navy, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y31d Pro Warna Grey, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y11d Warna Platinum, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y29 Warna White/Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5 Pro Warna Hijau Lumut, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A6 X Warna Ungu, 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI 15 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME C85 Warna Blue/Biru, 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Hitam Merk Kalibre, 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Hitam Bertuliskan "Sunny Side Up". 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Hitam Bertuliskan "iBox", 1 (satu) Buah Tas Totte Bag Warna Kuning Bertuliskan "Big Star".
Dari perbuatan pelaku itulah maka pelaku dikenakan Pasal yang Disangkakan: Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidanan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kini Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (Rdks)

































