DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-VI dan Ke-VII Masa Sidang Ke-III Tahun 2025 - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Rabu, 27 Agustus 2025

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-VI dan Ke-VII Masa Sidang Ke-III Tahun 2025

Foto : DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-VI dan Ke-VII Masa Sidang Ke-III Tahun 2025

Kairatu
, Globaltimurnn.com - DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat paripurna ke-VI dan ke-VII masa sidang ke III tahun sidang 2025, yang di laksanakan siang kemarin pukul 14 : 00 Wit, tepatnya pada gedung kantor sementara DPRD di balai guru dan tenaga pendidikan/SKB Kairatu Desa Kairatu Kec Kairatu Kab Seram Bagian Barat. Rabu 27/08/2025


Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kab. SBB Selfianus Kainama S.Pd, Ketua DPRD Kab.SBB Andarias. M Kolly, SH, Sekda Kab. SBB Leverne Alvin Tuasuun. S.P, M.Si, Inspektur Daerah Kab. SBB Indra Maruapey, ST, Para Staf ahli Bupati Kab SBB, Para Asisten Sekda Kab. SBB, Para Pimpinan OPD lingkup pemerintah Kab.SBB, Para Camat se-Kab SBB. 


Pantauan media ini, dalam paripurna tersebut dilaksanakanlah Penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.


Kemudian dibarengi dengan Penyampaian pengantar nota Ranperda tentang, perubahan status Desa menjadi Negeri, Revisi Perda No 11 tahun 2019 tentang Desa, Revisi Perda No 12 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan Desa (BPD). 


Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang di laksanakan kemarin siang itu di pimpin lansung Ketua DPRD Kab. SBB Andarias Hengky Kolly.SH.


Dalam membacakan naskah rapat paripurna tersebut Ketua DPRD menyampaikan" dukungan rancangan perubahan prioritas pelapor sementara tahun anggaran 2025 kepada DPRD beberapa waktu yang lalu dan dokumen tersebut telah dibahas sebesar badan anggaran yang terjadi di daerah. Ucapnya


Hal ini menunjukkan benar-benar menjadikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas maupun umum antara sementara tahun anggaran sebagai dokumen perencanaan yang transparan dan akun tabel setelah sampai pada penandatangan anggota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 antara pimpinan dan dengan pimpinan pemerintah daerah. 


Sebagai Ketua DPRD SBB, Kolly mengatakan" Berdasarkan hal itu maka pada hari ini di lakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan perubahan prioritas maupun sementara tahun anggaran 2025 untuk membantu jalannya acara ini.


Sementara itu dalam Sambutan-nya Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Selvinus Kainnama Spd. Menyampaikan" penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 


Kainama mengatakan" dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang di lakukan pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten kota termasuk kabupaten seram bagian Barat sementara dengan berbagai persoalan harus diselesaikan maka di bentuk di perlukan kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif serta salam memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan sekali dan ada pemerintah daerah dan komitmen untuk tetap melaksanakan dengan baik anggaran serta perubahan prioritas dan maupun tahun 2025 yang telah disepakati ini merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang di sampaikan melalui DPRD maupun melalui pemerintah daerah dengan harapan bahwa tujuan pembangunan daerah pada tahun 2025 ini dapat tercapai dengan segala baik. Ucapnya


Tambahnya" rencana penurunan anggaran pendapatan Dan belanja Daerah APBD tahun anggaran 2025 ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi kerangka daerah. Sebut Kainama


Kainama mengatakan" DPRD dan tim anggaran pemerintah Daerah dalam pembahasan bersama secara sepakat terhadap beberapa hal penting dalam kaitannya dengan rencana dan penetapan daerah. Tutup Kainama


Selain itu Sambutan wakil ketua DPRD Arifin juga menyampaikan" 

perubahan peraturan daerah no 12 tahun 2019 tentang permusyawaratan desa pada hari ini.


Dikatakan-nya" dengan perubahan status desa menjadi negeri, transfer data tentang perubahan atas peraturan no 11 tahun  2019 tentang desa perubahan atas perubahan daerah no 12 tentang badan permusyawaratan desa saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum saudara wakil bupati sidang salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah bentuk peraturan daerah sebagaimana pada pasal 149 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan selanjutnya pada pasal 150 rancangan peraturan tentang mendapatkan persetujuan bersama pembentukan Perda atas persetujuan dukungan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah juga mengandung makna tanggung jawabnya bersama untuk mengupayakan berdaya aspiratif berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membentuk peraturan maka sesuai dengan program kabupaten Seram bagian Barat tahun 2020 yang telah ditetapkan maka pada kesempatan ini pemerintah Daerah menyiapkan peraturan daerah kabupaten seram bagian barat yang akan disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat Daerah untuk dibahas. Pungkasnya  (Yan) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT