Foto : Wali Kota Ambon Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Usulan Perubahan APBD 2025 di Paripurna DPRD Kota Ambon
Ambon, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2023/2025 DPRD Kota Ambon.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon pada Jumat, 25 Juli 2025, dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wattimena menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kota Ambon Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.258.690.933.875,- dan terealisasi sebesar Rp1.195.323.444.523,86, atau sebesar 94,97 persen.
Rincian realisasi pendapatan adalah sebagai berikut:
•Pendapatan Asli Daerah (PAD): terealisasi sebesar Rp194.981.209.079,86 atau 87,04 persen.
• Pendapatan Transfer: terealisasi sebesar Rp987.197.415.398,- atau 97,85 persen.
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: terealisasi sebesar Rp13.144.820.046,- atau 51,06 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.278.797.555.252,11 dan terealisasi sebesar Rp1.213.459.476.387,93, atau 94,89 persen, yang digunakan untuk membiayai:
• Belanja Operasi: terealisasi sebesar Rp992.152.868.245,93 atau 96,87 persen.
• Belanja Modal: terealisasi sebesar Rp127.436.260.092,- atau 78,41 persen.
• Belanja Tidak Terduga: terealisasi sebesar Rp13.556.844.986,- atau 99,01 persen.
• Belanja Transfer: terealisasi sebesar Rp80.313.503.064,- atau 102,46 persen.
Untuk Pembiayaan Daerah, pada tahun anggaran 2024, Pemkot Ambon mencatat:
• Penerimaan Pembiayaan: sebesar Rp26.443.546.229,43.
• Pengeluaran Pembiayaan: sebesar Rp0,- (nol rupiah).
Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp8.307.514.365,36 pada akhir tahun anggaran 2024.
• Total Aset: sebesar Rp2.090.534.894.401,07.
• Total Kewajiban: sebesar Rp144.655.844.832,94.
•>Ekuitas (Kekayaan Bersih): sebesar Rp1.945.879.049.568,94.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Wali Kota Wattimena juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang disusun dengan mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp1.307.502.638.184,-, atau berkurang sebesar 0,30 persen dari target semula sebesar Rp1.311.412.774.315,-.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): ditargetkan sebesar Rp262.952.752.871,-, naik 10,30 persen dari sebelumnya.
2. Pendapatan Transfer: dianggarkan sebesar Rp1.019.077.553.729,-, turun 3,04 persen.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: tetap sebesar Rp25.472.331.584,-.
Sementara itu, Belanja Daerah dalam perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp1.315.060.152.549,-, turun 1,70 persen dari sebelumnya Rp1.337.462.774.315,-. Rinciannya:
1. Belanja Operasi: sebesar Rp1.022.521.579.309,-, turun 2,74 persen.
2. Belanja Modal: sebesar Rp175.076.435.080,-, naik 2,06 persen.
3. Belanja Tidak Terduga: sebesar Rp10.553.638.849,-, naik 18,95 persen.
4. Belanja Transfer: tetap sebesar Rp106.908.499.310,-.
Untuk pembiayaan, total penerimaan pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp7.557.514.365,-, yang terdiri dari:
• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024: sebesar Rp9.807.514.365,-.
• Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal ke BUMD): sebesar Rp2.250.000.000,-.
Dengan demikian, struktur APBD 2025 dalam perubahan ini dirancang dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Wattimena menekankan bahwa perubahan APBD ini diarahkan untuk mendukung implementasi visi pembangunan Kota Ambon 2025–2029 yaitu “Ambon Manis, Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan” dengan 4 misi strategis pembangunan.
“Tahun 2025 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD. Karena itu, penyelenggaraan pembangunan harus mampu meletakkan fondasi yang kuat bagi pembangunan jangka menengah ke depan,” ujar Wattimena.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Kerja Pendapatan Asli Daerah yang bekerja keras bersama OPD pengumpul untuk meningkatkan PAD berbasis digitalisasi data wajib pajak dan retribusi.
Terakhir, ia berharap agar pembahasan perubahan APBD 2025 bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dan efisien, mengingat adanya batas waktu sebagaimana diatur dalam Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ Tahun 2025. (V374)