![]() |
| Foto : "𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙃𝙖𝙡𝙪𝙩 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙋𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖, 𝙏𝙚𝙩𝙖𝙥𝙠𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿 𝟮𝟬𝟮𝟲" |
𝙏𝙊𝘽𝙀𝙇𝙊, Globaltimurnn.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menyelesaikan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Kamis (20/11/2025) pukul 16.40 WIT. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Jalan Kawasan Pemerintahan Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dan dihadiri oleh Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua,M.Si,,, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad,S.Pd,M.Pd,,, Kajari Halut Bambang Sunoto SH MH,,, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani SH MH, serta para Wakil Ketua DPRD, Asisten Setda, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Cristina Lesnussa menyampaikan puji syukur karena Ranperda APBD 2026 dapat diselesaikan secara baik setelah dibahas secara internal, antara Komisi dengan OPD, dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Tapd) sejak tanggal 17 November 2025. Ia juga mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Korpri ke-54 Tahun 2025.
"Secara umum pendapatan dan belanja daerah telah disepakati," ujarnya. Angka makro APBD 2026 yang disetujui adalah pendapatan daerah sebesar Rp1.077.165.681.563, belanja daerah Rp1.075.165.681.563, dan surplus sebesar Rp2.000.000.000.
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan penghargaan atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda. Ia menekankan bahwa tahun 2026 ada beberapa alokasi urgen yang mendukung program nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan optimalisasi produk lokal.
"Berdasarkan estimasi, surplus Rp.2 milyar akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) menjadi nol," jelasnya. Ia juga mengakui bahwa Halut masih bergantung pada dana transfer dari pusat dan mendesak agar pihak terkait lebih kreatif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.
Hasil keputusan Rapat Paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk evaluasi dan persetujuan. ( 𝐆𝐈𝐎 ).
