Informasi Temuan Pemeriksaan BPK RI Rp.125.930.000,00, Kepala Inspektorat SBB Angkat Bicara - globaltimurnn.com

Selasa, 28 Juli 2026

Informasi Temuan Pemeriksaan BPK RI Rp.125.930.000,00, Kepala Inspektorat SBB Angkat Bicara


SBB
, globaltimurnn.com - Sehubungan dengan informasi yang mengaitkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu ibu Yeni Rosbayani Asri, dengan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku, bersama ini disampaikan klarifikasi/penjelasan sebagai berikut :

Terkait Temuan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)

Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terdapat temuan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap dan Sah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.125.930.000,00. 

Namun demikian, perlu dijelaskan bahwa nilai temuan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kendaraan dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Jabatan serta  transaksi yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Dari jumlah keseluruhan tersebut, nilai yang berkaitan dengan kendaraan operasional jabatan Ketua Tim Penggerak PKK hanya sebesar Rp.6.225.000,00 pada periode penggunaan pada bulan Januari Tahun 2025.

Berdasarkan uraian dalam LHP BPK, temuan terhadap nilai tersebut disebabkan karena nota pembelian BBM setelah dilakukan pengujian dan Tim Audit BPk ditemui  bukti yang tidak sah karena tidak sesuai kondisi sebenarnya dan seharusnya.. 

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa pihak yang menerima uang untuk melakukan pembelian BBM kendaraan dimaksud bukan diterima dan dikelola langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten yaitu Ibu Yeni Rosbayani Asri, melainkan seseorang dengan inisial SMZ, sebagaimana tercantum dalam lampiran Temuan dari Hasil Pemeriksaan BPK RI.  Dengan demikian, penerimaan, pengelolaan pembelian BBM serta penyiapan, penyusunan Bukti-bukti pertanggungjawaban dan bukti pendukung bukan dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK.

Oleh karena itu, informasi yang menggambarkan seolah-olah Ketua Tim Penggerak PKK secara langsung Menerima uang BBM, Melakukan pembelian BBM/Mengelola dan Menggunakan Nota/Bukti belanja BBM yang dipersoalkan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta sebagaimana diuraikan dalam Temua Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI.


Terkait Temuan Belanja Perjalanan Dinas

Bahwa benar berdasarkan LHP BPK RI terdapat temuan Belanja Perjalanan Dinas yang Tidak Sesuai Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp.56.242.600,00.

Dapat dijelaskan terkait dengan uraian Temuan tersebut tidak terdapat penyebutan nama maupun inisial Ketua Pengurus Tim Penggerak PKK yaitu Ibu Yeni Rosbayani Asri sebagai pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas temuan dimaksud. Dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Seram Bagian barat Tahun 2025 tidak terdapat pernyataan yang menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas ke Jakarta maupun Ternate merupakan temuan yang secara khusus ditujukan kepada Ketua  Pengurus TP PKK Kabupaten. 

Dimana selaku Ketua  Pengurus TP PKK Kabupaten Ibu Yeni Rosbayani Asri dalam melakukan perjalanan dinas atas Kegiatan dengan Pengurus TP PKK baik dalam daerah (Ambon) ataupun ke luar daerah (Jakarta atau daerah lainnya) bukan secara langsung menerima, mengelola uang Perjalanan Dinas setiap kali kegiatan karena ada Pengurus TP PKK/Ajudan/Asisten yang mengurus hal-hal yang berhubungan dengan perjalan dinas seperti tiket pesawat, akomodasi dan yang lainnya. Dimana selaku Ketua Pengurus TP PKK hanya menggunakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pengurus TP PKK Kabupaten Seram Bagian Barat termasuk tidak secara langsung mengurus dan melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban, dalam hal ini pihak lain (Pengurus TP PKK/Ajudan/Asisten yang mendampingi Beliau selaku Ketua Pemngurus TP PKK dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.

Dengan demikian, pemberitaan yang menyimpulkan seolah-olah seluruh temuan perjalanan dinas tersebut merupakan temuan pribadi Ketua Pengurus Tim Penggerak PKK  Kabupaten tidak sesuai dengan substansi dan isi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Penegasan

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menghormati hasil pemeriksaan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun sisi lain, penyampaian informasi kepada Publik hendaknya dilakukan dengan informasi yanag benar, utuh/lengkap, berimbang, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya  seperti apa yang diungkapkan dan dijelaskan dalam Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru ataupun mengarahkan opini publik kepada seseorang yang tidak secara eksplisit dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam temuan tersebut dan menjuruskan kepada informasi yang menyesatkan ataupun pembunuhan karakter personal/seseorang.

Oleh karena itu, diharapkan setiap pemberitaan tetap menjunjung asas akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proporsional. (Tim/Red)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT