globaltimurnn.com: Korupsi

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2026

“Dana BUMNeg Siri Sori Islam Disorot! Puluhan Juta Diduga Belum Dipertanggungjawabkan”

Agustus 11, 2026


Saparua
, globaltimurnn.com – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan masyarakat.


Dana BUMNeg Tahun Anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan secara jelas hingga saat ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga digunakan oleh oknum pengurus BUMNeg bersama sejumlah staf pemerintah negeri, Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.


Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sebelumnya terdapat komitmen pengembalian dana oleh dua staf negeri yang disebut berinisial B-K dan D-P.


Menurut sumber tersebut, pengembalian dana sempat dijanjikan dilakukan pada 30 Juli 2026. Namun, hingga Selasa, 11 Agustus 2026, pengembalian yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.


“Informasinya memang ada janji untuk mengembalikan dana pada 30 Juli, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum,” ujar sumber tersebut.»


Sumber yang sama berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan BUMNeg yang seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Masyarakat hanya ingin ada kejelasan, Kalau memang sudah dikembalikan, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Kalau belum, harus ada langkah untuk menyelesaikannya,” tambahnya.


Warga Minta Laporan Pertanggungjawaban Dibuka

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Negeri Siri Sori Islam, Warga meminta pemerintah negeri maupun pengurus BUMNeg memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana Tahun Anggaran 2025 tersebut.


Masyarakat juga mendorong agar laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga pengelolaan keuangan BUMNeg dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat diketahui masyarakat.


Selain pemerintah negeri dan pengurus BUMNeg, peran pendamping desa juga menjadi perhatian warga.


Masyarakat berharap pendamping desa dapat menjalankan fungsi pendampingan, pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya agar pengelolaan keuangan serta kegiatan BUMNeg tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.


Warga menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.


Raja Negeri Baru Diharapkan Segera Evaluasi

Masyarakat juga berharap Raja Negeri Siri Sori Islam yang baru dapat segera melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap pengelolaan dana BUMNeg tersebut.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan BUMNeg berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Jika terdapat pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap pertanggungjawaban dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan pada 11 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Negeri Siri Sori Islam, pengurus BUMNeg, maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. (Tim) 

Selengkapnya

Senin, 10 Agustus 2026

Setelah Diperiksa Jaksa, YSL Kembalikan Uang, Dugaan Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Di Namlea

Agustus 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, karena takut, salah satu saksi berinisial YSL, dalam kapasitas sebagai Perantara Vendor untuk mengikuti tender proyek, mengembalikan Rp.3 juta.

“Jadi ada saksi insial YSL,menyerahkan Barang Bukti Uang Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dia merupakan Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek,” ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ajid Latuconsina, melalui rilisnya, Senin, (10/08/2026).

Latuconsina menyebutkan, proses pemeriksaan di tahap penyidikan masih terus berjalan, Publik ikuti terus saja proses yang sementara berlangsung“ Publik ikuti saja ya, prosesnya masih jalan,”singkat Latuconsina.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, terus berlanjut.

Pemeriksaan itu terhadap YSL, Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai 14.00 WIT. Satu saksi lain lagi yakni,EA, Direktur CV. Basudara. Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut saksi EA, datang mengembalikan uang sejumlah Rp.100 juta.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka memperdalam bukti penyidik.

“Kedua saksi yang diperiksa adalah YSL, Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek, Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIT sampai 14.00 WIT, dan EA, Direktur CV. Basudara.m, Dalam pemeriksaan itu ada penyerahan Barang Bukti Uang Rp. 100.000.000 (serajus juta rupiah) dari saksi EA, Direktur CV. Basudara,” ungkap Ardy, Rabu, (6/08/2026)

Sebelumnya diberitakan, setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti, tim penyidik Kejati Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rp14,46 miliar di Kabupaten Buru, Peningkatan status kasus tersebut ditentukan tim penyelidik melalui ekspose gelar perkara yang berlangsung, Kamis (11/6/2026) kemarin.

“Pada Kamis kemarin, tanggal 11 Juni 2026, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Dan hasilnya Tim Penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat 12 Juni 2026 lalu.

Kasus tersebut dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Tahun Anggaran 2023.

Dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka selanjunya tim penyidik korps adhyaksa itu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan guna menentukan nilai kerugian keuangan negara, serta pihak yang akan dijadikan tersangka.

Dengan membongkar kasus jalan bernilai Rp14,46 miliar tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, Namun di balik pemeriksaan panjang itu, penyidik diduga tengah membedah potensi pelanggaran serius, terutama pada aspek perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pekerjaan.

Indikasi yang menguat adalah adanya ketidaksesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara pada tahun 2023 itu seharusnya rampung dalam satu tahun anggaran, Namun hingga memasuki 2024, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut justru mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya, Tak hanya itu, penyidik juga disinyalir menelusuri kemungkinan rekayasa dalam proses tender, termasuk peran kelompok kerja pemilihan dan kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang proyek.

Sejauh ini, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, kontraktor, hingga pihak perusahaan, Intensitas pemeriksaan yang terus meningkat mengindikasikan bahwa perkara ini tengah diarahkan ke tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait proyek mangkrak yang dinilai merugikan keuangan negara, Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kini meningkat ke tahap penyidikan. (Tim/Red)

Selengkapnya

Geger,,, ES Ungkap Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Air Bersih Di Pulau Haruku, Nama Mat Marasabessy Diseret

Agustus 10, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku maraton periksa tersangka dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar, tiba - tiba tersangka ES buka - bukaan, sebut ada tersangka lain, menyeret nama mantan pejabat Bupati Malteng.

Lewat kuasa hukumnya, Abdul Basir Latuconsina, dirinya mengungkapkan kalau sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Mat Marasabessy (MM). Terangnya

Lanjutnya" Dalam penyelidikan Jaksa, dirinya meminta, penyidik harus melihat perkara ini secara relevan, kemungkinan adanya ‘meeting of minds’ atau pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat, baik saat proses kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Tuturnya

Dikatakan-nya" Dalam pengungkapan kasus ini, posisi Mat saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan ini merupakan satu hal penting yang mesti didalami penyidik.

Latuconsina menyebutkan bahwa" Sebagai pengguna anggaran (PA) Mat yang menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian, Karena itu, sehingga Latuconsina meminta Mat segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” Sebut Latuconsina usai dampingi ES pada pemeriksaan lanjutan di kejaksaan tinggi Maluku. Senin 10/08/2026

Pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan sangat penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut tidak terputus. “Ketika kita bicara soal meeting of minds, kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” sebutnya

Ia bahkan mempertanyakan alasan apa Mat Marasabessy hingga kini belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Pertanyaan kami sebagai penasihat hukum, kenapa Mat tidak diperiksa? Yang kami khawatirkan, klien kami menjadi korban dari sebuah sistem ini,” Tanya Latuconsina

Menurutnya, seseorang yang berada dalam sebuah sistem tentu saja terseret dalam melakukan tindakan yang dianggap salah karena mengikuti mekanisme atau keputusan yang telah berjalan.

“Dalam sebuah sistem, bisa saja orang yang sebenarnya baik kemudian terpaksa melakukan sesuatu yang dianggap salah karena sistem tersebut. Sebaliknya, orang yang berada dalam posisi tertentu bisa saja dipaksa oleh sistem untuk melakukan sesuatu. Persoalan seperti inilah yang menurut kami harus dilihat dalam perkara ini,” ucapnya.

Basir juga mengungkap fakta lain dari pemeriksaan tambahan yang dijalani kliennya, Menurut dia, ES sempat menolak pencairan anggaran sebanyak dua kali karena progres fisik pekerjaan belum sesuai.

“Dari keterangan klien kami dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, sudah kami sampaikan bahwa terdapat dua kali perintah pencairan. Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran. Klien kami sempat menolak dengan alasan pekerjaan yang belum selesai,” Beberapa Laticonsina

Latuconsina, menilai pencairan seharusnya ditunda karena kondisi proyek masih bermasalah. Saat itu, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 75 persen sehingga pencairan anggaran dinilai berisiko.

Dikatakan-nya" Penolakan tersebut, sempat diterima oleh MM yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku, Namun, situasi berubah setelah kontraktor yang disebut bernama Fais Noval mendatangi kediaman Mat Marasabessy.

“Di sana klien kami juga hadir dan tidak mengetahui kalau Fais ada di situ, Nah, di situ terjadi persetujuan yang membuat perintah pencairan itu disetujui, Jadi klien kami itu korban. Jelasnya

Sebagai kuasa hukum ES, dia menegaskan bahwa", pihaknya meyakini aktor intelektual dalam perkara tersebut belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ia meminta penyidik mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk MM dan Fais Noval, serta menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru. Tutup Latuconsina tegas  (Tim/Red)

Selengkapnya

Sabtu, 01 Agustus 2026

Kepsek SD Tanah Goyang Diduga Gelapkan Dana Bantuan PIP, Ortu dan Siswa Siap Aksi Penolakan

Agustus 01, 2026


SBB
, globaltimurnn.com – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dalam hal ini para peserta PIP mendapatkan bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Melalui program ini pemerintah berharap angka putus sekolah di Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Seran Bagian Barat bisa menurun secara drastis.


Pasalnya, KIP bisa dibilang kartu sakti yang dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya secara gratis dari usia 6-21 tahun.


Tidak hanya itu, KIP juga ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan seperti baju sekolah hingga alat tulis, mencegah siswa agar tidak putus sekolah serta membantu siswa yang berhenti sekolah agar bisa kembali menimba ilmu.


Namun sangat disayangkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, sebaliknya menyengsarakan Siswa maupun wali murid, pasalnya, kucuran dana PIP Tahun dari tahun 2014 belum sama sekali disalurkan kepada penerima bantuan, hal ini disampaikan salah satu orang tua murid yang enggan namanya dimediakan dari SD Tanah Goyang tersebut kepada sejumlah awak media diambon sore tadi lewat pesan whatsaap-nya


Hal ini di ketahui oleh semua dewan guru namuan karena pernah mengancam dengan bahasa "kalau kalian buka mulut maka saya akan melaporkan kalian dengan beberapa masalah yang kalian hadapi" sehingga semua guru menjadi takut untuk buka suara, bendahara sekolah pun tak bisa berbuat apa-apa, yang diketahui-nya hanyalah pencairan selanjutnya dana tersebut di ambil langsung oleh kepala Sekolah. Sambungnya


Dalam penjelasan-nya sumber yang di dampingi sejumlah siswa SD Tanah Goyang itu, mengatakan“ penyaluran dana PIP Tahun 2014 tidak diterima siswa bahkan hingga sampai pada tahun 2026 ini.


Ironisnya buku tabungan ada namun hanya buku tabungan yang di pegang wali murid namun uangnya sampai para siswa kelas VI lulus dari SD tersebut Uangnya tidak kunjung ada.


Komite juga tidak pernah di libatkan dalam kegiatan apapun, bahkan terkait anggaran apa saja pun tidak diketahui oleh komite. Jelas sumber seraya menutup percakapan-nya via pesan whatsaap  


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Tanah Goyang belum bisa dihubungi. (Rdks)


Selengkapnya

Rabu, 22 Juli 2026

Kelompok Perubahan Masyarakat Desa Tala Laporkan Kades Tala Ke Polres SBB Terkait Dugaan Korupsi ADD Desa Tala, Ini Penjelasan Kapolres SBB

Juli 22, 2026


Piru
, Globaltimurnn.com – Mengatasnamakan Kelompok perubahan masyarakat Desa Tala melayangkan laporan pengaduan, melaporkan Kepala Desa Tala DIL ke Polres Seram Bagian Barat atas tuduhan dugaan penggelapan atau korupsi ADD/DD Desa Tala tahun anggaran 2022-2025.


Informasi ini diterima dari Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu. Boyke Nanulaita.SH, kepada Wartawan siang tadi di Polres SBB yang mana dijelaskan-nya bahwa” Kapolres SBB akbp. Andi Zulkifli. S.I.K, MM mengatakan bahwa” pihak unit Tipikor sudah menjelaskan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Tala, yang menyeret nama Kepala Desa. Ucapnya


Lanjutnya” selaku tim penyidik telah melakukan penyelidikan, yang mana diawali dengan pihak penyidik menyurati inspektorat untuk menyampaikan hasil audit sehubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Sebutnya


Dikatakan-nya” selain itu pihak penyidik juga sudah melakukan audiens dengan pihak inspektorat dan hasilnya belum bias dipastikan ada atau tidak, namun tetap mengacu pada laporan pengaduan masyarakat sehingga penyidik Polres SBB tetap melakukan proses penyelidikan. Jelasnya 


Terakhir hasil koordinasi dengan pihak inspektorat, yang mana inspektorat sudah memanggil baik Kades Tala DIL, sekertaris Desa Tala serta pelapor dari masyarakat yang mengatasnamakan kelompok perubahan masyarakat Desa Tala. Sebutnya


Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu, tidak ditemukan temuan dugaan korupsi atau penggelapan ADD Desa Tala yang dilakukan oleh Kades, sehingga pihak inspektorat akan meminta pihak pelapor untuk membuat video tanggapan. Ujarnya


Dikatakan-nya” hingga saat ini pihak penyidik Polres Seram Bagian Barat belum menerima hasil audit dari pihak APIP Kabupaten Seram Bagian Barat, pihak penyidik Polres SBB akan terus berkoordinasi untuk menunggu hasil audit pihak APIP, guna pihak penyidik TIPIKOR Polres SBB melakukan penyelidikan. Tutup Kapolres


Diakhir keterangan Kasat Reskrim Polres SBB, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersabar, karena setiap proses butuh waktu, apalagi tidak hanya satu kasus yang ditangani di Polres SBB, dan harapannya, agar setiap hasil pemeriksaan dari penyelidikan nanti seperti apapun hasilnya dapat diterima dengan baik, karena itulah yang sesuai dengan setiap tahapan proses. Sebut Kasat Reskrim menutup keterangan-nya kepada Wartawan  (Rdks)

Selengkapnya

Dugaan Korupsi ADD Desa Waisamu 400 Juta Lebih Menguat, Polisi Menunggu Hasil Hitung Mark-Up Pekerjaan Fisik Dari Saksi Ahli, Sedikit Lagi Rampung

Juli 22, 2026


SBB
, Globaltimurnn.com – Laporan dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu yang dilaporkan warga Masyarakat Desa Waisamu pada beberapa waktu lalu selangkah lagi rampung semua proses penyelidikan tim penyidik Polres Seram Bagian Barat.


Sehubungan dengan pengaduan yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Waisamu yang mana pengaduan pertama dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, namun selain itu pengaduan yang sama juga dilayangkan ke Polres Seram Bagian Barat, namun pihak Kepolisian tidak lansung merespon ,karena Polisi dan Kejaksaan merupakan mitra, menjaga jangan sampai adanya tumpeng tindih dalam proses penyelidikan. Ujar Kapolres SBB AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM kepada Wartawan siang tadi di Polres SBB


Dikatakan-nya” pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga pihak Kejaksaan sementara dalam proses penyelidikan, kemudian pengaduan tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian oleh Kejaksaan, sehingga pihak Polres SBB lansung mengambil alih penyelidikan tersebut terhadap perkara pengaduan warga terkait dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu tahun anggaran 2021 – 2024. Ucapnya


Lanjut-nya” hasil komunikasi pohak Polres SBB dengan Kejari SBB diawal tahun 2026 lalu, pihak Polres SBB mulai lakukan proses penyelidikan atas laporan aduan masyarakat Desa Waisamu atas dugaan korupsi ADD/DD sejak tahun anggaran 2021 – 2024. Sebutnya


Dari hasil penyelidikan awal itulah Polres SBB kemudian mengirim SP2HP kepada masyarakat Waisamu sebagai pelapor pada laporan aduan tersebut, sejak februari 2026, dan langkah – langkah yang sudah di lakukan adalah mengambil sejumlah keterangan dari Kepala Desa Waisamu, Sekertaris Desa, dan bahkan Kaur Keuangan, dan juga TPK Desa. Jelasnya


Dikatakan-nya” dari hasil pemeriksaan itulah, pihak terperiksa menyampaikan hasil laporan pertanggungjawabannya, namun pihak penyidik tetap mengacu pada hasil audit pihak APIP, total anggaran sejak tahun 2021 - 2024 sebesar Rp. 5.619.088.097.00,- (lima milyar enam ratus Sembilan belas juta, delapan puluh delapan ribu, Sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga total temuan inspektorat yang telah digunakan pemerintah Desa Waisamu sebesar Rp. 770.766.700,00,- (tujuh ratus tujuh puluh juta, tujuh ratus enam puluh enam ribu, tujuh ratus rupiah). Bebernya


Sementara pada bulan juni 2026 kemarin, hasil konfirmasi pihak Polres SBB, dengan inspektorat, didapati ada perbaikan atau pengembalian anggaran yang telah terpakai itu dari nominal sekian tujuh ratusan juta sekian itu, ada perbaikan administrasi kurang lebih sebesar Rp. 220, 748. 000.00,- (dua ratus dua puluh juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), tersisa Rp.458. 350.000,00,- (empat ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Jelasnya


Menurutnya” temuan kerugian Negara yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 91. 426. 073,- (Sembilan puluh satu juta, empat ratus dua puluh enam, tujuh puluh tiga rupiah), dan sudah ditindaklanjuti kurang lebih Rp. 54, 252.436,- (lima puluh empat juta, dua ratus lima puluh dua ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah). Ujarnya


Dan masih tersisa Rp. 37. 174,500,- (tiga puluh tujuh juta, serratus tujuh puluh empat ribu, lima ratus rupiah), namun pihak penyidik tidak terpaku dengan hasil audit inspektorat, tetapi tetap lakukan proses penyelidikan lanjut karena ada indikasi lain yang merugikan sejak jangka waktu tahun 2021 – 2024 yaitu ada ditemukan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran ADD. Ungkapnya


Sehingga dari pekerjaan fisik tersebut, pihak Polres SBB sudah datangkan saksi ahli konstruksi dan sudah di lakukan perhitungannya sejak tanggal 8 juni 2026 lalu, dan berdasarkan keterangan saksi ahli ada ditemukan mark – up pada paekerjaan yang menelan anggaran Dana Desa itu, namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi hasil perhitungan saksi ahli terkait temuan tersebut, karena masih menyamakan harga barang sejak tahun 2021 – 2024. Terangnya


Sehingga hingga ssat ini dari satuan penyidik Tipikor Polres SBB masih menunggu keterangan informasi dari pihak saksi ahli atas temuannya di lapangan. Tutup Kapolres (Yan)

Selengkapnya

Senin, 06 Juli 2026

Masyarakat Elpaputih Desak Kejaksaan Gerak Cepat Perjelas Status Tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD Abio Ahiolo

Juli 06, 2026


SBB
, globaltimurnn.com - Jeritan ketidakadilan menggema dari wilayah pegunungan Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. 


Aliansi masyarakat Desa Abio Ahioolo secara lantang menyuarakan desakan agar pihak Kejaksaan tidak menutup mata terhadap dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018–2019.


Kasus yang diduga melibatkan mantan Penjabat Kepala Desa Abio Ahioolo, Julius Papilaya, ini menyangkut nilai anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,5 miliar. Ungkap Demy Masinay Warga Masyarakat Ahiolo Abio kepada awak media ini


Kata Mesinay" Kami Masih Dijajah!" Perwakilan masyarakat Abio Ahioolo menyatakan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya penanganan kasus ini. 


Mereka merasa hak-hak dasar sebagai warga negara telah dirampas demi memperkaya diri sendiri. Sebutnya


Dijelaskan-nya" Kami ini masyarakat pegunungan. Indonesia sudah mau 81 tahun merdeka, tetapi kami di kampung merasa masih dijajah oleh segelintir orang! Anggaran 2,5 miliar rupiah dihabiskan oleh Julius Papilaya. 


Dia enak-enak pakai uang itu, sementara kami masyarakat menderita kehilangan hak kami," ungkap perwakilan warga dengan nada emosional. Ungkapnya


Desak Kejaksaan Gunakan Hati Nurani :

Masyarakat meminta dengan sangat agar Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat maupun Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengambil tindakan konkret dan tidak membiarkan kasus ini jalan di tempat atau diputarbalikkan. 


Warga menuntut agar dalam tahun ini juga, pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan dan menahan oknum yang bersangkutan.


Tuntutan Utama Masyarakat Abio Ahioolo:

Segera Periksa dan Tahan: Mendesak Kejaksaan untuk menahan Julius Papilaya atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp2,5 miliar.


Tegakkan Keadilan tanpa Pandang Bulu: 

Meminta aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat penderitaan masyarakat kecil di pelosok pegunungan.


Efek Jera: 

Menjadikan kasus ini sebagai contoh penegakan hukum yang tegas agar tidak ditiru oleh desa-desa lain di wilayah Seram Barat dan seluruh Indonesia.


Harapan pada Penegak Hukum

Masyarakat Abio Ahioolo menegaskan bahwa mereka adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang sama. Mereka berharap penuh kepada jajaran Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan berpihak pada kebenaran.


"Bapak Ibu di Kejaksaan, tolong pakai hati dan mata untuk melihat kami. Kami sudah berkali-kali memohon kepada pemerintah. Kami harap dalam tahun ini ada tindakan tegas, dia harus dipenjarakan untuk menebus kesalahannya,. Tutup Mesinay  (Yan) 

Selengkapnya

Jumat, 03 Juli 2026

Aktivis Mahasiswa Maluku Desak Polres Pulau Buru Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Waedangan

Juli 03, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Sejumlah aktivis mahasiswa Maluku mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pulau Buru, untuk segera meningkatkan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Waedangan, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2023–2025, ke tahap penyelidikan.


Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.


Salah satu perwakilan mahasiswa, Adit Solissa, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi warga, serta informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun realisasi pelaksanaannya.


Beberapa temuan yang menjadi sorotan antara lain :

1. Pembangunan Talud Dusun Warei dengan volume dalam RAB sepanjang 100 meter. Namun, realisasi di lapangan diduga hanya sekitar 75 meter, sehingga terdapat kekurangan volume sekitar 25 meter yang diduga fiktif.


2. Pembangunan Lampu Jalan Dusun Kudilale yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Sejumlah titik lampu dilaporkan rusak bahkan belum terpasang, sementara anggaran disebut telah dicairkan secara penuh.


3. Pembangunan Gorong-gorong Dusun Warei yang diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.


4. Pembangunan Jembatan di Desa Induk Waedangan yang dalam RAB direncanakan selesai 100 persen, namun realisasi fisiknya disebut baru mencapai sekitar 70 persen.


5. Pekerjaan Gorong-gorong lainnya yang diduga hanya terealisasi sekitar 80 persen, sementara sisa anggaran dipersoalkan karena diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.


6. Program Ketahanan Pangan di Dusun Kudilale yang juga diduga sarat kejanggalan dan berindikasi terjadi penyalahgunaan anggaran.


Adit Solissa menegaskan bahwa masyarakat Desa Waedangan kini semakin resah karena pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tiga tahun terakhir dinilai tidak transparan.


"Kami meminta Polres Pulau Buru segera mempercepat proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Waedangan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. 


Dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ke meja hijau," tegasnya.


Para aktivis juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023–2025, memanggil seluruh pihak terkait, serta membuka proses penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Rdks)

Selengkapnya

Selasa, 23 Juni 2026

Kejati Maluku Maraton, 7 Jam Periksa Eks Kepala BPBD Malteng

Juni 23, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Mantan Kepala BPBD Maluku Tengah, Bob Rachmat, kembali menjalani pemeriksaan panjang oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama kurang lebih tujuh jam, Selasa (23/6/2026).


Penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan penanganan bencana gempa bumi Maluku Tengah tahun 2019 kembali bergerak ke tahap pendalaman intensif. 


Dilansir dari pemberitaan media online RRI Ambon, mengungkapkan bahwa" Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku itu dimulai pukul 09.00 WIT dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIT. 


Tidak hanya Bob Rachmat, penyidik juga memeriksa dua pejabat lain di lingkungan BPBD Maluku Tengah dalam rangka memperdalam alur penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk rehabilitasi rumah warga terdampak bencana.


Sekitar pukul 17.00 WIT, Bob Rachmat terlihat meninggalkan kantor Kejati Maluku bersama dua rekannya yang juga ikut diperiksa, Dengan mengenakan kemeja putih, ia memilih irit bicara saat ditanya awak media.


Penyidik Dalami Aliran Dana dan Mekanisme Penyaluran

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bob Rachmat merupakan lanjutan dari rangkaian pemeriksaan sebelumnya.


Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas mekanisme penyaluran dana bantuan bencana yang bersumber dari anggaran negara.


“Ini pemeriksaan lanjutan, Senin kemarin sudah ada 12 saksi diperiksa, termasuk yang bersangkutan, Hari ini dilanjutkan karena penyidik masih membutuhkan pendalaman,” kata Ardy.


Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk perbaikan dan pembangunan rumah rusak pasca gempa bumi tahun 2019 di Maluku Tengah.


Sumber di lingkungan penegakan hukum menyebutkan, penyidik kini mulai memperdalam pola distribusi anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penetapan penerima bantuan, hingga realisasi di lapangan.


Pola pemeriksaan berulang terhadap sejumlah saksi mengindikasikan bahwa Kejati Maluku tengah membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.


Dua Pejabat Lain Ikut Diperiksa

Selain Bob Rachmat, dua pejabat BPBD Maluku Tengah juga turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut, Namun, Kejati Maluku belum membuka identitas keduanya kepada publik.


Ardy mengaku belum menerima informasi lengkap terkait inisial maupun posisi dua saksi lainnya. “Kalau dua saksi lainnya saya belum tahu inisialnya, Yang pasti hanya BR yang saya ketahui diperiksa hari ini,” ujarnya.


Eks Kepala BPBD Malteng Diperiksa Maraton 7 Jam di Kejati Maluku. (Red) 


Selengkapnya

Jumat, 12 Juni 2026

Perkara Dugaan Korupsi Jalan Namlea, Samalagi, Air Buaya, Teluk Bara, Tim Penyilidik Kejati Maluku Naikan Status Ke Penyidikan

Juni 12, 2026

Ambon, globaltimurnn.com - Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Kamis, 11 Juni 2026, telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.


Ekspose hasil penyelidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan data, bahan keterangan, dokumen, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.


Atas dasar temuan tersebut, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rdks) 

Selengkapnya

Senin, 25 Mei 2026

Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Desa Watui Mencuat Ke Publik, APH Didesak Jangan Diam

Mei 25, 2026

Foto : Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Desa Watui Mencuat Ke Publik, APH Didesak Jangan Diam

Watui
, Globaltimurnn.com - Kades Watui dinilai memberikan klarifikasi terburu - buru, dan ada dugaan ketakutan, sehingga terlihat media lain yang memberikan pemberitaan atas dugaan penggelapan ADD/DD Desa Watui sejak 2019-2026, namun kades menaikan klarifikasi pada media lain, dan klarifikasi tersebut tidak mendasar, karena tidak sesuai dengan pemberitaan awal. 


Dari informasi yang diterima media ini, ada dugaan kuat spekulasi tanda tangan pada beberapa kali proses pencairan ADD/DD yang menyeret nama istri kades yang diduga berperan melakukan tanda tangan pencairan menggantikan peran bendahara. 


Bahkan sumber masyarakat yang enggan namanya dimediakan menjelaskan" Kades sendiri paling susah naik ke kampung, sementara menurut kades kepada awak media lain bahwa dirinya sering naik ke kampung, namun sangat disayangkan sumber masyarakat memjelaskan dirinya sulit naik ke kampung, segala urusan administrasi masyarakat pun sulit terealisasi karena sulit dapatkan kades di kampung. Ungkap sumber terpercaya


Menurutnya" Kades mengatakan di akhir tahun biasanya ikuti ibadah uikumene bersama masyarakat namun itu adalah hoax, tidak pernah setiap akhir tahun, bagaimana dirinya mau ada di kampung sedangkan itu momen bersama keluarga. Jelas sumber

Foto : Program Desa Hanya babat rumput

Lebih jelas sumber mendesak APH memeriksa kades dan minta kades buktikan secara fisik dan bukti bukti lain program desa apa yang sudah ia lakukan selama ini di desa, kantor Desa saja terlihat kuku dan tidak ada perhatian, kades selalu memberikan keterangan hoax dan tidak benar sebagai bagian klarifikasi kepada sejumlah media. Pungkas sumber  


Hingga berita ini diturunkan, Kades Watui yang dihubungi tidak pernah merespon konfirmasi, (***) 

Selengkapnya

Minggu, 24 Mei 2026

Milyaran Rupiah Ludes, Tidak Ada Realisasi Program Desa, Diduga Kuat Kades Watui Gelapkan ADD/DD Desa Wataui

Mei 24, 2026

Foto : Milyaran Rupiah Ludes, Tidak Ada Realisasi Program Desa, Diduga Kuat Kades Watui Gelapkan ADD/DD Desa Wataui

SBB
, Globaltimurnn.com - Sangat miris, Anggaran Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Watui, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, hilang wajah ekonomi rakyat, kurang lebih Rp. 2, 3 Milyar tidak tersentuh rakyat bertahun - tahun. 


Dari informasi yang diterima media ini, kurang lebih sejak 2019 saat masih menjabat sebagai penjabat Desa, hingga saat ini 2026 menjabat sebagai Kepala Desa Yakobis Laisiela diduga kuat menggelapkan ADD/DD demi kepentingan pribadi. 


Hal ini mencuat ke publik, karena informasi yang berkembang, masyarakat sudah Jenu, dan gerah dengan perilaku serta sikap Kepala Desa selama menjabat selama ini. 


Masyarakat tidak menikmati milyaran rupiah ADD/DD yang semestinya menjadi hak rakyat. 


Ironisnya lagi, kuat dugaan peran bendahara diperankan oleh istri Kades selama proses pencairan, diduga kuat adanya spekulasi tanda tangan bendahara yang di lakukan istri Kades saat proses pencairan ADD/DD.


Dari sumber informasi masyarakat yang diterima, Tidak ada program satupun dari program Desa yang selama ini di jalankan, Kades sedang bersenang - senang di Kota Kecamatan Kairatu, sulit menginjak kaki di Desa Watui. 


Masyarakat sudah sangat mengeluh, sudah bosan, sudah kesal, dan mendesak penegak hukum bertindak tegas periksa Kades Watui. 


Kades Watui Yakobis Laisiela yang coba di hubungi Media ini, namun  hingga berita ini diturunkan belum respon apapun. (V374) 


Selengkapnya

Minggu, 19 April 2026

Proyek Mark-up, Dan Indikasi Korupsi Milyaran Rupiah, Supardi Arifin Ditangkap Saat Kabur Ke Kalimantan Barat

April 19, 2026

Foto : Proyek Mark-up, Dan Indikasi Korupsi Milyaran Rupiah, Supardi Arifin Ditangkap Saat Kabur Ke Kalimantan Barat

Ambon
, Globaltimurnn.com - Setelah kabur ke Kalimantan Barat saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar kontraktor pada pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.


Pekerjaan proyek tersebut diketahui Mark-up dan besar dugaan adanya korupsi yang di lakukan-nya pada anggaran pekerjaan tersebut. 


Supardi Arifin alias Fajar awalnya diketahui terpantau berada sekitar wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. 


Tepatnya pada jumat 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Cengkareng Jakarta, telah dilakukan Penyerahan Saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 


Saksi Supardi Arifin alias Fajar selanjutnya dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 


Supardi Arifin alias Fajar diberangkatkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dari Jakarta dan tiba di Kota Ambon pada hari Sabtu, 18 April 2026 pukul 07.15 WIT. 


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mempertimbangkan keterangan para saksi, data surat/dokumen yang diperoleh, dan keterangan ahli, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup. 


Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 


Kemudian tim Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 


Tersangka merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.381.386.249,97 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh tujuh sen). 


Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah koma lima puluh sen). 


Tersangka Supardi Arifin alias Fajar disangka melanggar pasal sebagai berikut:

Pertama :

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kedua :

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rdks) 

Selengkapnya

Selasa, 14 April 2026

Tak Kunjung Rampung, Audit Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD Negeri Ulath, Diduga Mengendap Di APIP, Kinerja APIP Di Pertanyakan

April 14, 2026

Foto : Tak Kunjung Rampung, Audit Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD Negeri Ulath, Diduga Mengendap Di APIP, Kinerja APIP Di Pertanyakan

Malteng
, Globaltimurnn.com - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa Negeri Ulath yang di laporkan masyarakat ke cabang kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kini mengendap di meja APIP Kabupaten Maluku Tengah kurang lebih sejak Oktober 2025 lalu, hingga kini hampir setahun sudah tak kunjung rampung. 


Hal ini diketahui atas informasi pihak Kejaksaan cabang ambon di Saparua Asmin Hanja. SH. MH yang mengungkapkan bahwa" Pihaknya telah menyerahkan dokumen dugaan kasus tersebut sejak Oktober 2025 hingga saat ini tak kunjung balik. Ucapnya pada salah satu group Whatsapp Maluku Tengah 


Dikatakan-nya" Saya sudah ajukan perhitungan KN ke APIP Malteng sejak bulan Oktober 2025, tapi tim APIP masih proses hitungan audit investigasi belum rampung. Sebutnya


Menurutnya" Raja Negeri Ulath sudah jadi target tim APIP Malteng, sementara pihak APIP lewat kepala inspektorat Kabupaten Malteng Latif Ohorela yang di hubungi media ini belum memberikan keterangan apapun. 


Masyarakat terus mendesak APH agar secepatnya bertindak agar Raja Ulath dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya sehingga gak masyarakat harus kembali kepada masyarakat karena itu hak masyarakat. 


Bupati Malteng pun didesak untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat Malteng yang dinilai lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tengah, ada apa dengan inspektorat, erlu dipertanyakan kinerjanya ada apa? (***) 


Selengkapnya

Kamis, 02 April 2026

Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

April 02, 2026

Foto : Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

Malteng
, Globaltimurnn.com - Kurang lebih 380 orang saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Bantuas Sosial (Bansos) tahun 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dengan nilai sebesar Rp. 9.779.544.000., (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah), sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malteng Nomor 518 – 658 Tahun 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 680 kelompok.


Tentunya menjadi deretan pajang setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan dokumen penyaluran dana Bansos 2023 di Kantor (BAPPLITBANGDA) dan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikroi Kecil dan Menengah), dan satu Hendphone milik pegawai BAPPLITBANGDA yang juga operator, La Imran (Orang yang diduga mengetahui seluruh skema penyaluran dana Bansos 2023, termasuk mengimput nama kelompok penerima, baik dari poker maupun non poker), oleh tim jaksa penyidik yang dipimpian langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kajari Malteng) Herberth Pesta Hutapea. Hingga pada pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Malteng tahun 2023-2024 Rakib Sahubawa yang juga adalah Sekretaris Daerah Maluku Tengah (Sekda Malteng).


Meski demikian, kasus ini menjadi deretan panjang pekerjaan rumah (PR) bagi tim jaksa penyidik Kejarai Malteng dalam mengungkap aktor intelektual dan siapa dalangnya serta pemain yang mengatur 680 nama kelompok penerima dalam kasus tersebut. Apakah Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi ataukah oknum mantan Anggota DPRD Malteng periode 2019-2024, semua ini masih menjadi pertanyaan besar yang belum terpecahkan. Sebab, hingga saat belum juga ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur pasal dalam kasus tersebut.      


Tim Jaksa Penyidik Kejari Malteng, terlihat masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun yang menarik, untuk memperkuat hasil penyidikan dalam kasus penyaluran dana Bansos 2023. Jaksa penyidik dapat menulusuri hasil evaluasi pengawasan pihak Inspektorat Malteng sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Malteng pada bulan Oktober 2023 (Tahun berjalan) terkait penyaluran dana Bansos 2023.


Sebab, hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah tertuang jelas, baik temuan kerugian hingga temuan pelanggaran administrasi, tentunya ini dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti yang lain dari pemeriksan saksi. Karena, dalam hasil temuan Inpektorat Malteng, tembusan rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Isi dari rekomendasi tersebut, salah satunya terkait dengan temuan kerugian negara dan pelanggaran administrasi yang diduga sengaja dilakukan pihak Dinas Koperasi dan UMKM dalam tahapan proses penyaluran Bansos 2023. Bahkan yang menarik dan titik kunci dalam evaluasi dan pengawasan pihak Inpektorat pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan, ada hubungannya dengan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Malteng Nomor: 518-393Tahun 2023 tentang perubahan kesatu atas Keputusan Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial, yang diduga kuat “Bahaya” adalah palsu alias bodong, asli tapi palsu (Aspal).


Informasi yang dihimpun Media ini, di lingkungan Pemkab Malteng, menyebutkan bahwa, pada bulan Oktober 2023, sekitar tanggal 9 atau 10, tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan di Dinas Koperasi dan UMKM terkait kegiatan program penyaluran dana Bansos 2023. Dalam pemeriksaan itu, seluruh dokumen yang terkait semuanya diminta, termasuk SK Pj Bupati Malteng terkait penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial. Namun ternyata, dokumen terkait verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos itu tidak ada karena tidak dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.


“Saat itu dokumen yang diberikan hanya SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000., (Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah), dilengkapi nama kelompok peneraima. Namun tidak ada dokumen hasil verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos, padahal dokumen itu wajib karena sesuai aturan, dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ungkap.


“Hasil pemeriksaan itu, dibulan September 2023 besar dana Bansos yang sudah disalurkan kekelompok penerima kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000., (Enam Milyar Rupiah), dan Inpektorat melakukan uji petik sebesar Rp. 2.500.000.000., (Dua Miliyar Lima Ratus Ratus Juta Rupiah). Ternyata dari hasil evaluasi dan pengawasan ada temuan sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta Rupiah), ini kerena ada kelompok yang meneriam bantuan tapi tidak ada usaha dan mungkin dananya dibagikan,” ujarnya.


Saat ditanya kenapa tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) saat melakukan evaluasi dan pengawasan pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan tidak mengacu pada data jumlah kelompok penerima sesuai SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 642, besara anggaran Rp. 9. 094.544.000., (Sembilan Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah). Pertanyaan ini yang menarik kata sumber.


Menurutnya, saat dilakukan pengawasan tidak ada dokumen lain yang diberikan atau ditunjukan oleh Kadis Koperasi dan UMKM kepada tim APIP, selaian dokumen SK Bupati Malteng Nomor Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret. Tidak ada SK Bupati yang lain termasuk SK Perubahan, (SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei) seperti yang ditanyakan.


“Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan itu resmi, bukan main-main sehingga harus ada yang ditutupi. Pastinya jika SK Bupati Malteng ( SK Perubahan ) itu ada, mestinya diberikan sebagai dokumen resmi dilakukan pemeriksaan atau pengawasan sesuai data bansos 2023 per bulan mei yang ditetapkan. Tapi saat itu pihak Dinas Koperasi dan UMKM hanya mengeluarkan dokumen SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000.,” terangnya.


Dari tim melakukan evaluasi dan pengawasan hingga selesai kata dia, tidak ada soal SK perubahan, dan jika hal itu menjadi pertanyaan maka harus mencari kebenarannya. Pada prinsipnya tim APIP bekerja sesuai prosudur dan kewenangannya. Seluruh hasil evaluasi dan pengawasan sudah dibuat laporannya, disampaikan kepada Bupati Malteng, juga disampaikan kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melaluin program MCP (Monitoring Center for Prevention).


“Jadi semua temuan dari hasil evaluasi dan pengawasan sudah kita berikan kepada Bupati, KPK, dan juga kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat tanggapan. Bahkan ada rekomendasi yang sampaikan kepada Bupati untuk memberikan sangsi tegas kepada Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi, karena secara administrasif penyaluran bansos 2023 melanggar yakni tidak ada verifikasi dan validasi terhadap kelompok penerima bansos,” tegasnya.


“Untuk SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tentang perubahan atas SK Bupati Malteng Nomor 518-310 tahun 2023, ditetapkan tanggal 8 Mei, perlu ditelusuri kebanarannya. Sebab di bulan Oktober 2023 saat Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan tidak menemukan dokumen tersebut. Jaksa penyidik harus melakukan uji forensik digital terhadap komputer yang digunakan untuk mengetahui kebenaran, keaslian atau integritas dokumen SK tersebut. Bisa jadi SK itu, dibuat dibulan oktober namun tanggalnya dibuat berlaku mundur di bulan Mei, kemudian dokumennya dibawakan kepada Mantan Pj Bupati Malteng Muhammad Marasebessy untuk ditandatangni, namun perlu diuji kebenarannya,” ujarnya.


Pernyataan sumber ini sangat erat dengan hasil pengakuan salah staf Bapplitbangda Titin Patiiha, saat diperiksa jaksa penyidik Kejari Malteng. Dimana dihadapan penyidik, Titin selaku terperiksa mengakui bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan penginputan data kelompok penerima Bansos 2023, untuk di apload ke sistem, dan diluar sistem dirinya tidak mengetahui.


“Jadi Titin itu mengaku dan itu benar bahwa jumlah kelompok penerima Bansos 2023 yang di apload ke sistem tidak lebih dari 400 kelompok penerima. 200 kelompok lebih itu diluar sistem, merupakan data manual yang tidak diketahui, dan hanya diduga diketahui oleh La Imran. Karena, dia yang mendata penerima kelompok baik dari oknum Anggota DPRD Malteng maupun dari pihak lain, termasuk ada dugaan kelompok milik dari kerabat La Imran yang sengaja disisipkan, sehingga wajar jika Hendphone miliknya disita untuk ditelusuri,” ungkap salah satu kerabat dekat Titin Patiiha.


Dari hasil evaluasi dan pengawasan Tim APIP Inpektorat Malteng terhadap 571 kelompok penerima Bansos 2023 sesuai SK  Nomor 518-310 tahun 2023 tanggal 7 Maret, dengan pengakuan Pattiiha, sangat erat hubungannya. Tentunya menjadi pertanyaan besar terhadap penambahan 71 kelompok penerima bansos dari lahirnya SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tanggal 8 Mei  (SK Perubahan sebanyak 642 kelompok penerima).


Begitu juga penambahan 38 kelompok dari SK Bupati Malteng Nomor 518-658 tahun 2023 tanggal 6 November (SK Perubahan kedua atas SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023, sebanyak 680 kelompok penerima). Dengan demikian ada 109 kelompok penerima bansos 2023 yang tidak diketahui dan kemungkinan luput dari tim APIP Inspektorat Malteng dalam evaluasi dan pengawasan di tahu 2024, karena SK Bupati Malteng perubahan tidak diketahui.


Untuk diketahui, sesuai informasi yang didapat, bahwa di tanggal 7 dan 8 April 2026, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat (PJ) Bupati Malteng Muhammad Marasabessy, dan dua orang mantan TAPD yakni Hasra Latuamury, Ulyan Latuamury, dan dua orang kepala bidang pada Dinas PPKAD Malteng masing-masing Kabid Pelaporan dan Akuntansi Samsinani Tuasikal dan Kabid Perbendaharaan Nurhany Latuconsina.


“Ya benar, saya sudah menerima surat panggilan dari Kejari Malteng untuk menghadap pada tanggal 8 April 2026, dan dalam surat itu kami ber empat nama di panggil untuk menghadap. Jika saya dimintai keterangan ya dijawab jujur saja saya tidak mengetahui soal bansos itu, dan soal tandatangan di dokumen DPA, iya karena wajib TPAD tandatangan, soal yang lain saya tidak mengetahui,” kata Ulyan kepada Media ini, Rabu, (1/04/26) di Masohi. (Bersambung….Ikuti dan Baca Edisi Terakhir  “Menunggu Keberanian Kajari Malteng Menetapkan Otak Intelektual Bansos Sebagai Tersangka) (Yan)

Selengkapnya

Selasa, 03 Maret 2026

Nindy Rakbauw Tipu Pekerja, Diduga Gelapkan Rp. 85 Juta Anggaran Upah Kerja Pekerja Proyek Bangunan Dinas Dukcapil Kota Ambon

Maret 03, 2026

Foto : Nindy Rakbauw Tipu Pekerja, Diduga Gelapkan Rp. 85 Juta Anggaran Upah Kerja Pekerja Proyek Bangunan Dinas Dukcapil Kota Ambon

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tersohor di Kota Ambon, anak dari tokoh Politik ternama Richard Rahakbauw, yang adalah anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai politik Pohon Beringin Golongan Karya (Golkar), Nindy Rahakbauw diduga kabur bawah lari upah kerja pekerja bangunan proyek Kantor Dinas Dukcapil Kota Ambon sebanyak Rp. 85 juta. 


Informasi ini diterima Media Globaltimurnn.com, dari sumber terpercaya pekerja proyek bangunan proyek Kantor Dinas Dukcapil Kota Ambon Mas Jody kepada Wartawan di ambon sore tadi menyebutksn pekerja saat ini mengeluh dan geram dengan perilaku seorang anak anggota DPRD Provinsi Maluku Nindy Rahakbauw ternyata seorang penipu, diduga rampok, bawa lari uang upah kerja kami sebesar Rp. 85 juta. Ungkapnya


Pekerja proyek bangunan Kantor Dinas Dukcapil Kota Ambon yang akrab Mas Jody itu menambahkan" Pekerjaan yang mereka kerjakan mulai dari penggalian hingga pekerjaan struktur bangunan awal proyek. Sebutnya


Mas Jody mengakui" Dirinya bersama teman - teman pekerja telah menerima sebagian upah kerja mereka, namun hingga saat ini susah pembayaran belum juga diselesaikan oleh Nindy Rahakbauw. Ukuinya


Selain itu Mas Jody juga mengungkapkan" Komunikasinya dengan Nindy Rahakbauw terputus, diketahui Nindy Rahakbauw sang perampok uang kami itu, ternyata memblokir nomor saya, hingga tidak ada kejelasan terkait penyelesaian uang sisa tersebut. Kesal Mas Jody tegas


Proyek pembangunan Kantor Dukcapil tersebut diketahui merupakan proyek Pemerintah Kota Ambon yang berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, dan dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, Pak Patrick Rahakbauw. 


Dalam struktur pelaksanaannya, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan proyek dipercayakan kepada Nindy, dan dari Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Nindy merupakan anak dari Richard Rahakbauw, yang adalah anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai politik Pohon Beringin Golongan Karya (Golkar) 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, pengelola keuangan Nindy Rahakbauw, maupun Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan keterlambatan pembayaran tersebut, bahkan dugaan gelapkan uang upah kerja pekerja yang diduga di bawah lari oleh Nindy Rahakbauw. Terang Mas Jody


Mas Jody menegaskan dirinya tidak berniat memperpanjang polemik, melainkan hanya meminta hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai progres lapangan.


Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan proyek pemerintah daerah serta mekanisme perlindungan terhadap pekerja di lapangan.


Nindy Rahakbauw menjanjikan Mas Jody untuk segera melunasi sisa uang upah kerja tersebut, Nindy berjanji akan membayar sisa upah kerja mas Jody pada tanggal 15 February 2026, dan sampai detik ini sisa uang tersebut tidak perna dibayar oleh Nindy Rahakbauw. 


Didalam cet WA Nindy Rahakbauw dan Mas Jody, disitu Nindy menyatakan bahwa Mas Nanti hari senin jua baru Beta kasih ee, Ucap Nindy dengan logat ambon-nya.


Kata Mas Jody dalam membalas pesan Whatsapp Nindy itu" Mas cuma bisa bilang iya ibu, Lagi-lagi Nindi Rahakbauw cet lagi, mas Jody Nanti hari Rabu, Jua, hari Kamis, hari Jumat, sampai sekarang Nindy Rahakbauw ini tidak perna menepati janjinya. Beber Mas Jody


Ini cara kerja Kontraktor dari seorang Nindy Rahakbauw kepada pekerja, dari awal kerja kantor Dukcapil sudah terjadi kesalahan dengan upah kerja karyawan, sehingga pekerja pertama sempat ribut di proyek. Tutup Mas Jody  (Tim) 

Selengkapnya

Jumat, 27 Februari 2026

Gawat,,,Warga Desa Makububui Taniwel Timur Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD 7 Milyar Ke Kejari SBB

Februari 27, 2026

Foto : Gawat,,,Warga Desa Makububui Taniwel Timur Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ADD/DD 7 Milyar Ke Kejari SBB

SBB
, Globaltimurnn.com - Sebanyak kurang lebih 7 Milyar ADD/DD Desa Makububui, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat diduga hilang ditelan bumi, menurut masyarakat, hingga warga masyarakat menjadi heran entah kemana anggaran tersebut sejak tahun 2022 - 2025.


Hal ini diketahui dari salah satu sumber terpercaya warga masyarakat Desa Makububui yang enggan namanya dimediakan menyampaikan" Ada sejumlah sumber warga masyarakat Makububui sudah melaporkan kasus dugaan korupsi di Kejari SBB guna diperiksa. 


Laporan kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Makububui ini menyeret beberapa nama yang pernah memegang jabatan di Desa Makububui sejak 2022-2025 kemarin. Ungkap sumber


Dikatakan-nya" nama - nama yang terseret dalam laporan itu ada nama Thomas Mawene yang waktu itu menjabat sebagai Pj. Kades Makububui, Otis Limehuway selaku Pj. Kades Antar Waktu, Tidore Salima, Eduard Lumamuly, serta bendahara Desa Wasti Limehuway tahun 2021- 2026 hingga saat ini, bahkan Poly Silaya yang juga bendahara sejak 2019. Jelas sumber


Menurut-nya" Laporan sudah disikapi Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, yang mana dalam penyampaian-nya laporan tersebut pihak Kejari akan meminta Inspektorat untuk mengaudit guna mendapat kepastian pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dari laporan tersebut. Sebut sumber


Sumber mengatakan" Menurut Kasi Intel Kejari akan menyurati Inspektorat pekan depan guna memastikan adanya dugaan korupsi atau tidak pada anggaran 7 Milyar yang di sebutkan. Ujar sumber


Sementara itu Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal yang dihubungi media ini menjelaskan" Seingatnya laporan masyarakat Desa Makububui terkait adanya dugaan korupsi ADD/DD tersebut jumat pekan kemarin, dan secara prosedur pihak Kejaksaan akan surati pihak Inspektorat pekan depan untuk memastikan dugaan tersebut sesuai fungsinya. Jelas Kasi Intel


Sedangkan Thomas Mawene yang saat ini menjabat sebagai Camat Taniwel Timur, saat di konfirmasi terkait adanya laporan tersebut sedikit kaget hingga naik pitam dan lansung menyatakan bisa saja akan lapor balik terkait pencemaran nama baik, karena menurutnya itu informasi gila. 


Dikatakan-nya" ADD/DD Desa Makububui tidak sampai sebesar demikian, setahun hanya berkisar 8 ratusan lebih, dan mestinya jika diduga seperti demikian, harus dikabarkan anggarannya bukan lansung menyampaikan sebesar 7 Milyar, itu dapat anggaran dari mana. Ujarnya tegas


Mawene juga menekankan" Dirinya mulai menjabat sejak akhir 2023 tepatnya Desember sejak masa kepemimpinan Pj. Andy Candra, kemudian tahun 2024 itu hanya setahun saat Pj. Bupati dijabat Jais Ely. Ujarnya


Menurutnya" Untuk Otis Limahuwey menjabat saat itu hanya 6 bulan, dirinya juga mengatakan anggaran yang disampaikan pelapor itu tidak masuk akal, ibarat anggaran jalan Inamosol, pelapor gila, jadi kasih laporan yang tidak masuk akal. Tuturnya (V374) 


Selengkapnya

Kamis, 12 Februari 2026

Korupsi Uang Kejaksaan Kejari SBT Ta. 2024, Satu Pegawai Kejari SBT Ini Ditahan Kejati Maluku

Februari 12, 2026

Foto : Korupsi Uang Kejaksaan Kejari SBT Ta. 2024, Satu Pegawai Kejari SBT Ini Ditahan Kejati Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penetapan dan penahanan Tersangka terhadap Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas nama “SN” terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.


Saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (12/2/2026), “SN” didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan, S.H dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh “SN” selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.


“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” Ucap Aspidsus Radot Parulian, S.H.,M.H.


Diketahui, tersangka “SN” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka “SN” yakni :

- Tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya;

- Memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait;

- Melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.


“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” Ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H.,M.H, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H.,M.H dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H.,M.H.


Kini Tersangka “SN” telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.


Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Melalui pelaksanaan Penetapan dan Penanahan Tersangka “SN”, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (V374) 


Selengkapnya

Rabu, 04 Februari 2026

Sejumlah Nama Anggota DPRD Malteng Terserah Ke Meja Jaksa, Diperiksa Berjam - Jam, Sebagai Saksi Korupsi Dana Bansos

Februari 04, 2026

Foto : Sejumlah Nama Anggota DPRD Malteng Terserah Ke Meja Jaksa, Diperiksa Berjam - Jam, Sebagai Saksi Korupsi Dana Bansos

Masohi
, Globaltimurnn.com - Belasan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Rian Lopulalan, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026), membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.


“Benar, sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah telah kami mintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana bansos tahun 2023,” ujar Lopulalan.


Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.


“Penyidik sedang menelusuri mekanisme penganggaran, proses penyaluran dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana bansos tersebut,” jelasnya.


Selain anggota DPRD aktif, penyidik juga telah memeriksa empat mantan anggota DPRD Malteng, yakni Dedy Junaedy Sopaliu, M. Jen Marasabessy, Muhammad Rani Tualeka, dan Syahbudin Hayoto.


“Pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Kami panggil siapa saja yang dianggap mengetahui alur penganggaran dan penggunaan dana tersebut,” tambah Lopulalan.


Dilanjutkan pada Selasa (3/2), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Faisal Aziz Tawainella, Ramli Wakano, Yunan Malawat, dan Nurmiati La Abusaleh, yang merupakan anggota DPRD Malteng periode 2019-2024.


Kejari Maluku Tengah menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Proses penyidikan masih terus berjalan, Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan serta memperjelas konstruksi perkara,” tegas Lopulalan.


Diperkirakan sejumlah anggota DPRD aktif juga dijadwalkan untuk diperiksa, Nama-nama mereka disebut telah masuk dalam daftar pemeriksaan.


“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.


Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/2). Sedikitnya lima anggota DPRD aktif periode 2024–2029 dijadwalkan untuk diperiksa. Pungkasnya  (V374) 

Selengkapnya

Sabtu, 17 Januari 2026

Habis Tou Uang Negara Merlin Mayaut Kabur Menghilang, Camat Piru Diduga Kuat Tau Keberadaan Istrinya Namun Bungkam

Januari 17, 2026

Foto : Habis Tou Uang Negara Merlin Mayaut Kabur Menghilang, Camat Piru Diduga Kuat Tau Keberadaan Istrinya Namun Bungkam

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan pencuri kepeng rakyat pada dana gempa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Merlin Mayaut menghilang dari peredaran, alias kabur melarikan diri. 


Niat baik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat lewat Kasi Pidsus berupaya dengan etikat baik komunikasi dengan Camat Piru Rony Salenussa guna bisa memberikan informasi keberadaan istrinya, namun etikat baik Kasi Pidsus tidak direspon baik oleh Salenussa. 


Diduga kuat Camat Piru Rony Salenussa yang mengetahui keberadaan istrinya Merlin Mayaut, tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya kepada siapapun, upaya Jaksa pun nihil. 


Rony Salenussa yang di hubungi sejumlah media hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi pihak media. 


Dari informasi yang diterima media ini, dalam rencana Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam waktu dekat, akan segera keluarkan status Merlin Mayaut akan jadi DPO. 


Bupati SBB Ir. Asri Arman didesak untuk memanggil Rony Salenussa sebagai Suami dari istri tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Gempa pada BPBD Kab. SBB, Merlin Mayaut, karena diduga kuat Salenussa sangat mengetahui keberadaan istrinya. 


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bukan saja Merlin Mayaut terlibat korupsi dana gempa namun juga diduga pancuri uang rakyat ADD/DD Desa Morekau saat menjabat sebagai pejabat Desa, kurang lebih 2 M. 


Jika Rony Salenussa tidak membantu pihak hukum untuk menghadirkan istrinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana gempa maka Salenussa bisa di duga dengan pasal bersama - sama melakukan kejahatan. 


Merlin Mayaut di ancam hukuman penjara 7 tahun, atas dugaan Tipikor anggaran gempa pada BPBD SBB, dengan melawan hukum melanggar Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur unlawful enrichment (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara), yang diambil dari Pasal 2 UU Tipikor. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT