Saparua, globaltimurnn.com – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan masyarakat.
Dana BUMNeg Tahun Anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan secara jelas hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga digunakan oleh oknum pengurus BUMNeg bersama sejumlah staf pemerintah negeri, Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, sebelumnya terdapat komitmen pengembalian dana oleh dua staf negeri yang disebut berinisial B-K dan D-P.
Menurut sumber tersebut, pengembalian dana sempat dijanjikan dilakukan pada 30 Juli 2026. Namun, hingga Selasa, 11 Agustus 2026, pengembalian yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi.
“Informasinya memang ada janji untuk mengembalikan dana pada 30 Juli, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum,” ujar sumber tersebut.»
Sumber yang sama berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan keuangan BUMNeg yang seharusnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat hanya ingin ada kejelasan, Kalau memang sudah dikembalikan, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Kalau belum, harus ada langkah untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Warga Minta Laporan Pertanggungjawaban Dibuka
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Negeri Siri Sori Islam, Warga meminta pemerintah negeri maupun pengurus BUMNeg memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Masyarakat juga mendorong agar laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga pengelolaan keuangan BUMNeg dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat diketahui masyarakat.
Selain pemerintah negeri dan pengurus BUMNeg, peran pendamping desa juga menjadi perhatian warga.
Masyarakat berharap pendamping desa dapat menjalankan fungsi pendampingan, pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya agar pengelolaan keuangan serta kegiatan BUMNeg tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Warga menilai, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Raja Negeri Baru Diharapkan Segera Evaluasi
Masyarakat juga berharap Raja Negeri Siri Sori Islam yang baru dapat segera melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap pengelolaan dana BUMNeg tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan BUMNeg berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika terdapat pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap pertanggungjawaban dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan pada 11 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Negeri Siri Sori Islam, pengurus BUMNeg, maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. (Tim)
