Geger,,, ES Ungkap Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Air Bersih Di Pulau Haruku, Nama Mat Marasabessy Diseret - globaltimurnn.com

Senin, 10 Agustus 2026

Geger,,, ES Ungkap Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Air Bersih Di Pulau Haruku, Nama Mat Marasabessy Diseret


Ambon
, globaltimurnn.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku maraton periksa tersangka dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar, tiba - tiba tersangka ES buka - bukaan, sebut ada tersangka lain, menyeret nama mantan pejabat Bupati Malteng.

Lewat kuasa hukumnya, Abdul Basir Latuconsina, dirinya mengungkapkan kalau sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Mat Marasabessy (MM). Terangnya

Lanjutnya" Dalam penyelidikan Jaksa, dirinya meminta, penyidik harus melihat perkara ini secara relevan, kemungkinan adanya ‘meeting of minds’ atau pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat, baik saat proses kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Tuturnya

Dikatakan-nya" Dalam pengungkapan kasus ini, posisi Mat saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan ini merupakan satu hal penting yang mesti didalami penyidik.

Latuconsina menyebutkan bahwa" Sebagai pengguna anggaran (PA) Mat yang menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian, Karena itu, sehingga Latuconsina meminta Mat segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” Sebut Latuconsina usai dampingi ES pada pemeriksaan lanjutan di kejaksaan tinggi Maluku. Senin 10/08/2026

Pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan sangat penting untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut tidak terputus. “Ketika kita bicara soal meeting of minds, kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” sebutnya

Ia bahkan mempertanyakan alasan apa Mat Marasabessy hingga kini belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Pertanyaan kami sebagai penasihat hukum, kenapa Mat tidak diperiksa? Yang kami khawatirkan, klien kami menjadi korban dari sebuah sistem ini,” Tanya Latuconsina

Menurutnya, seseorang yang berada dalam sebuah sistem tentu saja terseret dalam melakukan tindakan yang dianggap salah karena mengikuti mekanisme atau keputusan yang telah berjalan.

“Dalam sebuah sistem, bisa saja orang yang sebenarnya baik kemudian terpaksa melakukan sesuatu yang dianggap salah karena sistem tersebut. Sebaliknya, orang yang berada dalam posisi tertentu bisa saja dipaksa oleh sistem untuk melakukan sesuatu. Persoalan seperti inilah yang menurut kami harus dilihat dalam perkara ini,” ucapnya.

Basir juga mengungkap fakta lain dari pemeriksaan tambahan yang dijalani kliennya, Menurut dia, ES sempat menolak pencairan anggaran sebanyak dua kali karena progres fisik pekerjaan belum sesuai.

“Dari keterangan klien kami dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, sudah kami sampaikan bahwa terdapat dua kali perintah pencairan. Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran. Klien kami sempat menolak dengan alasan pekerjaan yang belum selesai,” Beberapa Laticonsina

Latuconsina, menilai pencairan seharusnya ditunda karena kondisi proyek masih bermasalah. Saat itu, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 75 persen sehingga pencairan anggaran dinilai berisiko.

Dikatakan-nya" Penolakan tersebut, sempat diterima oleh MM yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku, Namun, situasi berubah setelah kontraktor yang disebut bernama Fais Noval mendatangi kediaman Mat Marasabessy.

“Di sana klien kami juga hadir dan tidak mengetahui kalau Fais ada di situ, Nah, di situ terjadi persetujuan yang membuat perintah pencairan itu disetujui, Jadi klien kami itu korban. Jelasnya

Sebagai kuasa hukum ES, dia menegaskan bahwa", pihaknya meyakini aktor intelektual dalam perkara tersebut belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ia meminta penyidik mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk MM dan Fais Noval, serta menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru. Tutup Latuconsina tegas  (Tim/Red)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT