Proyek Mark-up, Dan Indikasi Korupsi Milyaran Rupiah, Supardi Arifin Ditangkap Saat Kabur Ke Kalimantan Barat - globaltimurnn.com

Minggu, 19 April 2026

Proyek Mark-up, Dan Indikasi Korupsi Milyaran Rupiah, Supardi Arifin Ditangkap Saat Kabur Ke Kalimantan Barat

Foto : Proyek Mark-up, Dan Indikasi Korupsi Milyaran Rupiah, Supardi Arifin Ditangkap Saat Kabur Ke Kalimantan Barat

Ambon
, Globaltimurnn.com - Setelah kabur ke Kalimantan Barat saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar kontraktor pada pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.


Pekerjaan proyek tersebut diketahui Mark-up dan besar dugaan adanya korupsi yang di lakukan-nya pada anggaran pekerjaan tersebut. 


Supardi Arifin alias Fajar awalnya diketahui terpantau berada sekitar wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. 


Tepatnya pada jumat 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Cengkareng Jakarta, telah dilakukan Penyerahan Saksi atas nama Supardi Arifin alias Fajar oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 


Saksi Supardi Arifin alias Fajar selanjutnya dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 


Supardi Arifin alias Fajar diberangkatkan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG210 dari Jakarta dan tiba di Kota Ambon pada hari Sabtu, 18 April 2026 pukul 07.15 WIT. 


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mempertimbangkan keterangan para saksi, data surat/dokumen yang diperoleh, dan keterangan ahli, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup. 


Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 


Kemudian tim Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. 


Tersangka merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.381.386.249,97 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh tujuh sen). 


Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah koma lima puluh sen). 


Tersangka Supardi Arifin alias Fajar disangka melanggar pasal sebagai berikut:

Pertama :

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kedua :

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT