
Foto : Habis Tou Uang Negara Merlin Mayaut Kabur Menghilang, Camat Piru Diduga Kuat Tau Keberadaan Istrinya Namun Bungkam
Ambon, Globaltimurnn.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan dugaan pencuri kepeng rakyat pada dana gempa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Merlin Mayaut menghilang dari peredaran, alias kabur melarikan diri.
Niat baik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat lewat Kasi Pidsus berupaya dengan etikat baik komunikasi dengan Camat Piru Rony Salenussa guna bisa memberikan informasi keberadaan istrinya, namun etikat baik Kasi Pidsus tidak direspon baik oleh Salenussa.
Diduga kuat Camat Piru Rony Salenussa yang mengetahui keberadaan istrinya Merlin Mayaut, tidak mau memberitahukan keberadaan istrinya kepada siapapun, upaya Jaksa pun nihil.
Rony Salenussa yang di hubungi sejumlah media hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi pihak media.
Dari informasi yang diterima media ini, dalam rencana Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam waktu dekat, akan segera keluarkan status Merlin Mayaut akan jadi DPO.
Bupati SBB Ir. Asri Arman didesak untuk memanggil Rony Salenussa sebagai Suami dari istri tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Gempa pada BPBD Kab. SBB, Merlin Mayaut, karena diduga kuat Salenussa sangat mengetahui keberadaan istrinya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bukan saja Merlin Mayaut terlibat korupsi dana gempa namun juga diduga pancuri uang rakyat ADD/DD Desa Morekau saat menjabat sebagai pejabat Desa, kurang lebih 2 M.
Jika Rony Salenussa tidak membantu pihak hukum untuk menghadirkan istrinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana gempa maka Salenussa bisa di duga dengan pasal bersama - sama melakukan kejahatan.
Merlin Mayaut di ancam hukuman penjara 7 tahun, atas dugaan Tipikor anggaran gempa pada BPBD SBB, dengan melawan hukum melanggar Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur unlawful enrichment (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara), yang diambil dari Pasal 2 UU Tipikor. (V374)