Dugaan Korupsi ADD Desa Waisamu 400 Juta Lebih Menguat, Polisi Menunggu Hasil Hitung Mark-Up Pekerjaan Fisik Dari Saksi Ahli, Sedikit Lagi Rampung - globaltimurnn.com

Rabu, 22 Juli 2026

Dugaan Korupsi ADD Desa Waisamu 400 Juta Lebih Menguat, Polisi Menunggu Hasil Hitung Mark-Up Pekerjaan Fisik Dari Saksi Ahli, Sedikit Lagi Rampung


SBB
, Globaltimurnn.com – Laporan dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu yang dilaporkan warga Masyarakat Desa Waisamu pada beberapa waktu lalu selangkah lagi rampung semua proses penyelidikan tim penyidik Polres Seram Bagian Barat.


Sehubungan dengan pengaduan yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Waisamu yang mana pengaduan pertama dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, namun selain itu pengaduan yang sama juga dilayangkan ke Polres Seram Bagian Barat, namun pihak Kepolisian tidak lansung merespon ,karena Polisi dan Kejaksaan merupakan mitra, menjaga jangan sampai adanya tumpeng tindih dalam proses penyelidikan. Ujar Kapolres SBB AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM kepada Wartawan siang tadi di Polres SBB


Dikatakan-nya” pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, sehingga pihak Kejaksaan sementara dalam proses penyelidikan, kemudian pengaduan tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian oleh Kejaksaan, sehingga pihak Polres SBB lansung mengambil alih penyelidikan tersebut terhadap perkara pengaduan warga terkait dugaan korupsi ADD/DD Desa Waisamu tahun anggaran 2021 – 2024. Ucapnya


Lanjut-nya” hasil komunikasi pohak Polres SBB dengan Kejari SBB diawal tahun 2026 lalu, pihak Polres SBB mulai lakukan proses penyelidikan atas laporan aduan masyarakat Desa Waisamu atas dugaan korupsi ADD/DD sejak tahun anggaran 2021 – 2024. Sebutnya


Dari hasil penyelidikan awal itulah Polres SBB kemudian mengirim SP2HP kepada masyarakat Waisamu sebagai pelapor pada laporan aduan tersebut, sejak februari 2026, dan langkah – langkah yang sudah di lakukan adalah mengambil sejumlah keterangan dari Kepala Desa Waisamu, Sekertaris Desa, dan bahkan Kaur Keuangan, dan juga TPK Desa. Jelasnya


Dikatakan-nya” dari hasil pemeriksaan itulah, pihak terperiksa menyampaikan hasil laporan pertanggungjawabannya, namun pihak penyidik tetap mengacu pada hasil audit pihak APIP, total anggaran sejak tahun 2021 - 2024 sebesar Rp. 5.619.088.097.00,- (lima milyar enam ratus Sembilan belas juta, delapan puluh delapan ribu, Sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga total temuan inspektorat yang telah digunakan pemerintah Desa Waisamu sebesar Rp. 770.766.700,00,- (tujuh ratus tujuh puluh juta, tujuh ratus enam puluh enam ribu, tujuh ratus rupiah). Bebernya


Sementara pada bulan juni 2026 kemarin, hasil konfirmasi pihak Polres SBB, dengan inspektorat, didapati ada perbaikan atau pengembalian anggaran yang telah terpakai itu dari nominal sekian tujuh ratusan juta sekian itu, ada perbaikan administrasi kurang lebih sebesar Rp. 220, 748. 000.00,- (dua ratus dua puluh juta, tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), tersisa Rp.458. 350.000,00,- (empat ratus lima puluh delapan juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Jelasnya


Menurutnya” temuan kerugian Negara yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 91. 426. 073,- (Sembilan puluh satu juta, empat ratus dua puluh enam, tujuh puluh tiga rupiah), dan sudah ditindaklanjuti kurang lebih Rp. 54, 252.436,- (lima puluh empat juta, dua ratus lima puluh dua ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah). Ujarnya


Dan masih tersisa Rp. 37. 174,500,- (tiga puluh tujuh juta, serratus tujuh puluh empat ribu, lima ratus rupiah), namun pihak penyidik tidak terpaku dengan hasil audit inspektorat, tetapi tetap lakukan proses penyelidikan lanjut karena ada indikasi lain yang merugikan sejak jangka waktu tahun 2021 – 2024 yaitu ada ditemukan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran ADD. Ungkapnya


Sehingga dari pekerjaan fisik tersebut, pihak Polres SBB sudah datangkan saksi ahli konstruksi dan sudah di lakukan perhitungannya sejak tanggal 8 juni 2026 lalu, dan berdasarkan keterangan saksi ahli ada ditemukan mark – up pada paekerjaan yang menelan anggaran Dana Desa itu, namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi hasil perhitungan saksi ahli terkait temuan tersebut, karena masih menyamakan harga barang sejak tahun 2021 – 2024. Terangnya


Sehingga hingga ssat ini dari satuan penyidik Tipikor Polres SBB masih menunggu keterangan informasi dari pihak saksi ahli atas temuannya di lapangan. Tutup Kapolres (Yan)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT