Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu - globaltimurnn.com


Kamis, 02 April 2026

Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

Foto : Kasus Dana Bansos Malteng 2023 Masih Misterius, “Bahaya” Diduga SK Nomor : 518-393 Palsu

Malteng
, Globaltimurnn.com - Kurang lebih 380 orang saksi telah diperiksa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Bantuas Sosial (Bansos) tahun 2023 pada Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dengan nilai sebesar Rp. 9.779.544.000., (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah), sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Malteng Nomor 518 – 658 Tahun 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 680 kelompok.


Tentunya menjadi deretan pajang setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan dokumen penyaluran dana Bansos 2023 di Kantor (BAPPLITBANGDA) dan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikroi Kecil dan Menengah), dan satu Hendphone milik pegawai BAPPLITBANGDA yang juga operator, La Imran (Orang yang diduga mengetahui seluruh skema penyaluran dana Bansos 2023, termasuk mengimput nama kelompok penerima, baik dari poker maupun non poker), oleh tim jaksa penyidik yang dipimpian langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kajari Malteng) Herberth Pesta Hutapea. Hingga pada pemeriksaan Penjabat (Pj) Bupati Malteng tahun 2023-2024 Rakib Sahubawa yang juga adalah Sekretaris Daerah Maluku Tengah (Sekda Malteng).


Meski demikian, kasus ini menjadi deretan panjang pekerjaan rumah (PR) bagi tim jaksa penyidik Kejarai Malteng dalam mengungkap aktor intelektual dan siapa dalangnya serta pemain yang mengatur 680 nama kelompok penerima dalam kasus tersebut. Apakah Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi ataukah oknum mantan Anggota DPRD Malteng periode 2019-2024, semua ini masih menjadi pertanyaan besar yang belum terpecahkan. Sebab, hingga saat belum juga ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menentukan unsur pasal dalam kasus tersebut.      


Tim Jaksa Penyidik Kejari Malteng, terlihat masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun yang menarik, untuk memperkuat hasil penyidikan dalam kasus penyaluran dana Bansos 2023. Jaksa penyidik dapat menulusuri hasil evaluasi pengawasan pihak Inspektorat Malteng sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Malteng pada bulan Oktober 2023 (Tahun berjalan) terkait penyaluran dana Bansos 2023.


Sebab, hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah tertuang jelas, baik temuan kerugian hingga temuan pelanggaran administrasi, tentunya ini dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti yang lain dari pemeriksan saksi. Karena, dalam hasil temuan Inpektorat Malteng, tembusan rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Isi dari rekomendasi tersebut, salah satunya terkait dengan temuan kerugian negara dan pelanggaran administrasi yang diduga sengaja dilakukan pihak Dinas Koperasi dan UMKM dalam tahapan proses penyaluran Bansos 2023. Bahkan yang menarik dan titik kunci dalam evaluasi dan pengawasan pihak Inpektorat pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan, ada hubungannya dengan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Malteng Nomor: 518-393Tahun 2023 tentang perubahan kesatu atas Keputusan Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial, yang diduga kuat “Bahaya” adalah palsu alias bodong, asli tapi palsu (Aspal).


Informasi yang dihimpun Media ini, di lingkungan Pemkab Malteng, menyebutkan bahwa, pada bulan Oktober 2023, sekitar tanggal 9 atau 10, tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan di Dinas Koperasi dan UMKM terkait kegiatan program penyaluran dana Bansos 2023. Dalam pemeriksaan itu, seluruh dokumen yang terkait semuanya diminta, termasuk SK Pj Bupati Malteng terkait penetapan kelompok usaha penerima dan besaran bantuan sosial. Namun ternyata, dokumen terkait verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos itu tidak ada karena tidak dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM.


“Saat itu dokumen yang diberikan hanya SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000., (Delapan Milyar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah), dilengkapi nama kelompok peneraima. Namun tidak ada dokumen hasil verifikasi dan validasi kelompok penerima bansos, padahal dokumen itu wajib karena sesuai aturan, dan memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ungkap.


“Hasil pemeriksaan itu, dibulan September 2023 besar dana Bansos yang sudah disalurkan kekelompok penerima kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.000., (Enam Milyar Rupiah), dan Inpektorat melakukan uji petik sebesar Rp. 2.500.000.000., (Dua Miliyar Lima Ratus Ratus Juta Rupiah). Ternyata dari hasil evaluasi dan pengawasan ada temuan sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta Rupiah), ini kerena ada kelompok yang meneriam bantuan tapi tidak ada usaha dan mungkin dananya dibagikan,” ujarnya.


Saat ditanya kenapa tim aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) saat melakukan evaluasi dan pengawasan pada bulan Oktober 2023 di tahun berjalan tidak mengacu pada data jumlah kelompok penerima sesuai SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 642, besara anggaran Rp. 9. 094.544.000., (Sembilan Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah). Pertanyaan ini yang menarik kata sumber.


Menurutnya, saat dilakukan pengawasan tidak ada dokumen lain yang diberikan atau ditunjukan oleh Kadis Koperasi dan UMKM kepada tim APIP, selaian dokumen SK Bupati Malteng Nomor Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret. Tidak ada SK Bupati yang lain termasuk SK Perubahan, (SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 yang ditetapkan tagl 8 Mei) seperti yang ditanyakan.


“Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan itu resmi, bukan main-main sehingga harus ada yang ditutupi. Pastinya jika SK Bupati Malteng ( SK Perubahan ) itu ada, mestinya diberikan sebagai dokumen resmi dilakukan pemeriksaan atau pengawasan sesuai data bansos 2023 per bulan mei yang ditetapkan. Tapi saat itu pihak Dinas Koperasi dan UMKM hanya mengeluarkan dokumen SK Bupati Malteng Nomor 518-310 Tahun 2023, tertanggal 7 Maret, dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 571, total besar bantuan Rp. 8.176.000.000.,” terangnya.


Dari tim melakukan evaluasi dan pengawasan hingga selesai kata dia, tidak ada soal SK perubahan, dan jika hal itu menjadi pertanyaan maka harus mencari kebenarannya. Pada prinsipnya tim APIP bekerja sesuai prosudur dan kewenangannya. Seluruh hasil evaluasi dan pengawasan sudah dibuat laporannya, disampaikan kepada Bupati Malteng, juga disampaikan kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melaluin program MCP (Monitoring Center for Prevention).


“Jadi semua temuan dari hasil evaluasi dan pengawasan sudah kita berikan kepada Bupati, KPK, dan juga kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat tanggapan. Bahkan ada rekomendasi yang sampaikan kepada Bupati untuk memberikan sangsi tegas kepada Kadis Koperasi dan UMKM Wahayumi, karena secara administrasif penyaluran bansos 2023 melanggar yakni tidak ada verifikasi dan validasi terhadap kelompok penerima bansos,” tegasnya.


“Untuk SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tentang perubahan atas SK Bupati Malteng Nomor 518-310 tahun 2023, ditetapkan tanggal 8 Mei, perlu ditelusuri kebanarannya. Sebab di bulan Oktober 2023 saat Tim APIP melakukan evaluasi dan pengawasan tidak menemukan dokumen tersebut. Jaksa penyidik harus melakukan uji forensik digital terhadap komputer yang digunakan untuk mengetahui kebenaran, keaslian atau integritas dokumen SK tersebut. Bisa jadi SK itu, dibuat dibulan oktober namun tanggalnya dibuat berlaku mundur di bulan Mei, kemudian dokumennya dibawakan kepada Mantan Pj Bupati Malteng Muhammad Marasebessy untuk ditandatangni, namun perlu diuji kebenarannya,” ujarnya.


Pernyataan sumber ini sangat erat dengan hasil pengakuan salah staf Bapplitbangda Titin Patiiha, saat diperiksa jaksa penyidik Kejari Malteng. Dimana dihadapan penyidik, Titin selaku terperiksa mengakui bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan penginputan data kelompok penerima Bansos 2023, untuk di apload ke sistem, dan diluar sistem dirinya tidak mengetahui.


“Jadi Titin itu mengaku dan itu benar bahwa jumlah kelompok penerima Bansos 2023 yang di apload ke sistem tidak lebih dari 400 kelompok penerima. 200 kelompok lebih itu diluar sistem, merupakan data manual yang tidak diketahui, dan hanya diduga diketahui oleh La Imran. Karena, dia yang mendata penerima kelompok baik dari oknum Anggota DPRD Malteng maupun dari pihak lain, termasuk ada dugaan kelompok milik dari kerabat La Imran yang sengaja disisipkan, sehingga wajar jika Hendphone miliknya disita untuk ditelusuri,” ungkap salah satu kerabat dekat Titin Patiiha.


Dari hasil evaluasi dan pengawasan Tim APIP Inpektorat Malteng terhadap 571 kelompok penerima Bansos 2023 sesuai SK  Nomor 518-310 tahun 2023 tanggal 7 Maret, dengan pengakuan Pattiiha, sangat erat hubungannya. Tentunya menjadi pertanyaan besar terhadap penambahan 71 kelompok penerima bansos dari lahirnya SK Bupati Malteng Nomor 518-393 tahun 2023 tanggal 8 Mei  (SK Perubahan sebanyak 642 kelompok penerima).


Begitu juga penambahan 38 kelompok dari SK Bupati Malteng Nomor 518-658 tahun 2023 tanggal 6 November (SK Perubahan kedua atas SK Bupati Nomor 518-393 tahun 2023, sebanyak 680 kelompok penerima). Dengan demikian ada 109 kelompok penerima bansos 2023 yang tidak diketahui dan kemungkinan luput dari tim APIP Inspektorat Malteng dalam evaluasi dan pengawasan di tahu 2024, karena SK Bupati Malteng perubahan tidak diketahui.


Untuk diketahui, sesuai informasi yang didapat, bahwa di tanggal 7 dan 8 April 2026, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat (PJ) Bupati Malteng Muhammad Marasabessy, dan dua orang mantan TAPD yakni Hasra Latuamury, Ulyan Latuamury, dan dua orang kepala bidang pada Dinas PPKAD Malteng masing-masing Kabid Pelaporan dan Akuntansi Samsinani Tuasikal dan Kabid Perbendaharaan Nurhany Latuconsina.


“Ya benar, saya sudah menerima surat panggilan dari Kejari Malteng untuk menghadap pada tanggal 8 April 2026, dan dalam surat itu kami ber empat nama di panggil untuk menghadap. Jika saya dimintai keterangan ya dijawab jujur saja saya tidak mengetahui soal bansos itu, dan soal tandatangan di dokumen DPA, iya karena wajib TPAD tandatangan, soal yang lain saya tidak mengetahui,” kata Ulyan kepada Media ini, Rabu, (1/04/26) di Masohi. (Bersambung….Ikuti dan Baca Edisi Terakhir  “Menunggu Keberanian Kajari Malteng Menetapkan Otak Intelektual Bansos Sebagai Tersangka) (Yan)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT