Waimital, globaltimurnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menggelar sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa lahan antara pihak Penggugat, Toekidi (ahli waris dari almarhum Amad Karjo), melawan pihak Tergugat, Sumardi CS.
Sidang lapangan ini dilakukan untuk melihat secara langsung objek sengketa guna mencocokkan data yuridis yang ada di persidangan dengan kondisi fisik di lapangan.
Peninjauan Langsung Objek Sengketa
Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua bersama para Hakim Anggota dari PN Dataran Hunipopu, rombongan pengadilan turun ke lokasi yang menjadi titik hamparan lahan Sertifikat Nomor 537 milik almarhum Amad Karjo. Kehadiran majelis hakim di lokasi ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah, luas lahan, serta penguasaan objek yang selama ini menjadi materi perdebatan di ruang sidang.
Proses Pemeriksaan Setempat ini turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara:
Pihak Penggugat: Toekidi selaku ahli waris sah dari almarhum Amad Karjo, didampingi oleh Tim Pengacara yang diketuai oleh Bpk. Djidon C Batmomolin, S.H., M.H.
Pihak Tergugat: Sumardi beserta rekan-rekan (Sumardi CS), didampingi oleh kuasa hukumnya. Jalannya pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pengacara Penggugat, Bpk. Djidon C Batmomolin, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh jalannya Pemeriksaan Setempat berjalan dengan lancar karena semua pihak yang berkepentingan hadir di lokasi objek sengketa.
Pihak Penggugat telah menunjukkan dokumen Sertifikat Induk Nomor 537 berikut kejelasan luas serta batas-batas wilayahnya (Timur, Barat, Utara, dan Selatan). Menurutnya, batas-batas dari objek sengketa 1 hingga objek sengketa 4 tersebut juga telah diakui oleh pihak Kuasa Hukum Tergugat.
Berdasarkan fakta lapangan tersebut, Djidon menarik kesimpulan optimis bahwa gugatan pihak Penggugat telah terbukti. Ia menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) karena objek tanah bersertifikat milik almarhum Amad Karjo—yang hak waris tunggalnya jatuh kepada Toekidi—telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa adanya persetujuan jual beli dari ahli waris yang sah. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini nantinya dapat menjatuhkan putusan hukum yang adil dan sesuai dengan perlindungan hak undang-undang bagi kliennya.
Fokus Pemeriksaan Majelis Hakim & Agenda Selanjutnya
Dalam peninjauan tersebut, Majelis Hakim PN Hunipopu secara cermat melakukan beberapa langkah krusial, antara lain:
Verifikasi Batas Tanah: Menunjuk dan mencocokkan batas-batas utara, selatan, timur, dan barat sesuai dengan data yang tertera pada Sertifikat Nomor 537.
Identifikasi Fisik: Memeriksa status penguasaan fisik lahan saat ini di atas objek yang disengketakan.
Sinkronisasi Alat Bukti: Menguji kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan fakta hamparan tanah di lapangan.
Setelah seluruh proses identifikasi lapangan selesai dan dirasa cukup, Majelis Hakim PN Hunipopu menutup persidangan lokasi. Sidang utama akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan di ruang sidang PN Hunipopu dengan agenda pembuktian saksi-saksi guna memperkuat dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat. (Yan)


