globaltimurnn.com: Ombudsman

Deskripsi gambar
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ombudsman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2026

Ombudsman Tinjau Lapas dan Rutan Ambon, Kanwil Ditjenpas Maluku Siap Tindak Lanjuti Evaluasi Pelayanan

Oktober 20, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku. Salah satunya melalui pendampingan kunjungan kerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (20/10/2026).


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.


Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, bersama jajaran turut mendampingi petugas Ombudsman dalam pelaksanaan kunjungan serta memfasilitasi koordinasi dengan kedua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut.


Novriadi mengatakan, pengawasan dari Ombudsman merupakan kesempatan bagi jajaran pemasyarakatan untuk meninjau kembali kualitas pelayanan yang diberikan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu dibenahi.


Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat dapat terus ditingkatkan.


“Kunjungan Ombudsman bukan sekadar agenda pengawasan, tetapi juga momentum untuk melihat dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan secara terbuka. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap saran dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Maluku,” ujar Novriadi.


Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Rizal Mesfer, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menilai pengawasan eksternal memiliki peran penting dalam memperkuat komitmen institusi untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


Rizal menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.


“Kami menyambut baik kunjungan kerja Ombudsman sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Setiap saran maupun masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk membenahi layanan dan memastikan hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian utama,” ungkapnya.


Komitmen serupa disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan.


Menurut Meta, koordinasi antara Rutan, Kanwil Ditjenpas Maluku, dan Ombudsman perlu terus diperkuat agar setiap aspek pelayanan dapat ditinjau secara objektif dan ditingkatkan sesuai kebutuhan.


“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kunjungan ini, kami berharap koordinasi dengan Ombudsman dan Kantor Wilayah semakin kuat sehingga berbagai aspek pelayanan dapat terus dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa integritas, keterbukaan, dan kesediaan menerima evaluasi merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.


Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memandang pengawasan sebagai formalitas semata, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja dan memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan aturan.


“Pengawasan dan evaluasi harus menjadi bagian dari upaya kita untuk terus berbenah. Saya mendorong seluruh jajaran agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Ricky.


Ricky juga menyoroti pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Ia berharap setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan masing-masing.


Pendampingan oleh Kanwil Ditjenpas Maluku dalam kunjungan tersebut sekaligus bertujuan memastikan koordinasi berjalan lancar, mendukung keterbukaan informasi, serta memfasilitasi penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pelayanan di Lapas dan Rutan Ambon.


Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Ditjenpas Maluku akan berkoordinasi dengan kedua UPT untuk mencermati berbagai hal yang menjadi perhatian Ombudsman. Saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi serta ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan terus diperkuat. Dengan demikian, pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Maluku diharapkan dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.


Melalui kunjungan ini, Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, terbuka, dan bertanggung jawab. Kolaborasi dengan Ombudsman diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026

Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kanwil Ditjenpas Maluku terima penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2025 dari Ombudsman

Februari 24, 2026

Foto : Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kanwil Ditjenpas Maluku terima penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2025 dari Ombudsman

Ambon
, Globaltimurnn.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku melaksanakan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dalam rangka penyerahan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (23/02/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT di Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.


Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik sekaligus pencegahan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Sebelumnya, hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 telah disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara daring pada 29 Januari 2026 kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.


Dalam kunjungan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku tidak hanya menyerahkan hasil penilaian, tetapi juga memberikan penjelasan terkait indikator penilaian serta menyampaikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah 


Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Ombudsman sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.


“Kami mengapresiasi kunjungan dan masukan dari Ombudsman RI. Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ricky.


Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi bertujuan untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan standar pelayanan secara optimal. “Melalui penilaian ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, serta mendorong instansi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi,” ungkap Hasan.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil Ditjenpas Maluku semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas maladministrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil penilaian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan standar layanan di masa mendatang. (Za)

Selengkapnya

Rabu, 11 Februari 2026

Amazing Ambon! tetap Raja Pelayanan Publik, Ombudsman beri kategori tinggi jadi Panutan Maluku

Februari 11, 2026

Foto : Amazing Ambon! tetap Raja Pelayanan Publik, Ombudsman beri kategori tinggi jadi Panutan Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com – Tak terkoyak sedikit pun meskipun sistem penilaian diubah total Pemerintah Kota Ambon kembali bersinar sebagai yang TERBAIK dalam pelayanan publik di Provinsi Maluku, setelah meraih kategori "Kualitas Tinggi" dan tetap berada di zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

 

Hasil gemilang ini diumumkan pada Kamis (12/02/2026) saat Walikota Ambon beserta jajaran kepala dinas menerima langsung opini dan hasil evaluasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

 

"Meskipun ada perubahan variabel, indikator, dan penyesuaian dokumen pendukung, alhamdulillah Kota Ambon tetap mempertahankan posisi tertinggi," ucap Walikota dengan penuh syukur. Ia mengakui bahwa meskipun masih ada potensi maladministrasi, pencapaian ini menjadi bukti kerja keras seluruh aparatur, khususnya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial yang menjadi fokus penilaian tahun ini.

 

"Kita dulu yang terbaik, sekarang tetap yang terbaik meskipun aturannya berbeda ini prestasi luar biasa!" tambahnya, sekaligus meminta seluruh jajaran untuk terus menjaga pelayanan yang cepat, responsif, transparan, jujur, dan akuntabel.

 


Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menyatakan bahwa tahun ini menjadi momen khusus karena Ambon berhasil bertahan di puncak. "Kota Ambon telah menjadi role model pelayanan publik di Maluku dan bisa jadi inspirasi daerah lain," ujarnya. Menurutnya, kunci keberhasilan adalah membangun kepercayaan masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

 

Ke depan, Ombudsman akan memperluas cakupan penilaian ke lebih banyak OPD di Ambon. Dengan prestasi ini, Pemkot Ambon semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima yang benar-benar dirasakan masyarakat. (Za)

Selengkapnya

Kamis, 06 November 2025

Ukur Kesesuaian Pelayanan, Ombudsman Maluku Lakukan Supervisi

November 06, 2025

Foto : Ukur Kesesuaian Pelayanan, Ombudsman Maluku Lakukan Supervisi

Saumlaki
, Globaltimurnn.com – Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan Supervisi Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Lapas Kelas III Saumlaki dan Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Kegiatan dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat tersebut dilaksanakan pada Senin (03/11/2025) s.d. Kamis (06/11/2025).


“Pelaksanaan ini bertujuan mengukur kesesuaian pelayanan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, juga untuk merekomendasikan perbaikan maladministrasi kepada penyelenggara layanan publik,” terangnya saat diwawancarai Kamis (06/11/2025)


Hasan melanjutkan bahwa kegiatan supervisi juga menjadi wadah untuk penyampaian keluhan penyelenggara pelayanan dalam beberapa aspek yang mendukung kinerja mereka dalam hal pemenuhan kebutuhan pengguna layanan.


Beberapa penyelenggara mengeluhkan kurangnya pelatihan (capacity building), terutama bagi bidang pelayanan dan pengaduan yang kerap berinteraksi langsung dengan pengguna layanan, sehingga mereka sering mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.


Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang didominasi wilayah kepulauan dengan akses terbatas serta tingginya biaya transportasi antar pulau turut mempersulit pelaksanaan kegiatan lapangan, sehingga berdampak pada belum maksimalnya pelayanan.


“Kami telah merekap seluruh keluhan tersebut dan menyampaikannya kepada Ibu Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, termasuk masalah sertifikat tanah pada instansi Pendidikan dan masalah pertanahan lainnya” lanjutnya.


Ia mendorong penyelesaian berbagai konflik pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui pendekatan yang berorientasi pada musyawarah dan asas kekeluargaan terlebih pengembangan soal peraturan soal desa adat.


“Konflik pertanahan merupakan persoalan yang urgen, olehnya kami mendorong Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menjadikan hal tersebut sebagai perhatian khusus serta menciptakan langkah penyelesaian yang strategis,” katanya.


Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Chatarina Ratuanak, saat ditemui tim Ombudsman Maluku di ruang kerjanya pada Selasa lalu, menyambut baik hasil supervisi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan secara maksimal di berbagai aspek pelayanan publik.


“Kami diberikan cermin untuk menilai sejauh mana kesiapan kami. Terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mengawal terwujudnya pelayanan publik yang prima serta mendorongnya melalui percepatan penerbitan peraturan daerah terkait desa adat,” ujarnya. (V374) 


Selengkapnya

Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Kepulauan Tanimbar Bahas Pelayanan Publik

November 06, 2025

Foto : Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Kepulauan Tanimbar Bahas Pelayanan Publik

Saumlaki
, Globaltimurnn.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat bersama tim melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (05/11/2025).


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka mensinergikan fungsi Ombudsman dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sama-sama merupakan pengawas eksternal dalam pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


“Pertemuan ini guna menyampaikan tentang beberapa komitmen bersama untuk besinergi dengan Ombudsman dalam rangka menyelesaikan persoalan pelayanan publik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat.


Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku menyoroti pentingnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendorong terlaksananya reformasi birokrasi, termasuk melalui peningkatan hasil penilaian pelayanan publik yang masih berada di Zona Merah dengan nilai 50.47 dan belum terlihat adanya perubahan yang signifikan.


“Dari berbagai hasil penilaian lintas kementerian dan lembaga, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di posisi bawah. Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD dan juga OPD yang memiliki tugas melakukan pelayanan dasar,” tegasnya.


Lanjutnya, ia juga menyoroti sejumlah instansi pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum memiliki sertifikasi, sehingga berimplikasi pada terhambatnya penyaluran bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN.


“Kurang lebih 285 satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memiliki sertifikat. Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah pusat (APBN), tanah dan bangunan milik pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat sah atas nama Pemda,” jelasnya.


Hasan mendorong agar DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk tim kerja kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD sendiri untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan Pendidikan serta percepatan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan yang berkepanjangan.


“Langkah strategis yang dapat ditempuh ialah pembentukan tim kerja kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD sendiri untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan Pendidikan,” sarannya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyatakan akan bekerja secara kolaboratif dan maksimal untuk memperbaiki berbagai kekurangan terkait pelayanan publik.


“Kami mengapresiasi kedatangan Ombudsman beserta tim dan terkait segala masukan yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti dengan serius, disertai koordinasi berkelanjutan dalam perencanaan dan peningkatan pelayanan ke depan. Kami akan terus berbenah,” jelasnya.


Perlu diketahui, Hasan juga memaparkan hasil beberapa penilaian yang dilakukan lintas kementerian dan Lembaga ditahun 2024, berikut hasilnya

1. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yakni 60,02 dengan predikat (B) Baik

2. Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yakni 48,36 dengan predikat (C) Kurang

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yakni 2,58 dengan predikat Rendah

4. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yakni 55,621 (C) dan sangat perlu perbaikan

5. Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yakni Wajar dengan Pengecualian (WDP)

6. Penilaian Inovasi Daerah yakni 35,01 dengan predikat kurang inovatif

7. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yakni 2,31 dengan predikat Cukup

8. Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yakni 36 %. 

(V374) 


Selengkapnya

Sabtu, 01 November 2025

Ombudsman Maluku Audiensi ke DPRD SBB, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

November 01, 2025

Foto : Ombudsman Maluku Audiensi ke DPRD SBB, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Piru
, Globaltimurnn.com – Perbaikan tata kelola pemerintahan dalam sektor pelayanan publik khususnya pada lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi fokus Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa dalam hal meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk pengawas eksternal daerah yakni DPRD.


“DPRD berperan penting sebagai pengawas eksternal daerah, olehnya kami melakukan audiensi terkait isu strategis yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten SBB,” ungkapnya ketika diwawancarai pada Jumat (31/10/2025).


Slamat menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan adalah pembahasan mengenai tata kelola aset daerah untuk sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.


“Kami mendapat informasi bahwa terdapat beberapa SD, SMP dan beberapa Puskesmas yang belum memiliki sertifikat tanah, hal ini tentu dapat menghambat bantuan pemerintah pusat terkait pembangunan atau renovasi,” jelasnya.


Ia mendorong DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melakukan penelusuran secara cermat dan cepat mengingat terdapat sebanyak kurang lebih 222 TK/Paud, 206 SD, 92 SMP dan beberapa puskesmas yang memiliki permasalahan terkait sertifikat tanah.


“Hal yang perlu dilakukan adalah pendataan dan penertiban aset secara menyeluruh, kemudian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi atas nama pemerintah daerah,” terangnya.


Harapnya, hal ini menjadi perhatian serius dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat mengingat bahwa pelayanan Pendidikan dan Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya secara merata.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Arifin Pondlan Grisya menyambut kedatangan Ombudsman RI Provinsi Maluku dan akan segera menindaklanjuti masukan tersebut.


“Kami menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan dialog konstruktif yang terjalin, kami berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan Ombudsman RI Provinsi Maluku dalam sektor pelayanan publik sebagai kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,”


Audiensi yang dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025) ini merupakan langkah awal membangun kerjasama dan kolaborasi untuk bersama-sama komitmen mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat menuju pelayanan yang berbasis New Public Service.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Arifin Pondlan Grisya beserta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan seluruh ketua komisi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat beserta tim. (V374) 

Selengkapnya

Rabu, 22 Oktober 2025

Ombudsman RI Tinjau Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Maluku

Oktober 22, 2025

Foto : Ombudsman RI Tinjau Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Maluku

Ambon
, Globaltimurnn.com - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Abdulrachim Maruapey melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku, Rabu (22/5/2025). 


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan.


Dalam peninjauan tersebut, Najih menyoroti sejumlah aspek penting yang menjadi bagian dari pemenuhan standar layanan, diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti ruang belajar, asrama, serta fasilitas makan bersama bagi peserta didik.


“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pemenuhan standar pelayanan, terutama terkait sarana dan prasarana mulai dari kelas rumbel, asrama, hingga tempat makan bersama,” ujar Najih.


Namun demikian, Najih juga mencatat masih adanya beberapa fasilitas yang belum terpenuhi secara optimal, seperti fasilitas kesehatan bagi peserta didik. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya penanganan cepat apabila terjadi kondisi darurat kesehatan di lingkungan sekolah.


Selain itu, Ombudsman juga menyoroti ketersediaan tenaga pendidik yang masih belum lengkap di beberapa program studi. Meski demikian, pihak sekolah diketahui saat ini tengah memasuki tahap pematrikulasi, sebagai bagian dari proses persiapan awal sebelum kegiatan belajar mengajar secara penuh dimulai.


“Saya kira ini perencanaan yang cukup baik untuk melihat bagaimana kesiapan ke depan agar Sekolah Rakyat benar-benar memenuhi standar dalam konteks penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.


Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial setempat diketahui bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan lokasi permanen Sekolah Rakyat di lahan seluas sekitar delapan hektare. Pembangunan tersebut diharapkan dapat melengkapi seluruh fasilitas yang belum tersedia di lokasi sementara saat ini. (V374) 


Selengkapnya

Senin, 25 Agustus 2025

Ombudsman Maluku Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Malteng

Agustus 25, 2025

Foto : Ombudsman Maluku Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Malteng

Ambon
, Globaltimurnn.com - Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.


Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dan diterima langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir pada Kamis (07/08/2025) bertempat di kantor Bupati.


“Kami telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se-Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” ungkap Hasan Ketika diwawancarai pada Selasa (26/08/2025) di ruang kerjanya.


Ia menambahkan bahwa hal ini dilaksanakan agar terjadinya perbaikan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ditingkat desa, dengan tujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. 


Adapun desa-desa yang dijadikan sebagai sampel dalam kajian tersebut berjumlah kurang lebih sepuluh desa, yaitu Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan Negeri Saleman.


“Kita menemukan bahwa kebanyakan pemerintah desa tidak mengetahui terkait Standar Pelayanan Minimal Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Ini yang menjadi penyebab belum terlaksananya ketentuan tersebut,” tambahnya.


Lanjutnya, ia mengaitkan akan tumpang tindihnya kewenangan antara desa maupun pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika SPM Desa tidak diterapkan semisal menyangkut pengelolaan sampah masyarakat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penerbitan surat-menyurat sebagai persyaratan administrasi kependudukan, penagihan retribusi desa dan lain sebagainya.


“Ketidakjelasan kewenangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan dalam pelayanan, semisal terkait perizinan, penerbitan surat keterangan sebagai pelengkap administrasi kependudukan, administrasi pertanahan,” lanjutnya.


Hasan mendorong agar kewenangan pemerintah kabupaten terhadap urusan pemerintahan desa perlu diatur secara cermat melalui regulasi yang menetapkan batasan kewenangan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif ditingkat desa.


“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera Segera membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah,” tegasnya.


Ia menutup dengan penjelasan bahwa Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa juga harus agar segera menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Kabupaten Maluku Tengah, sebagai dasar normatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.


“Ini akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa di wilayah Kabupaten Maluku Tengah serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutupnya  (V374) 

Selengkapnya

Selasa, 29 Juli 2025

SPM Desa : Harapan Pelayanan Yang Terkunci Dalam Regulasi Pusat

Juli 29, 2025

Foto : SPM Desa : Harapan Pelayanan Yang Terkunci Dalam Regulasi Pusat

Ambon
, Globaltimurnn.com - Pelayanan publik merupakan ujung tombak dari segala bentuk kebijakan dalam pemerintahan, apa gunanya kebijakan yang brilian jika tidak menciptakan pelayanan yang menghadirkan kepuasan bagi masyarakat.


Lahirnya pemerintahan bukanlah warisan dari pemerintahan sebelumnya, melainkan merupakan mandat dari rakyat untuk dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan rakyat, dengan kata lain pemerintahan merupakan tugas pelayanan yang diberikan oleh rakyat.


Dengan demikian pemerintah baik dari tingkatan tertinggi di pusat hingga tingkatan dasar di desa haruslah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, dengan berbagai kebijakan dan inovasi serta regulasi sehingga pelayanan publik yang berkualitas itu bisa hadir ke tengah-tengah masyarakat.


Pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah regulasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM Desa. 


Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, oleh sebab itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus di mulai dari desa.


Sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 4 huruf b, e dan f Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yakni memberikan kejelasan kedudukan kepada pemerintah desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.


Dengan demikian pemerintah desa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan pelayanan publik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pentingnya SPM Desa

Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 8 ialah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal.


SPM Desa sendiri dimaksudkan agar dapat terciptanya pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, adanya keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta efektifitas pelayanan kepada masyarakat. 


Dengan tujuan SPM Desa sendiri ialah agar dapat mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, juga pemerintah dapat memberikan pelayanan sesuai kewenangannya, serta dapat berfungsi sebagai alat kontrol bagi masyarakat dalam mengawal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa, sebagaimana yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal (2) dan (3).


Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa. Namun hingga hari ini, implementasi Standar Pelayanan Minimal Desa seakan jalan di tempat, hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai petunjuk teknis yang lebih spesifik yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM Desa.


Di tengah pemerataan pembangunan dan desentralisasi, ketiadaan kebijakan lokal menandakan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga SPM Desa masih menjadi harapan peningkatan pelayanan publik yang terkunci dalam regulasi pusat.


Ini bukan hanya soal prodak hukum yang tertunda, ketiadaan regulasi turunan yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri tersebut merupakan cerminan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik di desa. Padahal sekali lagi desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.


Tanpa adanya regulasi yang jelas dan lebih spesifik di tingkat daerah, maka implementasi SPM Desa hanyalah ilusi, pemerintah desa tidak memiliki pegangan yang jelas yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa, akibatnya proses pelayanan tetap berjalan seadanya, dan jauh dari prinsip standar pelayanan yang dijanjikan oleh negara.


Dan yang tidak kalah penting, masyarakat di desa seolah kehilangan kewenangannya dalam mengontrol dan mengawal pemerintahan, sebab tidak adanya regulasi yang dapat menjadi pegangan dalam menjalankan kewenangannya itu.


Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus lebih serius menyikapi hal ini, dengan segera dihadirkannya Regulasi turunan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, agar peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya menjadi harapan yang terkunci di dalam regulasi pusat. (V374) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT