Ambon, Globaltimurnn.com – Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan terus dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku. Salah satunya melalui pendampingan kunjungan kerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Selasa (20/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, bersama jajaran turut mendampingi petugas Ombudsman dalam pelaksanaan kunjungan serta memfasilitasi koordinasi dengan kedua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut.
Novriadi mengatakan, pengawasan dari Ombudsman merupakan kesempatan bagi jajaran pemasyarakatan untuk meninjau kembali kualitas pelayanan yang diberikan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu dibenahi.
Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan harus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Kunjungan Ombudsman bukan sekadar agenda pengawasan, tetapi juga momentum untuk melihat dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan secara terbuka. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap saran dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Maluku,” ujar Novriadi.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Rizal Mesfer, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menilai pengawasan eksternal memiliki peran penting dalam memperkuat komitmen institusi untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Rizal menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pelayanan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja Ombudsman sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Setiap saran maupun masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk membenahi layanan dan memastikan hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian utama,” ungkapnya.
Komitmen serupa disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan.
Menurut Meta, koordinasi antara Rutan, Kanwil Ditjenpas Maluku, dan Ombudsman perlu terus diperkuat agar setiap aspek pelayanan dapat ditinjau secara objektif dan ditingkatkan sesuai kebutuhan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kunjungan ini, kami berharap koordinasi dengan Ombudsman dan Kantor Wilayah semakin kuat sehingga berbagai aspek pelayanan dapat terus dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa integritas, keterbukaan, dan kesediaan menerima evaluasi merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak memandang pengawasan sebagai formalitas semata, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja dan memastikan pelayanan berjalan sesuai dengan aturan.
“Pengawasan dan evaluasi harus menjadi bagian dari upaya kita untuk terus berbenah. Saya mendorong seluruh jajaran agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan,” tegas Ricky.
Ricky juga menyoroti pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Ia berharap setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai kewenangan masing-masing.
Pendampingan oleh Kanwil Ditjenpas Maluku dalam kunjungan tersebut sekaligus bertujuan memastikan koordinasi berjalan lancar, mendukung keterbukaan informasi, serta memfasilitasi penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pelayanan di Lapas dan Rutan Ambon.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Ditjenpas Maluku akan berkoordinasi dengan kedua UPT untuk mencermati berbagai hal yang menjadi perhatian Ombudsman. Saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi serta ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan terus diperkuat. Dengan demikian, pembenahan tata kelola pemasyarakatan di Maluku diharapkan dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, terbuka, dan bertanggung jawab. Kolaborasi dengan Ombudsman diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat. (Za)




















