
Foto : Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kanwil Ditjenpas Maluku terima penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2025 dari Ombudsman
Ambon, Globaltimurnn.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku melaksanakan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dalam rangka penyerahan hasil Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (23/02/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT di Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik sekaligus pencegahan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 telah disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia secara daring pada 29 Januari 2026 kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku tidak hanya menyerahkan hasil penilaian, tetapi juga memberikan penjelasan terkait indikator penilaian serta menyampaikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Ombudsman sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi kunjungan dan masukan dari Ombudsman RI. Hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Ricky.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi bertujuan untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan standar pelayanan secara optimal. “Melalui penilaian ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, serta mendorong instansi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi,” ungkap Hasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil Ditjenpas Maluku semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas maladministrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil penilaian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan standar layanan di masa mendatang. (Za)

