Jakarta, globaltimurnn.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai ratusan miliar rupiah kian menuai sorotan tajam. Lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dinilai lamban, ragu-ragu, dan terkesan mengulur waktu dalam menetapkan status hukum para aktor utama yang terlibat.
Desakan publik ini mencuat setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi kunci—termasuk pengusaha berinisial AT (Agustinus Theodorus) dan sejumlah pejabat daerah—tidak kunjung membuahkan kejelasan hukum atau penetapan tersangka. Mandeknya perkara "bola panas" ini memicu keresahan sosial, demonstrasi massa di Tanimbar, hingga gelombang protes dari elemen masyarakat.
Koordinator Aliansi, Forum Putra Putri Kepulauan Tanimbar, Gilang Kelyombar menyatakan bahwa lambannya respons Kejati Maluku memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi elite politik dan upaya pembungkaman perkara.
"Kasus UP3 ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat dalam skala mencolok dengan indikasi mark-up fantastis. Namun, berbulan-bulan sejak statusnya bergulir di ranah penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku, kelanjutan kasus ini justru seolah tenggelam tanpa ada transparansi perkembangan berkala kepada publik," ujar Gilang Kelyombar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Pihaknya juga menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang terkesan melakukan pembiaran dan kurang ketat dalam mengawasi kinerja jajarannya di daerah. Padahal, supervisi langsung dari Kejagung sangat dibutuhkan mengingat kasus ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat Maluku terhadap institusi adhyaksa.
Sorotan terhadap kinerja kejaksaan makin tajam setelah munculnya isu-isu eksternal, termasuk tanda tanya publik seputar alokasi anggaran daerah senilai Rp2,4 miliar untuk Kejari KKT yang dinilai kontraproduktif di tengah lambatnya penyelesaian kasus korupsi kakap ini. Selain itu, praktisi hukum lokal juga telah berulang kali mempertanyakan keberanian dan komitmen Kejati Maluku dalam menghadapi aktor-aktor kuat di balik proyek UP3 tersebut.
Melalui siaran pers ini, Aliansi Forum Putra Putri Kepulauan Tanimbar menyampaikan, poin-poin tuntutan tegas:
- Mendesak Jaksa Agung RI untuk segera turun tangan melakukan supervisi ketat, mengevaluasi kinerja Kepala Kejati Maluku, serta mengambil alih kasus UP3 jika jajaran di daerah terbukti tidak mampu menyelesaikan perkara ini secara independen.
- Menuntut Kejati Maluku segera mengumumkan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa (termasuk AT) dan menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
- Menghentikan Segala Bentuk Penundaan proses hukum demi menjaga marwah korps Kejaksaan dari tudingan tebang pilih atau tunduk pada tekanan elite politik tertentu.(**)
