Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Kepulauan Tanimbar Bahas Pelayanan Publik - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Kamis, 06 November 2025

Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Kepulauan Tanimbar Bahas Pelayanan Publik

Foto : Audiensi Ombudsman Maluku dan DPRD Kepulauan Tanimbar Bahas Pelayanan Publik

Saumlaki
, Globaltimurnn.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat bersama tim melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (05/11/2025).


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka mensinergikan fungsi Ombudsman dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sama-sama merupakan pengawas eksternal dalam pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


“Pertemuan ini guna menyampaikan tentang beberapa komitmen bersama untuk besinergi dengan Ombudsman dalam rangka menyelesaikan persoalan pelayanan publik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat.


Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku menyoroti pentingnya tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendorong terlaksananya reformasi birokrasi, termasuk melalui peningkatan hasil penilaian pelayanan publik yang masih berada di Zona Merah dengan nilai 50.47 dan belum terlihat adanya perubahan yang signifikan.


“Dari berbagai hasil penilaian lintas kementerian dan lembaga, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di posisi bawah. Hal ini harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD dan juga OPD yang memiliki tugas melakukan pelayanan dasar,” tegasnya.


Lanjutnya, ia juga menyoroti sejumlah instansi pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum memiliki sertifikasi, sehingga berimplikasi pada terhambatnya penyaluran bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN.


“Kurang lebih 285 satuan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memiliki sertifikat. Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah pusat (APBN), tanah dan bangunan milik pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat sah atas nama Pemda,” jelasnya.


Hasan mendorong agar DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk tim kerja kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD sendiri untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan Pendidikan serta percepatan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan yang berkepanjangan.


“Langkah strategis yang dapat ditempuh ialah pembentukan tim kerja kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPRD sendiri untuk fokus menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah pada satuan Pendidikan,” sarannya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolonia Laratmase, menyatakan akan bekerja secara kolaboratif dan maksimal untuk memperbaiki berbagai kekurangan terkait pelayanan publik.


“Kami mengapresiasi kedatangan Ombudsman beserta tim dan terkait segala masukan yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti dengan serius, disertai koordinasi berkelanjutan dalam perencanaan dan peningkatan pelayanan ke depan. Kami akan terus berbenah,” jelasnya.


Perlu diketahui, Hasan juga memaparkan hasil beberapa penilaian yang dilakukan lintas kementerian dan Lembaga ditahun 2024, berikut hasilnya

1. Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yakni 60,02 dengan predikat (B) Baik

2. Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yakni 48,36 dengan predikat (C) Kurang

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yakni 2,58 dengan predikat Rendah

4. Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yakni 55,621 (C) dan sangat perlu perbaikan

5. Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yakni Wajar dengan Pengecualian (WDP)

6. Penilaian Inovasi Daerah yakni 35,01 dengan predikat kurang inovatif

7. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yakni 2,31 dengan predikat Cukup

8. Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yakni 36 %. 

(V374) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT