Piru, globaltimurnn.com - Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten SBB Indra Maruapey, ST, CGCAE, dalam keterangan-nya sore tadi kepada wartawan mengatakan" Dalam penanganan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025, tidak berhenti namun akan terus berjalan. Beber Maruapey
Dikatakan-nya" Terkait laporan pengaduan tersebut telah masuk dalam proses penanganan Inspektorat, Karena itu, penilaian terhadap kinerja Inspektorat perlu didasarkan pada fakta, kronologi, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ungkap Maruapey
Pasal-nya" penanganan laporan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 telah diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Jelasnya
Maruapey menyebutkan" Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim Inspektorat Daerah turut didampingi personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seram Bagian Barat.
Menurut Inspektorat, keterlibatan Unit Tipikor merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses pemeriksaan agar berjalan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing. Sebutnya
Dirinya menegaskan" proses yang masih berjalan tidak tepat apabila langsung dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran, ketidakseriusan, atau ketidakmampuan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Terangnya
Dalam keterangannya, dijelaskan selama sekitar satu bulan terakhir, pihaknya bersama Unit Tipikor Polres SBB memfokuskan penyelesaian pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Seruawan dan Desa Waesamu.
Salah satu tahapan yang telah dilaksanakan adalah ekspose hasil pemeriksaan khusus Desa Waesamu pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di ruang rapat/pemeriksaan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kegiatan tersebut melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, Kanit dan anggota Unit Tipikor Polres SBB, serta dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waesamu.
Setelah ekspose tersebut, Unit Tipikor Polres SBB akan menindaklanjuti proses penanganan sesuai kewenangannya, termasuk rencana penyitaan dokumen yang dilakukan pada tahap berikutnya berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Waesamu, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tambahnya" penentuan prioritas pemeriksaan bukan berarti mengesampingkan laporan pengaduan lainnya, Pengaturan tahapan diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah, menyeluruh, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ujarnya
Lebih jelasnya Maruapey mengatakan" Setelah tahapan pemeriksaan khusus Desa Waesamu diselesaikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat akan melanjutkan penanganan laporan pengaduan Desa Nuruwe melalui pemeriksaan khusus secara rinci dan komprehensif.
Pemeriksaan tersebut akan mencakup pendalaman dokumen administrasi, dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, kondisi fisik kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan substansi laporan pengaduan. Ucap Maruapey
Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan, aspek penilaian, metodologi, program kerja pemeriksaan khusus, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maruapey mengatakan" Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan terkoordinasi, Inspektorat juga akan meminta pendampingan Unit Tipikor Polres SBB selama pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta konfirmasi di lapangan.
Selain itu Maruapey menegaskan" pemeriksaan khusus Desa Nuruwe bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang harus dilaksanakan secara cermat berdasarkan bukti berupa informasi, data, dan dokumen yang diperoleh serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Terkait pemberitaan yang menilai lemahnya penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe, pihak Inspektorat Daerah SBB menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tutur Maruapey
Maruapey menegaskan" prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi informasi dalam pemberitaan, terutama ketika suatu proses pemeriksaan masih berlangsung.
Meruapey juga menyinggung masalah salah satu Lembaga kemasyarakatan yang menyoroti kinerja Inspektorat, Maruapey menjelaskan" Penilaian terhadap kinerja Inspektorat, menurut lembaga tersebut, semestinya didasarkan pada keseluruhan proses penanganan, bukan hanya karena suatu pemeriksaan belum selesai pada waktu tertentu.
Maruapey juga menambahkan" tidak bermaksud menghalangi kritik maupun menghindari evaluasi, Kritik yang didasarkan pada fakta, data, dan konfirmasi yang berimbang dinilai sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Selain itu Maruapey meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut disajikan secara objektif dan proporsional serta memberikan ruang bagi klarifikasi berdasarkan fakta penanganan yang sebenarnya.
Terkait dengan komitmen terhadap Akuntabilitas Keuangan Desa Maruapey mengatakan" komitmen Inspektorat Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara profesional, independen sesuai kewenangan, objektif, dan akuntabel.
Setiap laporan pengaduan akan ditangani berdasarkan substansi laporan, kecukupan bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapnya
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Inspektorat akan melakukan koordinasi sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.
Dirinya mengharapkan seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sebelum terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“pihaknya akan terus bekerja, menjalankan fungsi pengawasan, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.”
Dalam keterangan-nya itu dirinya menegaskan bahwa penanganan dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 masih menjadi bagian dari agenda pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Tutupnya (Tim)
