Bursel, Globaltimurnn.com — Pembangunan rumah sakit semestinya menjadi simbol hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, di balik pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan, muncul sorotan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku menyoroti dugaan aktivitas pengambilan material galian C yang belum jelas legalitas perizinannya serta dugaan penggunaan material yang sumbernya belum sepenuhnya diketahui secara terbuka.
Sorotan itu disampaikan PKC PMII Maluku setelah menerima laporan dari Pengurus Cabang PMII Buru Selatan (PC PMII Bursel). Bagi organisasi mahasiswa tersebut, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut material bangunan, tetapi berkaitan dengan bagaimana sebuah proyek yang menggunakan anggaran publik dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah asal-usul material, legalitas sumber galian, serta dokumen yang menyertai proses pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pemerintah.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami pertanyakan adalah legalitas sumber material, dokumen perizinannya, serta mekanisme pengadaan dan penggunaannya dalam proyek pemerintah. Semua itu harus dapat dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Sahrul.
Bagi PKC PMII Maluku, material yang digunakan dalam pembangunan fasilitas publik bukan sekadar bagian dari pekerjaan konstruksi. Di dalamnya terdapat rangkaian proses yang harus mengikuti ketentuan, mulai dari sumber material, perizinan, pengangkutan, hingga mekanisme pengadaan.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pihak yang terlibat dalam pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri memberikan penjelasan mengenai asal material yang digunakan.
Dokumen terkait legalitas sumber galian, perizinan pertambangan, dokumen pengangkutan dan penjualan material, hingga mekanisme pengadaan dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan berlangsung sesuai aturan.
Menurut Sahrul, keterbukaan justru menjadi jalan terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kalau seluruh prosesnya legal dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen dan informasi yang memang menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek publik. Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif dan penegakan hukum sesuai ketentuan, ujarnya.
PKC PMII Maluku selanjutnya mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan, menurut mereka, penting dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi. Jika diperlukan, proses tersebut juga dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan atau berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri memiliki arti strategis bagi masyarakat Buru Selatan. Kehadiran fasilitas kesehatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan dan menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Karena itu, menurut PKC PMII Maluku, pembangunan rumah sakit harus dikawal tidak hanya dari sisi kualitas fisik bangunan, tetapi juga dari aspek tata kelola, transparansi anggaran, kepatuhan terhadap aturan, serta akuntabilitas seluruh proses pengadaan.
Sorotan terhadap proyek RSUD dr. Salim Alkatiri juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. PKC PMII Maluku menilai kritik publik seharusnya tidak dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan.
Sebaliknya, kritik dapat menjadi ruang untuk memastikan pembangunan yang dibiayai dengan uang negara benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
PKC PMII Maluku menegaskan akan terus mendorong klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dengan berlandaskan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka meminta aparat penegak hukum dan kementerian maupun lembaga terkait mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan yang disorot bukan hanya tentang dari mana material pembangunan itu berasal. Lebih jauh, publik ingin memastikan bahwa setiap bagian dari proyek rumah sakit yang dibangun untuk kepentingan masyarakat memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang dapat dibuktikan, serta pertanggungjawaban yang terbuka.
Intinya sederhana, material proyek pemerintah harus jelas asal-usulnya, jelas legalitasnya, dan jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai pembangunan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat justru menyisakan persoalan hukum akibat sumber material yang tidak terang, tutup Sahrul. (Za)
