Dobo, Globaltimurnn.com — Upaya meningkatkan efektivitas dan keamanan proses peradilan di Kabupaten Kepulauan Aru terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi penegak hukum.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (23/09/2026), dan menjadi bagian dari upaya bersama mendorong penerapan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan aspek keamanan.
Melalui mekanisme persidangan elektronik, tahanan maupun terdakwa yang menjalani proses hukum dari Lapas Dobo dapat mengikuti persidangan secara virtual. Dengan demikian, kehadiran fisik warga binaan di ruang sidang dapat diminimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem tersebut dinilai memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam mengurangi kebutuhan mobilisasi tahanan dari Lapas menuju pengadilan. Selain mendukung efisiensi waktu dan biaya, mekanisme ini juga dapat membantu meminimalkan potensi gangguan keamanan selama proses pengawalan.
Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran struktural Lapas Dobo, termasuk Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) serta Kepala Subseksi Pembinaan (Kasubsi Pembinaan).
Pieter menyambut baik terjalinnya kerja sama antara ketiga institusi tersebut. Menurutnya, persidangan elektronik merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Lapas Dobo, Pengadilan Negeri Dobo, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, aman, dan akuntabel, ujar Pieter.
Ia menambahkan, penerapan persidangan elektronik juga dapat mengurangi risiko yang muncul ketika warga binaan harus menjalani proses mobilisasi menuju lokasi persidangan.
Dengan persidangan elektronik, kami dapat menekan risiko gangguan keamanan selama pengawalan warga binaan, sekaligus mendukung prinsip peradilan sederhana dan berbiaya ringan, katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Dobo beserta jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama pejabat terkait.
Ketiga institusi penegak hukum itu sepakat memperkuat koordinasi agar pelaksanaan persidangan elektronik dapat berjalan secara optimal dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses persidangan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan Lapas Dobo.
Di sisi lain, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru dalam membangun sistem peradilan yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel. (Za)
