Piru, globaltimurnn.com - Bendahara pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi sorotan dikalangan masyarakat, Sebab jabatan bendahara kerjanya untuk mengelola keuangan, mala menjadi asisten pribadi Istri Bupati Ny. Rosbayani Asri.
"Bukan karena persoalan administrasi keuangan yang ditanganinya, melainkan karena muncul dugaan bahwa aparatur tersebut kerap menjalankan aktivitas yang dinilai menyerupai tugas asisten pribadi (aspri) bagi istri Bupati," ungkap sala satu Aktifis Jafar Kasturian kepada media ini pagi tadi, Senin(21/9).
Dikatakan-nya, sorotan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas antara tugas kedinasan dan pelayanan personal kepada keluarga pejabat.
Sebagai bendahara pada lingkungan Setda, yang bersangkutan semestinya menjalankan tugas sesuai jabatan dan tanggung jawabnya dalam mendukung pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan.
Namun, apabila benar terdapat aktivitas rutin mendampingi atau melayani kepentingan istri kepala daerah, publik patut mengetahui apakah aktivitas tersebut berdasarkan penugasan resmi atau hanya inisiatif pribadi.
"Jabatan Negara, tugas ke mana. Pertanyaan paling mendasar siapa yang menugaskan," tuturnya.
Menurutnya, apakah ada surat perintah atau surat tugas dari pejabat berwenang, Jika ada, apa dasar-nya dan ruang lingkup penugasannya dan apakah kegiatan tersebut tercatat sebagai bagian dari pekerjaan kedinasan ? Pertanyaan ini penting, karena aparatur pemerintah bekerja berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan, serta aturan yang melekat pada jabatannya.
Apalagi jika dalam menjalankan aktivitas saat aktifitas kantor, waktu kerja, biaya perjalanan dinas, atau sumber daya pemerintah lainnya, ungkap sumber, Jika seluruhnya memang merupakan tugas kedinasan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Menurutnya, jika tidak ada penugasan resmi, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai alasan seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab di bidang keuangan justru terlihat menjalankan fungsi yang menyerupai asisten pribadi keluarga kepala daerah.
"Jangan sampai Aparatur Negara jadi pelayan pribadi, Persoalan ini menjadi lebih serius apabila penggunaan aparatur pemerintah untuk kepentingan personal benar-benar terjadi," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintahan daerah dibangun dengan struktur jabatan dan pembagian tugas yang jelas, Karena itu, aparatur negara seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi yang menimbulkan kesan bahwa jabatan pemerintahan dapat dialihkan untuk melayani kepentingan pribadi pejabat atau keluarganya.
Publik berhak mendapatkan kepastian, bahwa tenaga dan waktu aparatur pemerintah digunakan untuk kepentingan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Untuk itu ia meminta, agar Bendahara tersebut perlu di Audit dan klarifikasi untuk menghindari berkembangnya isu liar, Pihak Inspektorat SBB dan pejabat yang berwenang perlu melakukan klarifikasi, Bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar penugasan dan apakah terdapat penggunaan fasilitas maupun anggaran negara.
Jika diperlukan, lanjut sumber, pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa hal, yakni surat tugas, absensi, penggunaan pasilitas Negara, perjalanan dinas, pembebanan anggaran, serta hubungan aktivitas tersebut dengan tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan, Dengan demikian, persoalan ini dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar persepsi.
Selain itu Tamba sumber, Istri Bupati juga perlu memberikan penjelasan, Di sisi lain, apabila benar aparatur Setda tersebut secara rutin mendampingi istri Bupati dalam kegiatan tertentu, pihak istri Bupati juga patut memberikan penjelasan mengenai kapasitas kegiatan tersebut.
"Apakah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah, kegiatan organisasi seperti TP-PKK, atau kegiatan pribadi," terangnya
Dijelaskan, kejelasan ini penting untuk membedakan tugas pemerintahan, tugas organisasi, dan aktivitas pribadi, Publik menunggu jawaban, Sorotan terhadap Bendahara Setda SBB ini pada akhirnya bukan semata soal siapa mendampingi siapa.
Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah aparatur negara telah bekerja sesuai tugas dan fungsi, serta apakah fasilitas dan sumber daya pemerintah digunakan sebagaimana mestinya.
Jika tudingan tersebut tidak benar, kata dia, pemerintah dan pihak terkait tentu memiliki ruang untuk membantah dan menunjukkan fakta serta dokumen pendukung, Namun jika memang terdapat penugasan di luar fungsi jabatan, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
"Sebab, jabatan dibayar oleh negara, Maka pertanggungjawabannya pun harus kepada negara dan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi siapapun," tutupnya. (**)
