Rapelan Tiga Bulan, 1.218 KK di Suli Terima 30 Kg Beras - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 24 September 2026

Rapelan Tiga Bulan, 1.218 KK di Suli Terima 30 Kg Beras


Suli
, Globaltimurnn.com — Sebanyak 1.218 kepala keluarga (KK) di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras, Kamis (25/09/2026).


Bantuan tersebut menjadi bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan kepada masyarakat dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.


Berbeda dengan penyaluran bulanan sebesar 10 kilogram beras per KK, bantuan kali ini diberikan sekaligus sebanyak 30 kilogram. Jumlah tersebut merupakan rapelan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.


Bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan masa paceklik, tambahan pasokan beras tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.


Raja Negeri Suli, Habel Suitela, mengatakan penyaluran pada Kamis merupakan hari pertama pembagian bantuan pangan untuk periode tiga bulan tersebut.


Pembagian beras untuk tahun 2026 hari ini, Kamis 24 September 2026, yaitu bulan Juli sampai dengan bulan September 2026. Jumlah kepala keluarga yang berhak menerima sebanyak 1.218 kepala keluarga, jelas Habel saat diwawancarai.


Menurut Habel, beras yang disalurkan merupakan bagian dari pasokan bantuan yang sebelumnya belum seluruhnya lengkap. Setelah pasokan tersedia, pemerintah negeri melanjutkan proses distribusi kepada masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima.


Di balik penyaluran bantuan tersebut, terdapat persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, yakni mengenai proses penetapan nama penerima.


Habel menjelaskan, Pemerintah Negeri Suli tidak menentukan sendiri siapa saja yang masuk dalam daftar penerima bantuan.


Data tersebut berasal dari Bulog dan Kementerian Sosial, dengan mengacu pada data kesejahteraan masyarakat yang mencakup kelompok Desil 1 sampai Desil 4.


Data tersebut kemudian diteruskan melalui pemerintah kecamatan dengan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH).


Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan warga yang menurut pemerintah negeri tergolong membutuhkan bantuan, tetapi belum tercantum dalam daftar penerima.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketepatan data sangat menentukan siapa yang memperoleh bantuan dan siapa yang belum terakomodasi.


Habel berharap warga yang memenuhi kriteria dan berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, namun belum menerima bantuan, dapat dimasukkan dalam pembaruan data pada tahap berikutnya.


Harapan kami agar warga kurang mampu yang berada di desil 1 sampai 4 dan belum terakomodasi bisa mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial, ujarnya.


Menurutnya, pembaruan data diperlukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Selain persoalan data penerima, proses penyaluran juga menghadapi kendala administrasi.


Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).


Namun, persoalan administrasi tersebut tidak serta-merta membuat warga kehilangan kesempatan memperoleh bantuan.


Pemerintah Negeri Suli membantu warga menyelesaikan persoalan tersebut melalui penerbitan surat keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses administrasi penerima bantuan.


Langkah ini dilakukan agar persoalan dokumen kependudukan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang memang telah tercatat sebagai penerima manfaat.


Persoalan kesejahteraan masyarakat di Negeri Suli tidak hanya berkaitan dengan bantuan pangan.


Pemerintah negeri juga melakukan pendataan masyarakat yang berpotensi menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).


Menariknya, proses pendataan calon penerima RTLH turut melibatkan pihak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.


Sekolah mendata siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan kelompok kesejahteraan. Dari data tersebut, keluarga yang memenuhi kriteria kemudian dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.


Salah satunya berupa Surat Keterangan Alas Hak atau Surat Keterangan Tanah yang diajukan kepada pemerintah negeri.


Pemerintah Negeri Suli kemudian melakukan verifikasi terhadap status tanah sebelum menerbitkan surat keterangan yang diperlukan dalam proses pengusulan bantuan rumah.


Langkah tersebut penting untuk memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran dari sisi kondisi ekonomi, tetapi juga memenuhi persyaratan administrasi dan status lahan.


Habel menyebut kondisi rumah tidak layak huni di Negeri Suli saat ini sudah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya.


Sebagian besar rumah masyarakat, kata dia, telah menggunakan atap seng dan dinding permanen. Meski begitu, masih terdapat sejumlah kecil rumah yang menggunakan atap rumbia maupun dinding papan.


Jumlahnya sudah jauh berkurang. Kebanyakan rumah warga sudah beratap seng dan berdinding permanen. Hanya sebagian kecil saja yang masih beratap rumbia atau berdinding papan, ungkapnya.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari satu indikator. Kebutuhan pangan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan lahan, hingga kelengkapan administrasi turut menjadi bagian dari proses penentuan sasaran bantuan.


Penyaluran 30 kilogram beras kepada 1.218 KK di Negeri Suli pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai bantuan pangan.


Di satu sisi, bantuan tersebut menjadi dukungan bagi keluarga penerima di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berjalan. Namun di sisi lain, masih adanya warga yang dinilai membutuhkan tetapi belum masuk dalam daftar penerima menunjukkan bahwa akurasi dan pembaruan data kesejahteraan menjadi pekerjaan penting.


Bagi Pemerintah Negeri Suli, tantangannya bukan hanya memastikan beras sampai ke tangan penerima, tetapi juga mendorong agar data masyarakat yang membutuhkan terus diperbarui.


Dengan demikian, bantuan pada tahap berikutnya diharapkan dapat menjangkau warga yang memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi potensi kesenjangan dalam penerimaan bantuan sosial di tengah masyarakat. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT