Ambon, Globaltimurnn.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terus memperkuat pelayanan terhadap pemenuhan hak warga binaan. Salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait remisi bagi warga binaan Rutan Ambon.
Sidang TPP tersebut digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Rabu (23/09/2026), dengan membahas pengusulan remisi keterlambatan administrasi bagi 14 warga binaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh pelayanan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, mengatakan proses pemberian hak warga binaan harus dilakukan secara teliti dan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, persoalan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian agar tidak menghambat proses pemenuhan hak warga binaan.
Sidang TPP ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap hak warga binaan diproses secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Keterlambatan administrasi menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, ujar Novriadi.
Ia menjelaskan, melalui sidang tersebut setiap dokumen dan persyaratan yang berkaitan dengan pengusulan remisi diperiksa dan dibahas secara bersama untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Meta Putra, menegaskan bahwa pembenahan administrasi terus dilakukan di lingkungan Rutan Ambon. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin tertib dan responsif. Setiap proses administrasi kami evaluasi agar dapat berjalan tepat waktu, sehingga hak-hak warga binaan dapat dilayani dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Meta Putra.
Menurutnya, koordinasi antara Rutan Ambon dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pelayanan hak warga binaan dapat berjalan secara optimal.
Di sisi lain, Katim Pembinaan Rutan Ambon, Rahmat Angkotasan, menekankan bahwa pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan.
“Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Harapannya, proses administrasi yang semakin baik dapat mendukung pembinaan sekaligus memberikan kepastian bagi warga binaan,” tutur Rahmat.
Pelaksanaan Sidang TPP ini sekaligus memperlihatkan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Rutan Ambon dalam memperbaiki tata kelola pelayanan pemasyarakatan.
Dengan pemeriksaan administrasi yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur, jajaran pemasyarakatan berupaya memastikan pemenuhan hak warga binaan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pelaksanaan pembinaan warga binaan di Rutan Ambon. (Za)


