Diduga Peras Pemilik Toko Di Piru, Dua Oknum Yang Diduga Wartawan Ditahan Di Polres SBB, Satu Masih Jadi Incaran Polisi - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Minggu, 20 September 2026

Diduga Peras Pemilik Toko Di Piru, Dua Oknum Yang Diduga Wartawan Ditahan Di Polres SBB, Satu Masih Jadi Incaran Polisi


Piru
, globaltimurnn.com - Dugaan pemerasan terjadi di sebuah toko di Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIT. Dalam perkara tersebut, polisi menangani tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian setelah mendatangi toko korban dengan alasan mencari informasi terkait BBM.


Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., kepada sejumlah awak media dalam Rilis-nya mengatakan" kedatangan ketiga orang tersebut ke wilayah Piru sebelumnya diawali perjalanan dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9/2026). Mereka disebut datang untuk mencari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan serta pendistribusian BBM yang tidak sesuai ketentuan.


Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, ketiga oknum tersebut kemudian bermalam di Penginapan Anugrah Gemba, Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, mereka melanjutkan perjalanan menuju Piru menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dengan biaya Rp500 ribu.


Perjalanan tersebut dikemudikan oleh JL. Setibanya di Piru, rombongan tidak langsung menuju toko korban, melainkan terlebih dahulu bergerak ke Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi sesuai tujuan awal, Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan tanda-tanda kegiatan yang mereka cari.


Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, ketiganya kemudian menuju Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan di Waimeteng Darat, Ketiganya bertemu dengan korban dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.


“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon, Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap AKBP Refindo


Setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba, Dari hasil penyidikan, uang Rp1 juta itu kemudian dibagi kepada tiga orang, masing-masing Rp300 ribu, sementara sisa uang digunakan untuk kebutuhan makan dalam perjalanan.


Polisi juga telah mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut. DT diduga menjadi pihak yang melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban, Sementara JL berperan sebagai pengemudi selama perjalanan, Sedangkan OP berperan memberikan penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal serta menyampaikan bahwa BBM milik korban diduga merupakan campuran dengan minyak tanah.


“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata Kapolres.


Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta, S.H. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diterima dari korban.


Selain mengamankan barang bukti, penyidik masih melakukan pencarian terhadap OP untuk dimintai keterangannya, Administrasi penyitaan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara juga masih dalam proses sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.


Masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana juga diminta segera melaporkannya kepada polisi, Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.


“Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, Masyarakat dapat datang ke kantor polisi terdekat maupun menghubungi Call Center 110, Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Refindo (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT