Ketua Saniri Wahai Dan Mantan Pj. KPN Wahai, Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Senin, 21 September 2026

Ketua Saniri Wahai Dan Mantan Pj. KPN Wahai, Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan


Wahai
, globaltimurnn.com - Ketua Saniri Wahai Hasan Malueka dan Mantan Pj. Kpn. Wahai Faisal Sabban, dilaporkan ke Polisi Polsek seram utara atas tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pertanggungjawaban APBDes Negeri Wahai Tahun Anggaran 2025.


Laporan tersebut diajukan oleh Marzuki Maba, Anggota Saniri Wahai, Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 September 2026.


Dalam surat pengaduan tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Negeri Wahai Tahun Anggaran 2025. 


Pelapor juga menyebut adanya dugaan penggunaan tanda tangan anggota Saniri Negeri Wahai dan perangkat negeri pada dokumen tersebut tanpa melalui prosedur pembahasan dan persetujuan dalam rapat resmi Saniri.


Pelapor menyatakan bahwa dokumen LPJ tersebut secara fisik baru dibuat pada Mei 2026, namun disebut mencantumkan tanggal 3 Januari 2026. 


Hal tersebut, menurut isi pengaduan, menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperiksa oleh kepolisian.


Bukti turut dilampirkan Dalam pengaduannya, Marzuki Maba menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain print out tangkapan layar percakapan grup WhatsApp resmi Saniri, flashdisk berisi rekaman video terkait proses pembuatan atau pembahasan LPJ, serta keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.


Surat tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat.


KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 391 mengatur tindak pidana pemalsuan surat dalam keadaan tertentu.


Sementara itu, ketentuan mengenai pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa juga mengatur aspek pertanggungjawaban dan tata kelola keuangan desa. 


Pada 2026, PP No. 16 Tahun 2026 menjadi salah satu peraturan pelaksanaan UU Desa dan mengatur antara lain pemerintahan desa serta keuangan dan aset desa.


Melalui surat tersebut, pelapor meminta Kapolsek Seram Utara beserta jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut.


Dan jika Terbukti Para pelaku harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku." Tutupnya" (AH) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT