KT (48) Warga Kamarian, Diamankan Pada Rutan Polres SBB, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak Kandung - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Jumat, 18 September 2026

KT (48) Warga Kamarian, Diamankan Pada Rutan Polres SBB, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak Kandung


Piru
, globaltimurnn.com - Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki tahap penahanan tersangka. Penyidik Satreskrim Polres SBB pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIT melakukan penahanan terhadap KT alias K 48 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri KT (23).


Kapolres Seram Bagian Barat **AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A.**, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima.


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Refindo.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban sedang menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai pacarnya. Tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian mengambil telepon seluler milik korban dan memarahi orang yang sedang berkomunikasi dengan korban.


Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan kekerasan. Tersangka diduga memukul korban menggunakan sandal hingga mengenai bagian kepala dan punggung. Setelah itu, tersangka menarik korban menuju sebuah kamar.


Situasi tersebut sempat diketahui oleh nenek korban yang kemudian mengikuti korban dan tersangka. Namun, tersangka diduga meminta nenek korban untuk tidak ikut campur dan mengancamnya sehingga nenek korban kemudian meninggalkan kamar tersebut.


Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban berada dalam kondisi takut dan tertekan akibat tindakan kekerasan serta ancaman yang dilakukan tersangka.


“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban juga mengalami ancaman dari tersangka agar tidak menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.


Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut bukan merupakan kejadian pertama. Berdasarkan keterangan korban, tindakan serupa diduga telah dilakukan tersangka sebanyak **tujuh kali**. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara tersebut.


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.


“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh,” tegas AKBP Refindo.


Perkara tersebut ditangani oleh **Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB, Boyke Nanulaitta, S.H.** Penahanan dilakukan berdasarkan LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026.


Tersangka ditahan selama **20 hari**, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB. Tersangka diproses berdasarkan pasal yang tercantum dalam surat perintah penyidikan, yakni **Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan Ancaman hukuman 12 Tahun penjara.


Kapolres SBB mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan.


“Yang paling penting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban karena hal tersebut dapat berdampak terhadap kondisi korban,” tutup Kapolres. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT