Ambon, Globaltimurnn.com – Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., memastikan proses penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon definitif telah memasuki tahap akhir. Saat ini, Pemerintah Kota Ambon hanya menunggu diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pengumuman resmi dan pelantikan dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bodewin Wattimena saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Gubernur Maluku yang sebelumnya mengisyaratkan bahwa Roberd (Robby) Sapulette, ST., MT. telah terpilih sebagai Sekretaris Kota Ambon, Senin (13/07/2026).
Wali Kota menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebagai kepala daerah, dirinya juga telah melakukan konsultasi serta koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh BKN.
"Perkembangan Sekretaris Kota Ambon sudah saya konsultasikan dengan Pak Gubernur. Sesuai amanat BKN, kepala daerah memilih satu dari tiga nama yang telah ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Gubernur. Koordinasi itu sudah dilakukan dan saat ini usulan tersebut sedang diproses kembali di BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis," jelasnya.
Menurut Bodewin, Pemerintah Kota Ambon memilih mengikuti seluruh prosedur administrasi hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai regulasi.
Ia berharap proses di BKN dapat segera selesai sehingga pengumuman dan pelantikan Sekkot definitif bisa segera dilaksanakan.
"Kita doakan bersama agar dalam waktu dekat perteknya sudah terbit. Setelah itu, saya akan mengumumkan secara resmi Sekretaris Daerah Kota Ambon dan segera melakukan pelantikan," ujarnya.
Meski telah ada berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Bodewin menegaskan dirinya tetap memilih menunggu keputusan resmi dari BKN sebelum menyampaikan nama pejabat yang akan dilantik.
"Saya tidak ingin mendahului proses administrasi. Lebih baik menunggu sampai pertimbangan teknis keluar, sehingga pengumuman yang disampaikan benar-benar final dan dapat langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan," katanya.
Ia menambahkan, pernyataan Gubernur Maluku merupakan bagian dari hasil konsultasi yang telah dilakukan. Namun secara administratif, Pemerintah Kota Ambon tetap harus menunggu dokumen resmi dari BKN sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
"Kalau perteknya sudah keluar, berarti seluruh proses administrasi telah selesai. Setelah itu saya akan mengumumkan secara resmi dan menetapkan jadwal pelantikan. Yang terpenting adalah seluruh tahapan berjalan sesuai aturan sehingga memberikan kepastian hukum dan administrasi," pungkasnya. (Za)
