SBB, Globaltimurnn.com - Di sekitar Dusun Waiselang, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, terlihat jelas jadi sarang penyaluran ilegal oil, BBM subsidi disalurkan dari ambon masuk SBB secara ilegal yang terus di lakukan oleh oknum - oknum pengait keuntungan,
Dari pantauan media ini, selama beberapa pekan, BBM ilegal ini dipasokan masuk dari Ambon lewat jalur laut dengan menggunakan kapal, baik kapal kayu motor tempel maupun landen berukuran kecil.
Dari aktifitas ilegal oil inilah BBM subsidi jenis Mitan, dan solar beredar bebas di SBB, spekulasi ini dilakukan pemilik BBM ilegal tersebut dengan menggunakan mobil tangki bermerek pertamina seakan akan mobil pertamina.
Informasi yang terus diterima media ini, BBM subsidi tersebut tersalur ke beberapa pangkalan BBM di SBB kusus yang berada di wilayah Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat.
Namun sangat disayangkan, diduga kuat aparat keamanan dibungkam dengan vi yang di dapat dari keuntungan ilegal oil tersebut oleh pemilik BBM subsidi ilegal, sehingga hal tersebut sudah berlangsung lama namun tidak di tindak tegas oleh aparat keamanan.
Dinas terkait dinilai gagal dalam melaksanakan fungsi tugas, ada apa dengan dinas terkait, diduga kuat dinas terkait kemasukan angin segar sehingga turut mengamankan mafia BBM.
Pihak kepolisian pun kian disoroti publik, karena diduga turut mengamankan kejahatan, BBM ilegal yang masuk dari ambon ke SBB, di angkut secara ilegal dengan menggunakan mobil - mobil bermerek pertamina, sebagai spekulasi mengelabui masyarakat, padahal sudah di bak-up oleh oknum - oknum aparat.
Hal ini berlangsung lama namun terus dibungkam oleh oknum aparat, jadi tanda tanya besar diruang publik ada apa dengan oknum aparat ?
Bukan saja BBM subsidi, namun juga Kegiatan memperjualbelikan BBM non-subsidi (seperti Pertamax) tanpa izin resmi adalah ilegal dan melanggar hukum, hal ini pun terjadi di sejumlah SPBU di SBB.
Segala aktivitas niaga BBM wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah, Pelanggar kegiatan niaga BBM tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
Dasar Hukum :
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) (yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja): Mengatur bahwa kegiatan usaha hilir (pengangkutan, penyimpanan, dan niaga) wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur secara spesifik tentang tata cara penyediaan dan pendistribusian BBM.
Ketentuan Badan Usaha:
Penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh entitas resmi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta, Penjual eceran perorangan tidak diakui secara legal.
Sanksi Pidana & Denda :
Besaran sanksi bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan: Niaga BBM Tanpa Izin Resmi (Pasal 53 huruf d UU Migas) Bagi siapa saja yang melakukan niaga (jual beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga:
Pidana Penjara: Maksimal 3 (tiga) tahun.
Denda: Maksimal Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Aturan dan syarat utamanya meliputi:
Jerigen harus khusus:
Wadah harus berupa jerigen berbahan logam (besi) yang tertutup rapat.
Penggunaan jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat memicu listrik statis.
Tidak untuk dijual kembali: Pembelian tidak boleh ditujukan untuk kegiatan penimbunan atau dijual kembali secara ilegal karena melanggar undang-undang.
Pembeli BBM jenis pertamax wajib Memiliki surat izin (jika jumlah banyak): Untuk pembelian dalam jumlah besar, Anda mungkin memerlukan surat rekomendasi atau izin resmi dari pihak terkait.
Disekitar wilayah Kecamatan Kairatu Barat didapati ada pompa mini dan pengecer menjual BBM subsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal.
Lebih jahat lagi ada salah satu pemilik BBM subsidi jenis Solar menjual BBM secara ilegal dengan menggunakan mobil tengki ilegal, dan melakukan aktifitas kencing di jalan kepada pengecer dengan menggunakan cirigen pada salah satu pompa mini di wilayah Kecamatan Kairatu Barat.
Pemilik mobil BBM subsidi yang kencing di jalan menjual BBM subsidi jenis Solar secara ilegal tersebut diketahui bernama Lasamina, informasi tersebut disampaikan lansung oleh pengemudi mobil tengki tersebut saat di tanyai awak media.
Namun hal tersebut tidak ditindak tegas oleh pihak - pihak yang berkewajiban dalam hal ini dinas terkait dan pihak Kepolisian, malahan pembiaraan ini dibiarkan terus berlangsung, BBM ilegal menggila di SBB, tidak ditindak tegas, diduga di bak-up.
Sementara ada sejumlah pangkalan BBM Subsidi jenis Mitan berdasarkan informasi masyarakat pangkalan yang ada di sekitaran Kecamatan Kairatu Barat hanyalah spekulasi ternyata sebagai lokasi penimbunan kemudian BBM subsidi jenis Mitan tersebut dibawa keluar dengan menggunakan Pik-up ke beberapa lokasi di beberapa Kecamatan lain.
Hal tersebut tidak ditindak tegas namun dibiarkan berlangsung sejak lama oleh aparat keamanan, sehingga perlu diduga kuat aparat ikut bermain dalam mengamankan ilegal BBM yang marak dan terang terangan di SBB. (***)
