SBB, Globaltimurnn.com - Kuat dugaan oknum SPBU SBB nakal, menjual BBM subsidi jenis solat, dan pertalite secara ilegal tidak hanya itu bahkan juga pertamax dijual secara ilegal tanpa melihat kepada aturan yang berlaku terkait mekanisme penjualan di SPBU secara benar.
Hal ini terlihat jelas, pantauan awak media ini, di sejumlah SPBU di SBB maupun Maluku Tengah terlihat jelas sejumlah petugas SPBU kepergok nakal, menjual secara ilegal pada pengecer yang diduga juga pengusaha yang memanfaatkan BBM secara ilegal dengan cara membeli dari SPBU dengan menggunakan dirigen, drum, dan diangkut menggunakan mobil pik-up.
Dinas terkait dinilai gagal dalam melaksanakan fungsi tugas, ada apa dengan dinas terkait, diduga kuat dinas terkait kemasukan angin segar sehingga turut mengamankan mafia BBM.
Pihak kepolisian pun kian disoroti publik, karena diduga turut mengamankan kejahatan, BBM ilegal yang masuk dari ambon ke SBB, di angkut secara ilegal dengan menggunakan mobil - mobil bermerek pertamina, sebagai spekulasi mengelabui masyarakat, padahal sudah di nak-up oleh oknum - oknum aparat.
Hal tersebut dapat di lihat pada salah satu lokasi penyalur BBM ilegal di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, tepatnya tepian pantai Dusun Waiselang.
Hal ini berlangsung lama namun didiamkan oleh oknum aparat keamanan dalam hal ini pihak Kepolisian, yang bertugas di wilkum Polsek Kairatu, hal ini menjadi tanda tanya besar diruang publik ada apa dengan oknum Polisi?
Kegiatan memperjualbelikan BBM non-subsidi (seperti Pertamax) tanpa izin resmi adalah ilegal dan melanggar hukum.
Segala aktivitas niaga BBM wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah, Pelanggar kegiatan niaga BBM tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar hingga Rp60 miliar.
Dasar Hukum :
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) (yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja): Mengatur bahwa kegiatan usaha hilir (pengangkutan, penyimpanan, dan niaga) wajib memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur secara spesifik tentang tata cara penyediaan dan pendistribusian BBM.
Ketentuan Badan Usaha:
Penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh entitas resmi seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta, Penjual eceran perorangan tidak diakui secara legal.
Sanksi Pidana & Denda :
Besaran sanksi bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan: Niaga BBM Tanpa Izin Resmi (Pasal 53 huruf d UU Migas) Bagi siapa saja yang melakukan niaga (jual beli) BBM tanpa Izin Usaha Niaga:
Pidana Penjara: Maksimal 3 (tiga) tahun.
Denda: Maksimal Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Aturan dan syarat utamanya meliputi:
Jerigen harus khusus:
Wadah harus berupa jerigen berbahan logam (besi) yang tertutup rapat.
Penggunaan jerigen plastik tidak diperbolehkan karena dapat memicu listrik statis.
Tidak untuk dijual kembali: Pembelian tidak boleh ditujukan untuk kegiatan penimbunan atau dijual kembali secara ilegal karena melanggar undang-undang.
Pembeli BBM jenis pertamax wajib Memiliki surat izin (jika jumlah banyak): Untuk pembelian dalam jumlah besar, Anda mungkin memerlukan surat rekomendasi atau izin resmi dari pihak terkait.
Disekitar wilayah Kecamatan Kairatu Barat didapati ada pompa mini dan pengecer menjual BBM subsidi jenis pertalite secara ilegal, diduga kuat melakukan kejahatan dengan cara men-tap dari SPBU terdekat dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, secara berulang kali, kemudian ditimbun kemudian di perjual belikan.
Lebih jahat lagi ada salah satu pemilik BBM subsidi jenis Solar menjual BBM secara ilegal dengan menggunakan mobil tengki ilegal kencing di jalan kepada pengecer dengan menggunakan dirigen pada salah satu pompomini di wilayah Kecamatan Kairatu Barat.
Pemilik mobil BBM subsidi yang kencing di jalan menjual BBM subsidi jenis Solar secara ilegal tersebut diketahui bernama Lasamina, informasi tersebut disampaikan lansung oleh pengemudi mobil tengki tersebut saat di tanyai awak media.
Namun hal tersebut tidak ditindak tegas oleh pihak - pihak yang berkewajiban dalam hal ini dinas terkait dan pihak Kepolisian, malahan pembiaraan ini dibiarkan terus berlangsung, BBM ilegal menggila di SBB, tidak ditindak tegas, diduga di bak-up. (***)
