Tim Jaksa Eksekutor Resmi Eksekusi Mantan Kadis Sosial SBB JR - globaltimurnn.com

Selasa, 07 Juli 2026

Tim Jaksa Eksekutor Resmi Eksekusi Mantan Kadis Sosial SBB JR


SBB
, globaltimurnn.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, berinisial JR. 


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dipimpin oleh Izaak Mukitta, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor. Terpidana Joseph Rahanten kini telah dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.


Terbukti Korupsi Dana Darurat Pandemi : 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.


Sebelumnya, dalam proses persidangan, JR melalui Penasihat Hukumnya terus berupaya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). 


Upaya hukum ini konsisten ia lakukan mulai dari persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 


Namun, dengan keluarnya putusan kasasi ini, langkah hukum tersebut resmi kandas dan keadilan berhasil ditegakkan. 


Putusan ini sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh korupsi di tengah krisis pandemi lalu.


Detail Hukuman dan Sanksi Finansial : 

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada Terpidana, yang meliputi:


1. idana Pokok: 

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.


2. idana Denda

Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 


Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah dan dapat diperpanjang selama 1 bulan. 


Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang, Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.


3. ang Pengganti: 

Menghukum Terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). 


Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah, Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.


Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara : 

Pasca-eksekusi badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan akan langsung berfokus pada langkah-langkah Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. 


Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan pemulihan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI. (Yan)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT