Foto : Buka FGD RDTR & KLHS, Walikota Ambon : Tata Ruang Harus Dukung Investasi dan Lingkungan
Ambon, Globaltimurnn.com - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan dan wilayah Nusaniwe. Kegiatan ini berlangsung di
Biz Hotel, dan dibuka secara resmi oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Selasa (5/8/2025).
Pembukaan kegiatan ditandai dengan ketukan palu oleh Walikota, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan, serta seluruh jajaran Dinas PUPR Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Walikota Bodewin Wattimena mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Ia menekankan pentingnya RDTR dalam mendorong kemudahan investasi dan penataan ruang berkelanjutan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Undang-undang ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan investasi, khususnya akibat tumpang tindih pengaturan ruang. Karena itu, RDTR menjadi syarat penting dalam percepatan investasi daerah," tegas Walikota.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon saat ini telah memiliki satu RDTR yang telah ditetapkan sejak tahun 2021, mencakup wilayah dari perbatasan Halong–Galala (Bank PLN) hingga Museum Siwalima. Namun, untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan investasi yang lebih luas, penyusunan RDTR diperluas ke wilayah Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe.
"Dengan penyusunan RDTR di dua wilayah ini, maka kita akan memiliki tiga wilayah perencanaan dengan RDTR. Tinggal Teluk Ambon yang masih menjadi tantangan, karena persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah masih harus diselesaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Walikota mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota juga tengah menyusun dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang nantinya akan sinkron dengan RDTR. Menurutnya, kedua dokumen ini menjadi landasan penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di Kota Ambon, baik untuk investasi maupun pembangunan lainnya.
Ia berharap para stakeholder yang terlibat dalam FGD kali ini benar-benar memberikan masukan yang konstruktif agar proses penyusunan RDTR berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Jangan sampai setelah RDTR ditetapkan, masih muncul persoalan saat orang ingin mendirikan bangunan atau membuka usaha. RDTR harus menjadi pedoman utama dan tidak lagi perlu pembahasan terpisah dalam forum penataan ruang," tegasnya.
Walikota juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional, camat, serta stakeholder lainnya. Ia berharap seluruh pihak memberikan masukan terkait potensi ruang serta tantangan lingkungan yang akan dikaji dalam KLHS.
"Kalau disusun dengan baik, kita tidak akan mengalami kendala di kemudian hari ketika ada pembangunan atau investasi di wilayah ini. Harapan kami, RDTR ini dapat mengatur ruang-ruang kota secara komprehensif," menyampaik
Walikota juga menyampaikan apresiasi kepada tim ahli penyusun materi teknis RDTR dan KLHS, serta para narasumber yang hadir baik secara luring maupun daring. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja kolaboratif demi mewujudkan pembangunan Kota Ambon yang lebih tertata dan berkelanjutan. (Zahra)