Hutan Seram Dilibat Habis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan Perusahaan Asing, Dua Kades Di Seram Kecam Keras - globaltimurnn.com


Jumat, 06 Maret 2026

Hutan Seram Dilibat Habis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan Perusahaan Asing, Dua Kades Di Seram Kecam Keras

Foto : Hutan Seram Dilibat Habis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan Perusahaan Asing, Dua Kades Di Seram Kecam Keras

Seram
, Globaltimurnn.com - Kemarahan membara kini datang dari dua desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. 


Penjabat Sementara Kepala Desa Manusa, Abe Neyte, dan Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine, kepada sejumlah wartawan di Seram secara tegas angkat bicara setelah mengetahui tanah adat mereka secara sepihak dimasukkan dalam proyek karbon raksasa oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama perusahaan asing, Asia Assets Developments Co., Ltd. (AAD) dari Taiwan, tanpa persetujuan dan bahkan tanpa sepengetahuan masyarakat.


Menurut kedua kades lewat pesan whatssap mereka" Proyek bertajuk "WEST SERAM REDD+ and Agarwood ForestWise PROJECT (WSRAFP)" ini diklaim akan menghasilkan puluhan sampai ratusan juta ton lebih kredit karbon dari 40 lokasi hutan sosial di Seram Bagian Barat. 


Pasalnya" Nilai ekonomi diproyeksikan mencapai triliunan rupiah. Namun masyarakat adat yang tanahnya digunakan justru tidak pernah diajak bicara.


Kami Tidak Pernah Diundang, Tidak Pernah Setuju! Dengan suara bergetar menahan amarah, PJS Kepala Desa Manusa, Abe Neyte, maupun mantan PJS sebelumnya Hengly Neyte membantah klaim proyek yang menyebut telah melakukan sosialisasi dan Free Prior and Informed Consent (FPIC).

Kami masyarakat Desa Manusa dengan tegas dan bulat MENOLAK kegiatan pengkavlingan lahan oleh Dinas Kehutanan. 


Kami bahkan pernah mengusir paksa petugas Dinas Kehutanan saat mereka datang ke wilayah kami untuk mengkavling tanah adat kami. 


Tidak pernah ada persetujuan, tidak pernah ada diskusi yang jujur, dan yang paling penting, TIDAK ADA PROSES FPIC!" tegas Abe Neyte.


Ia menambahkan, yang paling menghina adalah hilangnya nama desa mereka dari dokumen proyek.


Dalam dokumen setebal 280 halaman itu, Gunung Mai seluas 2.545 hektar masuk dalam daftar dengan SK SK10043/MENLHKPSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. 


Tapi nama Desa Manusa tidak disebut sama sekali! Ini penghapusan identitas kami, penghilangan eksistensi masyarakat adat Seram dari peta mereka, hanya demi uang karbon!" ujarnya dengan nada tinggi.


Rambatu Juga Dikorbankan

Hal serupa diungkapkan Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine, Desa mereka juga masuk dalam daftar proyek sebagai Hutan Sosial nomor 31 dengan luas 687 hektar (SK SK.7892/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018). Namun tidak ada satupun warga Rambatu yang tahu.


Kami kaget ketika melihat dokumen itu beredar, Nama desa kami ada di situ, tapi masyarakat Rambatu TIDAK PERNAH TAHU, TIDAK PERNAH DIAJAK BICARA, TIDAK PERNAH DIMINTA PERSETUJUAN. Ini perampokan atas nama proyek lingkungan!" tegas Daud Tenine.


Kedua kepala desa menyoroti ironi dalam dokumen proyek yang mengklaim telah melakukan FPIC pada 5 November 2024 dan 28 Februari 2025.


Itu KEBOHONGAN BESAR! Tidak pernah ada undangan, tidak pernah ada pertemuan, tidak pernah ada persetujuan dari masyarakat kami. Ini pemalsuan dokumen resmi negara!" kecam Abe Neyte.


Mereka juga mengungkapkan modus operandi oknum Dinas Kehutanan yang datang ke desa dengan berbagai kedok.


Mereka datang mengaku mau 'pendataan hutan', 'program rehabilitasi', atau 'bantuan bibit'. Tidak SATU KALIPUN bilang kalau mereka sedang mengkavling tanah untuk dijual nilai karbonnya ke perusahaan asing! Kami merasa DIBODOHI DAN DIKHIANATI oleh pejabat yang seharusnya melindungi kami," tambahnya.


Berdasarkan dokumen yang beredar, potensi nilai ekonomi dari proyek ini sangat fantastis, Dengan asumsi harga karbon internasional 5-20 USD per ton, total puluhan bahkan ratusan juta ton kredit karbon bernilai ratusan juta dolar AS atau setara triliunan rupiah.


Ironisnya, masyarakat adat yang tanahnya diambil justru tidak akan mendapat satu rupiah pun. Karena mereka bahkan tidak tahu tanahnya dijual! Ini PERAMPASAN ASET NEGARA oleh oknum Dinas Kehutanan bersama pihak asing!" tegas Daud Tenine.


Dalam rilis media ini, Abe Neyte dan Daud Tenine menyampaikan tuntutan tegas,


Kepada Gubernur Maluku:

Hentikan SERTA MERTA seluruh proses proyek WSRAFP yang melibatkan wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat.


Bentuk Tim Investigasi Independen dalam untuk menyelidiki pemalsuan dokumen, pelanggaran FPIC, dan aliran dana proyek, 

Beri sanksi tegas pejabat Dinas Kehutanan yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan.


Kepada Menteri LHK RI:

Cabut seluruh izin yang mendasari proyek ini di wilayah adat yang tidak memberikan persetujuan.

Audit seluruh proses penerbitan SK Perhutanan Sosial di Maluku yang diduga cacat hukum.


Gunung Mai dan Rambatu Tanah Leluhur Kami!


Dengan lantang, Abe Neyte dan Hengky Neyte menyatakan sikap,


GUNUNG MAI DAN SELURUH WILAYAH ADAT DESA MANUSA ADALAH TANAH LELUHUR KAMI, BUKAN KOMODITAS YANG DIPERJUALBELIKAN TANPA IZIN KAMI! 


RAMBATU DAN SELURUH WILAYAH ADAT DESA RAMBATU ADALAH TANAH LELUHUR KAMI, BUKAN ASET YANG BISA DIGADAIIKAN UNTUK PROYEK ILEGAL! 


Kami akan melawan segala bentuk pemaksaan dan pengambilalihan lahan. Jalur hukum, advokasi, hingga perlawanan rakyat akan kami tempuh, Seperti masyarakat adat daerah lain, kami akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara!


Menutup pernyataannya, kedua kepala desa mengirimkan pesan keras kepada Gubernur Maluku.

Bapak Gubernur, nilai uang dari perdagangan karbon ini sangat besar, Jangan biarkan Maluku tercoreng kasus pelanggaran HAM. Jangan jadikan Maluku sebagai 'kawasan ilegal' yang menjual tanah rakyat tanpa persetujuan.


HENTIKAN PROYEK ILEGAL INI SEKARANG, sebelum konflik sosial meletus di tanah Seram, Kami tidak ingin ada konflik sosial di tanah leluhur hanya karena keserakahan segelintir oknum! Pungkas kedua kades dari pulau Seram  (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT