
Foto : PH Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Di Loki Sebut Pemberitaan Salah Satu Media Online Di SBB Tebar Berita Hoax, Minta Polisi Transparan
Piru, Globaltimurnn.com - Salah satu kasus dugaan penganiayaan yang sesuai informasi telah dilaporkan ke Polres Seram Bagian Barat baru - baru ini, menuai sorotan tajam PH dari yang diduga pelaku penganiayaan mengakibatkan matinya orang.
Informasi ini disampaikan PH tiga tersangka yang dituding diduga pelaku penganiayaan Willibrodus Renyaan. SH yang di dampingi Frederikus Renyaan. SH kepada awak Media ini sore tadi di Desa Piru menjelaskan" Kejadian terjadi pada tanggal 15 Februari 2026, tepatnya pada Duain Jakarta Baru, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Lebih jelasnya Renyaan mengatakan" Kejadian tersebut terjadi kebetulan saat itu sedang di adakan pesta acara syukuran Wisuda.
Namun sangat di sayangkan acara syukuran tersebut yang merupakan ungkapan bahagia atas diwisudakan warga Dusun Jakarta Baru itu di warnai situasi tidak menyenangkan dari warga Dusun sebelah yang bukan dari Dusun Jakarta Baru dalam kondisi yang sudah di pengaruhi miras, karena terbukti saat itu semua mata melihat ada sobotol miras yang berada di saku celana pengacau tersebut. Ungkap Renyaan
Dikatakan-nya" Kejadian keributan tersebut terjadi sekitar antara pukul 11/12 malam atau pukul 23/24 malam, yang mana peribut yang diketahui bernama Iden dan Sadam. Sebutnya
Renyaan menyampaikan" Selama acara pesta berjalan tidak ada masalah maupun hambatan yang terjadi, namun tiba - tiba datang kedua orang peribut tersebut itu lalu mengatakan secara lantang "tutup pesta".
Dengan ucapan tegas tersebut, para pemuda dilokasi acara itu tidak merasa senang termasuk yang ditudukan ketiga dugaan pelaku MR, MSB, dan YR.
Dari rasa tidak puas itulah, kedua peribut tersebut Iden dan Sadam akhirnya Iden di hajar oleh ketiga diduga pelaku yang kini jadi tersangka atas tuduhan penganiayaan hingga meninggalnya Sadam pada laka tunggal yang jauh dari lokasi pesta.
Bahkan saat itu, ada ancaman dari Iden bahwa jika tidak menghentikan pesta maka akan bikin kaco, itu kalimat Iden saat berteriak meminta pesta dihentikan.
Akibat dari teriakan Iden itulah, maka terjadi pemukulan terhadap dirinya dan sempat ada teriakan berhenti " Onyong stop sudah" Dari teriakan itulah maka pemukulan pun terhenti.
Dari kejadian itulah, Iden dan Sadam keduanya lansung bergegas pergi meninggalkan lokasi acara pesta, dan kurang lebih mencapai jarak yang berkisar 4 kilo meter, disitulah terjadi laka tunggal dan akhirnya terhempas jatuh.
Dalam insiden laka tunggal itu, diketahui pengendara motor adalah Iden yang adalah korban pemukulan di acara pesta tersebut, namun dalam insiden laka tunggal itu yang meninggal akibat kecelakaan tersebut adalah Sadam yang ternyata bukan korban pemukulan di acara pesta.
Yang anehnya, ketiga pelaku yang diduga pelaku penganiayaan MR, MSB, dan YR, sedangkan dari hasil olah TKP yang di sampaikan Kasat Serse Polres SBB kepada PH bahwa hasil olah TKP itu murni laka tunggal. Ungkapnya
Akibat laka tunggal itulah, Sadam meninggal dunia, keluarga korban pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polres SBB anehnya fakta membuktikan meninggalnya Sadam adalah bukti laka tunggal bukan penganiayaan, karena terbukti yang di pukul di lokasi acara pesta adalah Idan bukan Sadam, terjadi laka tunggal itu jauh 4 kilo meter dari lokasi pesta, dan keduanya Sadam serta Idan mengendarai kendaraan dalam kondisi miras. Jelasnya
Lanjutnya" MR, MSB, dan YB, dilaporkan ke Polisi Polres SBB dengan tuduhan menganiaya hingga korban (Sadam) meninggal, sedangkan perbuatan Iden sebagai pengendara kendaraan hingga terjadi laka tunggal mengakibatkan meninggalnya Sadam yang mestinya di proses hukum karena kelalaian dan juga mengkonsumsi miras.
Sadam meninggal murni laka tunggal yang jauh dari lokasi pesta, bukan akibat penganiayaan. Tegas Renyaan
Renyaan mengungkapkan" Hasil olah TKP terungkap bahwa Iden dan Sadam saat alami laka tunggal, terpelanting dengan motor sejarah 14 meter jauhnya.
Sebagai warga negara yang baik harus memahami persoalan hukum yang terjadi, logika hukum dimana orang yang tidak dianiaya meninggal akibat laka tunggal.
Menurut Renyaan, BAP yang di buat pihak Kepolisian Reserse Polres SBB belum melengkapi pihak ahli dalam persoalan tersebut, sementara hal tersebut di amanat kan dalam KUHAP terbaru. Terangnya
Menurut Renyaan" Kasus pidana yang menjerat Mulyadi Rahayaan, M. Sofyan Balabun, dan Yidwan Reubun, dinilai terlalu berbelit dan tidak transparan.
Renyaan mengancam jika dalam persidangan nanti pihaknya akan meminta otopsi jenazah, kasus pidana adalah kasus formil, dan melekat materi formil dalam berproses kasus tersebut.
Ditambahkan-nya" Dalam KUHAP baru, untuk hukuman 5 tahun ke bawah patut dilakukan restoratif jastis.
Dalam insiden laka tunggal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan unsur pidana, karenaeninggal akibat laka tunggal bukan akibat penganiayaan.
Renyaan juga menyoroti pihak Kepolisian dalam berproses karena me urutnya Polisi dalam berproses harus melihat locus delicti, dan tempus delicti, yang yang tidak diperhatikan pihak penyidik. Sebut Renyaan
Sementara Frederikus Renyaan. SH sangat menyesalkan pemberitaan salah satu Media online di SBB yang memberitakan beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi itu sangat - sangat tidak sesuai prosedur, dan tidak sesuai realita fakta yang terjadi, dan sangat melanggar kode etik jurnalistik pada Revisi/RUU Ciptakan Kerja pasal 18 ayat 3 yang mengatakan" Penyalahgunaan kode etik : wartawan dilarang menyebarkan berita yang mengandung unsur kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi, yang jika di langgar bisa di kena sangsi dewan pers atau pidana, serta mengancam sehari dia ke depan pihak salah satu Media online di SBB yang memberitakan tidak sesuai fakta itu agar sesegera mungkin memuat berita klarifikasi yang sesuai fakta. Tegas Frederikus
Media tersebut menyebarkan berita hoax sehingga menyulitkan para tersangka dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, baik secara pribadi maupun keluarga. Ucap Frederikus
Kata Frederikus" Jika betul sesuai fakta ketiga pelaku tersebut melakukan tindakan sesuai pasal 466 ayat 1, dan pasal 262 ayat 1, maka pihaknya sangat memberikan apresiasi langkah hukum dengan penetapan pasal yang di lakuka penyidik sudah sangat sesuai fakta dan kenyataan. Sebutnya
Terkait dengan olah TKP oleh pihak Kepolisian, dan penetapan pasal 466 dan 262 oleh penyidik pada 3 tersangka, hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi pihak Reserse Polres SBB. (***)
