Kerja Sama Personel Polsek Teluk Dan BKSDA ProvMal, Satwa Liar Berupa Burung Kaka Tua Berhasil Di Amankan - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Senin, 04 Agustus 2025

Kerja Sama Personel Polsek Teluk Dan BKSDA ProvMal, Satwa Liar Berupa Burung Kaka Tua Berhasil Di Amankan

Foto : Kerja Sama Personel Polsek Teluk Dan BKSDA ProvMal, Satwa Liar Berupa Burung Kaka Tua Berhasil Di Amankan

Ambon
, Globaltimurnn.com - Tepatnya di salah satu rumah warga milik Yudi Suat, di Dusun Kamiri Pante, Rat. 001/RW. 001, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sekitar pukul 20 : 00 Wit, kerja sama personel Polsek Teluk Ambon bersama pegawai BKSDA Provinsi Maluku mengamankan berhasil mengamankan satwa liar berupa burung kaka tua. Senin 04/08/2025


Informasi ini didapat dari hasil koordinasi Fredrik Luhukay bersama Denny Soewarlan, dan tujuan koordinasi tersebut guna mengamankan satwa liar berupa burung kaka tua tersebut. 


Berdasarkan koordinasi itulah tiba di Polsek Teluk Ambon, pihak BKSDA bersama kedua bapak yakni" Fredrik Luhukay dan Denny Soewarlan serta Petra Kudamasa selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Teluk Ambon lewat Kapolsek guna meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan satwa liar yang akan diamankan. 


Hasil koordinasi itu, akhirnya tiga personel Polsek Teluk Ambon dikerahkan mendampingi pihak BKSDA guna menuju ke rumah warga sebagai TKP dimana penyimpanan satwa liar berada. 


Saat berada di lokasi penyimpanan satwa liar berupa burung kaka tua, pihak personel Polsek membangun koordinasi dengan pihak RT setempat guna ikut bersama melakukan penggeledahan e rumah milik warga atas nama Yudi Suat yang diduga menyimpan satwa liar tersebut. 


Dari hasil penggeledahan ditemukanlah sebanyak 9 (sembilan) ekor Burung Kaka Tua Maluku, 10 Kandang Siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.


Kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Stradada milik BKSDA Maluku.


Barang bukti tersebut dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh Ambon dengan aman dan lancar. (V374) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT