Monitoring dan Evaluasi Dari Sesjampidmil Kejagung RI Dr. Siswanto, Terkait Kinerja Dan Supervisi Bidang Pidana Militer Di Kejati Maluku - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 04 November 2026

Monitoring dan Evaluasi Dari Sesjampidmil Kejagung RI Dr. Siswanto, Terkait Kinerja Dan Supervisi Bidang Pidana Militer Di Kejati Maluku


Ambon
, globaltimurnn.com - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Siswanto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi pada Asisten Bidang Pidana Militer Tahun 2026, sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Militer Kejati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui sarana Video Conference, pada Rabu (4/11/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer, mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan perkara koneksitas, serta memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Oditurat Militer.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Asisten Pembinaan, Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Intelijen, Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Didik Haryanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi dan staf Bidang Pidana Militer Kejati Maluku. Hadir pula jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sementara itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengikuti kegiatan secara virtual dari wilayah kerja masing-masing.


Mengawali kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sesjampidmil beserta Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI di Kota Ambon.


Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer.


Kajati juga menegaskan agar seluruh jajaran Bidang Pidana Militer menyajikan data dan dokumen secara lengkap, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kendala yang dihadapi harus disampaikan secara terbuka disertai langkah penyelesaian yang telah dilakukan, sehingga hasil supervisi dapat menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang konkret.


Selain itu, Kajati Maluku menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara jajaran Kejaksaan, TNI, dan Oditurat Militer dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.


Dalam arahannya, Sesjampidmil Dr. Siswanto, S.H., M.H., memaparkan latar belakang pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), landasan hukum, kedudukan, tugas dan kewenangannya, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat serta penanganan perkara koneksitas.


Sesjampidmil menjelaskan bahwa kehadiran Jampidmil merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dan TNI dalam memperkuat sinergitas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Penanganan perkara koneksitas memerlukan koordinasi yang terintegrasi guna menghindari dualisme maupun disparitas dalam proses penuntutan, sehingga tercipta penegakan hukum yang adil dan berkepastian hukum.


Lebih lanjut, Sesjampidmil menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Jampidmil berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu integratif, kolaboratif, dan koordinatif. Oleh karena itu, seluruh jajaran Asisten Pidana Militer di daerah diharapkan terus membangun hubungan kerja yang harmonis dengan satuan hukum TNI, baik dalam penanganan perkara koneksitas maupun pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan.


Sesjampidmil juga mengingatkan pentingnya memahami Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat. Bentuk koordinasi tersebut meliputi kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Focus Group Discussion (FGD), pertukaran data dan informasi, bimbingan teknis, hingga koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.


Selain itu, disampaikan pula pentingnya implementasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum sebagai landasan memperkuat kolaborasi kedua institusi.


Pada kesempatan tersebut, Sesjampidmil meminta Asisten Pidana Militer Kejati Maluku untuk memaparkan capaian kinerja, rekapitulasi pelaksanaan tugas, penyerapan anggaran, serta perkembangan penanganan perkara koneksitas, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam membangun koordinasi dengan satuan hukum TNI di wilayah Maluku.


Melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan supervisi ini, diharapkan dapat dilakukan percepatan penyelesaian perkara koneksitas, peningkatan kapasitas teknis jajaran Bidang Pidana Militer, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan, TNI dan Oditurat Militer.


Menutup rangkaian pengarahan, Sesjampidmil menekankan bahwa seluruh hasil supervisi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, efektivitas koordinasi, serta akuntabilitas kinerja Bidang Pidana Militer.


Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Sesjampidmil Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Kinerja serta Supervisi tiba di Kota Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon. Tim tersebut terdiri dari Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Esther P.T. Sibuea, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan, Fajar Syah Putra, S.H., M.H., Kepala Seksi Wilayah II Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., ADC Sesjampidmil, Heru Prasetiyo, S.H., serta sejumlah staf, yakni Anisya Putri Nurjanna, S.Ak., Winda Tri Purwasih, S.E., Wisnu Muhamad Nuur Huda, dan Sarah Ayu Wulandari.


Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Sesjampidmil beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku.


Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Sesjampidmil beserta rombongan juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke Kodam XV/Pattimura sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan TNI, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.


Usai kegiatan pemaparan dan pengarahan di Kejaksaan Tinggi Maluku, Sesjampidmil beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Kodaeral IX Ambon dan Lanud Pattimura dengan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran Pejabat Utama Kejati Maluku.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan TNI serta seluruh unsur terkait dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, adil dan berkepastian hukum. (Rdks) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT