Piru, globaltimurnn.com - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) AKBP. Rifando Pradikta Rulando. S. I. K, M. A. P, C. L. M. A dalam Press Release yang di gelar pagi tadi pukul 09 : 00 Wit, tepatnya diruang Aula Bhayangkara Polres SBB. Jumat 09/10/2026
Dalam keterangan-nya Kapolres mengatakan" Polisi telah tetapkan HM (37) warga Desa Hunitetu, Kecamatan Inamosol, sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana persetubuhan terhadap anak 16 tahun yang adalah anak tiri-nya sendiri.
Menurut Kapolres" Perbuatan HM sudah sejak anak tersebut masih belum menginjakan kaki di bangku SD, hingga saat ini berusia 16 dan akhirnya anak tersebut memilih melarikan diri kemudian melaporkan perbuatan bejat tersebut pada Polsek Kairatu dan kemudian ditangani lansung oleh Satreskrim Polres SBB.
Ditambahkan-nya dari keterangan dia saksi dalam hal ini KS, AL, dan SHR, yang mana dalam keterangan saksi menjelaskan bahwa benar perbuatan bejat HM dilakukan pada anak tiri-nya selama ini.
Atas perbuatan tersangka HM itu, HM melanggar pasal 473 ayat 4 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ayat 2 huruf C, D dan ayat 3 dilakukan terhadap anak - anak di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 dan paling banyak kategori 8. Jelas Kapolres
Selain itu Kapolres juga membongkar kasus yang sama namun berbeda lokasi dalam hal ini pada korban yang adalah anak kandungnya sendiri berusia 23 tepatnya Desa Kamarian, yang mana perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak 7 kali, dirumah pelaku sendiri.
Dikatakan-nya" Berdasarkan dua alat bukti, penyidik telah menetapkan KT alias K (48) warga Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, sebagai tersangka atas perbuatan persetubuhan kepada anak yang juga adalah anak kandung sendiri.
Pasal 4 jumto pasal 8 huruf A, UU nomor 23 tahun 2004 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 8 Huruf A dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 36 juta rupiah,
Sementara menurut Kapolres pada perkara lain yang dalam hal ini adalah menjadikan wanita sebagai korban dari tindak pidana yaitu tindak pidana eksploitasi seksual yang terjadi di Dusun Hulung, Desa Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Satreskrim Polres Seram Bagian Barat menetapkan AJ sebagai tersangka (26) warga Dusun Talaga Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ada tiga saksi yang sudah diamankan F, WR, dan SL, kemudian pasal yang dilanggar yaitu pasal 12 UU nomor 12 tahun 2002, tentang pidana kekerasan seksual yang berbunyi" Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan , kewenangan, kepercayaan yang timbul dari perbuatan yang timbul dari tipu muslihat hubungan yang kerentanan, ketidak setaraan, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan memanfaatkan organ tubuh seksual atau bagian tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap hubungan seksual dengan-nya atau orang lain sehingga dipidana dengan eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Motifnya adalah ekonomi dalam hal ini tuntutan kebutuhan ekonomi, dan tersangka menerima atau eksploitasi korban dengan biaya secara bervariasi dari Rp. 200.000, bahkan ada yangRp. 250.000 hingga Rp. 300.000,-.
Pasal yang di langgar pasal 12 UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana seksual dan kini Satreskrim Polres SBB sebagai mana berdasarkan dua alat bukti AJ (26), ditetapkan sebagai tersangka. Tutup Kapolres (Rdks)

