Ambon, globaltimurnn.com - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi Pemerintah Provinsi Maluku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat tersebut.
Menurut Selang, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut harus ditangani secara cermat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.
Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, wajib mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut melalui verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM Kabupaten/Kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur. SK digital yang sah selanjutnya tersimpan pada akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.
Ia menegaskan, penanganan persoalan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Di sisi lain, Gubernur Maluku kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.
Karena itu, ASN diminta mengurus administrasi kepegawaian melalui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
ASN juga diimbau untuk memeriksa keabsahan setiap dokumen melalui saluran resmi guna menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.
“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan, dengan selalu melihat pada aplikasi myAsn dan bila perlu mengkalrifikasi secara langsung ke BKD”, tutupnya. (Rdks)
