Kasus Dugaan Merkuri 1,7 Ton, Kodam XV/Pattimura Tegaskan Terduga Pelaku Ditahan di Pomdam - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Sabtu, 24 Oktober 2026

Kasus Dugaan Merkuri 1,7 Ton, Kodam XV/Pattimura Tegaskan Terduga Pelaku Ditahan di Pomdam


Ambon
, Globaltimurnn.com — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton yang menyeret pihak dari lingkungan Kodam XV/Pattimura terus berlanjut. Kodam XV/Pattimura menegaskan, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Pomdam XV/Pattimura untuk menjalani proses penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Penegasan ini menjadi bentuk komitmen institusi TNI AD dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kodam XV/Pattimura memastikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


Pangdam XV/Pattimura menegaskan, institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel di lingkungan Kodam XV/Pattimura.


“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Institusi tidak akan melindungi pelanggaran, melainkan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Pangdam XV/Pattimura.


Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan. Setiap pihak yang diduga terlibat harus menjalani proses sesuai aturan, sementara penentuan kesalahan tetap mengacu pada hasil pembuktian dalam proses hukum.


Kodam XV/Pattimura menjelaskan bahwa tahap penyelidikan dalam perkara tersebut telah selesai dan penanganan kini berlanjut ke tahap penyidikan oleh Pomdam XV/Pattimura.


Tahapan ini menjadi bagian penting untuk mendalami perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton tersebut.


Melalui proses penyidikan, setiap informasi dan dugaan yang muncul akan ditelaah sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan berjalan secara objektif dan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kodam XV/Pattimura juga menekankan bahwa proses hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang terlibat.


Di tengah perhatian dan berbagai pemberitaan mengenai perkara tersebut, Kapendam XV/Pattimura mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan informasi yang akurat dan tidak membangun asumsi yang belum didukung fakta.


Menurutnya, pengawasan dan kritik publik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, penyampaian informasi mengenai perkara hukum perlu dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.


Kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan seseorang tidak sepatutnya ditetapkan sebelum seluruh proses hukum dan pembuktian diselesaikan oleh pihak yang berwenang.


Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


Kodam XV/Pattimura memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlangsung.


Komitmen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan dugaan perkara merkuri seberat 1,7 ton tidak berhenti pada pengamanan pihak yang diduga terlibat, tetapi berlanjut melalui proses hukum yang harus dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan proses yang berlandaskan fakta dan pembuktian, Kodam XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin serta integritas institusi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui jalur hukum yang semestinya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT