Fakta Sidang Terungkap, Tanah Waimital Beralih Dalam Penguasaan Pihak Lain, Setelah Ahmad Karjo Meninggal, Ahli Waris Toekidi Tidak Dilibatkan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 24 September 2026

Fakta Sidang Terungkap, Tanah Waimital Beralih Dalam Penguasaan Pihak Lain, Setelah Ahmad Karjo Meninggal, Ahli Waris Toekidi Tidak Dilibatkan


Piru
, globaltimurnn.com — Persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, Kamis (24/9/2026).


Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat, Pemeriksaan berlangsung intensif ketika Kuasa Hukum Penggugat, DJ.C. Batmomolin, S.H., M.H. dan Edi Renyaan, S.H., menggali keterangan saksi secara mendalam mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, dugaan jual beli dan pengalihan hak, hubungan keluarga, hingga dokumen administrasi pertanahan.


Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa dasar kepemilikan dan riwayat peralihan objek sengketa masih belum dapat dijelaskan secara terang.


Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Peralihan Tanah

Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Penggugat menguji pengetahuan langsung para saksi mengenai bagaimana objek sengketa diperoleh dan kemudian dikuasai oleh pihak-pihak lain.


Pertanyaan diarahkan pada hal mendasar, siapa yang pertama kali memiliki atau menguasai tanah, bagaimana hak tersebut diperoleh, kepada siapa pernah dialihkan, kapan pengalihan dilakukan, dan apakah terdapat dokumen yang membuktikannya.


Namun, dari keterangan yang diberikan, informasi mengenai dugaan jual beli atau pengalihan tanah sebagian bersumber dari cerita masyarakat atau pihak lain, bukan dari apa yang disaksikan sendiri oleh saksi.


Para saksi juga tidak memberikan kepastian bahwa mereka pernah melihat secara langsung dokumen seperti sertifikat, akta jual beli, surat hibah, surat waris, atau dokumen peralihan hak yang menjadi dasar penguasaan pihak tertentu atas objek sengketa.


Penguasaan Fisik Bukan Jawaban atas Asal-Usul Hak, Pemeriksaan juga mengungkap adanya sejumlah bangunan dan aktivitas penguasaan fisik di atas objek sengketa.


Beberapa nama disebut dalam persidangan, di antaranya Sumardi, Lasamina dan Ilham Sumarsono, Sejumlah bangunan disebut telah berdiri sejak sekitar tahun 2004. 


Namun, ketika kuasa hukum Penggugat menggali lebih jauh mengenai siapa yang membangun, bagaimana memperoleh tanah, serta apa dasar hukum penguasaannya, keterangan saksi belum memberikan penjelasan yang lengkap.


Hal ini menjadi salah satu titik penting yang didalami Kuasa Hukum Penggugat karena keberadaan bangunan di atas tanah tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul hak atas tanah tersebut.


Riwayat Alm. Ahmad Karjo Ikut Terungkap Dalam pemeriksaan saksi, nama Alm. Ahmad Karjo dan Tumina juga muncul ketika kuasa hukum menggali sejarah objek sengketa dan hubungan keluarga.


Keterangan saksi menyebut bahwa objek tanah tersebut dikenal masyarakat berkaitan dengan keluarga Ahmad Karjo/Tumina.


Fakta tersebut kemudian menjadi relevan dengan posisi Toekidi yang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Alm. Ahmad Karjo.


Kuasa hukum Penggugat selanjutnya menggali apakah pernah ada peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut beralih dari keluarga Ahmad Karjo kepada pihak lain dan, apabila benar terjadi pengalihan, apa dasar serta bukti peralihannya.


Tidak Cukup Hanya Berdasarkan Cerita Masyarakat, Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah sumber pengetahuan saksi mengenai transaksi tanah.


Ketika ditelusuri, sebagian informasi ternyata tidak berasal dari pengalaman langsung saksi. 


Saksi mengetahui adanya dugaan jual beli atau pengalihan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.


Kondisi tersebut membuat persoalan asal-usul hak dan keabsahan peralihan tanah tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang relevan.


Kuasa hukum Penggugat juga terus menggali apakah pihak-pihak yang saat ini menguasai objek sengketa dapat menunjukkan dasar perolehan hak yang jelas.


Pembuktian Masih Berlangsung

Pemeriksaan saksi Tergugat pada persidangan kali ini belum menentukan siapa pemilik sah objek sengketa. Namun, keterangan yang muncul memberikan gambaran mengenai adanya penguasaan fisik oleh sejumlah pihak, sementara riwayat perolehan dan dasar peralihan tanah masih menjadi persoalan yang diperdebatkan para pihak.

Bagi Penggugat Toekidi, yang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Alm. Ahmad Karjo, keterangan mengenai keterkaitan objek sengketa dengan keluarga Ahmad Karjo menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam perkara.


Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap sengketa tersebut.


Perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru. (Rdks) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT