Ambon, Globaltimurnn.com — Pagi itu, suasana di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terasa sedikit berbeda, Tidak sekadar aktivitas pelayanan dan pemeriksaan dokumen seperti biasanya. Sejumlah mitra kerja dari berbagai sektor berkumpul dalam satu ruang. Agen pelayaran, maskapai penerbangan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya duduk bersama jajaran Imigrasi Ambon dalam suasana yang lebih santai.
Namun, di balik suasana santai itu, ada hal yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan setiap orang yang keluar dan masuk melalui pintu gerbang Maluku tercatat, diperiksa, dan memenuhi ketentuan keimigrasian.
Itulah semangat yang dibawa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melalui kegiatan Coffee Morning, Selasa (08/09/2026).
Kegiatan ini tidak dirancang sekadar sebagai ajang silaturahmi. Ia menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pihak yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan aktivitas perlintasan orang dari dan menuju luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, menyebut pertemuan tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat komunikasi sekaligus membicarakan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Acara ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi dan mendiskusikan berbagai hal terkait keimigrasian. Mudah-mudahan kegiatan ini memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi kita,” ujarnya.
Bagi Imigrasi, komunikasi seperti ini memiliki arti penting, Sebab, pengawasan keimigrasian tidak mungkin berjalan sendiri. Di bandara, ada maskapai. Di pelabuhan, ada agen pelayaran. Ada Bea Cukai, Karantina, pengelola bandara, aparat penegak hukum, hingga berbagai pihak lain yang memiliki peran masing-masing, Satu informasi yang terlambat atau tidak akurat dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Gindo Ginting, yang hadir dalam Coffee Morning tersebut, mengingatkan para mitra kerja untuk tidak menganggap pemeriksaan dokumen sebagai sekadar prosedur administratif.
Paspor, misalnya, Dokumen yang menjadi identitas perjalanan seseorang itu harus berada dalam kondisi baik dan dapat dibaca oleh sistem pemeriksaan.
“Pastikan jangan sampai ada kendala atau masalah dengan paspor. Jangan sampai paspornya rusak, sobek, basah atau tidak bisa terbaca ketika dilakukan pemindaian,” tegasnya.
Sebab, ketika kapal atau pesawat telah tiba, persoalan dokumen dapat berubah menjadi persoalan pelayanan, keamanan, bahkan penegakan hukum, Karena itu, menurut Gindo, pemeriksaan dan ketelitian harus dimulai sejak sebelum alat angkut tiba di wilayah Indonesia.
Tidak hanya dokumen. Jumlah orang yang berada di dalam kapal atau pesawat juga harus dipastikan, Ia mencontohkan, apabila agen melaporkan terdapat 200 orang, maka data yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai diinformasikan jumlahnya 200 orang, kemudian kami sudah menerbitkan dan memproses dokumen untuk 200 orang, tetapi yang datang hanya 150 orang. Karena itu, pastikan jumlah orang yang akan naik ke kapal tersebut,” jelasnya.
Ia bukan sekadar daftar nama. Data tersebut menjadi bagian dari informasi awal bagi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran, Bagi wilayah kepulauan seperti Maluku, aktivitas perlintasan melalui laut memiliki karakter tersendiri.
Kapal-kapal asing dapat memasuki wilayah kerja Imigrasi Ambon maupun Tual dengan membawa kru dari berbagai negara. Sebelum kapal tiba, informasi mengenai kedatangan menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Agen pelayaran memiliki peran penting dalam proses tersebut, Pemberitahuan kedatangan alat angkut, data kru, hingga manifest penumpang harus disampaikan terlebih dahulu kepada Imigrasi.
“Manifest dan informasi tersebut harus diberitahukan sebelum alat angkut tiba. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi melalui sistem, termasuk pengecekan apakah penumpang atau kru masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan,” jelas Gindo.
Jika ditemukan dokumen yang bermasalah atau diduga tidak asli, Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan, Bagi Gindo, data yang akurat juga menjadi bagian dari sistem pengawasan jangka panjang.
Ketika suatu saat terdapat informasi dari Direktorat Intelijen, Direktorat Pengawasan, ataupun aparat penegak hukum lainnya, Imigrasi telah memiliki basis data untuk melakukan penelusuran.
“Kami membutuhkan data tersebut untuk menginventarisasi seluruh informasi perlintasan melalui bandara maupun pelabuhan,” ujarnya.
Di balik setiap pemeriksaan paspor dan dokumen perjalanan, terdapat tiga kepentingan besar yang harus berjalan beriringan, Keamanan negara, Pelayanan publik, Dan penegakan hukum.
Gindo menjelaskan, seluruh proses tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setiap orang yang melakukan perjalanan dari maupun menuju luar negeri wajib melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ada identitas yang harus dipastikan. Ada dokumen perjalanan yang harus diperiksa. Ada data yang harus dicocokkan. Dan ada aspek keamanan yang tidak boleh diabaikan.
“Pertama adalah keamanan negara. Kedua pelayanan publik. Di sana ada penumpang yang membutuhkan pelayanan, tetapi tentunya harus memiliki dokumen identitas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan,” katanya.
Karena itu, sarana dan prasarana di bandara maupun pelabuhan juga menjadi bagian penting, Pelayanan yang baik harus didukung sistem yang baik.
Sementara ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian maupun proses pro justitia sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Pembahasan dalam Coffee Morning juga menyentuh hal yang dekat dengan aktivitas kapal asing: keberadaan awak kapal atau ABK asing di Indonesia.
ABK yang memperoleh izin tinggal kunjungan sesuai ketentuan memang dapat berada di Indonesia selama izin tersebut masih berlaku.
Dalam batas tertentu, mereka dapat turun dari kapal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurus administrasi, mendapatkan pelayanan kesehatan, atau kepentingan lain yang sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.
Namun, kemudahan tersebut bukan berarti tanpa batas, Dan tinggal tetap memiliki masa berlaku dan peruntukan, Fasilitas yang diberikan tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.
Karena itu, agen pelayaran memiliki tanggung jawab penting untuk meneruskan informasi mengenai hak dan kewajiban tersebut kepada setiap ABK asing.
Dengan begitu, persoalan dapat dicegah sebelum berubah menjadi pelanggaran, Coffee Morning ternyata tidak hanya berbicara tentang pengawasan.
Di tengah pembahasan mengenai kapal asing, manifest dan dokumen perjalanan, Imigrasi Ambon juga membawa pesan tentang pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang hendak mengajukan paspor diimbau memanfaatkan aplikasi layanan paspor yang tersedia sehingga proses permohonan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah, Bahkan, pelayanan tidak selalu harus berlangsung di dalam gedung kantor.
Imigrasi Ambon membuka peluang layanan paspor di luar kantor melalui sistem jemput bola bagi kelompok masyarakat dengan jumlah pemohon tertentu, Salah satu skema yang dapat dilayani adalah ketika terdapat sedikitnya 30 pemohon.
Dengan pendekatan tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, Pada akhirnya, Coffee Morning di Kantor Imigrasi Ambon bukan hanya tentang kopi dan percakapan pagi, Ada satu pesan besar yang hendak dibangun: menjaga pintu gerbang Indonesia membutuhkan kerja bersama.
Maskapai membutuhkan komunikasi dengan Imigrasi. Agen pelayaran membutuhkan kepastian informasi. Pengelola bandara dan pelabuhan membutuhkan koordinasi. Bea Cukai dan Karantina memiliki fungsi masing-masing. Begitu pula aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Semua bertemu pada satu kepentingan, memastikan perlintasan orang berlangsung aman, tertib dan sesuai aturan,Di wilayah kepulauan seperti Maluku, sinergi itu menjadi semakin penting.
Sebab setiap kapal yang datang membawa manusia dengan identitas, dokumen dan tujuan perjalanan yang berbeda. Setiap pesawat yang mendarat membawa informasi yang harus diverifikasi.
Di balik semua itu, ada pekerjaan yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat, Memastikan siapa yang datang, Memastikan dokumennya, Memastikan tujuannya, Dan memastikan setiap proses berlangsung sesuai aturan.
Dari sebuah pertemuan sederhana yang dibuka dengan secangkir kopi, Imigrasi Ambon ingin membangun sesuatu yang jauh lebih besar: komunikasi yang kuat, data yang akurat, pelayanan yang semakin mudah, serta pengawasan yang mampu menjaga keamanan negara.
Sebab menjaga pintu gerbang Indonesia bukan pekerjaan satu lembaga, dan adalah tanggung jawab bersama. (Za)
