SBB, Globaltimurnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan Marlin Mayaut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Gempa Tahun 2019.
Marlin Mayaut sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Gempa Tahun 2019 dan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1
miliar.
Berdasarkan putusan kasasi, Marlin dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Namun sangat disayangkan Marlin Mayaut kabur hilang jejak, anehnya jika dirinya tidak bersalah kenapa harus kabur dan tidak pertanggungjawabkan perbuatannya, namun memilih hilang jejak dan kini jadi DPO.
Dengan berkekuatan hukumnya putusan tersebut, pelaksanaan hukuman terhadap Marlin menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui sehingga Kejari SBB memasukkannya dalam daftar hitam yakni pencarian orang.
Kejari SBB Lakukan Pencarian :
Kejari SBB kini melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaan Marlin Mayaut agar yang bersangkutan dapat menjalani pidana sebagaimana telah diputuskan pengadilan.
Foto Merlin Mayaut sebagai DPO pun disebarkan ke semua saluran informasi sampai ke group - group whatsapp bahkan ke media guna menutup ruang gerak Merlin Mayaut guna permudah pencarian dari informasi yang di dapat Terkait pelariannya. (***)
