Ambon, globaltimurnn.com - Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.
Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa" Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo.
Pelaku diduga membujuk korban anak berinisial VES alias U (6) dengan iming-iming mainan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumahnya.
Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut, hingga akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya sekitar satu bulan kemudian, Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.
Dari perbuatan tersebut, Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses penyidikan lebih lanjut, Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. (Rdks)
